Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) buka suara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk (INAF) dan anak usahanya.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkn tiga orang tersangka dalam kasus tersebut.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengungkapkan, hal itu menjadi bagian dari program bersih-bersih BUMN yang dilakukan selama masa kepemimpinan Erick Thohir.
Penangkapan tersangka manajemen BUMN yang melakukan korupsi akan terus dilakukan.
"Ini bukan yang pertama kali terhadap BUMN atau manjemen atau pengurus yang melakukan korupsi di BUMN. Jadi bersih-bersig ini terus akan dilakukan oleh pak Erick Thohir," ujarnya kepada wartawan, Jumat (20/9).
Arya melanjutkan, sebelumnya pihaknya juga sempat mengungkapkan penemuan kejahatan fraud di tubuh Indofarma setelah dilakukan pergantian manajemen dan audit keuangan di internal perusahaan.
"Seperti kami sampaikan kemarin itu kenapa sampai ada fraud di Indofarma itu kan setelah ada pergantian manajemen kita lakukan audit ditemukan yang seperti itu," sebutnya.
Audit internal perusahaan, kata Arya, dilanjutkan pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kemudian dilanjutkan ke Kejagung.
"Itu audit internal kemudian kita sampaikan ke BPK, BPK juga lakukan audit abis itu setelah itu baru hasilnya disampaikan ke kejaksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta menetapkan 3 tersangka dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Indofarma Tbk dan Anak Perusahaan Tahun 2020-2023. Tersangka tersebut berinisial AP.
Tersangka AP selaku Direktur Utama PT. Indofarma Tbk tahun 2019-2023 memanipulasi Laporan Keuangan PT. Indofarma Tbk tahun 2020 dengan membuat piutang/hutang dan uang muka pembelian produk alkes fiktif sehingga seolah-olah target perusahaan terpenuhi.
Kemudian ada tersangka GSR selaku Direktur PT. Indofarma Global Medika (PT. IGM) tahun 2020-2023 guna mencapai target perusahaan di tahun 2020 melakukan penjualan Panbio ke PT. Promedik (anak perusahaan PT. IGM) padahal diketahui PT. Promedik tidak memiliki kemampuan untuk melakukan pembelian sehingga merugikan PT. IGM, selain itu GSR memerintahkan CSY selaku Head of Finance PT. IGM untuk membuat klaim diskon fiktif dari beberapa vendor dan mencari pendanaan non perbankan untuk memenuhi operasional PT. Indofarma Tbk dan PT. IGM serta membentuk unit baru FMCG untuk melakukan transaksi fiktif.
Tersangka CSY selaku Head of Finance PT. IGM tahun 2019-2021 membuat laporan keuangan PT. IGM seolah-olah sehat dengan cara membuat klaim diskon fiktif, bersama dengan Sdr, BBE selaku Manager Finance PT. Indofarma Tbk tahun 2020-2021 mencari pendanaan non perbankan dan menitipkan dana ke vendor-vendor yang seolah-olah kesalahan transfer, dana yang terkumpul selain digunakan untuk menutupi defisit anggaran juga digunakan untuk kepentingan pribadi CSY.
Kasi Penerangan Hukum, Syahron Hasibuan menyebutkan, "Para tersangka telah merugikan negara sejumlah Rp. 371.000.000.000,- (tiga ratus tujuh puluh satu miliar rupiah) yang saat ini masih dalam penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI", seperti dikutip dalam keterangan tertulis, Kamis (19/9/2024).
Ketiga tersangka diancam pidana Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk keperluan penyidikan, AP ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas 1 Jakarta Pusat, GSR di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Tersangka CSY di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 (dua puluh) hari ke depan.