Selasa, 22 Oktober 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 22 Oktober 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni BP, dan MS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kepala SBU Marine anda Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso dan penilai KJPP MBPRU Muhammad Syarif.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif.

Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. 

Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, pada Senin (21/10/2024). 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama FH (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan dari Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang.

“Tersangka FH diamankan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak ditangkap, dia sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,51 gram ke pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lain berupa sabu dengan berat 1,75 gram yang disimpan dalam kantong kacamata hitam,” ungkap Kapolsek dalam laporannya.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, dan satu unit ponsel OPPO berwarna kuning.

Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka.



Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya pencegahan praktik judi online yang dilakukan oleh personel kepolisian, Si Propam Polres Grobogan menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di Polsek jajarannya pada Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan anggota kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang marak terjadi di masyarakat.

Kegiatan Gaktibplin diadakan di Polsek Gabus, Polsek Kradenan dan Polsek Pulokulon Polres Grobogan yang dihadiri oleh seluruh anggota Polsek.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasi Propam Polres Grobogan AKP Zainal Abidin menjelaskan, bahwa judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sosial dan keamanan masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun,” tegas Kasi Propam Polres Grobogan.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, anggota juga diberikan edukasi mengenai dampak buruk dari judi online dan pentingnya menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

AKP Zainal Abidin menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Grobogan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kita perlu memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dengan menjaga diri kita sendiri, kita dapat lebih efektif dalam memberantas judi online,” ujar AKP Zainal Abidin.

Selama Gaktibplin, pihak Propam juga mengajak anggota untuk aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

“Kami mendorong semua anggota untuk berperan sebagai agen perubahan dengan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi,” imbuh Kasi Propam Polres Grobogan.

Dengan dilakukannya Gaktibplin ini, diharapkan anggota Polsek jajaran Polres Grobogan dapat lebih disiplin dan berkomitmen dalam tugasnya. 

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian.

“Melalui kegiatan ini, Polres Grobogan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online dan menjaga integritas anggotanya,” pungkas AKP Zainal Abidin.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub. 

Mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) diperiksa penyidik pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saksi JN hadir, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci penerima uang yang diincar penyidik. 

Selain itu, kata dia, Junaidi diminta menjelaskan kebijakan perusahaan dalam pencegahan rasuah.

“Serta (didalami) ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucap Tessa.

Dalam perkara ini, Junaidi dimintai keterangan untuk pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan lintas sebidang wilayah Jawa dan Sumatra. Proyek itu berlangsung pada 2022.

Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan. Keterangan Junaidi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub, sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. 

Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.



Maluku - KABARPROGRESIF.COM Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan istri Ipda Rudi Soik dicegat oleh anggota Propam pada Selasa (22/10/24).

Kabidhumas menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober sore hari, sembilan anggota Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudi Soik untuk menjemputnya berkaitan dengan putusan sidang disiplin berupa penahanan khusus selama 14 hari. 

“Mereka membawa surat perintah lengkap dan memperlihatkannya kepada Ipda Rudi Soik," ujar Kabidhumas.

Namun, Rudi menolak untuk dijemput. Penolakan ini disertai dengan perlawanan dari istri dan anggota keluarganya, yang berusaha mencegah proses penjemputan.

Untuk menghindari kontraproduktif, anggota Propam sepakat dengan janji Rudi Soik untuk hadir bersama kuasa hukumnya di Polda keesokan harinya, tanggal 22 Oktober, pukul 10 pagi. 

“Namun ternyata, di tanggal 22 Oktober, Rudi tidak datang seperti yang dijanjikan, tetapi justru hanya pengacara yang datang," ungkapnya.

Pada tanggal 22 Oktober, Paminal Polda menerima informasi bahwa Rudi berencana bepergian ke luar kota Kupang. 

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Propam berinisiatif untuk memantau keberadaan Rudi di sekitar rumahnya. Setelah melaksanakan pemantauan, mereka kembali menuju Mapolda NTT,” tambahnya.

“Dalam perjalanan pulang, anggota Propam menyadari bahwa ada kendaraan mencurigakan yang terus membuntuti mereka. Untuk memastikan keamanan, mereka memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan itu dikendarai oleh istri Rudi Soik,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Rudi Soik belum juga hadir di Polda NTT. 

“Berdasarkan Informasi yang diterima diduga kuat bahwa hari ini (23/10) Ipda Rudi Soik bersama kuasa hukumnya telah berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat pada pagi hari (23/10)," tandas Kabidhumas.

Kabidhumas menegaskan bahwa status Ipda Rudi Soik masih sebagai anggota Polri aktif dan terikat pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam institusi Polri. 

“Apabila terbukti benar Ipda Rudi Soik meninggalkan wilayah hukum NTT tanpa ijin maka hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin, mengingat statusnya sampai saat ini masih sebagai anggota Polri aktif, karena Skep putusan PTDH belum ada, yang bersangkutan juga berencana mangajukan banding,” pungkas Kabidhumas.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 62 personel Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran menerima penghargaan atas atas kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, saat memimpin apel penerimaan penghargaan Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk menerapkan sistem reward and punishment.

Atas Dedikasi dan Prestasi, Kombes Pol M Syahduddi Beri Penghargaan kepada 62 Personel

Sistem ini, menurutnya, merupakan bentuk penghargaan yang adil kepada personel yang berprestasi dan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.

“Penghargaan ini adalah wujud pengakuan terhadap kerja keras dan dedikasi anggota kami. Selain untuk menumbuhkan rasa bangga, penghargaan ini juga diharapkan menjadi motivasi agar para personel terus meningkatkan etos kerja mereka dalam mengabdi kepada masyarakat,” ujar Kombes Syahduddi, Selasa, 22/10/2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat memberikan pengarahan

Penghargaan tersebut diberikan kepada delapan perwakilan dari 62 personel dari berbagai satuan di Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran yang menerima penghargaan.

Salah satu prestasi yang paling menonjol adalah keberhasilan AKP Tomi Kurniawan dan AKP Edi Budi Wibowo beserta 16 anggota satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus besar terkait tindak pidana transfer dana dan perjudian online jaringan internasional.

Atas Dedikasi dan Prestasi, Kombes Pol M Syahduddi Beri Penghargaan kepada 62 Personel

Pengungkapan kasus ini bukanlah perkara mudah. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 200 miliar dalam tiga bulan, prestasi mereka tak hanya mendapat apresiasi dari internal kepolisian, tetapi juga masyarakat yang merasakan dampak langsung dari tindakan hukum tersebut.

Kisah heroik lainnya datang dari IPTU Deni Tri Putra dan 8 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka berhasil membongkar pabrik clandestine tembakau sintetis di Bekasi dengan barang bukti sebanyak 105 Kg Tembakau Sintetis.

Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari kerja keras dan ketekunan tim dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda.

Namun, tak hanya prestasi besar yang diapresiasi.

Briptu Abdurrochman beserta dua rekannya dari Satsamapta juga mendapat penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengamankan aksi tawuran yang sering meresahkan warga Jakarta Barat.

Keberhasilan mereka dalam mengatasi 11 kasus tawuran dalam dua bulan terakhir menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Tak hanya berfokus pada pengungkapan kasus kejahatan, inovasi teknologi juga mendapat tempat dalam penghargaan kali ini.

Aipda Ari Wibowo diakui atas dedikasinya dalam mensosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik di Polres Metro Jakarta Barat, menjadikan satuan kerja ini sebagai pelopor dalam penerapan sistem elektronik di Polda Metro Jaya.

Penerima penghargaan lainnya, AKP Trisno Yuwono dan timnya dari Polsek Metro Taman Sari, juga memberikan kontribusi signifikan dalam menurunkan angka pencurian kendaraan bermotor melalui program inovatif “Gembok Kamtibmas”.

Program ini berhasil mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi mereka, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor.

Selanjutnya Akp Subartoyo Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk bersama dengan 7 anggota reskrim Polsek Kebon Jeruk atas prestasinya dalam mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2872 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 3.796 gram

Kemudian Akp Srianto Dwi Manggala yudha kanit reskrim Polsek Cengkareng beserta 12 anggota atas prestasinya berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penganiayaan dengan wujud penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri di jl Nusa indah duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat

Syahduddi berharap agar penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi bagi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan integritas dan dedikasi.

Ia mengingatkan agar para personel tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam penggunaan media sosial.

Dengan sikap empati dan responsif, mereka diharapkan terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saksi didalami terkait dengan kronologis dan peran mereka dalam pembelian tanah di Rorotan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa memerinci inisial tiga saksi itu yakni MHAS, YLE, dan BPS. Salah satu dari mereka yakni Notaris Yurisca Lady Enggrani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Yurisca beberapa kali dipanggil penyidik dalam kasus rasuah pembelian lahan di Jakarta. Pada perkara sebelumnya, yakni pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, dia ketahuan menggunakan uang proyek Rp10 miliar untuk kebutuhan pribadinya.

Saat itu, KPK meminta Yurisca mengembalikan uang tersebut. Dana diserahkan ke Lembaga Antirasuah dengan cara dicicil.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka yakni Rp3,2 juta per meter persegi. Kesepakatan awal yakni lahan mau dibeli Perumda Sarana Jaya dengan harga Rp3 juta per meter per segi. Harga itu disepakati tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Penawaran itu tidak mengartikan Perumda Sarana Jaya membeli lahan dengan harga lebih murah. Harga lahan sekitaran lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Ketidaknormalan harga itu sudah diketahui Yoory. Tapi, dia malah meminta data dari KJPP diabaikan.

Total, Perumda Sarana Jaya menyepakati Rp371,5 miliar untuk pembelian lahan dengan PT Totalindo Eka Persada. Padahal, lahan itu sejatinya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Negara ditaksir merugi Rp223,8 miliar atas permainan kotor itu. Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.



Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Personel Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Bah Tonang - Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 14.50 WIB. 

Tersangka, Erwanto alias Lilik, diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melintas di jalan tersebut. 

Petugas kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibeli tersangka dengan harga Rp. 100.000,-.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Desa Nagori, Kecamatan Sipispis,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB. “Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dan mengamankan CIPEP, namun belum ditemukan.” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tambah AKP Verry Purba. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.” jelasnya.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Polri berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.



Pohuwato - KABARPROGRESIF.COM Tim Inafis Polda Gorontalo melakukan proses identifikasi terhadap korban pesawat SAM Air yang jatuh di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. 

Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas korban dan memudahkan proses penyerahan jenazah kepada keluarga.

Proses identifikasi berlangsung di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. 

“Polri melalui Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh korban ditangani sesuai prosedur identifikasi forensik, termasuk pencocokan sidik jari, rekam medis, dan pemeriksaan barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tim Inafis Polda Gorontalo bekerja sama dengan tenaga medis RS. Bhayangkara untuk mempercepat proses evakuasi dan identifikasi. Ambulans Polda Gorontalo turut diterjunkan guna memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Gorontalo juga turut mendampingi tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam proses investigasi terkait jatuhnya pesawat SAM Air di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. 

Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses penyelidikan serta mengamankan lokasi kejadian.

Trunoyudo juga menegaskan komitmen penuh Polri dalam mendukung proses investigasi. “Polri melalui Polda Gorontalo siap membantu KNKT, baik dalam pengamanan area maupun penyediaan data dan akses yang diperlukan. Seperti yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo pula bahwa fokus utama kami adalah mendukung proses investigasi agar berjalan transparan dan tepat” ujarnya.

Sejak jatuhnya pesawat, personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan area kecelakaan. Pengamanan ini penting agar proses investigasi dapat berjalan tanpa gangguan dan bukti di lokasi tidak terkontaminasi. 

Terakhir, Trunoyudo juga menyampaikan empati kepada keluarga korban serta harapan proses investigasi dapat berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil.

“Polri juga menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi tersebut dan semoga investigasi yang dilakukan juga dapat mengungkap penyebab dari kecelakaan ini dan dapat kita jadikan sebagai evaluasi bersama kedepannya”.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri baru, melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan wajib diserahkan di awal masa jabatan.

“Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Penyerahan LHKPN bagi pejabat baru diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Para pembantu Prabowo Subianto diharap melapor sebelum tiga bulan.

“Bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025,” ujar Budi.

KPK bersedia membantu para menteri maupun wakilnya yang kesulitan mengisi LHKPN. Lembaga Antirasuah memiliki tim pendamping yang bisa menyambangi para pejabat.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ucap Budi.

Para pejabat baru juga diharap tidak banyak alasan untuk menyerahkan LHKPN. Sebab, berkas itu bisa diisi secara daring.

“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui laman resmi LHKPN,” tutur



Semarang - KABARPROGRESIF.COM Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang, Investigasi menemukan jaringan pendanaan di mana situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. 

Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. 

Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. 

Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk:

Pembiayaan tawuran: Dana digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto.

Pertemuan dan rekreasi: Uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya.

Pembelian atribut dan alkohol: Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.

Lebih lanjut Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. 

Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota.

Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Kota Semarang.



Berau - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Polres Berau dan Satbrimob dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Berau.

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Khairul Basyar disambut langsung oleh Komandan Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Junaedi, yang mengapresiasi kunjungan Kapolres beserta rombongan.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Kapolres Berau beserta jajarannya. Ini adalah bentuk soliditas dan kebersamaan antara Polres dan Brimob dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ucap Iptu Junaedi.

Selain bersilaturahmi, Kapolres Berau dan personel Brimob juga menggelar latihan menembak bersama di lapangan tembak milik Satbrimob. 

Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan personel Polres Berau dan Brimob dalam menggunakan senjata api. 

“Latihan bersama ini penting untuk memelihara kemampuan taktis dan teknis dalam menggunakan senjata, serta mempererat hubungan antara Polres dan Brimob,” tandas AKBP Khairul Basyar.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara Polres Berau dan Satbrimob Polda Kaltim semakin kuat dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Berau.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive