Rabu, 21 Agustus 2024


Rokan Hulu - KABARPROGRESIF.COM Sebuah kasus pencurian sapi di Desa Batang Kumu, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu yang terjadi pada bulan Maret 2024 akhirnya terungkap. 

Pelaku, Muslim Efendy alias Muslim, berhasil ditangkap pada Senin, 19 Agustus 2024 setelah 5 bulan menjadi buronan.

Korban, Arman Rizky Andi, kehilangan dua ekor sapi induknya pada Sabtu, 16 Maret 2024 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, sapi-sapi tersebut diikat di kebun kelapa sawit miliknya.

Arman baru menyadari kehilangan sapi-sapinya pada Minggu pagi, 17 Maret 2024 dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambusai.

Setelah melakukan penyelidikan selama berbulan-bulan, Kanit Reskrim Polsek Tambusai, Aipda Marta Kusuma, SH, akhirnya mendapatkan informasi keberadaan Muslim. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Muslim di rumahnya.

Dari tangan Muslim, polisi mengamankan dua alat bukti yang kuat. Atas dasar bukti tersebut, Muslim kemudian ditahan di Rutan Polsek Tambusai.

Kasus ini menjadi bukti kesigapan dan ketekunan aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama. 

Penangkapan Muslim diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan lainnya dan meningkatkan rasa aman di masyarakat.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) hadir di acara penutupan Musyawarah Nasional (Munas) XI Golkar di JCC, Senayan, Rabu (21/8) malam. Ia tampak mengenakan kemeja berwarna kuning.

Jokowi tiba sekitar pukul 19.30 WIB. Ia didampingi para ketua umum partai di Koalisi Indonesia Maju (KIM). 

Selain itu, presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga ikut menemani.

Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang sebelumnya tak terlihat selama pelaksanaan Rapimnas dan Munas pun terlihat bersama Jokowi.

Jokowi dan rombongan disambut Bahlil Lahadalia yang baru saja terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Golkar serta jajaran elite partai beringin yang lain.

Beberapa elite partai yang hadir pada kesempatan itu antara lain, Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, dan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

Kedatangan Jokowi dan rombongan disambut para peserta Munas. Mereka langsung berdiri dan bertepuk tangan atas kehadiran Presiden.

Hari ini, Bahlil resmi terpilih sebagai Ketua Umum Partai Golkar periode 2024-2024. 

Ia terpilih secara aklamasi setelah mengantongi 100 persen pemilik hak suara Munas mulai dari DPD tingkat I dan II, DPP, dan organisasi pendiri dan sayap partai.

Sebagai formatur tunggal, Bahlil selanjutnya akan mengumumkan struktur kepengurusan partai.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat atas peringatan Hari Juang Polri. 

Jenderal Sigit berharap, peringatan Hari Juang Polri memotivasi seluruh anggota kepolisian untuk meningkatkan semangat dalam pengabdian ke masyarakat, bangsa, dan negara.

“Semoga peringatan ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh anggota Polri untuk meningkatkan semangat dalam memberikan pengabdian terbaik bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ujar Kapolri, Rabu (21/8/24).

Hari Juang Polri tahun ini mengusung tema ‘Dengan Semangat Hari Juang Polri yang Presisi Siap Mengabdi, Demi Terwujudnya Indonesia Emas 2045‘. 

Peringatan Hari Juang Polri itu, ujar Kapolri, menjadi wujud penghormatan terhadap para pendahulu Polri yang telah mengabdikan seluruh jiwa dan raga demi kemerdekaan RI.

“Hari Juang Polri merupakan wujud penghormatan sekaligus momentum untuk mengenang sejarah pengabdian dan kesetiaan pahlawan pendahulu Polri, yang telah mempertaruhkan seluruh jiwa raga demi memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia,” ujar Jenderal Sigit.

Adapun upacara Hari Juang Polri hari ini dilaksanakan di Monumen Perjuangan Polri, Jalan Polisi Istimewa, Keputran, Kecamatan Tegalsari, Surabaya, Jawa Timur. 

Monumen Perjuangan Polri pertama kali diresmikan pada tanggal 2 Oktober 1988 oleh Panglima ABRI Jenderal TNI Try Sutrisno. Kemudian, monumen tersebut direnovasi dan diresmikan kembali pada tanggal 1 Juli 2018 oleh Kapolda Jatim Irjen Machmud Arifin.



Berau - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Berau kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Berau. 

Dalam operasi yang digelar pada Rabu, 21 Agustus 2024, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi menangkap seorang pria berinisial AH (44) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. 

Penangkapan dilakukan di sebuah kontrakan di Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau.

Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh petugas pada Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WITA. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di kawasan Jalan Karang Rejo, RT.14, Kelurahan Karang Ambun, sering terjadi transaksi narkotika. 

Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Resnarkoba Polres Berau segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai.

Setelah melakukan pengintaian, polisi mendapati seorang pria yang mencurigakan di salah satu kontrakan di daerah tersebut. 

Pada Rabu dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, polisi segera bertindak dan melakukan penangkapan terhadap AH. 

Dalam penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak kejahatan narkotika.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 poket besar dan 19 poket kecil sabu dengan total berat bruto mencapai 8,70 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengolah dan mengedarkan sabu, seperti timbangan, sendok sabu, sedotan, pipet kaca, dan beberapa peralatan lainnya. 

AH juga diketahui memiliki satu unit sepeda motor Honda Genio dan sebuah handphone Oppo yang turut disita sebagai barang bukti.

Kapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo, S.I.K., mengapresiasi kinerja personel Sat Resnarkoba dalam mengungkap kasus ini. 

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga sehingga kami bisa melakukan penindakan. Kami akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Berau demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AH beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Berau untuk proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat mengingat jumlah dan jenis barang bukti yang diamankan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi siapa saja yang terlibat dalam peredaran narkotika bahwa kepolisian tidak akan segan-segan menindak tegas para pelaku. 

Polres Berau juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di lingkungan mereka.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Poster 'Peringatan Darurat' dengan lambang Garuda Pancasila berlatar biru menggema di media sosial usai Baleg DPR sepakat mengesahkan RUU Pilkada.

Poster 'Peringatan Darurat' merupakan potongan video yang diunggah akun YouTube EAS Indonesia Concept. 

EAS Indonesia Concept merupakan sebuah akun YouTube yang membuat video dengan konsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.

EAS merupakan sistem peringatan kedaruratan nasional Amerika yang didesain untuk menyebarkan pesan darurat di tengah siaran televisi dan radio. 

Dalam unggahan-unggahannya, akun EAS Indonesia Concept menggunakan metode EAS untuk membuat video horor fiktif yang dikenal sebagai analog horror.

Potongan video tersebut digunakan oleh publik sebagai bentuk perlawanan kepada DPR yang kadung menyepakati RUU Pilkada, pada Rabu (21/8) hari ini.

Perlawanan itu dilakukan sebagai bentuk akumulasi kemarahan publik lantaran RUU Pilkada yang disepakati oleh Baleg DPR dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Hal itu lantaran RUU Pilkada tersebut dinilai tidak sepenuhnya mengakomodasi putusan dari MK, termasuk soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di Pasal 7.

Baleg DPR justru memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) sehingga batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih dan bertolak belakang dengan putusan MK.

Kemudian DPR juga menyepakati apabila perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Sementara partai yang mempunyai kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Pelbagai kondisi tersebut tak pelak membuat publik secara serempak mengunggah poster 'Peringatan Darurat' karena dianggap sesuai dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Aktivis hingga publik figur seperti musisi, sutradara, hingga komedian juga terpantau mengunggah poster senada di akun media sosialnya masing-masing.

"Peringatan Darurat. Buk, negara kita darurat/ dipimpin penjahat/ yang terbahak-bahak/ melihat aturan diacak-acak/ dikuasai pengkhianat/ yang tetap tidur nyenyak/ saat rakyat berteriak-teriak," bunyi puisi Okky Madasari yang menyertai unggahan Peringatan Darurat itu.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto menerima kunjungan Commander of The United States Special Operations Command (USSOCOM) atau Komandan Komando Operasi Khusus (Koopsus) Amerika Serikat Jenderal Bryan P. Fenton beserta delegasi, bertempat di Mabes TNI, Cilangkap Jakarta Timur, Rabu (21/8/2024).

Mengawali pembicaraan, Jenderal Fenton yang notabene orang nomor satu di Koopsus militer AS ini mengutarakan kekagumannya atas prestasi yang telah ditorehkan pasukan Koopsus TNI baik dalam operasi militer maupun keterlibatannya dalam operasi kemanusiaan yang secara organisatoris masih relatif baru di dalam tubuh TNI.

Ia juga mengapresiasi kerja sama antara Koopssus TNI dan USSOCOM yang telah berjalan dengan baik dan menawarkan peluang kerja sama yang lebih komprehensif untuk meningkatkan profesionalisme prajurit Koopsus TNI. 

"Saya rasa dari waktu ke waktu kerja sama tersebut memang harus ditingkatkan mengingat tantangan yang dihadapi juga terus meningkat," ujar Jenderal Fenton.

"Saya berharap agar Koopssus TNI dapat selalu dinamis mengikuti perkembangan teknologi militer dan perkembangan tantangan keamanan nasional bahkan internasional," imbuhnya.

Jenderal Fenton juga menyinggung Latgabma Super Garuda Shield yang akan segera digelar dalam waktu dekat dan berharap ke depan Super Garuda Shield dapat ditingkatkan dengan melibatkan lebih banyak negara untuk memperluas kemitraan di kawasan.

Menanggapi yang disampaikan Jenderal Fenton, Panglima TNI mengucapkan terima kasih atas atensi yang diberikan dan berharap pertemuan ini dapat mempererat kemitraan strategis komprehensif antara Indonesia dengan AS, terutama antara pasukan khusus kedua negara yang telah berjalan baik selama ini.

"Saya sangat mengapresiasi bantuan dan partisipasi Amerika Serikat dalam latihan Super Garuda Shield dan berharap dapat terselenggara dengan baik. Dan terkait penawaran kerja sama antar Pasukan Khusus kedua negara yang lebih komprehensif, akan dibicarakan secara teknis oleh staf Koopssus TNI dan USSOCOM lebih mendetail," kata Panglima TNI.



Samarinda - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) hari ini menahan MRF, pejabat di UPT KPHP (Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi) Berau Pantai Dinas Kehutan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)  di Tanjung Redeb, Kabupaten Berau dalam perkara korupsi (menerima suap) dari pengusaha hasil hutan Rp7,744 miliar dalam lima tahun.

MRF ditahan setelah sebelumnya ditetapkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat PenetapanTersangka Nomor : TAP  09/O.4/Fd.1/08/2024,  tanggal 21 Agustus 2024, denganpasal sangkaan Pasal 11 atau Pasal 12B UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

“Terhadap tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan rutan untuk 20 hari kedepan sejak tanggal 21 Agustus 2024 – 09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” kata Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Sodarta kepada wartawan, Rabu sore (21/8/2024).

Dalam perkara ini, kata Sodarta, ersangka MRF selaku PNS pada UPTD KPHP Berau Pantai, dalam kurun waktu tanggal 05 Januari 2018 sampai dengan tanggal 08 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang Rp7,744 miliar, dengan rincian diterima melalui transfer pada bank atas nama dirinya dari beberapa saksi yaitu dengan total Rp7,259 miliar.

“Selain itu tersangka juga menerima uang dari saksi menggunakan rekening bank atas nama orang lain sebesar Rp342.195.440,- dan sebesarRp143.794.000,-,” ungkap Sodarta.

Dijelaskan Sodarta, tersangka menerima uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen terkait dengan tata usaha kayu berupa pengurusan IPK (Izin Pemanfaatan Kayu), penyusunan dokumen RKT (Rencana Kerja Tahunan).

Kemudian pengurusan RKU (Rencana Kerja Usaha), SIPUHH (Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan) Online, pengurusan dokumen SLVK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu) dan Biaya Ganis dari perusahaan-perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan Kayu.

“Tersangka menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta,” ungkap Sodarta.

Menurut Sodarta, penyidik menahan tersangka dengan alasan objektif dan subyektif, antara lain, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak/menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada dalam Rapat Paripurna besok. Badan Legislasi (Baleg) akan membawa hasil keputusan dalam rapat hari ini yang disepakati seluruh fraksi, kecuali PDIP.

Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi alias Awiek mengatakan pihaknya sudah menyurati pimpinan DPR. Baleg berharap pengesahan RUU ini bisa masuk dalam rapat besok.

"Paripurna terdekat itu berdasarkan jadwal kalau enggak salah besok ya. Insya Allah besok. Nanti akan disahkan di paripurna RUU ini," kata Awiek saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8).

Awiek mengaku belum mengetahui jadwal rapat paripurna besok. 

Namun, ada salinan undangan yang beredar rapat paripurna akan digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, jam 09.30 WIB besok.

Sebelumnya, Baleg menyepakati RUU Pilkada dalam rapat hari ini. 

RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR. Hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Baleg beberapa kali mengabaikan interupsi dari PDIP.

Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. 

Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Baleg DPR mengesahkan beberapa perubahan dalam RUU Pilkada ini. Pertama terkait perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD.

Partai yang punya kursi di DPRD tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu sebelumnya.

Kemudian soal batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur di pasal 7. 

Baleg memilih mengadopsi putusan Mahkamah Agung (MA) dibandingkan MK. Dengan demikian, batas usia calon gubernur ditentukan saat pelantikan calon terpilih.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memimpin peringatan Hari Juang Polri di Surabaya. Jenderal Sigit mengatakan, perayaan Hari Juang Polri yang pertama ini merupakan perjalanan penting bagi Korps Bhayangkara.

Upacara diawali dengan menyanyikan lagu Mars Polri yang dilanjutkan dengan mengheningkan cipta dipimpin Kapolri selaku inspektur upacara. 

Lalu dilanjutkan pembacaan sejarah singkat Hari Juang Polri dan pembacaan naskah proklamasi Polri.

Jenderal Sigit mengaku bersyukur atas acara peringatan Hari Juang Polri bisa digelar pada hari ini. 

Kapolri menjelaskan, peringatan Hari Juang Polri ini menjadi perjalanan yang sangat panjang dengan melibatkan banyak pihak.

“Alhamdulillah juga baru saja kita sama-sama mendengarkan bagaimana perjalanan Hari Juang ini disusun, digali dan kemudian dirangkaikan menjadi satu, dengan melibatkan para pakar sehingga kemudian ini menjadi satu rangkaian kesatuan yang kemudian didiskusikan bersama para senior dengan kita-kita semua,” jelas Kapolri, Rabu (21/8/24).

Kapolri kemudian membuat keputusan penetapan Hari Juang Polri pada 21 Agustus 2024. 

Jenderal Sigit pun menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat atas kerja keras mempersiapkan proses penetapan Hari Juang Polri.

“Dan alhamdulillah, atas dasar keputusan bersama dengan mengikuti dan menelusuri fakta-fakta sejarah yang kita dapatkan, maka kita sepakat untuk bersama-sama menuangkan itu dalam Keputusan Kapolri bahwa tanggal 21 Agustus 2024 kita jadikan menjadi Hari Juang,” ujar Kapolri.



Banda Aceh - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, meningkatkan dugaan kasus korupsi Pengelolaan Dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan, di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar dari penyelidikan ke penyidikan.

“Kemarin berdasarkan laporan hasil penyelidikan dan ekspose perkara, ditingkatkan status ke tahap penyidikan,” kata Kasi Intel Kejari Aceh Besar, Maulijar kepada AJNN, Selasa, 20 Agustus 2024. Hal itu, kata dia, sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Besar Nomor Print-01/L1.27/Fd.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024.

Maulijar mengatakan pihaknya telah melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan yakni dengan mengumpulkan keterangan dan data serta informasi, sehingga menemukan dugaan pidana pada PNPM Mandiri Perdesaan di Kecamatan Simpang Tiga, Aceh Besar pada tahun anggaran 2014-2017.  

Selanjutnya, Tim Penyidik akan mengumpulkan alat bukti yang sah guna mengusut tindak pidana korupsi tersebut hingga penetapan tersangkanya. 

Maulijar menyebut, kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dari data dan keterangan dikumpulkan oleh Tim Penyelidik mencapai Rp 711.712.000. 

“Tidak menutup kemungkinan kerugian negara dalam perkara ini akan terus bertambah,” tutupnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai dan syarat usia kandidat di UU Pilkada.

Dalam video yang diunggah melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/8), Jokowi tampak tersenyum tipis kala mendengar pertanyaan soal DPR yang tengah membahas revisi UU Pilkada buntut putusan MK.

Jokowi menegaskan pentingnya menghormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara terkait perubahan aturan pilkada.

"Kita hormati kewenangan dan keputusan dari masing-masing lembaga negara," kata Jokowi.

Selain menghormati putusan itu, Jokowi juga menyebut proses dan dinamika yang sedang berlangsung merupakan hal yang biasa terjadi dalam sistem demokrasi di Indonesia.

"Itu proses konstitusional yang biasa terjadi di lembaga-lembaga negara yang kita miliki," ujarnya.

Pada Selasa (20/8), MK mengetok palu untuk dua gugatan terkait Pilkada 2024, yaitu gugatan dengan perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 dan nomor 70/PUU-XXII/2024.

Melalui putusan 60, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Partai yang tidak memperoleh kursi DPRD, tetap bisa mengusung paslon selama memenuhi syarat presentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). 

Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi itu.

Kemudian, lewat putusan 70, MK menegaskan penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak KPU menetapkan pasangan calon, bukan sejak calpn terpilih dilantik.

Namun, Panitia Kerja RUU Pilkada DPR RI menyepakati perubahan syarat ambang batas pencalonan pilkada dari jalur partai hanya berlaku untuk partai yang tidak punya kursi di DPRD. 

Hal itu diatur dalam daftar inventaris masalah (DIM) Pasal 40 UU Pilkada.

Syarat usia minimal calon kepala daerah juga dihitung saat pelantikan paslon mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA).



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komandan Komando Operasi Khusus Amerika Serikat (USSOCOM) Jenderal Bryan P. Fenton, beserta delegasi melakukan kunjungan kehormatan ke Mako Koopssus TNI di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (21/08/2024).

Dalam kunjungan ini, Jenderal Bryan P. Fenton didampingi oleh Laksamana Muda Jeremy B. Williams, Komandan Operasi Khusus AS di Pasifik, serta pejabat militer lainnya.

Komandan Koopssus TNI, Mayjen TNI Suhardi bersama para Pejabat Utama Koopssus TNI dengan hangat menyambut kedatangan Jenderal Bryan P. Fenton beserta rombongan. Kunjungan ini dilaksanakan dalam suasana yang sangat akrab, mencerminkan hubungan baik antara pasukan khusus kedua negara.

Ke depan, Koopssus TNI dan USSOCOM akan melaksanakan latihan bersama yang melibatkan penggunaan drone untuk meningkatkan profesionalitas dan kemampuan operasional prajurit dari kedua negara. 

Komandan Koopssus TNI berharap melalui kerja sama ini, hubungan strategis antara Indonesia dan Amerika Serikat akan semakin erat dan bermanfaat bagi keamanan dan stabilitas regional.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive