Kuantan Singingi - KABARPROGRESIF.COM Tim Mata Elang dari Satuan Narkoba Polres Kuantan Singingi berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat barang bukti mencapai 1,66 Gram.
Penangkapan ini berlangsung pada Selasa (17/9/2024) di dua lokasi berbeda di Desa Beringin Taluk dan Kelurahan Simpang Tiga Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi.
Kapolres Kuansing AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K., M.H, melalui Kasat Narkoba Polres Kuansing AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, menyampaikan penangkapan pertama terjadi pada Selasa (17/9/2024) sekitar pukul 00.20 WIB di Desa Beringin Taluk.
Tim Mata Elang yang dipimpin oleh Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, S.H., M.H, melakukan penyelidikan di sekitar Desa Beringin Taluk dan berhasil mengamankan seorang remaja berinisial IF (17) di depan Hotel Sinta.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu seberat 0,25 gram yang dibalut tissue di dalam kantong jaket tersangka.
Hasil interogasi awal, IF mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari MW (16) yang berada di lokasi yang sama.
Berdasarkan pengakuan ini, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MW bersama SA (32) di sebuah rumah di Desa Beringin Taluk sekitar pukul 01.00 WIB.
MW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama DA (37) dengan harga Rp. 500.000., (Lima Ratus Ribu Rupiah).
Barang bukti yang disita dari kasus ini berupa 1 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar tissue, 1 unit handphone warna hitam, 1 unit handphone merk Redmi Note 3 warna silver, 1 unit handphone merk Vivo V19 warna putih, 1 unit sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam.
Ketiga tersangka, IF, MW dan SA yang diduga sebagai pengedar, dinyatakan positif Amphetamine setelah menjalani tes urine.
Pengembangan kasus pertama Tim Mata Elang membawa tersangka DA (37), yang disebut sebagai pengedar narkotika jenis sabu kepada MW.
Sekitar pukul 02.30 WIB di hari yang sama, tim berhasil mengamankan DA bersama seorang perempuan berinisial AA (29) di dalam sebuah kamar hotel di Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Kuantan Tengah.
Dalam penggeledahan di kamar hotel, tim menemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang berisi narkotika jenis sabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis dan uang tunai sebesar Rp. 150.000., (Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Tersangka DA mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang bernama DG yang saat ini berada di Lapas Pekanbaru.
Barang bukti yang disita dalam penangkapan ini adalah 1 buah kaca pirex berisi narkotika jenis sabu, 1 alat hisap (bong), 1 mancis, 1 unit handphone merk Oppo A5s warna hitam dan Uang tunai senilai Rp. 150.000.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa DA dan AA juga positif Amphetamine. Kedua tersangka bersama barang bukti kini diamankan di Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kedua kasus ini disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur hukuman berat bagi para pengedar narkotika.
Tim Mata Elang Sat Narkoba Polres Kuansing berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba diwilayah Kuantan Singingi dan mengamankan lingkungan dari bahaya narkotika.
Kasat Narkoba Polres Kuansing, AKP Novris H. Simanjuntak, menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Kami akan terus bergerak dan melakukan tindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Kuansing,” pungkas AKP Novris.