Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (7/10).
Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi.
Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.
Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.
Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut.
Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU KPK 7 tahun 6 bulan penjara.
Menurut Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan.
BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN.
“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang.
Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor.
Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri.
Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta.
Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan.
Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono.
Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD.
Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo.
Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era Bupati sebelumnya, Saiful Ilah.
“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.
Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD.
Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN.
Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah.
Gus Muhdlor juga tidak pernah memerintahkan memotong dana insentif tersebut.
“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono.
Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah.
Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun.
“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” pungkasnya.