Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Saksi Ahmad Masruri akhirnya mengakui bila selama ini ia mencatut nama mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor untuk meminta uang kepada mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.
Hal itu dikatakannya ketika menjadi saksi dengan terdakwa mantan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Saya awalnya dikasih beliau (Ari Suryono) uang sama sarung. Itu saat puasa," kata Ahmad Masruri, Senin (14/10).
Nah, setelah menerima pemberian itu, ternyata Ahmad Masruri memiliki niat jahat.
Ia pun meminta kembali sejumlah uang dengan dalih untuk biaya operasional ketika mengawal Gus Muhdlor.
"Kemudian atas inisiatif sendiri. Minta operasional atas nama bapak bupati supaya diberi," jelasnya.
Alhasil rencana tersebut berhasil. Kendati Ahmad Masruri tak mengakui berapa jumlah uang yang diinginkannya ketika meminta kepada Ari Suryono.
"Saya gak nyebut nilai," ujar Ahmad Masruri ketika menjawab pertanyaan jaksa.
Ahmad Masruri hanya mengatakan bila pemberian uang yang nilanya mencapai puluhan juta rupiah itu dilakukan oada tahun 2022.
"Saya dikasih Rp15 juta. Dalam tahun 2022 sebanyak tiga kali," ungkapnya.
Saat didesak jaksa, untuk tahun 2021, Ahmad Masruri mengakui tak menerimanya.
Ia mengakui tak hanya di tahun 2022, tetapi pemberian uang juga diterima di tahun 2023.
Tetapi pemberian itu, tidak langsubg diberikan Ari Suryono.
Melainkan melalui mantan Kasubbag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.
"Tahun 2021 tidak. Tahun 2023 saya hubungi beliau (Ari Suryono). Beliau bilang nanti di hubungi mbak Siska," ujar Ahmad Masruri.
Tak berapa lama, lanjut Ahmad Masruri, Siska Wati pun menghubunginya.
Ia pun diajak ketemuan Siska Wati bersama suaminya.
Saat bertemu, Siska Wati menyerahkan bungkusan yang berisi uang kepada Ahmad Masruri.
"Diajak ketemu, ini titipan dari pak Ari Rp20 juta," pungkas Ahmad Masruri menirukan ucapan Siska Wati.
Dakam sidang kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 8 saksi.
Kedelapan saksi itu antara lain staf Prokopim Sidoarjo Akbar Prayoga dan Aswin Reza Sumantri; ajudan Gus Muhdlor, Gelar Agung Baginda dan Perdigsa Cahya Binara; suami Siska Wati yang juga Kabag Pembangunan Setda Sidoarjo Agus Sugiarto; staf BPPD Sidoarjo Faridz Farah Zein Nurani; sopir Gus Muhdlor, Achmad Masruri; dan Dosen UIN Malang M Robith Fuadi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, perkara ini bermula saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kantor BPPD Sidoarjo, Jalan Pahlawan, Sidoarjo pada 25 Januari lalu.
OTT tersebut terkait dengan pemotongan insentif pajak pegawai BPPD Sidoarjo.
KPK mengamankan 11 orang dari OTT tersebut, termasuk terdakwa Ari Suryono eks Kepala BPPD dan terdakwa Kasubag umum dan kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.
Gus Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala BPPD, Ari Suryono, dan Kasubbag BPPD, Siska Wati.
Mereka diduga terlibat dalam pemotongan insentif ASN BPPD Kabupaten Sidoarjo dengan besaran potongan mulai dari 10 persen hingga 30 persen dari insentif yang seharusnya diterima.
Menurut KPK, total dana hasil pemotongan insentif tersebut mencapai Rp 2,7 miliar.
Dalam OTT, penyidik juga menemukan uang tunai sebesar Rp 69,9 juta yang diduga terkait dengan praktik korupsi tersebut.
Gus Muhdlor yang kini ditahan oleh KPK, diduga memiliki peran sentral dalam mengatur pemotongan insentif tersebut.
Kewenangannya sebagai bupati memungkinkannya untuk mempengaruhi pengelolaan insentif kinerja di lingkungan BPPD, terutama dalam hal pengumpulan pajak dan retribusi.
Sementara terdakwa Ari Suryono telah menerima vonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan.
Tak hanya itu Ari Suryono juga dijatuhi membanyar ubg pengganti sebesar Rp2,7 miliar.
Bila dalam tempo satu bulan tak membayar maka harta benda Ari Suryono disita.
Dan bila harta benta yang disita kemudian dilelang belum mencukupi maka Ari Suryono akan mengganti dengan menjalani hukuman 2 tahun bui.
Sedangkan Siska Wati divonis 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.