PALI - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah seorang warga, J (37), yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI memerintahkan tim yang dipimpin oleh KBO IPTU Taufik dan PS Kanit Idik I Bripka Yudha bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Setelah melakukan pemantauan, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka.
Saat penangkapan, J (37) sedang berada di dalam rumah menunggu pembeli. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 6,53 gram, satu ball plastik klip bening kecil kosong, satu unit timbangan digital hitam, serta sebuah ponsel merek Vivo V20 berwarna biru.
Tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkotika ini langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut.
Selanjutnya, Jonefer beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut.
Kasat Resnarkoba Polres PALI menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.
Dengan tertangkapnya Jonefer, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Penukal Utara.
Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di Kabupaten PALI.
Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.