Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Kamis, 10 Oktober 2024

Polri Pernah Mendapatkan Anugrah Sakanti Yana Utama dari Presiden RI, Ini Sejarahnya


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sejarah perjuangan Brigade Mobil Polri, bukan saja menjadi kebanggaan Polri, akan tetapi menjadi kebanggaan masyarakat Indonesia pada umumnya.

Karena Brigade Mobil Polri tidak pernah absen dalam perjuangan bersenjata Rakyat Indonesia, ikut aktif menentang dan melawan penjajah dan kekuasaan bangsa asing kala itu, perjuangan menegakan hukum dan keadilan di seluruh tanah air.

Pada tanggal 14 November 1961, Brigade Mobil Polri mendapat Anugrah “Sakanti Yana Utama“ dari Presiden Republik Indonesia Pertama yaitu Ir. Soekarno. 

Satya Lencana Sakanti Yana Utama tersebut mengandung nilai-nilai Spiritual yang merupakan kebanggaan dan pengungkit untuk membangkitkan daya juang serta pengabdian Brigade Mobil Polri terhadap Negara dan Bangsa Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Tahun 1961 No. 591/61, Korps Brigade Mobil ditetapkan sebagai kesatuan/angkatan yang pada pertama kalinya mendapatkan anugerah dari negara atau penghargaan dari pemerintah. 

Selain itu, Presiden RI saat itu secara resmi mengubah nama Mobile Brigade menjadi Brigade Mobil atau yang lebih dikenal dengan Korps Brimob Polri, kemudian Berdasarkan surat order Y.M. Menteri Kepala Kepolisian Negara No. Pol. 23/61/ tanggal 12 Agustus 1961, telah ditetapkan bahwa tanggal 14 November 1961 merupakan Hari jadi Korps Brigade Mobil ke-16.

Anugerah tersebut sebagai pendorong semangat yang luar biasa nilainya, dan sepanjang sejarah akan ditulis dengan Tinta Emas dalam sejarah Bangsa Indonesia. Lebih-lebih jika diingat bahwa Sakanti Yana Utama merupakan Anugerah dan Penghargaan tertinggi dan yang pertama dalam sejarah Kepolisian Republik Indonesia.

Selanjutnya pada momentum Hari Ulang Tahun Brigade Mobil Ke-16, Presiden Pertama Republik Indonesia Ir. Soekarno selaku Inspektur Upacara menganugerahkan Pataka “Nugraha Cakanti Jana Utama” kepada Korps Brimob sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian dan kesetiaan Brigade Mobil pada kala itu. Penghargaan dari Pemerintah tersebut berdasarkan pertimbangan bahwa Korps Brigade Mobil dalam kurun waktu 15 tahun sejak berdirinya tanggal 14 November 1945 telah menunjukkan darma baktinya, kesungguhan dan kemampuannya.

Tugas-tugas dan tanggung jawab yang dibebankan kepadanya dalam mengemban tugas-tugas kepolisian negara telah dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan selalu siap siaga penuh kewaspadaan sehingga Brigade Mobile dapat menjadikan dirinya kesatuan terpercaya pemerintah dan dapat dijadikan suri tauladan.

Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, bahwa untuk mengenang peristiwa tersebut dibuatlah Monumen Nugraha Cakanti Yana Utama, dimana Monumen tersebut merupakan penghargaan tertinggi yang diresmikan (pada hari Sabtu, (13/11/2021) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok.

“Monumen Nugraha Cakanti Yana Utama merupakan penghargaan tertinggi yang diberikan Presiden Pertama Ir. Soekarno pada 14 November 1961 silam”, katanya.

Indonesia Jadi Tempat Pelarian Buronan Asing, Benarkah


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Isu bahwa Indonesia menjadi negara tujuan pelarian buronan asing kembali menjadi sorotan. 

Namun, pihak berwenang dengan tegas membantah hal tersebut.

Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bersama dengan Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menegaskan bahwa Indonesia bukan negara tujuan pelarian atau transit bagi buronan internasional.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, menekankan bahwa pengawasan imigrasi di Indonesia semakin ketat.

“Jadi, sudah jelas, jangan menggunakan Indonesia sebagai negara pelarian atau transit,” tegasnya dalam konferensi pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis (11/10/2024).

Silmy menjelaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah meningkatkan kerja sama dengan Divhubinter Polri untuk memperketat pengawasan terhadap buronan yang masuk ke Indonesia. Teknologi mutakhir seperti sistem pengenalan wajah dan autogate di bandara-bandara internasional juga diterapkan guna memperkuat pengawasan.

Irjen Pol. Krishna Murti, Kepala Divhubinter Polri, menambahkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang paling proaktif dalam menangkap buronan asing.

“Dengan sistem yang ada, kita bisa mendeteksi wajah meskipun paspor yang digunakan berbeda,” ungkap Krishna.

Ditjen Imigrasi juga telah mengoptimalkan penggunaan autogate di bandara besar seperti Bandara Internasional Soekarno-Hatta dan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, yang memungkinkan pemeriksaan pelintas hanya dalam waktu 15 detik. Teknologi ini diharapkan dapat semakin mempersempit ruang gerak buronan internasional di Indonesia.

“Indonesia sangat siap dalam menindaklanjuti red notice dari negara lain. Kerja sama dengan NCB Interpol Polri akan terus ditingkatkan untuk menangkap dan memulangkan buronan asing yang berada di Indonesia,” ujar Silmy Karim.

Dengan penguatan sistem dan kerja sama internasional, pemerintah Indonesia berkomitmen menjaga integritas wilayahnya dari pelarian para buronan dan pelaku kejahatan global

Utamakan Safety, Lanud Husein Sastranegara Dukung Penerbangan Terjun TBT Kopasgat dan Paradas Kopassus


Malang - KABARPROGRESIF.COM Lanud Husein Sastranegara kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung kegiatan satuan lain dengan memberikan dukungan penuh pada pelaksanaan penerbangan praktek Terjun Bebas Tempur (TBT) siswa Wing 800/ Kopasgat dan siswa Paradas Kopassus. 

Kegiatan penerbangan terjun ini dilaksanakan dengan mengutamakan keselamatan (safety) sebagai prioritas utama, memastikan semua prosedur penerbangan dipatuhi secara ketat.

Kepala Dinas Operasi Lanud Husein Sastranegara, Letkol Lek Anggoro Budy Mulya, S.S.T., M.I., saat memimpin briefing penerbangan, menyampaikan pesan dari Komandan Lanud Husein Sastranegara, Kolonel Pnb Alfian, S.E., M.Han., agar seluruh pendukung kegiatan penerbangan mengutamakan keselamatan dalam setiap operasi penerbangan, terutama dalam latihan militer.

"Keselamatan adalah prioritas utama kami. Kami memastikan setiap tahap persiapan dan pelaksanaan latihan ini dilakukan dengan pengawasan ketat, mulai dari pengecekan pesawat, briefing penerbangan, hingga briefing teknis bagi pendukung dan pelaku penerjun," pesan Danlanud.

Pesawat yang digunakan pada kegiatan penerjunan TBT adalah CN295 dari Skadron Udara 2 Lanud Halim Perdanakusuma yang dipiloti oleh Kapten Pnb Ryan Paravoila, sedangkan penerjunan Paradas Kopassus menggunakan pesawat C-130 Hercules dari Skadron Udara 32 Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang, yang dipiloti oleh Kapten Pnb Sony B. Butarbutar.

Dihari yang sama personel Lanud Husein Sastranegara melaksanakan pembersihan benda-benda asing yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan yaitu pembersihan Kecelakan Oleh Benda Asing (KOBA)  di sepanjang  Apron Base Ops Lanud Husein Sastranegara.

Pangkoarmada II Dampingi Kasal Resmikan Renovasi Lounge Room Rd. S. Hadiwinarso


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., meresmikan Renovasi Lounge Room Rd. S. Hadiwinarso yang berada di Komplek TNI AL Bumi Moro Kec. Krembangan Surabaya. Kamis (10/10). 

Dalam kesempatan tersebut, Pangkoarmada II yang didampingi Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dian Ariantyo Condrowibowo berkesempatan meninjau sarana dan prasarana yang ada di Lounge Room Rd. S. Hadiwinarso AAL.

Dengan selesainya renovasi lounge room Rd. S. Hadiwinarso ini diharapkan agar fasilitas yang telah dibangun dan direnovasi dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan sebaik-baiknya, sehingga tujuan pembangunan dan renovasi tepat sasaran dan dapat meningkatkan semangat serta motivasi para Taruna dalam mendharmabaktikannya kepada TNI Angkatan Laut, sehingga menciptakan Prajurit Jalasena Samudera yang Unggul dan Profesional.

Selanjutnya Kasal menandatangani prasastri peresmian Renovasi Lounge Room Rd. S. Hadiwinarso yang didampingi oleh Gubernur AAL tersebut. 

Usai menandatangani prasasti, Kasal beserta rombongan berkesempatan melihat-lihat areal gedung.

PH Siska Wati Desak KPK Ulik Kasus Pemotongan Dana ASN BPPD Sidoarjo, Ada Kabid, Sekretaris Hingga Oknum Kejari


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Erlan Jaya Putra, Penasehat hukum (PH) Siska Wati menganggap penanganan kasus pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo tak profesional.

Pasalnya hingga kini kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini hanya ada tiga orang saja yang dijadikan terdakwa.

Ketiga orang tersebut yakni Mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor, Kepala BPPD Sidoarjo, Ari Suryono dan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Apalagi salah satu terdakwa yakni Siska Wati menjabat sebagai Kasubbag BPPD Sidoarjo.

Padahal diatas jabatan Siska Wati masih ada 4 pimpinan lainnya yakni 3 Kepala Bidang (Kabid) dan 1 sebagai Sekretaris.

“Ini ironi negara kita. Bagaimana seorang bawahan di sini menjadi tersangka, kabid dalam pertimbangan hukumnya terlibat dalam hal ini turut membantu kejahatan,” kata Erlan, Kamis (10/10).

Makanya dengan pertimbangan hukum ini adanya dugaan keterlibatan para Kabid dan Sekretaris disinilah tantangan bagi KPK untuk mengulik kasus ini.

Jika hal itu tak dilakukan oleh KPK maka ada indikasi terjadi tebang pilih.

“Pertimbangan itu harus ditindaklanjuti KPK. Nama baik KPK tercoreng tebang pilih,” tegasnya.

Tak hanya Kabid hingga Sekretaris di lingkungan BPPD Sidoarjo, namun menurut Erlan ada juga keterlibatan aparat penegak hukum di jajaran Kejari setempat yang turut menikmati dana potongan insentif ASN BPPD Sidoarjo.

Untuk itu Erlan juga mendesak KPK segera mengusut oknum-oknum termasuk penegak hukum yang juga terlibat.

“Ada 4 orang itu yang internal. Di luar itu, ada penagak hukum terlibat yang diduga menerima ratusan juta harus diusut dan tindaklanjuti,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Siska Wati.

Nah jika pidana denda tersebut tak dibayar maka Siska Wati akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

Usai membacakan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta Siska Wati mengambil sikap.

Apakah Siska menerima putusan vonis tersebut atakah melakukan upaya hukum yang kebih tinggi.

Makanya Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani meminta Siska Wati agar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

"Kami melakukan upaya banding yang mulia," jawab penasehat hukum Siska Wati.

Sementara JPU KPK belum memberikan kepastian. 

"Masih Pikir-pikir yang mulia," tandas JPU KPK Andri Lesmana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dalam kasus ini Siska Wati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf (f) tersebut berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Pemkot Surabaya Raih Penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik 2024 dari Kemen PANRB


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali berhasil meraih penghargaan bergensi dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PANRB) Republik Indonesia (RI). 

Kali ini, Pemkot Surabaya meraih penghargaan sebagai Kota Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik Tahun 2024. 

Penghargaan tersebut diserahkan secara langsung oleh Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas, kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan dalam acara Gebyar Pelayanan Prima yang digelar di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (8/10). 

Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi atas peningkatan pelayanan publik di berbagai daerah di Indonesia, salah satunya Kota Surabaya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, penghargaan Penyelenggara Inovasi Pelayanan Publik Terbaik adalah wujud dari komitmen Pemkot Surabaya untuk memberikan pelayanan publik yang berdampak bagi masyarakat.

"Saya berterimakasih kepada seluruh ASN Pemkot Surabaya dan jajarannya karena selalu siap memberikan inovasi pelayanan publik yang berdampak bagi masyarakat. Seperti penurunan stunting, pengangguran dan kemiskinan," kata Sekda Ikhsan, Kamis (10/10).

Ikhsan mengungkapkan, Pemkot Surabaya menerapkan One Job One Inovasi sehingga setiap Perangkat Daerah (PD) terpacu untuk terus berinovasi. 

Total saat ini Pemkot Surabaya memiliki sekitar 1.700 inovasi terkait pelayanan publik.

"Inovasi pelayanan publik ini ada dari level Sekda hingga ke Kelurahan. Setelah membuat inovasi juga kita terus melakukan pemantauan terkait perkembangan dan keberlanjutannya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ikhsan menyebut bahwa banyak inovasi yang ada di lingkup Pemkot Surabaya adalah pengembangan dari yang sudah ada dan telah berjalan. 

"Jadi kami meminta untuk selalu ada pembaharuan dari setiap inovasi yang dimunculkan," imbuhnya.

Menurut Ikhsan, pembaharuan dan keberlanjutan inovasi, merupakan indikator penilaian dari penghargaan tersebut. 

Bagaimana keterlibatan pegawai dalam menciptakan inovasi hingga bagaimana cara menyebarluaskan inovasi dan feedback yang diberikan oleh masyarakat.

"Untuk itu kami selalu memberikan motivasi, masukan dan dorongan kepada masing-masing OPD untuk membuat inovasi pelayanan publik yang berdampak bagi masyarakat," jelasnya.

Ia berharap pencapaian yang sudah didapatkan menjadi motivasi bagi Pemkot Surabaya terus hadir di tengah masyarakat dan berkomitmen untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat lewat pelayanan publik yang mudah diakses.

"Semoga ke depan akan semakin banyak inovasi yang diluncurkan Pemkot Surabaya untuk semua lapisan masyarakat," pungkasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya inovasi pelayanan publik Command Center 112 Kota Surabaya akan dijadikan sebagai percontohan di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Selain itu, program padat karya, kampung iklim, perkembangan transportasi berkelanjutan hingga pengolahan sampah terpadu dan Surabaya Single Window masuk dalam 3 besar penilaian I-SIM for Cities 2024.

Pangkoarmada II Hadiri Acara Makan Siang Wisuda Purnawira Perwira Tinggi TNI AL Tahun 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Panglima Komando Armada II (Pangkoarmada II) Laksamana Muda (Laksda) TNI Ariantyo Condrowibowo bersama Ketua Daerah Jalasenastri Armada II Ny. Dian Ariantyo Condrowibowo, mendampingi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali serta Ketua Umum Jalasenastri Ibu Fera Muhammad Ali menghadiri acara makan siang dalam rangka Wisuda Purnawira Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Tahun 2024. Kegiatan ini berlangsung di Lounge Room RD. S. Hadi Winarso, Akademi Angkatan Laut (AAL), Surabaya, Kamis (10/10).

Acara tersebut diselenggarakan untuk mempererat tali silaturahmi dan menjaga komunikasi yang baik dengan para Perwira Tinggi TNI AL yang sudah memasuki masa purnawira. Kegiatan ini juga dihadiri oleh pejabat tinggi TNI AL di wilayah Surabaya.

Selain merayakan Wisuda Purnawira, acara ini juga menjadi momen spesial dengan adanya perayaan ulang tahun bagi para Taruna AAL yang lahir pada bulan Agustus, September, dan Oktober. 

Para taruna yang hadir tampak antusias merayakan ulang tahun mereka bersama dengan para senior dan perwira tinggi TNI AL.

Acara ini berjalan dengan suasana kebersamaan dan kekeluargaan yang sangat terasa selama acara berlangsung, yang menandakan kuatnya ikatan keluarga besar TNI AL.

Dengan diadakannya acara ini, diharapkan semangat kebersamaan dan jiwa korsa tetap terjaga di lingkungan TNI Angkatan Laut, baik bagi perwira aktif, para purnawirawan, maupun para taruna sebagai generasi penerus.

Divonis 4 Tahun Penjara Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo, Ini Alasan Siska Wati Banding


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Diputus 4 tahun penjara, terdakwa Siska Wati yang tersangkut kasus korupsi potongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo menyatakan banding.

Pasalnya putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Ni Putu Sri Indayani tidak mencerminkan hukum yang berlaku.

Makanya hasil putusan vonis itu akan di uji sampai tingkat mana pun.

“Setelah berdiskusi dengan terdakwa, kami akan menguji sampai tingkat manapun. Karena terdakwa dipertimbangan hukum antara majelis hakim berbeda tuntutan di sini,” ujar Erlan Jaya Putra, Kamis (10/10).

Menurut Erkan, bila sesuai tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sangat jelas menyatakan hal-hal yang diambil terdakwa dalam perkara ini.

Erlan juga beranggapan tidak ada mens rea (niat jahat) dari terdakwa, dan uangnya juga dipotong.

Bahkan, keterangan ahli yang dihadirkan tidak dipertimbangkan.

“Padahal istilahnya ahli jelas, bahwa yang bertanggung jawab kepala badan bukan terdakwa. Maka untuk itu kami akan uji keputusan sampai mana pun dan kami mohon keadilan seadil-adilnya. Kami siap,” tegasnya.

Erlan menambahkan pihaknya tidak menginginkan hukuman 4 tahun, 10 tahun, 20 tahun bagi Siska Wati maka itu diuji putusan tersebut.

“Kami tidak butuh hukuman seringan-ringannya. Apakah itu 4 tahun, 5 tahun, 10 tahun karena kami yakin tidak ada niat jahat dari teredakwa. Silakan hakim menilai ini, silakan hakim mengambil keputusan cukup berat tidak masalah. Kami merasa ini tidak adil dan tidak realistis karena keterangan ahli kami tidak dipertimbangkan sama sekali,” pungkasnya.

Seperti diberitakan Majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo Siska Wati.

Siska dinilai turut terbukti melakukan korupsi pemotongan dana Insentif pegawai BPPD Sidoarjo.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Siska Wati dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (9/10).

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada Siska Wati.

Nah jika pidana denda tersebut tak dibayar maka Siska Wati akan menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan," sambung Ketua Majelis hakim Ni Putu Sri Indayani.

Usai membacakan putusan vonis, Ketua Majelis Hakim meminta Siska Wati mengambil sikap.

Apakah Siska menerima putusan vonis tersebut atakah melakukan upaya hukum yang kebih tinggi.

Makanya Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani meminta Siska Wati agar berkoordinasi dengan penasehat hukumnya.

"Kami melakukan upaya banding yang mulia," jawab penasehat hukum Siska Wati.

Sementara JPU KPK belum memberikan kepastian. 

"Masih Pikir-pikir yang mulia," tandas JPU KPK Andri Lesmana.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa yang sebelumnya menuntut 5 tahun penjara denda Rp300 juta subsider 4 bulan.

Dalam kasus ini Siska Wati didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melanggar pasal 12 huruf f Undang-Undang Tipikor.

Pasal 12 huruf (f) tersebut berbunyi, Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang pada waktu menjalankan tugas, meminta, menerima, atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum.

Pemkot Surabaya Gelar Penyelempangan Finalis Pangeran dan Putri Lingkungan Hidup Tahun 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 84 Finalis Pangeran dan Putri (PangPut) Lingkungan Hidup tahun 2024 tingkat SD dan SMP menerima penyematan penyelempangan langsung dari Penjabat Sementara (PJs) Wali Kota Surabaya Restu Novi Widiani di Graha Sawunggaling, Rabu (9/10).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Surabaya, Yusuf Masruh dan masing-masing Kepala Sekolah hingga guru pembimbing SD dan SMP se Surabaya.

Pangeran dan Putri Lingkungan Hidup adalah ajang lomba tahunan untuk para siswa jenjang SD dan SMP yang diselenggarakan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tunas Hijau sejak tahun 2002 lalu. 

Tujuannya untuk meningkatkan kepedulian anak-anak terhadap lingkungan hidup melalui aksi berkelanjutan.

Dalam sambutannya PJs Restu Novi mengapresiasi kepedulian lingkungan yang ditunjukan oleh siswa siswi SMP dan SD di Kota Surabaya. 

Baginya semua proyek yang digagas oleh para finalis memiliki dampak luar biasa bagi keberlangsungan ekosistem lingkungan.

"Saya percaya bahwa masa depan sejahtera pasti ada di tangan kalian (para finalis pangeran dan putri lingkungan hidup) karena sejak dini sudah banyak melakukan aksi untuk menjaga lingkungan Kota Surabaya," ujar PJs Restu Novi.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan, para finalis sudah mempersiapkan proyek lingkungan hidupnya sejak 8 bulan yang lalu. 

"Penilaian bukan dilakukan saat ini, tetapi juga terkait keberlangsungan dari proyek tersebut. Kami sudah menilai dan melihatnya sendiri proyek-proyek lingkungan hidup dikerjakan sendiri oleh mereka dan sudah berdampak pada lingkungan di sekitarnya," papar Dedik.

Dedik optimis bahwa proyek para finalis pangeran dan putri lingkungan hidup 2024 akan berdampak besar bagi kelestarian lingkungan di masa depan.

"Saya berharap apa yang dilakukan para finalis bisa menjadi upaya dalam menjaga keseimbangan ekosistem lingkungan, khususnya di Kota Surabaya ini," harapnya.

Ditemui di tempat yang sama, Aktivis senior Tunas Hijau sekaligus panitia penyelenggara acara Nizamudin Imam Santoso menjelaskan bahwa sebelumnya para finalis sudah melewati empat tahap penilaian. 

Setelah acara penyelempangan, dilakukan mereka akan menghadapi babak penilaian akhir dalam satu bulan ke depan.

"Setelah ini para finalis akan memperebutkan gelar pangeran dan putri lingkungan hidup tingkat SD dan SMP. Penilaian akhir akan dilakukan dalam satu bulan kedepan," jelas Nizam.

Ia menambahkan, pemilihan pangeran dan putri lingkungan hidup tahun 2024 dirasa lebih spesial karena pesertanya lebih banyak dan proyek lingkungan hidupnya lebih beragam. 

"Ada 1206 yang mendaftar tahun ini dan 84 lolos menjadi finalis. Sementara untuk inovasi juga lebih beragam dari tahun-tahun sebelumnya. Bahkan tahun ini ada inovasi budidaya pohon jati yang dilakukan siswa siswi SDN Pakis 3," pungkasnya.

Satukan Visi dan Misi, Perwira Koarmada II Ikuti Acara Sosialisasi Doktrin Operasi Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM TNI Angkatan Laut sebagai komponen utama kekuatan bersenjata, memandang kepentingan Nasional Indonesia di laut yang bebas dari tindak kekerasan, pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, dan bebas dari bahaya navigasi, harus memiliki kemampuan untuk mengelola wilayah maritim yang meliputi permukaan laut, ruang udara di atasnya, kolom air, serta dasar laut. 

Kemampuan yang dimiliki ini merupakan wujud dari kewaspadaan maritim(Maritime Domain Awareness) yang perlu didukung dengan melalui kesamaan informasi Geospasial.

Demikian sambutan Asisten Operasi (Asops) Kasal Laksda TNI Yayan Sofiyan, S.T., M. Si., yang dibacakan Paban IV Sopsal Kolonel Mar I Wayan Samarina, saat memimpin pembukaan acara Sosialisasi Doktrin Operasi Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi yang diikuti para Perwira Koarmada II. Bertempat di Pusat Latihan Kapal Perang (Puslatkaprang) Koarmada II Ujung Surabaya. Kamis (10/10).

Lebih lanjut menyampaikan sebagai Kotama ops, baik untuk kepentingan militer maupun Public, oleh karenanya untuk dapat melaksanakan tugas secara optimal yang dilandasi legalitas hukum Nasional maupun hukum Internasional, maka diperlukan doktrin yang dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas.

“Kegiatan Sosialisasi Doktrin Operasi Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi kali ini menjadi sangat penting untuk dilaksanakan mengingat tujuan dari sosialisasi ini yaitu untuk memberikan penjelasan tentang kegiatan operasi survei dan pemetaan Hidro-Oseanografi serta untuk memberikan pengetahuan sekaligus sebagai pedoman bagi prajurit TNI Angkatan Laut agar memiliki kesamaan dalam pola pikir, pola sikap dan pola tindak dalampelaksanaan operasi survei dan pemetaan Hidro-Oseanografi guna mendukung kepentingan militer maupun kepentingan pembangunan Nasional”. Tegasnya.

“Saya ucapkan terimaksih kepada Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, beserta jajarannya atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi Doktrin Operasi Survei dan Pemetaan Hidro-Oseanografi ini, semoga kegiatan ini berjalan dengan lancar serta dapat digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas TNI Angkatan Laut”. Pungkasnya.

Ari Suryono Tegaskan Gus Muhdlor Tak Pernah Terima Aliran Dana Potongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sidang kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif BPPD Sidoarjo digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya semakin terungkap bila mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor yang menjadi terdakwa tak terlibat.

Hal ini terlihat ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan saksi mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Senin (7/10).

Dalam kesaksiannya itu, Ari Suryono dicecar oleh JPU KPK soal pemberian potongan dana insentif apakah mengalir ke Gus Muhdlor.

Ari Suryono pun mengaku memberikan dana potongan insentif itu ke sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri melalui mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

"Diberikan Siska Wati ke Ruri (Masruri), saya pernah memberikannya sekali," jawab Ari Suryono menjawab pertanyaan jaksa.

Hal yang sama juga dikatakan Ari Suryono ketika menjawab pertanyaan dari Gus Muhdlor.

"Apakah saya pernah pegang uangnya? Pernah uang Rp50 juta untuk saya? Pernah menyuruh memotong 30 persen?" tegas Gus Muhdlor bertanya ke Ari Suryono.

"Tidak pernah, karena untuk walpri (Pengawal Pribadi). Mestinya Pak Bupati tidak pernah," jawab Ari Suryono.

Dalam sidang yang digelar di ruang Cakra tersebut, Tak hanya Ari Suryono mantan Kepala BPPD Sidoarjo, JPU juga menghadirkan beberapa saksi. 

Diantaranya Mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati, Mantan Sekretaris BPPD Sidoarjo Hadi Yusuf, Sekretaris BPPD Sidoarjo Sulistiyono, dan pegawai BPPD Sidoarjo Rahma Fitri Kristiani.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk Ari dan Siska Wati. Keduanya diduga terlibat dalam pemotongan intensif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen.

Pemotongan insentif ini dilakukan Ari Suryono dan Siska Wati sejak triwulan keempat tahun 2021 hingga triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Gus Muhdlor diduga menerima Rp 1,46 miliar dari Ari Suryono. Jumlah itu lebih sedikit ketimbang yang diterima Ari Suryono sendiri, yakni Rp 7,133 miliar.

Stabilisasi Pasokan dan Harga, Pemkot Surabaya Gelar Gerakan Pangan Murah


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali menggulirkan program Gerakan Pangan Murah (GPM) dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan. 

Kali ini, GPM digelar di Halaman Kantor Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Kota Surabaya, Rabu (9/10).

Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan bahwa Pemkot Surabaya berupaya mendekatkan kebutuhan bahan pangan bagi masyarakat melalui program GPM. 

Kegiatan ini juga rutin dihelat setiap bulan secara bergantian di wilayah Kota Pahlawan.

“Kami mendekatkan kebutuhan warga dengan menyediakan produk bahan pangan dengan harga di bawah harga pasar, serta menggandeng UMKM lokal di wilayah ini. Harapan kami, ini bermanfaat bagi masyarakat sekitar,” kata Antiek Sugiarti.

Antiek mengaku bahwa masyarakat sekitar sangat antusias. Sebab, sebelum GPM dimulai pada pukul 07.30 WIB, warga sudah mulai mengantri. 

Tak hanya itu saja, hasil panen masyarakat, maupun hasil telur dari program padat karya masyarakat sekitar juga dijual pada GPM. 

“Kita menyakinkan warga kalau harga masih stabil dan ketersediaan pangan masih sangat cukup,” ungkapnya.

Sejumlah bahan pokok yang tersedia pada program GPM kali ini, diantaranya beras medium SPHP 1 ton @5kg dengan harga Rp56.000, beras premium 1 ton @5kg dengan harga Rp69.000, minyak goreng 250L @1L dengan harga Rp16.300, tepung terigu 20kg @1kg dengan harga Rp11.500, gula pasir 240kg @1kg dengan harga Rp16.500, dan Minyakita 1800L @1L dengan harga Rp15.000.

Selanjutnya, daging sapi segar dan produk daging sapi olahan 50kg , daging ras ayam 50 ekor @1 ekor dengan harga Rp30.000, telur ayam ras 150kg @1kg dengan harga Rp25.000, cabai merah besar 50 pack @300 gram dengan harga Rp5.000, cabai rawit merah 100 pack @200 gram dengan harga Rp5.000, bawang merah 100 pack @250 gram dengan harga Rp5.000, dan bawang putih 75 pack @300 gram dengan harga Rp10.000.

“Sedangkan pertimbangan pemilihan lokasi karena kita belum pernah menggelar di sini, kemudian permohonan warga untuk digelarnya GPM juga cukup tinggi. Sepertinya untuk bulan (Oktober) ini, akan kita lakukan dua kali karena permohonan cukup banyak,” pungkasnya.