Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 09 Oktober 2024

Korupsi Dana Insentif ASN, Eks Kasubbag BPPD Sidoarjo Siska Wati Divonis 4 Tahun Penjara


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Siska Wati.

Nah jika pidana denda tersebut tak dibayar maka Siska Wati akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

Usai membacakan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta Siska Wati mengambil sikap. Apakah Siska menerima putusan vonis tersebut atakah melakukan upaya hukum yang kebih tinggi.

Makanya Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani meminta Siska Wati agar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

"Kami melakukan upaya banding yang mulia," jawab penasehat hukum Siska Wati.

Sementara JPU KPK belum memberikan kepastian. 

"Masih Pikir-pikir yang mulia," tandas JPU KPK Andri Lesmana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dalam kasus ini Siska Wati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf (f) tersebut berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Hadir Dalam Kirab Maskot Pilkada Serentak, PJS Wali Kota Surabaya Restu Siap Dukung Gelaran Pilkada Serentak


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani menghadiri kirab dan penyerahan maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bertempat di kawasan Kota Lama Zona Eropa, Selasa (8/10). 

Secara simbolis KPU Kota Surabaya menerima maskot Si Jali (Jatim Memilih) beserta Kerto dan Kerti dari KPU Kota Mojokerto.

Kirab maskot Pilkada serentak tersebut, disambut hangat oleh ribuan peserta dari Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hadir. 

Tak hanya hadir, para petugas Pilkada itu juga melakukan flash mob dengan mengenakan busana adat dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya PJs Restu Novi mengatakan bahwa kedatangannya kali ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Kehadiran saya juga membuktikan bahwa Kota Surabaya bersinergi dengan KPU Kota Surabaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Forum Pemimpin Daerah (Forkopimda) untuk mengamankan Pilkada serentak di Kota Pahlawan," ujar PJs Wali Kota Restu.

Lebih lanjut PJs Restu Novi berharap partisipasi pemilih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. 

Ia menargetkan dalam Pilkada serentak 2024 Kota Surabaya dapat meraih 76 persen lebih suara.

"Harapan kita peserta pemilihnya lebih banyak dari tahun lalu. Sama dengan pemilu tahun lalu targetnya 76 persen suara ke atas karena Kota Surabaya ini paling banyak penduduknya," harapnya.

Selain itu, PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi juga berpesan kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Sebab, ungkapnya pemilihan tersebut akan menentukan masa depan Kota Surabaya 5 tahun kedepan.

"Kita gunakan hak pilih kita untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk membangun Kota Surabaya dan wilayah Jawa Timur tercinta," pesan PJs Restu.

Tak lupa, PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi juga berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung.

"Netralitas ASN harus netral. Memilih dengan hati dan pilihan masing-masing supaya pemilihan yang akan berlangsung tetap aman dan kondusif," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya bidang Sosialisasi Subairi menyebut bahwa selanjutnya kirab maskot akan dilanjutkan ke 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. 

Tujuannya untuk memastikan PPK dan PPS siap melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Melalui sosialisasi dari teman-teman PPK dan PPS diharapkan partisipasi masyarakat dalam memilih semakin tinggi. Terlebih dalam Pilkada tahun ini tidak hanya memilih Wali Kota Surabaya tapi juga Gubernur Jawa Timur," pungkas Subairi.

Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono Divonis Bayar Uang Pengganti Rp2,7 miliar Lebih


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Tak hanya menerima vonis selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider hukuman 4 bulan kurungan.

Namun mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono ini juga harus membayar denda pidana uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Apabila Ari Suryono tak sanggup nembayarnya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Maka sebagai penggantinya yakni harta benda dari Ari Suryono ini akan disita sesuai nilai dari denda pidana uang pengganti tersebut.

"Selain itu, terdakwa juga membayar denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika dalam waktu satu bulan belum bisa mengganti maka menyita harta benda dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis putusan, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, bila sita harta benda dari terdakwa Ari Suryono nilai belum mencukupi sebanyak denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih.

Maka Ari Suryono harus menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun. 

"Apabila tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 2 tahun," jelasnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa besaran uang bukan karena keikhlasan tetapi berdasarkan pada kitir.

"Berdasarkan keterangan saksi mereka tak kuasa menolak permintaan sedekah. Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan penasihat terdakwa karena pegawai tak punya utang," paparnya.

Ni Putu Sri Indayani menambahkan sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, terdakwa mempunyai  kapasitas mengevaluasi dan monitoring.

"Bukannya bukti pemotongan insentif dan bukti uang dimusnahkan," tandasnya.

Untuk itu, terdakwa Ari Suryono tak berdiri sendiri. Sebagai Kepala BPPD Sidoarjo harusnya bisa menghentikan.

"Sama-sama memotong, menerima. Pasal alternatif pertama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," pungkasnya.

Senin, 07 Oktober 2024

Ari Suryono Akui Tak Pernah Diperintah Gus Muhdlor Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono blak-blakan dalam sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin (7/10).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Ari Suryono sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bila Gus Muhdlor tak terlibat dalam aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak seperti yang didakwakan.

Menurut Ari Suryono yang sudah dituntut JPU KPK selama 7 tahun 6 bulan penjara, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. 

BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. 

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang. 

Ari  Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. 

Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. 

Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. 

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. 

Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. 

Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD. 

Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo. 

Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Saiful Ilah. 

“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. 

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. 

Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo. 

Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. Gus Muhdlor juga tidak pernah memotong dana insentif tersebut. 

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. 

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” pungkasnya. 

Giliran 4 Saksi Dihadirkan Dalam Sidang Gus Muhdlor


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Usai Ari Suryono, eks Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/10).

Kini giliran 4 orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat orang saksi tersebut dintaranya mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang kali ini Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani bersama fua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali meminta saksi Ari Suryono tidak meninggalkan ruang sidang Cakra.

Ari Suryono harus tetap berada di dalam ruang sidang berbaur debgan oengunjubg lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah kebenaran saksi lainnya yang berhubungan dengannya.

Dalam sidang tersebut awalnya pemeriksaan saksi dilakukan secara berututan. Usai Ari Suryono kemudian Siska Wati.

Namun kenyataannya usai skorsing waktu beristirahat kelar, JPU KPK Andrey Lesmana meminta A Hadi Yusuf mengawali saksi kemudian Sulistiyono lalu Rahma Fitri Kristiani dan Siska Wati.

Dalam pantauan, sidang dengan mendengarkan keterangan A Hadi Yusuf sedang berlangsung.

Dalam sidang tersebut terlihat sedikit memanas, perdebatan antara saksi A Hadi Yusuf dengan JPU KPK Andrey Lesmana.

Bahkan JPU KPK ini akan menghadirkan saksi Ari Suryono.

Tujuannya agar A Hadi Yusuf tidak berbelit-belit dalam mberikan keterangannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Gus Muhdlor Tak Pernah Perintahkan Potong Insentif ASN BPPD Sidoarjo


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (7/10).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi. 

Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.  

Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. 

Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU KPK 7 tahun 6 bulan penjara.

Menurut  Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. 

BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. 

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang. 

Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. 

Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. 

Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. 

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. 

Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. 

Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD. 

Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo. 

Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era Bupati sebelumnya, Saiful Ilah. 

“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. 

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. 

Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. 

Gus Muhdlor juga tidak pernah memerintahkan memotong dana insentif tersebut. 

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. 

Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. 

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” pungkasnya.

Sidang Gus Muhdlor, KPK Hadirkan 5 Saksi dari BPPD Sidoarjo


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) menghadirkan 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kelima saksi yang dihadirkan tersebut merupakan pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yakni dua terdakwa dalam kasus serupa yakni Ari Suryono, eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Sedangkan tiga saksi lainnya meliputi  Sekretaris Pelayanan BPPD, A. Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD, Sulistiono serta Staf BPPD Ramafitri.

Sebelum sidang dimulai, JPU KPK Andrey Lesmana meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani serta dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali untuk mengabulkan agar saksi yang dihadirkan dibagi dua dalam memberikan keterangan.

"Mohon ijin Majelis Hakim, saksi yang memberikan keterangan ini dapat dibagi menjadi dua sesi, yang pertama saksi Ari Suryono dan Siska Wati. Selanjutnya tiga saksi A. Hadi Yusuf, Sulistiono serta Ramafitri," kata JPU KPK Andrey Lesmana, Senin (7/10).

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani tak langsung mengabulkannya. Ia melempar pertanyaan ulang tersebut kepada penasehat hukum Gus Muhdlor.

"Bagaimana penasehat hukum terdakwa," tanya Ni Putu Sri Indayani. 

"Silahkan yang mulia," jawab penasehat hukum terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Usai menjalani sumpah sebagai saksi, tiga orang meliputi A. Hadi Yusuf, Sulistiono serta Ramafitri keluar ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan Siska Wati duduk di kursi pengunjung sidang menunggu giliran Ari Suryono menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh JPU KPK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Naik Mobil Rantis Dengan Tangan Diborgol, Gus Muhdlor Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo di Pengadilan Tipikor Surabaya, senin (7/10).

Sidang kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam pantauan Kantor Berita RMOLJatim, Gus Muhdlor tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 09.15 Wib.

Ketika tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan pengawalan dari aparat Brimob, Gus Muhdlor tak sendirian.

Ia bersama terdakwa lainnya yakni terdakwa Ari Suryono, eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Dengan mengenakan rompi tahanan berwarna orange, terdakwa Ari Suryono dan Siska Wati keluar dari mobil tahanan Kejati Jatim.

Keduanya langsung menuju ruang tahanan sementara di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan terdakwa Gus Muhdlor berada di dalam mobil rantis milik Brimob.

Ketika keluar dari mobil rantis, Gus Muhdlor yang juga menggunakan rompi berwarna orange itu langsung nyelonong masuk ke ruang sidang Candra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Hingga berita ini diturunkan Gus Muhdlor masih berada di ruang sidang Candra untuk transit menunggu persidangannya yang akan digelar di ruang sidang Cakra.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Minggu, 06 Oktober 2024

Korbrimob Polri Gelar ‘Gowes Kebangsaan’, Peringati Hari Batik Nasional


Depok - KABARPROGRESIF.COM Dalam Rangka Memperingati Hari Batik Nasional yang jatuh Pada tanggal 2 Oktober 2024, Bike To Work Kota Depok Menyelenggarakan Gowes Kebangsaan yang Bertajuk “Depok Batik Ride 2024” dengan Mengelilingi Kota Depok.

Kegiatan Gowes tersebut dilepas oleh Danmen II Pasukan Pelopor Korbrimob Polri Kombes Pol. Teguh Triwantoro didampingi Ketua Bike To Work Kota Depok Bapak Nanda Putra Ashar di Lapangan Mako Korbrimob Polri Kelapadua, Cimanggis Kota Depok pada Minggu (6/10/2024).

Dalam Kesempatan ini, Korbrimob Polri Bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Depok untuk mendukung dan memfasilitasi Sarana serta Prasarana Demi Kelancaran Kegiatan tersebut.

Gowes Kebangsaan ini mulai dari Mako Korbrimob Polri Pada Pukul 07.00 WIB. Kemudian berakhir di Kantor Dishub Kota Depok dan diikuti sebanyak 50 Komunitas Gowes dengan jumlah sekitar 200 Pesepeda.

Sebelum Melepas Peserta Gowes, Kombes Pol. Teguh Triwantoro Menyampaikan Sambutan bahwa Peringatan Hari Batik Nasional ini merupakan Bagian Cinta Tanah Air. Batik sudah ditetapkan sebagai Warisan Budaya Bangsa Indonesia yang ditetapkan oleh UNESCO Tahun 2009.

“Saya Mengucapkan Selamat datang Kepada Para Pesepeda di Mako Korbrimob Polri. Kegiatan Gowes ini Sangat Positif dan Bermanfaat sehingga kita sangat Mendukung sepenuhnya,” Pernyataan Danmen II Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

“Kita Ucapkan Rasa Syukur Karena masih diberikan Nikmat Iman dan Nikmat Sehat sehingga Kita Siap untuk Melaksanakan Kegiatan yang Bermanfaat bagi Kita semua Khususnya Dalam Rangka Memeriahkan Peringatan Hari Batik Nasional,” lanjutan Pernyataan Danmen II Pasukan Pelopor Korbrimob Polri.

Panglima TNI Dampingi Presiden RI Hadiri Nusantara TNI Fun Run


PPU - KABARPROGRESIF.COM Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto mendampingi Presiden RI Joko Widodo menghadiri acara Nusantara TNI Fun Run yang digelar di Kota Nusantara Ibu Kota Baru Nusantara, Penajam Paser Utara Kalimantan Timur, Minggu (6/10/2024).

Nusantara TNI Fun Run merupakan  bagian dari rangkaian  peringatan HUT ke-79 TNI dan diikuti 2.500 peserta dari berbagai elemen yakni TNI, lembaga dan instansi, komunitas lari hingga masyarakat umum.

Lari gembira yang menempuh jarak lima kilometer mengambil rute dengan melintasi sejumlah kawasan penting di KIPP (Kawasan Inti Pusat Pemerintahan) kota Nusantara termasuk jalan Grande depan Istana Negara, Plaza Seremoni dan Taman Kusuma Bangsa.

Turut hadir dalam Nusantara TNI Fun Run  diantaranya Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kasad Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kasal Laksamana TNI Muhammad Ali, Kasau Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono Wakil Menteri Agraris dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional Raja Juli Antoni dan undangan lainnya.

Kapolres Sidrap dan Pj Bupati Resmikan Kantor Polsek Dua Pitue, Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat


Sidrap - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sidrap, AKBP Dr. Fantry Taherong. SH.,S.I.K.,MH, bersama dengan Penjabat (Pj) Bupati Sidrap, Dr. Ns. H. Basra. S.Kep.,M.Kes atau yang mewakili Kepala Dinas PU Drs. Abd Rasid. M.si secara resmi meresmikan Kantor Polsek Dua Pitue, Jumat (4/10/2024). 

Peresmian ini merupakan bagian dari upaya Polres Sidrap dalam meningkatkan pelayanan kepolisian di wilayah hukum Dua Pitue.

Acara peresmian dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah termasuk Dandim 1420/Sidrap, Kajari Sidrap, Ketua DPRD Sidrap, Wakapolres Sidrap, PJU Polres Sidrap, Ketua Bhayangkari Cabang Sidrap Ny. Dian Fantry beserta pengurus, Camat, Lurah/Kepala desa, tokoh masyarakat, serta warga sekitar.

Dalam sambutannya, Kapolres Sidrap menegaskan pentingnya sinergi antara kepolisian dan pemerintah daerah untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat. 

“Dengan diresmikannya bangunan renovasi Kantor Polsek Dua Pitue ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal, cepat, dan responsif,” ungkap AKBP Fantry.

Pj Bupati Sidrap, H. Basra dalam hal yang mewakili Kepala Dinas PU menyampaikan apresiasi kepada Polres Sidrap atas komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Sidrap. 

“Peresmian bangunan renovasi kantor polsek ini diharapkan menjadi simbol hadirnya negara dalam memberikan rasa aman bagi masyarakat Dua Pitue dan sekitarnya,” ujarnya.

Acara peresmian ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Kapolres Sidrap serta Penyerahan Berita Acara Hiba oleh Kepala Dinas PU. 

Usai peresmian, rombongan berkeliling meninjau fasilitas kantor polsek yang baru. Kantor ini dilengkapi dengan sarana dan prasarana untuk mendukung operasional kepolisian dalam menjalankan tugasnya.

Dengan peresmian ini, Polsek Dua Pitue diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah tersebut. Setelah acara peresmian, Kapolres melakukan kunjungan kerja untuk melihat langsung kesiapan operasional Polsek Dua Pitue, termasuk melakukan dialog dengan masyarakat sekitar untuk mendengarkan langsung aspirasi dan masukan terkait keamanan wilayah.

Kegiatan tersebut diakhiri dengan penyerahan bantuan sosial berupa sembako oleh kepada warga serta peninjauan sarana dan prasarana di lingkungan Polsek, guna memastikan fasilitas yang ada memadai untuk menunjang pelayanan kepolisian.

Prajurit Satgas Yonmek UNIFIL Tetap Rayakan HUT Ke-79 TNI Di Tengah Konflik Lebanon


Lebanon - KABARPROGRESIF.COM Di tengah situasi konflik yang terjadi di Lebanon Selatan, Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R UNIFIL 2024 turut merayakan HUT ke-79 TNI Tahun 2024, bertempat di Adchit Al Qusayr Lebanon Selatan, Sabtu (5/10/2024).

Dalam sambutan singkatnya di hadapan prajurit, Komandan Satgas Yonmek TNI Konga XXIII-R UNIFIL Kolonel Inf Ragung Ismail Akbar menyampaikan bahwa dengan dilandasi semangat peringatan ke-79 TNI, prajurit Garuda harus senantiasa menunjukkan jati dirinya yang PRIMA, yakni tetap Profesional, Responsif, Integratif, Modern dan Adaptif dalam setiap pelaksanaan tugas.

Meski dirayakan secara sederhana di dalam shelter, para Prajurit Garuda tetap bersemangat dan bangga dapat merayakan HUT ke-79 TNI.  Mereka pun tampak antusias menyaksikan kemeriahan perayaan yang dipusatkan di Silang Monas melalui livestreaming.

"Saya bangga dan terharu menyaksikan betapa TNI saat ini semakin maju, modern dan dicintai rakyat," pungkas salah seorang prajurit.