Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 22 Oktober 2024

Atas Dedikasi dan Prestasi, Kapolres Metro Jakarta Barat Beri Penghargaan kepada 62 Personel


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Sebanyak 62 personel Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran menerima penghargaan atas atas kinerja mereka dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Penghargaan ini diberikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi, saat memimpin apel penerimaan penghargaan Kapolres Metro Jakarta Barat.

Dalam sambutannya, Kombes Pol M. Syahduddi menegaskan komitmen Polres Metro Jakarta Barat untuk menerapkan sistem reward and punishment.

Atas Dedikasi dan Prestasi, Kombes Pol M Syahduddi Beri Penghargaan kepada 62 Personel

Sistem ini, menurutnya, merupakan bentuk penghargaan yang adil kepada personel yang berprestasi dan sanksi kepada mereka yang melanggar aturan.

“Penghargaan ini adalah wujud pengakuan terhadap kerja keras dan dedikasi anggota kami. Selain untuk menumbuhkan rasa bangga, penghargaan ini juga diharapkan menjadi motivasi agar para personel terus meningkatkan etos kerja mereka dalam mengabdi kepada masyarakat,” ujar Kombes Syahduddi, Selasa, 22/10/2024.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M. Syahduddi saat memberikan pengarahan

Penghargaan tersebut diberikan kepada delapan perwakilan dari 62 personel dari berbagai satuan di Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Jajaran yang menerima penghargaan.

Salah satu prestasi yang paling menonjol adalah keberhasilan AKP Tomi Kurniawan dan AKP Edi Budi Wibowo beserta 16 anggota satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus besar terkait tindak pidana transfer dana dan perjudian online jaringan internasional.

Atas Dedikasi dan Prestasi, Kombes Pol M Syahduddi Beri Penghargaan kepada 62 Personel

Pengungkapan kasus ini bukanlah perkara mudah. Dengan nilai transaksi mencapai Rp 200 miliar dalam tiga bulan, prestasi mereka tak hanya mendapat apresiasi dari internal kepolisian, tetapi juga masyarakat yang merasakan dampak langsung dari tindakan hukum tersebut.

Kisah heroik lainnya datang dari IPTU Deni Tri Putra dan 8 anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat.

Mereka berhasil membongkar pabrik clandestine tembakau sintetis di Bekasi dengan barang bukti sebanyak 105 Kg Tembakau Sintetis.

Keberhasilan ini merupakan bentuk nyata dari kerja keras dan ketekunan tim dalam memberantas narkotika yang merusak generasi muda.

Namun, tak hanya prestasi besar yang diapresiasi.

Briptu Abdurrochman beserta dua rekannya dari Satsamapta juga mendapat penghargaan atas keberhasilan mereka dalam mengamankan aksi tawuran yang sering meresahkan warga Jakarta Barat.

Keberhasilan mereka dalam mengatasi 11 kasus tawuran dalam dua bulan terakhir menunjukkan betapa pentingnya peran mereka dalam menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Jakarta Barat.

Tak hanya berfokus pada pengungkapan kasus kejahatan, inovasi teknologi juga mendapat tempat dalam penghargaan kali ini.

Aipda Ari Wibowo diakui atas dedikasinya dalam mensosialisasikan penggunaan tanda tangan elektronik di Polres Metro Jakarta Barat, menjadikan satuan kerja ini sebagai pelopor dalam penerapan sistem elektronik di Polda Metro Jaya.

Penerima penghargaan lainnya, AKP Trisno Yuwono dan timnya dari Polsek Metro Taman Sari, juga memberikan kontribusi signifikan dalam menurunkan angka pencurian kendaraan bermotor melalui program inovatif “Gembok Kamtibmas”.

Program ini berhasil mengedukasi masyarakat untuk lebih peduli terhadap keamanan pribadi mereka, terutama dalam mengamankan kendaraan bermotor.

Selanjutnya Akp Subartoyo Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk bersama dengan 7 anggota reskrim Polsek Kebon Jeruk atas prestasinya dalam mengungkap jaringan narkoba dengan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 2872 gram dan narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat brutto 3.796 gram

Kemudian Akp Srianto Dwi Manggala yudha kanit reskrim Polsek Cengkareng beserta 12 anggota atas prestasinya berhasil mengungkap kasus Tindak pidana penganiayaan dengan wujud penyiraman air keras terhadap pasangan suami istri di jl Nusa indah duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat

Syahduddi berharap agar penghargaan ini tidak hanya menjadi bentuk apresiasi, tetapi juga motivasi bagi seluruh anggota untuk terus bekerja dengan integritas dan dedikasi.

Ia mengingatkan agar para personel tidak menyalahgunakan wewenang, terutama dalam penggunaan media sosial.

Dengan sikap empati dan responsif, mereka diharapkan terus memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik bagi masyarakat.

Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Peran 3 Saksi Diulik KPK


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan rasuah pengadaan lahan di Rorotan, Jakarta Utara. Sebanyak tiga saksi diperiksa penyidik pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saksi didalami terkait dengan kronologis dan peran mereka dalam pembelian tanah di Rorotan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa memerinci inisial tiga saksi itu yakni MHAS, YLE, dan BPS. Salah satu dari mereka yakni Notaris Yurisca Lady Enggrani.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Tessa.

Yurisca beberapa kali dipanggil penyidik dalam kasus rasuah pembelian lahan di Jakarta. Pada perkara sebelumnya, yakni pembelian tanah di Munjul, Jakarta Timur, dia ketahuan menggunakan uang proyek Rp10 miliar untuk kebutuhan pribadinya.

Saat itu, KPK meminta Yurisca mengembalikan uang tersebut. Dana diserahkan ke Lembaga Antirasuah dengan cara dicicil.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini yakni, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya Indra S Arharrys, Direktur Utama PT Totalindo Eka Persada Donald Sihombing, Komisaris Totalindo Eka Persada Saut Irianto Rajagukguk, dan Direktur Keuangan Totalindo Eka Persada Eko Wardoyo.

Kasus ini bermula ketika Perumda Pembangunan Sarana Jaya ingin berinvestasi soal pengadaan lahan pada 2019 sampai 2021. Saat itu, PT Totalindo Eka Persada menawarkan lahan kepada perusahaan pelat merah tersebut.

Tanah yang ditawarkan seluas 11,7 hektare. Harga yang dibuka yakni Rp3,2 juta per meter persegi. Kesepakatan awal yakni lahan mau dibeli Perumda Sarana Jaya dengan harga Rp3 juta per meter per segi. Harga itu disepakati tanpa melakukan kajian internal lebih dulu.

Penawaran itu tidak mengartikan Perumda Sarana Jaya membeli lahan dengan harga lebih murah. Harga lahan sekitaran lokasi hanya Rp2 juta per meter persegi.

Ketidaknormalan harga itu sudah diketahui Yoory. Tapi, dia malah meminta data dari KJPP diabaikan.

Total, Perumda Sarana Jaya menyepakati Rp371,5 miliar untuk pembelian lahan dengan PT Totalindo Eka Persada. Padahal, lahan itu sejatinya milik PT Nusa Kirana Real Estate.

Negara ditaksir merugi Rp223,8 miliar atas permainan kotor itu. Data itu didapatkan dari laporan investasi dan pengadaan tanah oleh Perumda Pembangunan Sarana Jaya.

Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Polres Simalungun Ringkus Pengedar Narkoba di Raya Kahean, Amankan Sabu Seharga Rp100.000


Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Personel Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di Jalan Bah Tonang - Sorba Bandar, Nagori Bah Tonang, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, pada Selasa, 22 Oktober 2024, sekira pukul 14.50 WIB. 

Tersangka, Erwanto alias Lilik, diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat tentang dugaan penyalahgunaan narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan tersangka sedang melintas di jalan tersebut. 

Petugas kemudian menghentikan tersangka dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, ditemukan 1 (satu) buah plastik klip kecil berisi serbuk diduga narkotika jenis sabu-sabu yang baru dibeli tersangka dengan harga Rp. 100.000,-.

“Tersangka mengaku membeli sabu tersebut di Desa Nagori, Kecamatan Sipispis,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu, 23 Oktober 2024, pukul 07.00 WIB. “Polisi kemudian melakukan pengembangan untuk mengungkap asal barang bukti narkoba jenis sabu tersebut dan mengamankan CIPEP, namun belum ditemukan.” ujarnya.

Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Simalungun untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. 

“Polres Simalungun berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya,” tambah AKP Verry Purba. “Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Simalungun.” jelasnya.

Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus narkoba ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. 

Polri berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dan menciptakan situasi yang kondusif di wilayah hukum Polres Simalungun.

Polda Gorontalo Kerahkan Tim Inafis Lakukan Identifikasi Korban Pesawat Jatuh di Pohuwato


Pohuwato - KABARPROGRESIF.COM Tim Inafis Polda Gorontalo melakukan proses identifikasi terhadap korban pesawat SAM Air yang jatuh di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. 

Upaya ini dilakukan untuk memastikan identitas korban dan memudahkan proses penyerahan jenazah kepada keluarga.

Proses identifikasi berlangsung di rumah sakit Bhayangkara Polda Gorontalo. 

“Polri melalui Polda Gorontalo memastikan bahwa seluruh korban ditangani sesuai prosedur identifikasi forensik, termasuk pencocokan sidik jari, rekam medis, dan pemeriksaan barang-barang pribadi yang ditemukan di lokasi,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Tim Inafis Polda Gorontalo bekerja sama dengan tenaga medis RS. Bhayangkara untuk mempercepat proses evakuasi dan identifikasi. Ambulans Polda Gorontalo turut diterjunkan guna memindahkan jenazah ke rumah sakit untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polda Gorontalo juga turut mendampingi tim Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dalam proses investigasi terkait jatuhnya pesawat SAM Air di Kecamatan Randangan, Kabupaten Pohuwato. 

Langkah ini diambil guna memastikan kelancaran proses penyelidikan serta mengamankan lokasi kejadian.

Trunoyudo juga menegaskan komitmen penuh Polri dalam mendukung proses investigasi. “Polri melalui Polda Gorontalo siap membantu KNKT, baik dalam pengamanan area maupun penyediaan data dan akses yang diperlukan. Seperti yang disampaikan oleh Kapolda Gorontalo pula bahwa fokus utama kami adalah mendukung proses investigasi agar berjalan transparan dan tepat” ujarnya.

Sejak jatuhnya pesawat, personel gabungan TNI-Polri dikerahkan untuk mengamankan area kecelakaan. Pengamanan ini penting agar proses investigasi dapat berjalan tanpa gangguan dan bukti di lokasi tidak terkontaminasi. 

Terakhir, Trunoyudo juga menyampaikan empati kepada keluarga korban serta harapan proses investigasi dapat berjalan dengan lancar dan membuahkan hasil.

“Polri juga menyampaikan turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas musibah yang terjadi tersebut dan semoga investigasi yang dilakukan juga dapat mengungkap penyebab dari kecelakaan ini dan dapat kita jadikan sebagai evaluasi bersama kedepannya”.

KPK Tagih LHKPN Menteri-Wamen Baru


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta menteri dan wakil menteri baru, melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Laporan wajib diserahkan di awal masa jabatan.

“Bahwa setiap penyelenggara negara berkewajiban menyampaikan LHKPN-nya dengan jangka waktu paling lambat tiga bulan sejak pengangkatan pertama atau dilantik,” kata anggota tim Jubir KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2024.

Penyerahan LHKPN bagi pejabat baru diatur Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 dan Peraturan KPK Nomor 02 Tahun 2020. Para pembantu Prabowo Subianto diharap melapor sebelum tiga bulan.

“Bagi menteri dan wakil menteri yang sebelumnya telah lapor LHKPN pada 2024, dapat melaporkan harta kekayaannya kembali secara periodik pada tahun 2025,” ujar Budi.

KPK bersedia membantu para menteri maupun wakilnya yang kesulitan mengisi LHKPN. Lembaga Antirasuah memiliki tim pendamping yang bisa menyambangi para pejabat.

“KPK terbuka untuk membantu ataupun melakukan pendampingan penyampaian LHKPN jika dalam pengisiannya mengalami kendala,” ucap Budi.

Para pejabat baru juga diharap tidak banyak alasan untuk menyerahkan LHKPN. Sebab, berkas itu bisa diisi secara daring.

“Penyampaian LHKPN dapat dilakukan secara online dengan mudah dan cepat melalui laman resmi LHKPN,” tutur

Polrestabes Semarang Bongkar Kejahatan Terorganisir, Judi Online Sebagai Seponsor Tawuran Gangster Di Semarang


Semarang - KABARPROGRESIF.COM Polrestabes Semarang menggelar konferensi pers hari ini yang mengungkap hubungan mengejutkan antara perjudian online dan kelompok gangster di Kota Semarang, Investigasi menemukan jaringan pendanaan di mana situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai klompok gangster.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar memaparkan kasus tersebut dengan menyoroti peran kunci tiga tersangka: M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23). Orang-orang ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok.

Dari pemeriksaan diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. 

Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. 

Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

Menurut Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. 

Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk:

Pembiayaan tawuran: Dana digunakan untuk membiayai tawuran baru-baru ini di Jl. Dokter Cipto.

Pertemuan dan rekreasi: Uang tersebut digunakan untuk menutupi biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya.

Pembelian atribut dan alkohol: Dana tersebut juga digunakan untuk membeli perlengkapan atribut dan alkohol.

Lebih lanjut Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. 

Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota.

Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Kota Semarang.

Kapolres Berau Kunjungi Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, Jalin Silaturahmi dan Gelar Latihan Menembak


Berau - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Berau, AKBP Khairul Basyar, bersama rombongan melakukan kunjungan ke Kompi 3 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Kaltim pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Kunjungan ini bertujuan untuk menjalin silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Polres Berau dan Satbrimob dalam menjaga keamanan wilayah Kabupaten Berau.

Dalam kegiatan tersebut, AKBP Khairul Basyar disambut langsung oleh Komandan Kompi 3 Batalyon C Pelopor, Iptu Junaedi, yang mengapresiasi kunjungan Kapolres beserta rombongan.

“Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Kapolres Berau beserta jajarannya. Ini adalah bentuk soliditas dan kebersamaan antara Polres dan Brimob dalam menjaga kondusifitas wilayah,” ucap Iptu Junaedi.

Selain bersilaturahmi, Kapolres Berau dan personel Brimob juga menggelar latihan menembak bersama di lapangan tembak milik Satbrimob. 

Latihan ini bertujuan untuk meningkatkan kemampuan serta keterampilan personel Polres Berau dan Brimob dalam menggunakan senjata api. 

“Latihan bersama ini penting untuk memelihara kemampuan taktis dan teknis dalam menggunakan senjata, serta mempererat hubungan antara Polres dan Brimob,” tandas AKBP Khairul Basyar.

Dengan adanya kegiatan seperti ini, diharapkan sinergi antara Polres Berau dan Satbrimob Polda Kaltim semakin kuat dalam menjalankan tugas-tugas kepolisian, terutama dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Berau.

Pengajuan hingga Sunat Dana Hibah di Jatim Didalami dari 4 Saksi


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Sebanyak empat saksi diperiksa penyidik pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Penyidik mendalami terkait proses pengajuan dana hibah, pencairan dana hibah, potongan-potongan dana hibah dan kebenaran pengelolaan dana hibah,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan empat saksi itu merupakan pihak swasta berinisial DNA, MH, NA, dan IM. Mereka semua diperiksa di luar Jakarta.

“Pemeriksaan dilakukan di (Kantor) BPKP perwakilan Provinsi Jatim,” ujar Tessa.

KPK enggan memerinci jumlah pemotongan tiap penggunaan dana hibah dalam perkara ini. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Polres Tanjung balai Tangkap Pelaku Curanmor Satu Rekannya Buron


Tanjungbalai - KABARPROGRESIF.COM Unit Reskrim Polsek Sei tualang Raso Polres Tanjungbalai berhasil menangkap seorang laki-laki tersangka pencurian satu unit sepeda motor HONDA SUPRA warna hitam milik korban atas nama ROBINSON PASARIBU Alias OPUNG PASARIBU Laki-laki (64) warga Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Diketahui identitas tersangka yang diamankan bernama EP Alias EWIN Laki laki (38), warga kelurahan Sei raja kec. Sei Tualang Raso kota tanjung balai.

Kapolres Tanjungbalai melalui Kapolsek Sei Tualang Raso Iptu. Hendra A Karo Karo membenarkan hal penangkapan tersangka EP alias Ewin dan menerangkan kepada media.

Bahwa kronologis kejadian Pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2024 sekira pukul 20.00 Wib diteras rumah pelapor yang beralamatkan di Jalan Pasar Baru Lingkungan IV Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai telah terjadi tindak pidana pencurian 1 unit sepeda motor merk HONDA SUPRA warna hitam dengan No. Polisi BK 3452 QAE dgn No. Mesin : JBG1E1073816 dan No. Rangka : MH1JBG114CK074880 tahun pembuatan 2012 dengan kepemilikan a.n ROBINSON PASARIBU, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 5.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Sei Tualang.

Berdasarkan laporan dari korban, selanjutnya memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso IPDA RUDIAN IRWANSYAH PUTRA bersama dengan tim untuk melakukan penyelidikan

Hasil penyelidikan, “Pada hari senin tanggal 21 Oktober 2024 sekira pukul 16.00 Wib Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso langsung mengamankan Pelaku Pencurian An. EP alias EWIN di dalam rumahnya yang beralamatkan di Jalan Sei Agul Rusunawa II Lingkungan IV Kelurahan Sei Raja Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

“Setelah berhasil mengamankan pelaku kemudian tim melakukan introgasi terhadap pelaku dan selanjutnya pelaku menerangkan bahwa dianya mengakui benar telah melakukan pencurian di teras rumah milik Sdr. ROBINSON PASARIBU (KORBAN) bersama dengan satu orang temannya yang diketahui bernama panggilan N (Dalam Lidik).

Tambah Kapolsek, “Pelaku juga menjelaskan bahwa 1 unit sepeda motor tersebut mereka bawa ke daerah Aek Kanopan untuk dijual, Setelah memperoleh keterangan tersebut, selanjutnya Tim pun melaksanakan lidik untuk mencari tahu keberadan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yang dicuri tersebut namun belum ditemukan.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Selanjutnya personil langsung membawa tersangka ke Polsek Sei tualang Raso untuk dilakukan proses lebih lanjut dan atas dasar perbuatan tersangka dipersangkakan pasal 363 ayat (2) subs Pasal 362 dari K.U.H.Pidana," pungkas Kapolsek.

Sinergi Wujudkan Pilkada Damai dan Aman, Gugus Tugas Pemantauan Dibentuk


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menghadiri penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) KPU, Bawaslu, KPI, dan Dewan Pers. SKB tersebut mengenai pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan Pilkada 2024.

Kadivhumas Polri menyampaikan, Pemilukada Serentak 2024 merupakan momen penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin daerah. Oleh karena itu, semua pihak harus berkomitmen untuk mensukseskannya.

“Kami tentu saja Polri bersama TNI, Dewan Pers, KPU, Bawaslu, dan KPI beserta seluruh elemen masyarakat akan bersinergi dan berkolaborasi dalam bentuk pengawasan pemberitaan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mengawal pemilukada berjalan sejuk, aman, damai dan bermartabat,” ujarnya di Kantor Dewan Pers, Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini, ujar Kadiv, menjadi sangat penting untuk terus di gelorakan demi menciptakan situasi sejuk di dunia maya dan di dunia nyata. Dengan begitu, tetap terwujud persatuan dan kesatuan dalam bingkai NKRI.

Di sisi lain, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menerangkan bahwa dalam pembentukan gugus tugas ini memang unsur Polri sangat dibutuhkan untuk keamanan jurnalis dalam meliput selama Pilkada 2024. 

Tak dipungkiri, ancaman dan intimidasi kerap menghantui kerja-kerja jurnalis.

Ia pun menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo beserta jajaran atas upaya pengamanan selama ini, termasuk kepada jurnalis.

“Karena tidak kecil dan tidak menutup kemungkinan ada ancaman, intimidasi, dan berbagai bentuk kekerasan yang dialami kawan-kawan media dan kami mengucapkan terima kasih respon cepat yang dilakukan oleh jajaran kepolisian,” jelas Ketua Dewan Pers.

Tak jauh berbeda, Ketua Bawaslu Rachmat Bagja mengungkap, Polri sangat memiliki peran penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. 

Hal itu berkaca dari Pemilu serentak 2024 yang sudah berjalan beberapa bulan lalu.

“Untuk agar disampaikan polisi sampai dengan saat ini sangat membantu turut ambil peran dalam pengawasan Pemilu dan juga Pilkada di daerah. Sukses selalu Dewan Pers dan juga media elektronik media cetak seluruh Indonesia,” ungkap Ketua Bawaslu.

Ditambahkan Ketua KPU M. Afifuddin, gugus tugas ini sebagai upaya menyehatkan ruang kampanye Pilkada 2024 yang tengah berlangsung. 

Dia mengaku, peran media sangat penting dalam menciptakan ruang positif di media soaial maupun kehidupan nyata.

“Dalam hal ini atas nama KPU Republik Indonesia saya mengucapkan terima kasih atas inisiatif yang luar biasa,“ ungkap Ketua KPU.

Ketua KPI Ubaidillah menambahkan, selain MoU empat pilar tersebut, telah dikeluarkan surat edaran tahun 2024 terkait pemberitan, penyiaran dan kampanye pilkada serentak, tentunya untuk bisa dipedomani. 

Kemudian, pemantauan terhadap penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan sejauh ini, menunjukkan bahwa masih berjalan baik.

Informasi yang disampaikan kepada masyarakat, ujarnya, benar-benar sebagaimana yang disampaikan peserta pilkada.

“Menurut kami ini penting karena tidak semua daerah ada Lembaga penyiaran, paling mentok adalah radio sedangkan di tv kami usulkan kepada teman teman kpu agar dibantu oleh LPB,” jelas Ketua KPI.

Persiapan Kemoterapi, Kusnadi Minta KPK Ganti Hari Pemeriksaan


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K). Kusnadi sejatinya diperiksa dalam kasus dugaan suap pada pengurusan dana hibah di Jatim pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saksi K meminta penjadwalan ulang pemeriksaan karena sedang persiapan kemoterapi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa belum bisa memerinci waktu pemeriksaan ulang. Namun, alasan Kusnadi untuk tidak hadir diterima penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK belum memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. 

Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

3 Residivis Dibekuk Tim Ditreskrimum Usai Todongkan Senjata Api dan Gasak Uang di Kasir Indomart


Palembang - KABARPROGRESIF.COM 3 orang residivis, JON (40), RIZ (24) dan JUN (35) berhasil dibekuk tim Ditreskrimum Polda Sumsel pada Sabtu (19/10/224) setelah menjalankan aksinya menggasak uang dan barang barang disebuah minimarket dijalan Babagan Saudagar kecamatan Pamulutan Ogan Ilir pada Minggu (13/10/2024).

Sekitar jam 21.15 WIB, korban Rendiko yang pada saat tersebut sedang bersama dua rekannya bertugas menjaga toko Indomaret di Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir.

“Tiba tiba didatangi 3 orang laki laki yang tidak dikenal, salah satu diantaranya membawa senjata api genggam sewaan dan langsung menodongkan senjatanya kearah pelapor sambil berkata ‘JANGAN MELAWAN, KALO KAU MELAWAN KUTEMBAK,” terang Direskrimum Kombes M Anwar Anwar Reksowidjojo saat menggelar konferensi pers bersama Kabid Humas Kombes Sunarto dan Kasubdit Jatanras AKBP Tri Wahyudi di Mapolda Sumsel, Selasa (22/10/2024).

Tersangka JON alias DAR ini berprofesi sebagai buruh, beralamat dijalan H Faqih Usman Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU-I Palembang merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2017 dengan vonis hukuman selama 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. 

Memiliki peran membawa dan menodongkan senpi rakitan serta mengambil HP korban. Dan RIZ alias RI merupakan pengangguran beralamat di jalan Pipa Sungai Lais Kelurahan Jakabaring Selatan Kecamatan Rambutan Banyuasin ini juga merupakan residivis tindak pidana Curas tahun 2021 Vonis hukuman selama 1 tahun 4 bulan di Lapas Pangkalan Balai.

Berperan yang menggagas ide melakukan curas dan mengambil uang serta rokok,” urai Anwar.

“Sedangkan JUN alias YAD berprofesi sebagai petani beralamat di desa Pematang Bungur Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir inipun merupakan residivis tindak pidana narkotika tahun 2018 vonis hukuman selama 4 tahun 5 bulan di Lapas Kayu Agung dan residivis Curanmor tahun 2020 vonis hukuman 2 tahun 8 bulan di Lapas Pakjo. JUN berperan membawa parang mengambil uang dan rokok,” lanjutnya.

Usai menggertak korban, dua pelaku dengan leluasa mendekati meja kasir, membuka laci dan mengambil uang tunai dan handpone korbannya.

“Sebelum meninggalkan tempat, pelaku sempat mengambil rokok berbagai merk kemudian kabur menggunakan sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih tanpa nomor polisi hingga menimbulkan kerugian pihak Indomaret sekitar limabelas juta rupiah.

Seminggu setelah menjalankan aksinya tersebut, Sabtu (19/10/2024), tim Punisher Unit 4 Subdit III Jatanras bersama tim Phanter Polsek Pemulutan mendapatkan yang informasi tentang keberadaan salah satu pelaku tak disia siakan oleh Kasubdit III Jatanras AKBP Tri Wahyudi.

“Kasubdit memerintahkan Kanit 4 Subdit III AKP Taufik Ismail dan Panit IPDA Doni Siswanti untuk mendalami dan memastikan info tersebut dan melakukan pengejaran yang kemudian membuahkan hasil menangkap pelaku atas nama JON di dalam rumahnya di Lorong abadi Kecamatan SU-I Palembang,” terang Kombes Anwar.

Tim yang mengorek keterangan tersangka JON, memperoleh informasi aksi dilakukan bersama 2 orang temannya. 

Setelah dilakukan pengembangan berhasil menangkap RIZ dirumahnya di perum Liverpool I di jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sungai Kedukan Kecamatan Rambutan Kabupaten Banyuasin serta pelaku JUN alias YAD di rumahnya di jalan Faqih Usman Kelurahan 2 Ulu Kecamatan SU-I Palembang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 Unit sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa Nopol yang digunakan untuk melakukan aksi. 

Kemudian selembar baju warna hitam merk Giordano yang dipakai pelaku saat beraksi, selembar jaket parasut warna hitam lis merah, 2 HP milil korban, uang tunai sejumlah Rp 450 ribu (sisa hasil kejahatan curas) serta rekaman CCTV pada saat kejadian curas.

“Para pelaku dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tutupnya.