Jumat, 18 Oktober 2024


Binjai - KABARPROGRESIF.COM Setiap yang menggangu situasi Kamtibmas diwilayah hukum polres Binjai pasti akan ditindak tegas sesuai dengan undang undang yang berlaku sehingga polres Binjai pun tidak akan tinggal diam apabila wilayah hukum polres Binjai menjadi tidak kondusif

Untuk itu Kapolres Binjai AKBP Bambang C Utomo menurunkan personil polres Binjai untuk melakukan razia ditempat hiburan malam atau biasa disebut diskotik sesuai dengan surat perintah Kapolres Binjai dengan nomor Sprin /2206/ x / PAM.3.3. /2024 dengan menurunkan personil sebanyak 75 personil polres Binjai dan dibantu oleh satpol Pp kota Binjai serta BNNK Binjai.

Sebelum bergerak terlebih dahulu personil polres Binjai menerima arahan dan juga cara bertindak dilapangan sehingga personil yang terlibat tidak ada keraguan dalam bertugas dan personil dikumpulkan dihalaman apel polres Binjai jalan Sultan Hasanuddin kecamatan Binjai kota yang mana pada kegiatan razia diskotik tersebut dipimpin oleh Waka polres Binjai Kompol RD Firman dan para pejabat utama polres Binjai pada kamis dinihari (17/10/24).

Usai menerima arahan selanjutnya personil polres Binjai dibawah pimpinan Waka polres polres Binjai bergerak menuju lokasi diskotik yang mana kegiatan tersebut menuju sasaran diskotik new blue star atau BS yang beralamat dijalan binjai emplasemen kw mencirim kecamatan sei Bingai kabupaten langkat.

Pada sasarannya kegiatan razia diskotik ini adalah adanya informasi dari masyarakat yang resah sehingga informasi tersebut sampai kepolres Binjai untuk ditindaklanjuti yang mana sasaran razia pagi ini mengarah pada narkotika senjata tajam ataupun hal hal yang melanggar hukum karena dikhawatirkan akan menggangu situasi Kamtibmas yang akan menyebabkan keresahan bagi masyarakat sehingga kegiatan razia ini dilakukan karena polres Binjai akan tetap menjaga Kamtibmas yang aman diseluruh wilayah hukum polres Binjai.

Dilokasi razia kabagops polres Binjai Kompol Polin Damanik menjelaskan maksud dan tujuan kehadiran polres Binjai bahwa akan melakukan razia kepada para pengunjung diskotik new blue star dan kabagops pun meminta kepada para pengunjung untuk dapat kooperatif kepada petugas yang melaksanakan tugas.

Tak perlu berlama lama personil polres Binjai dan gabungan tiba dilokasi dan bergerak cepat menuju bangunan utama diskotik dan langsung mengerahkan personil untuk mengamankan pengunjung untuk diperiksa barang bawaannya dan akan dilakukan tes urin bilamana ada dari pengunjung yang dicurigai menggunakan narkotika.

Dari kegiatan razia pagi ini tidak ada yang ditemukan baik itu narkotika maupun senjata tajam yang dibawa serta pengunjung tidak ada yang dicurigai untuk dilakukan tes urin ditempat sehingga personil polres Binjai dan gabungan kembali kepolres Binjai untuk melakukan apel pengecekan personil.



Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Kapolsek Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH., MH., mewakili Kapolres Simalungun dalam acara penyambutan Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti Tahun 2024 di Mako Batalyon 122 Tombak Sakti, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun pada Jumat (18/10/2024) sore.

Acara penyambutan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, seperti PLT. Bupati Simalungun, Zony Waldi, S.Sos., MM., DANDIM yang diwakili oleh Kapten Inf Teguh Sugiono, PJ. Walikota Pematang Siantar, Kapolres Simalungun yang diwakili Kapolsekta Tanah Jawa, Kompol Asmon Bufitra, SH., MH., Kapolres Pematang Siantar yang diwakili AKP Amron Manulang, Danki Brimob Pematang Siantar yang diwakili IPTU Miswadi, SH., Kasat Pol PP Kabupaten Simalungun.

Acara penyambutan ini berlangsung dengan khidmat dan penuh semangat. Para pejabat yang hadir memberikan sambutan dan ucapan selamat datang kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon 122/Tombak Sakti. 

Mereka juga menyampaikan harapan agar Satuan Tugas dapat menjalankan tugas dengan baik dan sukses dalam menjaga keamanan perbatasan RI-PNG.

“Kami memberikan apresiasi dan ucapan selamat datang kepada Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan RI-PNG Batalyon 122/Tombak Sakti,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba. “Kami berharap Satuan Tugas dapat menjalankan tugas dengan baik dan sukses dalam menjaga keamanan perbatasan RI-PNG.”

“Kami juga berharap Satuan Tugas dapat menjalin sinergi yang baik dengan aparat keamanan di wilayah perbatasan, sehingga dapat menciptakan situasi yang aman dan kondusif,” tambah AKP Verry Purba.

Acara penyambutan ini juga menjadi bukti nyata sinergi TNI-Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah perbatasan. 

TNI dan Polri berkomitmen untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara.

“Sinergi TNI-Polri sangat penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara,” pungkas AKP Verry Purba. “Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan TNI dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Simalungun.” ujarnya.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen TNI dan Polri dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, khususnya di wilayah perbatasan. Mereka siap untuk bekerja sama dan saling mendukung dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan kedaulatan negara.



PALI - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba Polres PALI kembali mencetak prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. 

Pada hari Kamis, 17 Oktober 2024, sekira pukul 13.00 WIB, Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Tempirai, Kecamatan Penukal Utara, Kabupaten PALI.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di rumah seorang warga, J (37), yang diduga sering dijadikan tempat transaksi narkoba. 

Mendapatkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres PALI memerintahkan tim yang dipimpin oleh KBO IPTU Taufik dan PS Kanit Idik I Bripka Yudha bersama anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam.

Setelah melakukan pemantauan, tim bergerak cepat dan melakukan penggerebekan di rumah tersangka. 

Saat penangkapan, J (37) sedang berada di dalam rumah menunggu pembeli. Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening sedang yang berisi sabu seberat 6,53 gram, satu ball plastik klip bening kecil kosong, satu unit timbangan digital hitam, serta sebuah ponsel merek Vivo V20 berwarna biru.

Tersangka yang berstatus sebagai pengedar narkotika ini langsung mengakui kepemilikan barang bukti tersebut. 

Selanjutnya, Jonefer beserta barang bukti diamankan ke Mapolres PALI guna proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba Polres PALI menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil dari kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat yang proaktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. 

“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam memberantas peredaran narkoba,” ujar Kasat Resnarkoba.

Dengan tertangkapnya Jonefer, diharapkan dapat memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Penukal Utara. 

Kasat Resnarkoba juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan ketat dan tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika di Kabupaten PALI.

Tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.



Serang - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Banten Irjen Pol Suyudi Ario Seto Mengajak warga Jaga Harkamtibmas jelang Pilkada 2024 melalui Jum’at keliling bertempat di Masjid Al-Mubarokah, Lingkungan Tegal Duren Cipocok Jaya, Kota Serang pada Jumat (18/10).

Kehadiran Kapolda Banten dan PJU Polda Banten disambut hangat oleh warga Lingkungan Tegal Duren Cipocok Jaya, Kota Serang.

Jum’at Keliling (Jumling) bertujuan untuk mempererat silaturahmi Polri kepada masyarakat sebagaimana tugas pokok Polri yakni sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat dan merupakan salah satu program Commander Wish Kapolda Banten serta dalam rangka Cooling System Pilkada 2024.

Dalam kesempatan tersebut Kapolda Banten Irjen Pol. Suyudi Ario Seto menyampaikan agar masyarakat khususnya para orang tua untuk menjaga anak-anak dari hal-hal yang tidak diharapkan. 

“Saya mengingatkan kepada masyarakat khususnya para orang tua agar bersama-sama kita memperhatikan anak-anak kita agar tidak terjerumus ke dalam pergaulan yang tidak diharapkan seperti kenakalan remaja, kita harus menjadi polisi bagi diri kita sendiri untuk menciptakan situasi yang tetap kondusif,” kata Kapolda.

Selanjutnya Kapolda juga mengajak masyarakat selalu disiplin bersama-sama untuk menjaga situasi Kamtibmas agar tetap dalam kondisi yang Kondusif.

“Saya juga mengucapkan terimakasih kepada jamaah sekalian yang telah berkenan meluangkan waktunya untuk kami dalam menyampaikan pesan-pesan Kamtibmas, saya mengajak seluruh warga Banten untuk terus menjaga situasi Kamtibmas menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024,” ungkapnya.

Kapolda Banten menerangkan Jumat keliling tersebut merupakan perwujudan nyata kehadiran Polri ditengah masyarakat. 

“Polri hadir ditengah masyarakat, untuk melaksanakan ibadah sholat berjamaah agar selalu mendapatkan karunia dan berkah dari Allah SWT serta menumbuhkan rasa aman dan nyaman karna kehadiran Polri dapat di rasakan oleh masyarakat,” terangnya.

Diakhir Kapolda berharap situasi Kamtibmas di wilayah hukum Polda Banten dapat terus terjaga terutama menjelang Pilkada 2024 yang akan datang. 

“Mari kita ciptakan suasana Pilkada Banten 2024 yang aman dan damai, semoga melalui Pesta Demokrasi ini dapat melahirkan pemimpin yang membawa berkah dan amanah dalam memimpin Banten menjadi lebih baik lagi,” tutupnya.



PALI - KABARPROGRESIF.COM Satresnarkoba Polres PALI kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten PALI. Pada hari Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres PALI yang dipimpin oleh Kasatresnarkoba IPTU AAN SRIYANTO, M.H., berhasil menangkap dua tersangka pengedar narkoba jenis sabu di lokasi yang tidak biasa kuburan Desa Tanah Abang Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI.

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan adanya aktivitas transaksi narkoba di area kuburan, Satresnarkoba Polres PALI langsung bergerak cepat. Setelah melakukan penyelidikan yang dipimpin oleh KBO Satresnarkoba Iptu Taufik bersama anggota opsnal, mereka menangkap salah satu tersangka berinisial L (22), yang sedang melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu dengan berat bruto 5,88 gram, lakban hitam, sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor, dan sebuah kotak rokok merek ESSE CHANGE DOUBLE.

Berdasarkan informasi dari tersangka L (22), tim Satresnarkoba melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap tersangka lain berinisial IS (40), di sebuah hutan di Desa Tanah Abang. IS (40) mengakui bahwa sabu yang ditemukan pada L (22) adalah miliknya. 

Selain itu, petugas juga mengamankan sebuah HP OPPO A16 sebagai barang bukti tambahan.

Kedua tersangka yang diduga berperan sebagai kurir dan pengedar narkoba kini ditahan di Polres PALI. Kasatresnarkoba IPTU AAN SRIYANTO, M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memutus rantai peredaran narkoba di Kabupaten PALI, khususnya dengan menindak tegas para pelaku dan jaringan yang terlibat dalam bisnis haram tersebut.

“Dengan tertangkapnya kedua tersangka ini, kami berharap bisa mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi yang sangat membantu proses pengungkapan kasus ini,” ujar IPTU AAN SRIYANTO.

Para tersangka akan dijerat dengan pasal-pasal terkait peredaran dan kepemilikan narkotika sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kini, barang bukti dan kedua tersangka telah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut.

Polres PALI terus mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak segan melaporkan aktivitas yang mencurigakan, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba, demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten PALI.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya meningkatkan kemampuan bahasa Inggris personel, Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri baru saja meluncurkan aplikasi Digital Police English Training (Dpetc).

Aplikasi ini dirancang untuk mengembangkan potensi personel Polri dalam mempersiapkan sumber daya manusia unggul, yang akan berperan penting dalam mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan bahwa Dpetc bertujuan khusus untuk memfasilitasi anggota Polri yang akan mengikuti tes IELTS, baik untuk beasiswa LPDP maupun pendidikan pengembangan.

“Dengan aplikasi ini, anggota bisa memanfaatkan semua aspek persiapan IELTS, mulai dari reading, listening, writing, hingga speaking. Mereka dapat belajar di mana saja dan kapan saja,” ungkap Dedi dalam keterangan persnya, Jumat (18/10/2024).

Dedi menambahkan, persiapan yang matang diharapkan dapat meningkatkan jumlah anggota Polri yang lulus IELTS dan meraih beasiswa LPDP di universitas-universitas terkemuka dunia.

Ia mencatat, jumlah lulusan beasiswa LPDP dari Polri terus meningkat, dari hanya 2 anggota pada tahun 2016 menjadi 31 anggota pada tahun 2024.

Kesempatan ini terbuka untuk semua anggota Polri, termasuk perwira, Bintara, Tamtama, dan PNS. Aplikasi Dpetc dilengkapi dengan berbagai fitur pendukung seperti kamus, latihan tata bahasa, serta informasi mengenai pangkat dan posisi polisi, yang akan mendukung pembelajaran bahasa Inggris.

Aplikasi ini juga menjadi bagian dari pendidikan kejuruan di Sekolah Bahasa (Sebasa) Lemdiklat Polri. Proses pembuatan dan penyusunan soal dalam aplikasi Dpetc dilakukan dengan koordinasi Sebasa untuk memastikan standar dan kualitas materi tetap terjaga, serta adaptif terhadap perkembangan bahasa asing.

Dengan peluncuran aplikasi Dpetc, Polri menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kompetensi anggotanya, mempersiapkan mereka untuk tantangan global dan berkontribusi lebih baik bagi bangsa.



Toraja - KABARPROGRESIF.COM BO (48) Warga Langda Kecamatan Sopai Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan ditetapakan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Sat Reskrim Polres Toraja Utara.

BO ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Toraja Utara atas kasus dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur berinisial MR (11).

BO diduga melakukan perbuatan cabul di rumah tempat tinggalnya Jalan Marante, Langda, Kec. Sopai, pada Rabu (10/07/2024), sekira pukul 10.00 Wita.

Polres Toraja Utara sendiri baru menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian pada Selasa (16/07/2024) dengan nomor LP/B/210/VII/2024/SPKT/Polres Toraja Utara/Polda Sulsel, tentang perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Saat Dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H pada Kamis (17/10/2024) mengungkapkan bahwa pada saat pihak Keluarga Korban melaporkan kasus tersebut yaitu 6 hari setelah kejadian, pelaku sudah marikan diri.

“Jadi setelah menerima laporan dari pihak Keluarga Korban 6 hari setelah kejadian, Petugas langsung melakukan pencarian terhadap pelaku BO meski yang bersangkutan sudah melarikan diri,”ungkapnya.

Diterangkan oleh Iptu Ridwan, terkait adanya keterlambatan pihak Keluarga Korban melaporkan kejadian yang dialami oleh Korban MR dikarenakan setelah kejadian dilakukan upaya mediasi sembari menunggu orang tua kandung Korban yang sedang berada di Kalimantan untuk hadir mendampingi Korban melakukan pelaporan.

Pihaknya menjelaskan, upaya pengejaran terhadap pelaku terus dilakukan hingga Polres Toraja Utara menetapkan BO dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) berdasarkan upaya tahapan taktis dan teknis.

“Jadi upaya Polres Toraja Utara itu ada tahapan sampai keluarkan DPO, setelah upaya taktis dan teknis sudah maksimal baru keluarkan DPO,” jelasnya.

Untuk di ketahui, terkait BO yang telah ditetapkan sebagai DPO disangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 202 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

Jadi jika ada informasi terkait DPO yang dimaksud dapat segera menghubungi Kasat Reskrim Polres Polres Toraja Utara IPTU Ridwan, S.H., M.H dengan nomor 085255888515 atau Kanit PPA Aiptu Anton Lembang dengan nomor 085256236229, tutupnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM TNI dan Polri mengerahkan 115.000 personel untuk mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, 20 Oktober 2024 mendatang.

Adapun TNI-Polri menggelar apel pasukan pengamanan pelantikan tersebut di Lapangan Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/10/2024). 

Apel tersebut dipimpin oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengungkapkan, Polri telah mengerahkan 15.000 personel,

Belasan ribu personel itu akan ditempatkan di berbagai titik.

“Untuk total personel yang melaksanakan kegiatan pengamanan kurang lebih 15 ribu. Hari ini tergabung dalam apel gelar pasukan ini kurang lebih 2 ribu karena yang lain sudah kita tugaskan untuk melaksanakan di titik masing-masing,” terangnya.

Mantan Kabaresrim ini mengatakan, akan mengawal masyarakat yang ingin ikut menyambut Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wapres. 

Pihaknya juga akan memantau kemungkinan aksi-aksi yang dilakukan kelompok masyarakat saat hari pelantikan.

“Tentu yang harus kita antisipasi adanya potensi masyarakat yang akan melaksanakan kegiatan tentunya ada yang ikut bergabung dalam menyambut rencana pelantikan termasuk mungkin mendoakan,” ucapnya.

“Di sisi lain juga ada kelompok-kelompok yang kita pantau yang akan melaksanakan kegiatan aksi,” lanjutnya.

Sementara, Panglima TNI akan mengerahkan 100.000 personel TNI untuk mengamankan pelantikan ini.

“Jumlah personel dari TNI mencapai 100.000,” kata Panglima.

Panglima mengatakan, pihaknya berupaya mengantisipasi potensi ancaman, mitigasi akan dilakukan sebelum, selama, dan setelah pelantikan. TNI berkoordinasi dengan Polri dan satuan intelijen di berbagai wilayah.

“Kami kerahkan semua sumber daya untuk pengamanan, terutama VVIP. Untuk ring 1, kami akan menggunakan Paspampres lengkap dengan sniper dan teknologi antidrone. Selain itu, TNI dan kepolisian akan bertanggung jawab untuk ring 2 dan ring 3,” jelasnya.



Sibolga - KABARPROGRESIF.COM Kamis 17 Oktober 2024, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Sibolga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis malam sekitar pukul 19.30 WIB. Penangkapan ini dilakukan di Jalan Jati Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga, yang dikenal sebagai salah satu lokasi rawan peredaran narkoba di Kota Sibolga.

Kapolres Sibolga AKBP Achmad Fauzy, SH, SIK, MIK, melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga IPTU Rahmad R. Hutagaol, SH, MH, menjelaskan Pelaku yang ditangkap berinisial SS Alias S (29) Tahun, seorang pria, yang tinggal di Jalan Jati, Gang Seakar, Kelurahan Pancuran Bambu Kota Sibolga. 

Berdasarkan informasi yang diterima, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, melakukan penyelidikan dengan Teknik Undercover Buy dan Control Delivery. 

Tim menyamar dan melakukan transaksi yang dipantau secara ketat untuk memastikan keamanan dan keakuratan penangkapan, ujar Kasat.

Setelah sampai di lokasi, petugas berhasil mengamankan Santri dan menemukan barang bukti berupa tiga plastik bening berukuran kecil yang berisi serbuk kristal diduga sabu, dengan total berat 0,31 gram. 

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp150.000, yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

Setelah penangkapan, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sibolga, segera melakukan pengembangan ke rumah Tersangka. 

Namun dalam pencarian di lokasi tersebut, tidak ditemukan barang bukti tambahan yang mengindikasikan adanya jaringan lebih besar. Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Sibolga untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sibolga dan sekitarnya. Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat dan aparat penegak hukum untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkoba.

Polres Sibolga menghimbau kepada masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kesadaran dan keterlibatan masyarakat sangat penting dalam memerangi penyalahgunaan narkoba, yang dapat merusak generasi muda dan mengancam keselamatan masyarakat.

Saat ini, pihak Kepolisian masih melanjutkan penyidikan dan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan narkoba yang lebih besar. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menurunkan angka peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sibolga.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo mendapat penghargaan sebagai tokoh inklusi dan peduli terhadap kelompok rentan. Penghargaan itu diberikan dalam ajang detikcom Award 2024.

Penghargaan itu pun diberikan langsung oleh Chairul Tanjung selaku Chairman and Founder of CT Corp, di The Westin Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/24). 

Jenderal Sigit mengatakan, penghargaan yang diterimanya mewakili seluruh jajaran Korps Bhayangkara.

“Yang saya hormati Bapak Chairul Tanjung dan seluruh rekan-rekan keluarga besar Transcorp. Tentunya saya terima kasih atas awards yang diberikan kepada kami, dan ini mewakili seluruh anak buah kami,” ungkap Jenderal Sigit.

Menurut Kapolri, penghargaan ini menjadi motivasi agar pelayanan kepada masyarakat selalu diberikan yang terbaik.

“Yang tentunya ini menjadi semangat bagi seluruh jajaran untuk terus bekerja lebih baik, terbuka, menerima kritik, mau turun, mau mendengarkan, dan selalu melakukan perubahan-perubahan dan perbaikan untuk organisasi,” ujar Jenderal Sigit.

Lebih lanjut Kapolri menyampaikan, Polri akan selalu mendengarkan dan memperhatikan suara-suara dari banyak pihak demi terus bebenah menjadi lebih baik lagi. 

Jenderal Sigit menekankan, semua orang memiliki yakesempatan yang sama.

“Tentunya suara-suara di bawah, hak bagi seluruh masyarakat, seluruh rakyat kita tentunya menjadi hal yang harus terus kita perhatikan dan kita berikan kesempatan yang sama,” jelas Jenderal Sigit.



Oku - KABARPROGRESIF.COM Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku mengamankan Pelaku AN (46) Alamat Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. Oku dalam Kasus Tindak pidana Persetubuhan terhadap anak dibawah Umur, sebagaimana di maksud dalam  Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2)  Undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan anak Jo Pasal 76D Undang-undang RI.No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak.

Kronologis kejadian persetubuhan anak dibawah umur tersebut terjadi pada tanggal 05 Maret 2024 sekira jam 20.30 wib bertempat di rumah pelaku di Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. Oku.

Pada saat itu korban MA (13) Pelajar, Alamat Desa Hujan Mas Kec. Pengandonan Kab. Oku sedang tidur di kamar anak pelaku, kemudian pelaku menggendong korban ke kamar pelaku, selanjutnya pelaku mengunci pintu dan setelah itu pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan dengan pelaku. 

Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan pelaku sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali yang mengakibatkan korban hamil. 

Atas kejadian tersebut, Pelapor selaku Ayah kandung korban melaporkan kejadian yang dialami anak korban Ke Polres Oku.

Selanjutnya Pada hari Jumat tanggal 18 Oktober  2024 sekira jam 09.00 wib, pelaku berhasil diamankan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Oku yang dipimpin oleh Kanit PPA IPDA INDRA SYAH PUTRA, S.H, M.Si di rumah keluarga pelaku di Jl. Sarang elang Desa Air Paoh Kec. Baturaja Timur Kab. Oku.

Bahwa didalam pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik terhadap pelaku, pelaku mengakui semua perbuatan yang telah ia lakukan, bahwa benar ia telah menyetubuhi korban tersebut pada bulan Maret 2024 bertempat dirumah pelaku tinggal di Desa Surau Kec. Muara Jaya Kab. OKU. 

Adapun perbuatan persetubuhan tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak lebih kurang 3 (tiga) kali.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) baru mengenai susunan organisasi Polri, yang secara resmi membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor).

Perpres yang ditandatangani pada Selasa, 15 Oktober 2024, ini bernomor 122 Tahun 2024 dan merupakan perubahan kelima dari Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Polri.

Pembentukan Kortas Tipikor bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia.

Dalam penjelasannya, Jokowi menekankan pentingnya penataan organisasi dan tata kerja Polri dalam upaya memberantas korupsi yang masih menjadi masalah serius di tanah air.

Kortas Tipikor akan berfungsi sebagai unsur pelaksana tugas pokok di Markas Besar Polri, seperti yang diatur dalam UU 122/2024. Perpres ini juga menyisipkan pasal baru, yaitu Pasal 20A, di antara Pasal 20 dan 21, yang merinci tugas dan struktur Kortas Tipikor.

Dalam Pasal 20A, dijelaskan bahwa Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan berada di bawah Kapolri dan dipimpin oleh Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kakortastipidkor) yang akan bertanggung jawab langsung kepada Kapolri. 

Korps ini juga akan memiliki Wakil Kakortastipidkor untuk membantu dalam menjalankan tugasnya.

Kortas Tipikor memiliki beberapa tugas utama, termasuk membantu Kapolri dalam pencegahan, penyelidikan, dan penyidikan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan korupsi.

Selain itu, korps ini juga bertanggung jawab untuk melakukan penelusuran dan pengamanan aset hasil tindak pidana korupsi.

Struktur organisasi Kortas Tipikor akan terdiri atas paling banyak tiga direktorat, yang diharapkan dapat memperkuat upaya Polri dalam memberantas korupsi secara lebih terarah dan efisien.

Dengan adanya pembentukan Kortas Tipikor, diharapkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia dapat lebih optimal, mengingat korupsi adalah salah satu masalah yang sangat menghambat kemajuan dan keadilan sosial di negara ini.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan serta memastikan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. 

Pembentukan Kortas Tipikor menjadi bagian dari strategi nasional dalam mengatasi masalah korupsi yang telah berlangsung lama dan berakar dalam sistem.

Dengan adanya perubahan ini, diharapkan Polri akan lebih mampu berkolaborasi dengan instansi terkait lainnya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berintegritas di Indonesia.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive