Selasa, 22 Oktober 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Sebanyak empat saksi diperiksa penyidik pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan empat saksi itu merupakan pihak swasta berinisial DNA, MH, NA, dan IM. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci jumlah pemotongan tiap penggunaan dana hibah dalam perkara ini. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.



Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Sei tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian satu unit sepeda motor HONDA SUPRA warna hitam milik korban atas nama ROBINSON PASARIBU Alias OPUNG PASARIBU Laki-laki (64) warga Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Diketahui identitas tersangka yang diamankan bernama EP Alias EWIN Laki laki (38), warga kelurahan Sei raja kec. Sei Tualang Raso kota tanjung balai.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu. Hendra A Karo Karo membenarkan hal penangkapan tersangka EP alias Ewin dan menerangkan kepada media.

Bahwa kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib diteras rumah pelapor yang beralamatkan di Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Polisi BK 3452 QAE dgn No. Mesin : JBG1E1073816 dan No. Rangka : MH1JBG114CK074880 tahun pembuatan 2012 dengan kepemilikan a.n ROBINSON PASARIBU, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang.

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA RUDIAN IRWANSYAH PUTRA bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan

Hasil penyelidikan, “Pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mengamankan Pelaku Pencurian An. EP alias EWIN di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sei Agul Rusunawa II Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku menerangkan bahwa dianya mengakui benar telah melakukan pencurian di teras rumah milik Sdr. ROBINSON PASARIBU (KORBAN) bersama dengan satu orang temannya yang diketahui bernama panggilan N (Dalam Lidik).

Tambah Kapolsek, “Pelaku juga menjelaskan bahwa 1 unit sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah Aek Kanopan untuk dijual, Setelah memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim pun melaksanakan lidik untuk mencari tahu keberadan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut namun belum ditemukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya personil langsung membawa tersangka ke Polsek Sei tualang Raso untuk dilakukan proses lebih lanjut dan atas dasar perbuatan tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. SKB tersebut mengenai pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024.

Kadivhumas Polri menyampaikan, Pemilukada Serentak 2024 merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin daerah. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen untuk mensukseskannya.

“Kami tentu saja Polri bersama TNI, Dewan Pers, KPU, Bawaslu, dan KPI beserta seluruh elemen masyarakat akan bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan pemberitaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal pemilukada berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” ujarnya di Kantor Dewan Pers, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini, ujar Kadiv, menjadi sangat penting untuk terus di gelorakan demi menciptakan situasi sejuk di dunia maya dan di dunia nyata. Dengan begitu, tetap terwujud persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerangkan bahwa dalam pembentukan gugus tugas ini memang unsur Polri sangat dibutuhkan untuk keamanan jurnalis dalam meliput selama Pilkada 2024. 

Tak dipungkiri, ancaman dan intimidasi kerap menghantui kerja-kerja jurnalis.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas upaya pengamanan selama ini, termasuk kepada jurnalis.

“Karena tidak kecil dan tidak menutup kemungkinan ada ancaman, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami kawan-kawan media dan kami mengucapkan terima kasih respon cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian,” jelas Ketua Dewan Pers.

Tak jauh berbeda, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja mengungkap, Polri sangat memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. 

Hal itu berkaca dari Pemilu serentak 2024 yang sudah berjalan beberapa bulan lalu.

“Untuk agar disampaikan polisi sampai dengan saat ini sangat membantu turut ambil peran dalam pengawasan Pemilu dan juga Pilkada di daerah. Sukses selalu Dewan Pers dan juga media elektronik media cetak seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Bawaslu.

Ditambahkan Ketua KPU M. Afifuddin, gugus tugas ini sebagai upaya menyehatkan ruang kampanye Pilkada 2024 yang tengah berlangsung. 

Dia mengaku, peran media sangat penting dalam menciptakan ruang positif di media soaial maupun kehidupan nyata.

“Dalam hal ini atas nama KPU Republik Indonesia saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang luar biasa,“ ungkap Ketua KPU.

Ketua KPI Ubaidillah menambahkan, selain MoU empat pilar tersebut, telah dikeluarkan surat edaran tahun 2024 terkait pemberitan, penyiaran dan kampanye pilkada serentak, tentunya untuk bisa dipedomani. 

Kemudian, pemantauan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan sejauh ini, menunjukkan bahwa masih berjalan baik.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, ujarnya, benar-benar sebagaimana yang disampaikan peserta pilkada.

“Menurut kami ini penting karena tidak semua daerah ada Lembaga penyiaran, paling mentok adalah radio sedangkan di tv kami usulkan kepada teman teman kpu agar dibantu oleh LPB,” jelas Ketua KPI.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K). Kusnadi sejatinya diperiksa dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jatim pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saksi K meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa belum bisa memerinci waktu pemeriksaan ulang. Namun, alasan Kusnadi untuk tidak hadir diterima penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. 

Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.



Palembang - KABARPROGRESIF.COM 3 orang residivis, JON (40), RIZ (24) dan JUN (35) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/224) setelah menjalankan aksinya menggasak uang dan barang barang disebuah minimarket dijalan Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir pada Minggu (13/10/2024).

Sekitar jam 21.15 WIB, korban Rendiko yang pada saat tersebut sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Tiba tiba didatangi 3 orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata ‘JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,” terang Direskrimum Kombes M Anwar Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).

Tersangka JON alias DAR ini berprofesi sebagai buruh, beralamat dijalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. 

Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan RIZ alias RI merupakan pengangguran beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.

Berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Anwar.

“Sedangkan JUN alias YAD berprofesi sebagai petani beralamat di desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir inipun merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” lanjutnya.

Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.

“Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi hingga menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar limabelas juta rupiah.

Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut, Sabtu (19/10/2024), tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan yang informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tak disia siakan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.

“Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang,” terang Kombes Anwar.

Tim yang mengorek keterangan tersangka JON, memperoleh informasi aksi dilakukan bersama 2 orang temannya. 

Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi. 

Kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 HP milil korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.



Jayapura - KABARPROGRESIF.COM Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi, yang juga menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai, tiba di Markas Polda Papua, Jayapura, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Kedatangannya dikawal ketat oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2024 setelah sebelumnya diterbangkan dari Timika.

Penangkapan KKB Jemmy Magai Yogi dilakukan pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.

Dalam operasi tersebut, Satgas Ops Damai Cartenz-2024 bekerja sama dengan Polres Dogiyai berhasil mengamankan KKB Jemmy Magai Yogi beserta barang bukti berupa 104 butir amunisi. 

Amunisi yang disita terdiri dari 56 butir kaliber 5,56 mm dan 48 butir kaliber 7,62 mm.

Menurut Brigjen Pol Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, KKB Jemmy Magai Yogi tiba di Polda Papua pada pukul 14.30 WIT dan akan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dan Polda Papua.

“Kami menegaskan bahwa proses hukum terhadap pimpinan KKB Paniai ini akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.”, Tegasnya.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, juga membenarkan kedatangan KKB Jemmy Magai Yogi di Polda Papua dan menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan terkait berbagai tindakan kriminal yang dilakukan oleh tersangka sebelum penangkapannya.

“Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Kombes Pol Bayu Suseno.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Menteri Koordinator bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjelaskan keputusan Presiden ketujuh Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan nama calon pimpinan (capim) dan calon dewas (cadewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah tepat. 

Langkah Jokowi ini untuk mencegah terjadinya kekosongan pimpinan KPK.

"Jadi Pak Jokowi sudah benar melakukan, justru kalau tidak dilakukan nanti bisa terjadi kekosongan. Oleh karena itu beliau sudah menyampaikan (nama-nama capim dan cadewas)," ujar Yusril di Kompleks Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa, 22 Oktober 2024.

Yusril menjelaskan ada konsekuensi yang harus diambil yaitu pengusulan nama pimpinan KPK di era Jokowi dilakukan dua kali. Hal ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa capim dan cadewas hanya bisa satu kali diajukan oleh Presiden.

"Tetapi konsekuensinya dua kali, seperti yang di situ dalam putusan Mahkamah Konstitusi Presiden tidak boleh dua kali," jelasnya.

Yusril mengaku telah menemukan jalan keluar dari persoalan hukum ini. Namun, ia enggan membeberkan secara rinci.

"Jadi kalau tidak dilakukan pada waktu itu oleh Pak Jokowi, maka pimpinan KPK ini akan habis masa jabatannya sementara Pak Prabowo belum dilantik sebagai Presiden. Jadi itu saja, Masalah yang kita mau selesaikan dan cari jalan keluarnya. Dan kita sudah ketemu jalan keluarnya," jelasnya.

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman bersurat ke Presiden Prabowo Subianto meminta untuk pembentukan ulang Pansel Capim dan Dewas KPK. Sebab, status pansel buatan Presiden Jokowi dinilai bermasalah.

"Isi surat adalah permohonan kepada Bapak Prabowo untuk membentuk panitia seleksi baru calon pimpinan KPK dan calon Dewan Pengawas KPK, karena hanya Prabowo yang berwenang bentuk Pansel KPK dan abaikan hasil yang dibentuk Jokowi," ujar Boyamin dalam keterangannya.



Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Seorang ibu rumah tangga atas nama MY (35) warga Dusun IV Desa Sei Jawi Jawi Kecamatan Sei Kepayang Barat Kab Asahan, nekat mencuri HP VIVO Y02 warna Cosmic Grey, dirumah korban atas nama FARIDAH Alias BUK ADAH, Pr (54) Jalan Pematang Pasir Lk.V Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Teluk Nibung Iptu Rinaldi SH, MH kepada awak media dan mengatakan kronologis kejadian, “Pada hari Senin 21 Oktober 2024 sekira pukul 11.00 Wib di Jalan Pematang Pasir Lk.V Kel. Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai telah terjadi Pencurian 1 unit Handphone VIVO Y02 warna Cosmic Grey nomor IMEI 1 : 863329065551490 IMEI 2 : 863329065551482 milik korban yang dilakukan oleh MY diketahui dengan masuk ke dalam rumah korban dengan cara membuka paksa pintu depan rumah korban dan mengambil barang tersebut.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar ± Rp.1.500.000, Sehingga pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Teluk Nibung. “ ucap Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, “Atas dasar laporan korban tersebut, pada hari Selasa 22 Oktober 2024 sekira pukul 08.00 Wib, saya perintahkan Unit Reskrim Polsek teluk nibung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan pelaku pencurian an. MY sedang berada di teras rumah salah satu warga di Pematang Pasir Kec. Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

“Selanjutnya tim langsung bergerak menuju Teras rumah di pematang Pasir,pada pukul 08.30 Wib dan langsung melihat seorang perempuan diduga pelaku selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap pelaku bersama Barang Bukti dibawa ke Polsek Teluk Nibung guna diproses lebih lanjut.

“Atas dasar tindakannya pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) Ke 3 dan 5 KUHP pencurian dengan pemberatan (Curat),“ pungkas Kapolsek.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dua posisi penting di Polri yang diisi oleh jenderal bintang tiga (Komisaris Jenderal) saat ini masih kosong. 

Jabatan yang belum terisi tersebut adalah Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Polri (Kalemdiklat) yang sebelumnya dijabat oleh Komjen Purwadi Arianto, serta Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) yang sebelumnya diisi oleh Komjen Agus Andrianto. Kedua perwira tinggi ini kini menduduki posisi strategis di Kabinet Merah Putih di bawah Presiden Prabowo.

Komjen Purwadi Arianto kini menjabat sebagai Wakil Menteri PAN-RB, sementara Komjen Agus Andrianto telah dilantik menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. 

Kehilangan dua figur penting di tubuh Polri ini menjadi sorotan mengingat peran strategis yang mereka emban, khususnya dalam menjaga keberlangsungan tugas-tugas institusi.

Wakapolri, misalnya, memiliki peran krusial sebagai pendamping Kapolri dan bertugas menggantikan Kapolri ketika berhalangan. 

Di sisi lain, Kalemdiklat Polri bertanggung jawab atas pembinaan dan pendidikan para personel Polri, mulai dari Akademi Kepolisian (Akpol) hingga Sekolah Polisi Negara (SPN).

Hingga saat ini, Kapolri belum memberikan keterangan resmi terkait siapa yang akan mengisi dua posisi tersebut. Terutama untuk jabatan Wakapolri yang sangat penting.

“Kami masih menunggu keputusan dari Kapolri,” ujar Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Irjen Dedi Prasetyo, pada Selasa (22/10/2024).

Dedi juga belum mengungkapkan kriteria khusus untuk calon Wakapolri yang baru. Namun, ia menegaskan bahwa pemilihan pengganti akan dilakukan langsung oleh Kapolri.

“Betul, calon pengganti akan dipilih langsung oleh Kapolri,” tambah Dedi.

Dengan masih kosongnya dua posisi ini, publik masih menunggu keputusan Kapolri mengenai perwira tinggi yang akan ditunjuk untuk melanjutkan tugas strategis di Polri.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Isa Rachmatarwarta (IR), hari ini, 22 Oktober 2024. Isa bakal dimintai keterangan soal dugaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama IR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Isa sejatinya dipanggil KPK pada Senin, 21 Oktober 2024. Namun, dia berhalangan hadir dan meminta diperiksa penyidik hari ini.

“(Permintaan keterangan) pukul 10.00 WIB,” ujar Tessa.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari pejabat di Kemenkeu itu. 

Selain penerimaan gratifikasi, Rita juga terseret dugaan pencucian uang.

Dalam kasus ini, KPK sudah menyita 104 kendaraan. Rinciannya yakni 72 mobil dan 32 motor. Semua diyakini berkaitan dengan pencucian uang Rita.

KPK turut menyita tanah dan bangunan milik Rita yang tersebar di enam lokasi. Lalu, ada juga uang Rp6,7 miliar dan mata uang asing USD senilai Rp2 miliar yang diambil sementara oleh penyidik.

KPK sangat meyakini adanya penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang dilakukan Rita selama menjabat. Ratusan dokumen dan bukti elektronik menguatkan tuduhan itu.



Lumajang - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. 

Dalam penangkapan yang dilakukan pada hari Senin, 14 Oktober 2024, polisi menangkap seorang pelaku dan menyita barang bukti sabu seberat 64,41 gram.

Kasatresnarkoba Polres Lumajang, AKP Aris Harianto, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lumajang, khususnya di Desa Kedungrejo, Kecamatan Rowokangkung.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka bernama S di kediamannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa sabu-sabu, timbangan digital, dan berbagai peralatan yang digunakan untuk mengolah narkoba,” jelas AKP Aris.

Berdasarkan keterangan polisi, penangkapan dilakukan pada Senin, 14 Oktober 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. 

Petugas yang telah melakukan penyelidikan sebelumnya langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka.

“Tersangka tidak dapat mengelak dan mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini, tersangka telah diamankan di Rutan Polres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Aris.

Barang Bukti yang Diamankan 1 buah Pocket Shabu ukuran besar dengan berat total/Bruto : 62,90 Gram.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun,” tandasnya.

AKP Aris mengimbau kepada masyarakat agar bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

“Kami mengajak masyarakat untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar,” ujarnya.

Polres Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Dengan adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan menekan angka penyalahgunaan narkoba di Lumajang.



Mimika - KABARPROGRESIF.COM Satgas Ops Damai Cartenz-2024 kembali berhasil menangkap DPO anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Puncak. 

Adapun anggota DPO KKB tersebut yaitu Mairon Tabuni alias Solikin yang ditangkap di Bandara Aminggaru Ilaga, Kabupaten Puncak, pada Senin, 21 Oktober 2024, pukul 09.05 WIT.

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan keterlibatannya dalam kasus penyerangan dan penembakan terhadap warga sipil, Sudirman, yang merupakan pedagang kios di Ilaga, Kabupaten Puncak, pada 23 Mei 2024.

Dalam peristiwa penyerangan tersebut, korban mengalami luka tembak serius di bagian punggung kaki kanan hingga tembus ke telapak kaki, serta luka di tulang kering kaki kiri yang tembus ke betis. Kasus ini tercatat dalam laporan polisi LP/B/6/V/2024/SPKT/Polres Puncak dan DPO/11/VI/Res.1.7/2024/Reskrim.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024, Brigjen Pol Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan ini.

“Kami telah mengamankan DPO KKB Puncak atas nama Mairon Tabuni alias Solikin. Yang bersangkutan terlibat dalam kriminal penyerangan dan penembakan warga sipil di Ilaga Kabupaten Puncak,” ungkap Brigjen Faizal.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Pol Dr. Bayu Suseno, menambahkan bahwa Mairon Tabuni merupakan anggota KKB Kepala Air pimpinan Papuanus alias Jeki Murib di Kabupaten Puncak. 

Saat ini, Mairon Tabuni telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Mimika untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Satgas Ops Damai Cartenz-2024 terus bekerja keras untuk menegakkan hukum terhadap KKB di Papua demi terciptanya Papua yang aman dan damai,” tutup Kombes Bayu.

Sebelumnya, Ops Damai Cartenz juga telah berhasil menangkap Pimpinan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Paniai, Jemmy Magai Yogi yang menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan Darat West Papua Army (WPA) Divisi II Pemka IV Paniai pada Rabu, 16 Oktober 2024, sekitar pukul 16.16 WIT di depan Kantor DPRD Kabupaten Dogiyai.

Saat ini, KKB Jemmy Magai telah berada di Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satgas Ops Damai Cartenz dan Polda Papua dan akan diberlakukan proses hukum pada yang bersangkutan.

“Yang bersangkutan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum” ujar Kombes Pol Bayu Suseno.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive