Kubu Raya - KABARPROGRESIF.COM Tim Gabungan Opsnal Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal Polres Kubu Raya, Resmob Polda Kalbar, dan IT Ditkrimum Polda Kalbar berhasil mengamankan tiga pria pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (jambret) yang beraksi di Jalan Parit Bugis, Gang Musa Saleh, Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (10/10) sekitar pukul 22.55 WIB ini sempat viral di berbagai media sosial. Rekaman CCTV menunjukkan aksi para pelaku saat melakukan penjambretan terhadap korban yang melintas di lokasi tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Hafiz Febrandani, dalam konferensi pers di Aula Mapolres Kubu Raya mengatakan bahwa ketiga pelaku berinisial AJ (19), AD (20), dan MS (19), yang semuanya merupakan warga Kabupaten Kubu Raya, ditangkap secara terpisah oleh Tim Gabungan.
“Pertama, Tim Gabungan mengamankan AD di tempat persembunyiannya di Desa Arus Deras, Kecamatan Teluk Pakedai. Saat itu, AD sedang tidur di dalam mobil pick-up. Hasil interogasi terhadap AD mengungkap peran AJ. Berdasarkan informasi tersebut, Tim kemudian menangkap AJ dan MS di sebuah rumah di Desa Arus Deras pada Jumat (11/10) sekitar pukul 15.00 WIB,” terang Hafiz kepada media pada Selasa (8/10) pukul 16.30 WIB.
Pemeriksaan intensif dilakukan hingga terungkap bahwa dalang di balik aksi penjambretan tersebut adalah AJ, yang ternyata merupakan teman korban. AD dan MS diketahui sebagai orang suruhan AJ untuk melakukan pencurian dengan kekerasan itu.
“AJ adalah teman korban sekaligus otak di balik aksi penjambretan tersebut. AD dan MS merupakan orang suruhan AJ untuk melakukan penjambretan atau pencurian dengan kekerasan terhadap korban,” paparnya.
Saat kejadian, yang berlangsung di tengah cuaca hujan, korban dipepet oleh AD dan MS yang menggunakan sepeda motor Honda Vario. Di bawah ancaman sebilah pisau, korban yang mengendarai sepeda motor Suzuki Shogun menyerahkan barang berharganya, termasuk handphone Infinix dan dompet berisi uang tunai Rp160.000 serta surat-surat penting lainnya.
“Korban mengalami kerugian total sebesar Rp1.800.000,” sambung Hafiz.
Lebih lanjut, Hafiz menjelaskan bahwa korban awalnya tidak segera melaporkan peristiwa tersebut ke polisi karena masih mengalami trauma.
Namun, setelah Tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama Satreskrim Polsek Sungai Raya mengunjungi rumah korban, akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut secara resmi ke Polres Kubu Raya.
“Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun,” tegasnya.