Rabu, 09 Oktober 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya resmi menetapkan pimpinan definitif untuk periode 2024-2029 dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu (9/10). 

Penetapan ini menjadi langkah awal bagi DPRD untuk membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang akan menjadi fondasi kerja mereka selama periode tersebut.

Ketua Sementara DPRD Kota Surabaya, Adi Sutarwijono menyatakan bahwa rapat paripurna tersebut memiliki agenda tunggal, yaitu pengusulan dan penetapan calon pimpinan definitif DPRD.

"Hari ini, Rapat Paripurna hanya memiliki satu agenda, yakni pengusulan penetapan calon pimpinan definitif DPRD Surabaya," kata Adi usai rapat paripurna.

Adi juga menjelaskan bahwa tahap selanjutnya adalah pengiriman berkas hasil rapat paripurna kepada Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Timur melalui Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani.

"Kami sudah komunikasi dengan Ibu Novi, PJs Wali Kota, untuk dibantu agar surat pengesahan dari Pj Gubernur Jawa Timur segera turun. Kemudian kami segera membentuk Alat Kelengkapan Dewan (AKD)," jelasnya.

Saat ditanya mengenai target penyelesaian AKD, Adi menegaskan bahwa pihaknya berupaya agar hal ini bisa diselesaikan secepat mungkin. 

"Secepat-cepatnya," kata Adi.

Namun, Adi kembali menegaskan bahwa tahap selanjutnya adalah menunggu surat pengesahan dari Pj Gubernur Jatim. 

Nah, setelah surat pengesahan turun, maka tahap selanjutnya adalah dilakukan Rapat Paripurna kembali untuk pengucapan sumpah dan janji pimpinan definitif DPRD Surabaya.

"Jadi tahapan berikutnya setelah ada penetapan surat dari gubernur, kami kemudian rapat paripurna lagi yakni pengucapan sumpah janji," tuturnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Pjs Wali Kota Surabaya yang mendukung kelancaran proses penetapan pimpinan definitif DPRD Surabaya tersebut. 

"Kami berterima kasih sekali mendapatkan dukungan dan apresiasi dari PJs Wali Kota Surabaya," katanya.

Di kesempatan yang sama, Pjs Wali Kota Surabaya, Restu Novi Widiani menyambut baik penetapan calon pimpinan definitif DPRD Surabaya tersebut.

"Pemkot Surabaya tentunya bersyukur bahwa hari ini sudah ada calon, mereka ini saya bilang orang-orang pilihan dan terpilih menjadi Ketua dan Wakil Ketua," kata Restu Novi.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses ini agar segera disahkan oleh Pj Gubernur Jawa Timur. 

"Lebih cepat, lebih baik. Setelah pengesahan, para pimpinan DPRD bisa langsung bekerja untuk masyarakat Surabaya," tambahnya.

Pada sisi lain, PJs Wali Kota juga menegaskan bahwa pemerintahan tetap berjalan dengan baik, meskipun pimpinan definitif belum sepenuhnya disahkan. 

"Pelayanan prima tetap kami ciptakan dan tidak terganggu," ujarnya.

Sebagai informasi, Rapat Paripurna kali ini dihadiri 37 dari total 50 anggota DPRD Surabaya. 

Adapun komposisi pimpinan DPRD periode 2024-2029 yakni, PDI Perjuangan kembali menunjuk Adi Sutarwijono sebagai Ketua DPRD. 

Sementara posisi Wakil Ketua diisi oleh Bachtiar Rifai dari Partai Gerindra, Laila Mufidah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Arif Fathoni dari Partai Golkar.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) berencana mengadakan Simulasi Tanggap Penangganan Bencana Gempa Bumi dan Kebakaran di Mall Pelayanan Publik Siola, Kamis (10/10) besok. 

Simulasi tanggap bencana dilakukan dalam rangka memperingati Bulan Pengurangan Risiko Bencana 2024.

Kepala BPBD Kota Surabaya Agus Hebi Djuniantoro mengatakan, simulasi penanganan bencana dilakukan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap penanggulangan bencana. 

Mitigasi dilakukan karena beberapa kali Surabaya mengalami bencana, tetapi penanganan yang tepat dan aman belum diketahui masyarakat luas.

"Saat gempa bumi orang justru berlari, padahal harusnya berlindung, setelah goncangan reda baru berlari. Hal ini yang ingin kami sosialisasikan kepada masyarakat supaya tidak ada lagi kesalahan saat mitigasi bencana," kata Agus Hebi, Rabu (9/10).

Hebi menjelaskan, dalam kegiatan tersebut, pihaknya akan menerjunkan 70 petugas BPBD dan mobil Bronto Skylift untuk mitigasi kebakaran di gedung bertingkat seperti Siola. 

Selain itu, simulasi juga akan melibatkan sekitar 980 orang.

"Masyarakat yang terlibat dari warga Siola (pekerja) dan juga beberapa orang yang sedang mengurus perizinan di sana. Sudah kami sosialisasikan dan diskusikan seperti apa pelaksanaannya nanti," ujar Hebi.

Selain untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat, Hebi menyebutkan bahwa simulasi ini juga bertujuan untuk menghitung waktu mitigasi yang diperlukan apabila terjadi bencana. 

Dimana perhitungan waktu tersebut akan menjadi acuan bagi Gedung Siola saat melakukan evakuasi sesuai standart yang diterapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Pihaknya berharap, dengan adanya simulasi bencana ini, tingkat partisipasi masyarakat atau lembaga jika terjadi bencana akan semakin tinggi di Kota Surabaya. 

Terlebih di lingkungan pemukiman padat penduduk seperti rumah susun, lembaga pendidikan, perbelanjaan mal maupun perkantoran.

"Kami harapkan untuk semua pemilik gedung-gedung tinggi menerapkan standart kebencanaan yang seragam sesuai SOP dari BNPB. Selama ini seperti hotel, bioskop dan sebagainya jarang sekali memberikan petunjuk kemana harus pergi kalau terjadi bencana, itu yang kami targetkan untuk lebih berpartisipasi," harapnya.

Di samping itu, Hebi juga meminta maaf dan pengertian masyarakat apabila kegiatan tersebut akan sedikit mengganggu pelayanan dan lalu lintas di sekitar area Siola. 

Meski demikian, pihaknya tetap mengupayakan pelayanan tetap bisa berjalan dengan baik.

"Kami koordinasikan dengan Dishub dan Satlantas supaya layanan dan lalu lintas tetap bisa berjalan ketika acara berlangsung pada Kamis pukul 09.00 hingga 11.00 WIB," pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis selama 5 tahun penjara terhadap Ari Suryono.

"Menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun," kata Ketua Mahelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis putusan, Rabu (9/10).

Tak hanya di bui 5 tahun, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo ini juga ini juga di denda sebesar Rp500 juta.

Nah apabila Ari Suryono tak sanggup membayarnya, maka ia akan mengganti dengan hukuman kurungan selama 4 bulan.

"Dengan ketentuan apabila tak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurangan selama 4 bulan," jelas Ni Putu 

Putusan  majelis hakim itu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yakni 7,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Atas putusan itu, baik terdakwa melalui tim penasihat hukumnya serta Jaksa KPK sama-sama masih pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dan diskusi dengan keluarga Pak Ari," pungkas Nabillah Amir, salah satu tim penasihat hukum Ari Suryono.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Surabaya masuk sebagai kandidat Kota Sehat Dunia Akreditasi World Health Organization (WHO) Southeast Asia Regional Office (SEARO). 

Hal ini merupakan komitmen Kota Surabaya dalam meningkatkan kualitas hidup dan derajat kesehatan bagi masyarakat.

Atas capaian tersebut, Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani mendorong Kota Pahlawan untuk menjadi Kota Sehat tingkat Internasional.

"Mari kita bersama-sama mewujudkan Surabaya sebagai kota yang tidak hanya dikenal di tingkat nasional, tetapi juga diakui secara global sebagai kota yang sehat, sejahtera, dan berdaya saing,” kata PJs Restu Novi.

Sementara itu, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Surabaya Irvan Wahyudrajad mengatakan, Kota Surabaya telah berhasil menyelesaikan seluruh tahapan penting dalam proses akreditasi sebagai Kota Sehat Dunia yang disyaratkan oleh WHO SEARO.

Irvan merinci adapun beberapa tahapan tersebut antara lain menyelesaikan form 1A yang berkaitan dengan implementasi Kota Sehat di Kota Surabaya untuk seluruh kelompok masyarakat, dan Form 1B mengenai asesmen mandiri pemenuhan indikator Kota Sehat di segala sektor.

"Kami juga telah melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) untuk menyusun profil Kota Sehat Surabaya serta action plan Kota Sehat Surabaya untuk dua tahun kedepan," ujar Irvan, Senin (7/10/2024).

Surabaya telah menyelesaikan serangkaian langkah penting dalam proses ini, yang juga menghasilkan profil kota sehat dan rencana aksi yang akan memperkuat posisi Surabaya sebagai kandidat kota sehat dunia.

Disamping itu, Irvan menceritakan bahwa proses sertifikasi Kota Sehat berawal dari inisiatif Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Cak Eri sapaan lekat Wali Kota Surabaya berkeinginan agar Kota Surabaya naik kelas karena sudah tiga kali mendapatkan predikat Swastisaba Wisatara, yaitu Penghargaan Tertinggi untuk Implementasi Kota Sehat Nasional oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kesehatan.

"Proses menuju Kota Sehat Dunia Akreditasi WHO SEARO dimulai sejak inisiatif Bapak Walikota Surabaya bersurat ke WHO pada 11 Januari 2024 menyampaikan bahwaSurabaya berkomitmen menjadi Kota Sehat Dunia. Tetapi sebelumnya, pada 9 Januari 2024 sudah diterbitkan surat komitmen dari Forum Kota Sehat yang menegaskan dukungan penuh terhadap inisiatif Kota Surabaya," papar Irvan.

Menurut Irvan, keikutsertaan Kota Surabaya dalam jaringan global Kota Sehat Dunia ini adalah langkah besar dalam upaya meningkatkan kualitas hidup, derajat kesehatan, serta kesejahteraan warga kota, sekaligus memperkuat posisi Surabaya di kancah internasional sebagai kota yang berkomitmen terhadap kesehatan dan pembangunan berkelanjutan.

"Langkah ini bukan hanya tentang pengakuan internasional, tetapi juga tentang mewujudkan kota yang benar-benar sehat, di mana setiap warganya memiliki akses yang lebih baik terhadap layanan kesehatan, lingkungan yang bersih, dan dukungan sosial yang kuat,” ujar Irvan menirukan komitmen Wali Kota Eri Cahyadi saat mendaftar Kota Sehat akreditasi WHO SEARO.

Dirinya berharap dengan capaian Kota Surabaya sebagai kandidat Kota Sehat Dunia bisa menjadi contoh bagi kota-kota lainnya, baik di Indonesia maupun di dunia.

"Pemerintah Kota Surabaya berterima kasih kepada seluruh pemangku kepentingan yang telah terlibat dalam proses ini, mulai dari Forum Kota Sehat, civitas akademika, LSM, organisasi profesi hingga masyarakat," ungkapnya.

Tambahnya, setelah menyelesaikan seluruh tahapan penting akreditasi Kota Sehat Dunia, saat ini Kota Surabaya menunggu letter of recognition resmi dari WHO SEARO.

"Kami optimis bahwa dengan kerja keras dan sinergi seluruh elemen Pemerintah Kota dan masyarakat, Surabaya akan menjadi kota yang sehat, inklusif, dan ramah bagi semua kelompok Masyarakat,” terang Irvan. 

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya Nanik Sukristina mengungkapkan Pemkot Surabaya terus berupaya melakukan pemerataan layanan kesehatan. 

Salah satu upaya tersebut adalah menyelesaikan pembangunan Rumah Sakit Surabaya Timur. 

"Sebelumnya, kami juga memiliki sejumlah program yang telah berjalan antara lain, membuka 153 Puskesmas Pembantu (Pustu) dengan layanan ILP, meluncurkan program satu RW satu Nakes (R1N1) dan Layanan 1 Kelurahan 1 Ambulance. Semua program tersebut ditujukan untuk meningkatkan layanan kesehatan di Kota Pahlawan," pungkas Nanik.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Endro Satoto menerima penjelasan langsung soal rencana pelaksanaan Gladi Posko I dan latihan lapangan yang nantinya akan digelar di Korem 083/Baladhika Jaya.

Paparan itu, disampaikan langsung oleh Danrindam V/Brawijaya, Kolonel Inf Mukhamad Albar. 

Paparan tersebut, terkait soal mekanisme pelaksanaan latihan tersebut.

“Penjelasan ini sangat penting untuk memastikan kelancaran dan kesinambungan program latihan yang akan berjalan,” ucap Danrindam, Rabu (9/10).

Selain disaksikan langsung oleh Kasdam, paparan yang disampaikan oleh Kolonel Albar itu juga turut disaksikan langsung oleh Irdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Terry Tresna Purnama dan Kapok Sahli Pangdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Ramli.

Paparan itu, dilakukan dengan tujuan untuk memberikan gambaran tentang pelaksanaan latihan yang nantinya akan digelar.

Sementara itu, Kasdam V/Brawijaya, Brigjen TNI Endro menilai jika pelaksanaan latihan-latihan tersebut, sangat memerlukan komunikasi dan koordinasi antar semua pihak.

Dirinya menilai, kesiapan seluruh unsur dalam proses pelaksanaan latihan tersebut sangat diperlukan guna tercapainya pelaksanaan latihan yang optimal dan maksimal.

“Kesiapan sangat diperlukan. Mari kita semua bersama-sama menciptakan kekuatan TNI yang solid dan profesional untuk Indonesia,” tegas Kasdam.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Siska Wati.

Nah jika pidana denda tersebut tak dibayar maka Siska Wati akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

Usai membacakan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta Siska Wati mengambil sikap. Apakah Siska menerima putusan vonis tersebut atakah melakukan upaya hukum yang kebih tinggi.

Makanya Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani meminta Siska Wati agar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

"Kami melakukan upaya banding yang mulia," jawab penasehat hukum Siska Wati.

Sementara JPU KPK belum memberikan kepastian. 

"Masih Pikir-pikir yang mulia," tandas JPU KPK Andri Lesmana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dalam kasus ini Siska Wati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf (f) tersebut berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani menghadiri kirab dan penyerahan maskot Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya bertempat di kawasan Kota Lama Zona Eropa, Selasa (8/10). 

Secara simbolis KPU Kota Surabaya menerima maskot Si Jali (Jatim Memilih) beserta Kerto dan Kerti dari KPU Kota Mojokerto.

Kirab maskot Pilkada serentak tersebut, disambut hangat oleh ribuan peserta dari Badan Adhoc yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang hadir. 

Tak hanya hadir, para petugas Pilkada itu juga melakukan flash mob dengan mengenakan busana adat dari berbagai daerah.

Dalam sambutannya PJs Restu Novi mengatakan bahwa kedatangannya kali ini sebagai bentuk dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.

"Kehadiran saya juga membuktikan bahwa Kota Surabaya bersinergi dengan KPU Kota Surabaya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta Forum Pemimpin Daerah (Forkopimda) untuk mengamankan Pilkada serentak di Kota Pahlawan," ujar PJs Wali Kota Restu.

Lebih lanjut PJs Restu Novi berharap partisipasi pemilih meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. 

Ia menargetkan dalam Pilkada serentak 2024 Kota Surabaya dapat meraih 76 persen lebih suara.

"Harapan kita peserta pemilihnya lebih banyak dari tahun lalu. Sama dengan pemilu tahun lalu targetnya 76 persen suara ke atas karena Kota Surabaya ini paling banyak penduduknya," harapnya.

Selain itu, PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi juga berpesan kepada masyarakat untuk menyukseskan Pilkada serentak dengan datang ke TPS pada tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Sebab, ungkapnya pemilihan tersebut akan menentukan masa depan Kota Surabaya 5 tahun kedepan.

"Kita gunakan hak pilih kita untuk memilih pemimpin yang terbaik untuk membangun Kota Surabaya dan wilayah Jawa Timur tercinta," pesan PJs Restu.

Tak lupa, PJs Wali Kota Surabaya Restu Novi juga berpesan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemkot Surabaya untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada serentak yang akan berlangsung.

"Netralitas ASN harus netral. Memilih dengan hati dan pilihan masing-masing supaya pemilihan yang akan berlangsung tetap aman dan kondusif," imbuhnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Kota Surabaya bidang Sosialisasi Subairi menyebut bahwa selanjutnya kirab maskot akan dilanjutkan ke 31 Kecamatan yang ada di Kota Surabaya. 

Tujuannya untuk memastikan PPK dan PPS siap melakukan sosialisasi ke masyarakat.

"Melalui sosialisasi dari teman-teman PPK dan PPS diharapkan partisipasi masyarakat dalam memilih semakin tinggi. Terlebih dalam Pilkada tahun ini tidak hanya memilih Wali Kota Surabaya tapi juga Gubernur Jawa Timur," pungkas Subairi.


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Tak hanya menerima vonis selama 5 tahun penjara serta denda sebesar Rp500 juta subsider hukuman 4 bulan kurungan.

Namun mantan Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Ari Suryono ini juga harus membayar denda pidana uang pengganti sebesar Rp2,7 miliar lebih.

Apabila Ari Suryono tak sanggup nembayarnya dalam kurun waktu yang sudah ditentukan.

Maka sebagai penggantinya yakni harta benda dari Ari Suryono ini akan disita sesuai nilai dari denda pidana uang pengganti tersebut.

"Selain itu, terdakwa juga membayar denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar. Jika dalam waktu satu bulan belum bisa mengganti maka menyita harta benda dan dilelang," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani saat membacakan vonis putusan, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, menurut Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Ni Putu Sri Indayani, bila sita harta benda dari terdakwa Ari Suryono nilai belum mencukupi sebanyak denda pidana uang pengganti Rp 2,7 miliar lebih.

Maka Ari Suryono harus menjalani hukuman kurungan selama 2 tahun. 

"Apabila tidak mencukupi maka akan menjalani hukuman 2 tahun," jelasnya.

Menurut Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani mengatakan majelis hakim tidak sependapat dengan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa besaran uang bukan karena keikhlasan tetapi berdasarkan pada kitir.

"Berdasarkan keterangan saksi mereka tak kuasa menolak permintaan sedekah. Majelis hakim tak sependapat dengan pembelaan penasihat terdakwa karena pegawai tak punya utang," paparnya.

Ni Putu Sri Indayani menambahkan sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, terdakwa mempunyai  kapasitas mengevaluasi dan monitoring.

"Bukannya bukti pemotongan insentif dan bukti uang dimusnahkan," tandasnya.

Untuk itu, terdakwa Ari Suryono tak berdiri sendiri. Sebagai Kepala BPPD Sidoarjo harusnya bisa menghentikan.

"Sama-sama memotong, menerima. Pasal alternatif pertama terpenuhi. Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf," pungkasnya.

Senin, 07 Oktober 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono blak-blakan dalam sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor, Senin (7/10).

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya, Ari Suryono sebagai saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bila Gus Muhdlor tak terlibat dalam aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak seperti yang didakwakan.

Menurut Ari Suryono yang sudah dituntut JPU KPK selama 7 tahun 6 bulan penjara, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. 

BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. 

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang. 

Ari  Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. 

Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. 

Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. 

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp 50 juta setiap awal bulan. 

Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. 

Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD. 

Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo. 

Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era bupati sebelumnya, Saiful Ilah. 

“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. 

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. 

Juga untuk membiayai gaji 12 pegawai yang ada di BPPD yang tidak digaji oleh Pemkab Sidoarjo. 

Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. Gus Muhdlor juga tidak pernah memotong dana insentif tersebut. 

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. 

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Usai Ari Suryono, eks Kepala BPPD Kabupaten Sidoarjo menjadi saksi dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (7/10).

Kini giliran 4 orang saksi lainnya yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Keempat orang saksi tersebut dintaranya mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo A Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Dalam sidang kali ini Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani bersama fua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali meminta saksi Ari Suryono tidak meninggalkan ruang sidang Cakra.

Ari Suryono harus tetap berada di dalam ruang sidang berbaur debgan oengunjubg lainnya.

Hal ini bertujuan untuk mempermudah kebenaran saksi lainnya yang berhubungan dengannya.

Dalam sidang tersebut awalnya pemeriksaan saksi dilakukan secara berututan. Usai Ari Suryono kemudian Siska Wati.

Namun kenyataannya usai skorsing waktu beristirahat kelar, JPU KPK Andrey Lesmana meminta A Hadi Yusuf mengawali saksi kemudian Sulistiyono lalu Rahma Fitri Kristiani dan Siska Wati.

Dalam pantauan, sidang dengan mendengarkan keterangan A Hadi Yusuf sedang berlangsung.

Dalam sidang tersebut terlihat sedikit memanas, perdebatan antara saksi A Hadi Yusuf dengan JPU KPK Andrey Lesmana.

Bahkan JPU KPK ini akan menghadirkan saksi Ari Suryono.

Tujuannya agar A Hadi Yusuf tidak berbelit-belit dalam mberikan keterangannya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang kedua dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo dengan terdakwa mantan bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin, (7/10).

Dalam sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Oemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 5 orang saksi. 

Mereka adalah Mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Di sidang tersebut terungkap aliran dana Rp50 juta per bulan yang diambilkan dari dana potongan insentif pajak yang didakwakan kepada Gus Mujdlor.  

Ternyata Gus Muhdlor tidak pernah meminta uang tersebut. 

Ini sesuai dengan keterangan Ari Suryono yang sudah dituntut JPU KPK 7 tahun 6 bulan penjara.

Menurut  Ari Suryono, Gus Muhdlor cuma meminta bantuan agar penggajian pegawai di Pendopo turut dipikirkan. 

BPPD Sidoarjo kemudian memotong insentif pajak ASN. 

“Beliau mengatakan kalau di pendopo ada pengawal, sopir, dan pembantu yang bekerja 24 jam. Mereka tidak digaji dari dana pemkab. Beliau minta bantuan agar mereka diurus,” kata Ari dalam sidang. 

Ari Suryono menegaskan, nominal Rp50 juta juga bukan permintaan dari Gus Muhdlor. 

Yang meminta uang tersebut adalah staf pendopo, Achmad Masruri. 

Achmad Masruri menemui Ari Suryono dan mengatakan kebutuhan pegawai di pendopo mencapai Rp50 juta. 

Sejak saat itu, Achmad Masruri menerima uang Rp50 juta setiap awal bulan. 

Sebagian besar uang itu dikirim oleh Siska Wati dan terkadang dikirim langsung oleh Ari Suryono. 

Gus Muhdlor tidak pernah menerima sepeserpun uang dari BPPD. 

Modus memotong dana insentif juga ternyata sudah jadi “budaya” di BPPD Sidoarjo. 

Terungkap dalam persidangan, Ari Suryono mengaku dirinya hanya mengikuti apa yang sudah dilakukan sejak era Bupati sebelumnya, Saiful Ilah. 

“Kata Siska Wati dan Hadi Yusuf, sejak dulu memang begitu,” katanya.

Saat baru menjabat sebagai Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono diberitahu bahwa ada dana “sedekah” yang dipotong dari insentif pajak para pegawai BPPD. 

Dana tersebut digunakan untuk biaya kebersamaan seperti karya wisata para pegawai BPPN. 

Sebelumnya, Ari mengaku tidak tahu menahu ada praktik potongan dana insentif dengan nama uang sedekah. 

Gus Muhdlor juga tidak pernah memerintahkan memotong dana insentif tersebut. 

“Yang memberi tahu adanya dana sedekah adalah Siska Wati dan Hadi Yusuf. Katanya sebelumnya juga sudah begitu,” tambah Ari Suryono. 

Ari Suryono kemudian berinisiatif untuk mengambilkan dana kebutuhan para pegawai pendopo itu dari uang sedekah. 

Padahal, Gus Muhdlor saat itu tidak menginstruksikan apapun. 

“Saya diskusikan dengan Siska Wati untuk diambilkan dari dana sedekah tersebut,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (JPK) menghadirkan 5 saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan insentif pajak di BPPD Sidoarjo dengan terdakwa Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Kelima saksi yang dihadirkan tersebut merupakan pegawai BPPD Kabupaten Sidoarjo yakni dua terdakwa dalam kasus serupa yakni Ari Suryono, eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo, Siska Wati.

Sedangkan tiga saksi lainnya meliputi  Sekretaris Pelayanan BPPD, A. Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD, Sulistiono serta Staf BPPD Ramafitri.

Sebelum sidang dimulai, JPU KPK Andrey Lesmana meminta kepada Majelis Hakim yang diketuai Ni Putu Sri Indayani serta dua hakim anggota yakni Athoillah dan Ibnu Abbas Ali untuk mengabulkan agar saksi yang dihadirkan dibagi dua dalam memberikan keterangan.

"Mohon ijin Majelis Hakim, saksi yang memberikan keterangan ini dapat dibagi menjadi dua sesi, yang pertama saksi Ari Suryono dan Siska Wati. Selanjutnya tiga saksi A. Hadi Yusuf, Sulistiono serta Ramafitri," kata JPU KPK Andrey Lesmana, Senin (7/10).

Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani tak langsung mengabulkannya. Ia melempar pertanyaan ulang tersebut kepada penasehat hukum Gus Muhdlor.

"Bagaimana penasehat hukum terdakwa," tanya Ni Putu Sri Indayani. 

"Silahkan yang mulia," jawab penasehat hukum terdakwa eks Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor.

Usai menjalani sumpah sebagai saksi, tiga orang meliputi A. Hadi Yusuf, Sulistiono serta Ramafitri keluar ruang sidang Cakra Pengadilan Tipikor Surabaya.

Sedangkan Siska Wati duduk di kursi pengunjung sidang menunggu giliran Ari Suryono menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh JPU KPK.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu. 

OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.

KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo.

Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.

Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.

Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar. Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.

Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.

Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive