Rabu, 23 Oktober 2024


Manado - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie didampingi Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi melakukan kunjungan silaturahmi ke Markas Korem 131/Santiago, Selasa (22/10/2024).

Kedatangan pimpinan di Polda Sulawesi Utara ini disambut langsung Komandan Korem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip bersama para Pejabat Utama Korem 131/Santiago.

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie mengatakan, kedatangannya ke Korem 131/Santiago dalam rangka silaturahmi sekaligus untuk lebih meningkatkan hubungan yang telah baik selama ini, khususnya menjelang Pilkada serentak 2024.

“Sesuai birokrasi saya harus bertemu dengan pejabat-pejabat lama, karena pada dasarnya Polri itu atau Polda tidak bisa bekerja sendiri, makanya saya harus datang dalam tataran birokrasi,” kata Kapolda.

Silaturahmi ini juga lanjutnya dalam rangka memperkuat soliditas dan sinergitas TNI-Polri dalam mengawal Pilkada 2024 agar berjalan aman dan damai.

Sementara itu Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Martin Susilo Martopo Turnip menyampaikan selamat datang dan terima kasih kepada Kapolda yang telah melaksanakan kunjungan silaturahmi.

“Silaturahmi ini adalah bagian dari upaya kami untuk memperkuat sinergi antara Korem 131/Santiago dan Polda Sulut, terutama dalam menghadapi Pilkada 2024. Korem 131/Santiago siap sepenuhnya membantu Polda Sulut dalam menjaga stabilitas keamanan di wilayah Sulut,” ujar Danrem.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap tiga hakim PN Surabaya. 

Ketiga hakim tersebut adalah HA, D dan M. Ketiganya diduga ditangkap terkait suap. 

Kabarnya penangkapan itu dilakukan Kamis (23/10) pagi sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan ketiga hakim saat ini masih menjalani pemeriksaan.

"Ya ada tiga hakim, masih kita kembangkan ke banyak tempat,” kata sumber tersebut.



Boyolali - KABARPROGRESIF.COM Polres Boyolali kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan seksual. yang berlangsung di Mapolres Boyolali, pada hari Rabu (23/10/2024), siang,

Polres Boyolali menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Simo, Boyolali. Kasus ini diungkap oleh Satreskrim Polres Boyolali menggunakan metode Scientific Crime Investigation (SCI).

Plt. Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, dalam konferensi pers tersebut menegaskan bahwa kasus kekerasan seksual ini merupakan bentuk kejahatan serius yang harus diusut tuntas demi keadilan bagi korban dan keamanan masyarakat.

“Kami tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan seksual, terutama ketika korbannya adalah perempuan yang dalam kondisi tidak berdaya. Polres Boyolali akan selalu memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar AKBP Budi dengan tegas.

Kasus ini bermula dari laporan SR (63 tahun), ayah dari korban SM (32 tahun), warga Simo, yang melaporkan bahwa putrinya telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka MT (62 tahun), seorang perangkat desa setempat. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik korban di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024.

Selama periode tersebut, korban SM melahirkan seorang anak perempuan bernama SAP, yang ternyata merupakan anak biologis dari SM dan tersangka MT. Hasil dari tes DNA secara ilmiah membuktikan keterkaitan tersebut.

Dalam penyidikan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban serta sampel darah yang digunakan untuk tes DNA. Awalnya, tersangka MT tidak mengakui perbuatannya; namun, setelah hasil tes DNA keluar, ia akhirnya mengakui tindakan asusila yang dilakukannya.

Pelaku MT menggunakan bujuk rayu terhadap korban dengan memberikan perhatian lebih serta sejumlah uang setelah setiap kali melakukan perbuatan asusila. Hal ini dilakukan secara berulang-ulang selama periode waktu tersebut, dengan memanfaatkan kondisi korban yang rentan.

Kasat Reskrim Polres Boyolali, IPTU Joko Purwadi, menambahkan bahwa penyelidikan kasus ini melibatkan berbagai aspek ilmiah, termasuk pemeriksaan psikologis terhadap korban. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa korban mengalami gangguan intelektual, yang membuatnya lebih rentan terhadap manipulasi dan bujuk rayu pelaku.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka MT menyampaikan rasa penyesalannya. “Saya sangat menyesal atas tindakan yang saya lakukan. Saya khilaf dan sadar bahwa perbuatan ini sangat salah. Saya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan ini dan siap mempertanggungjawabkan semua di depan hukum,” ucapnya.

Polres Boyolali mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan tidak ragu melaporkan segala bentuk tindakan kriminal, terutama kekerasan seksual, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua warga.

Polres Boyolali berkomitmen penuh untuk terus memberikan pelayanan terbaik dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Boyolali.


Selasa, 22 Oktober 2024


Sulsel - KABARPROGRESIF.COM Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan S.H., S.I.K., M.H., M.Si., meresmikan Kapal Patroli C1-3012 Sikatan dalam sebuah upacara yang dilaksanakan di Dermaga Mako Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulsel, Selasa (22/10/24). 

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakapolda Sulsel, Brigjen Pol Nasri, S.I.K., M.H., serta para pejabat utama Polda Sulsel.

Upacara peresmian dimulai dengan prosesi pemecahan kendi sebagai simbol peluncuran kapal. Kapal Sikatan, yang merupakan tipe C1-3012, diharapkan menjadi salah satu aset penting dalam mendukung operasi Ditpolairud Polda Sulsel untuk menjaga keamanan di wilayah perairan Sulawesi Selatan.

Selain pemecahan kendi, peresmian kapal ini juga ditandai dengan pemotongan pita oleh Kapolda Sulsel yang dilanjutkan dengan pengecekan kondisi kapal. 

Kapal Sikatan memiliki spesifikasi yang memungkinkan untuk digunakan dalam berbagai operasi keamanan laut, termasuk patroli perairan, penyelamatan, dan penegakan hukum di wilayah laut Sulsel.

Dalam sambutannya, Kapolda Sulsel menyatakan bahwa peresmian kapal ini merupakan wujud komitmen kepolisian untuk terus meningkatkan sarana dan prasarana dalam menjaga keamanan perairan. 

"Kapal C1-3012 Sikatan akan memperkuat kemampuan Ditpolairud dalam melaksanakan tugas-tugas operasional, khususnya dalam menjaga keamanan wilayah perairan Sulawesi Selatan. Ini juga merupakan upaya kita untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah pesisir dan perairan,” ujar Irjen Pol. Yudhiawan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada 16-18 Oktober 2024. Sejumlah barang disita penyidik.

"KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa kendaraan satu Toyota Innova, uang tunai kurang lebih sebesar Rp50 juta," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa menjelaskan penggeledahan terjadi di Kantor Dinas Peternakan Jatim, tiga rumah, dan satu kantor yang berdomisili di Surabaya, Malang, serta Sidoarjo. 

Sejumlah alat elektronik juga diambil penyidik.

"Barang bukti elektronik berupa handphone, flashdisk, dan laptop (juga disita)," ujar Tessa.

Sejumlah dokumen, kuitansi pembayaran, BPKB, dan STNK kendaraan juga diambil penyidik dalam penggeledahan tersebut. 

Barang yang sudah diambil itu nantinya akan analisis dengan memeriksa sejumlah saksi.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. 

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.



Semarang - KABARPROGRESIF.COM Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah memusnahkan barang bukti narkotika seberat 31,75 Kg dan 2.425 butir ekstasi. 

Barang bukti tersebut berasal dari 3 kasus berbeda yang melibatkan total 4 orang tersangka.

Pemusnahan tersebut digelar dengan metode yang lebih efektif dan efisien di Mako Ditresnarkoba, Jl. Tanah Putih Kota Semarang.

Kegiatan turut dihadiri oleh pihak Bea Cukai, Kejaksaan Tinggi, Labfor Polda Jateng dan LBH Geram.

Dalam keterangannya dihadapan media, Dirresnarkoba Polda Jateng Kombes Pol Muhammad Anwar Nasir, mengungkapkan pemusnahan itu dilakukan dengan memadukan larutan asam sulfat dan air, yang dinilai lebih cepat dan aman dalam memusnahkan barang bukti narkotika. 

Dirinya menyebut bahwa metode ini merupakan hasil dari pembelajaran atas pengalaman pemusnahan sebelumnya.

“Pada pemusnahan sebelumnya, kita menggunakan alat incenerator milik rekan BNNP. Saat itu, untuk memusnahkan 52 kg sabu dan 35 ribu butir ekstasi memakan waktu cukup lama, dari pukul 10 pagi hingga 11 malam. Setelah diskusi dengan rekan dari Polda Jabar, kami diperkenalkan metode pemusnahan menggunakan asam sulfat. Ternyata, dari sisi keamanan dan efisiensi waktu, cara ini jauh lebih baik,” ungkapnya, Selasa (22/10/2024).

Menggunakan metode baru tersebut, pemusnahan barang bukti kali ini hanya memakan waktu sekitar setengah jam. 

Proses ini dilakukan dengan mencampur barang bukti sabu dengan larutan asam sulfat dan air biasa dalam 3 buah tong plastik warna biru yang telah disiapkan.

Di dalam tong plastik, campuran larutan tersebut diaduk menggunakan tongkat kayu hingga berwarna putih bening. 

Selanjutnya campuran larutan itu diperiksa oleh Laboratorium Forensik (Labfor) untuk memastikan bahwa zat tersebut tidak lagi positif sebagai narkotika sebelum akhirnya dilakukan disposal.

“Pada proses akhir, Labfor memastikan bahwa hasilnya berubah menjadi zat non-narkotika sebelum dilakukan disposal,” katanya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari sabu seberat 18,7 kg dan ekstasi sebanyak 2.425 butir yang diamankan dari tersangka MNA dan IS. 

Mereka ditangkap di Terminal Penumpang Pelabuhan Tanjung Emas, Jalan Coaster, Semarang Utara pada hari Rabu, (21/8/2024).

Selanjutnya barang bukti kedua berupa sabu-sabu seberat 12 Kg dari tersangka VS yang ditangkap di pinggir jalan Kruing VII, Srondol Wetan, Banyumanik pada Sabtu (14/9/2024). 

Dan yang terakhir barang bukti seberat 1 Kg yang melibatkan tersangka WT dari penangkapan di dalam Kos yang beralamat di Sawahan, Sawahan, Ngemplak Kabupaten Boyolali pada Jum’at (20/9/2024).

Di akhir keterangan, Dirresnarkoba menegaskan pihaknya akan terus menyelidiki terkait asal-usul barang bukti tersebut. 

Dirinya menyebut bahwa sabu seberat 18 kg berasal dari jaringan internasional Freddy Pratama yang dibungkus dalam kemasan khas teh China berwarna emas dan hijau. 

Sedangkan 12 kg sabu lainnya berasal dari Malaysia dengan kemasan yang berbeda.

“Kami terus berupaya mengungkap identitas pelaku dari Malaysia, namun hingga saat ini masih belum teridentifikasi,” pungkasnya.



Bangkalan - KABARPROGRESIF.COM Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) memberikan apresiasi atas kinerja Polres Bangkalan.

Penghargaan itu diberikan langsung oleh Direktur Eksekutif Lemkapi,Dr. Drs. Edi Saputra Hasibuan, S.H., M.H kepada Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya,S.H,S.I.K,M.I.K di Polres Bangkalan pada Jum’at (18/10) pekan lalu.

Pengahargaan diberikan atas kinerja Polres Bangkalan Polda Jatim yang dinilai aktif melakukan cooling system dan silaturahmi dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan kondusif.

Selain itu Polres Bangkalan juga aktif menjalin koordinasi bersinergi dengan TNI-POLRI, pengamanan kota, dan antisipasi curanmor dan ikut dalam pemberantasan narkoba.

Menurut Edi Saputra Hasibuan, penghargaan diberikan setelah dilakukan penilaian yang hasilnya diapresiasi  masyarakat.

“Jadi pihak Lemkapi sengaja datang untuk menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kapolres Bangkalan  dan seluruh jajaran di Polres Bangkalan,” kata Edi Saputra.

Ia juga mengatakan, Lemkapi juga mengamati di pemberitaan gencar dalam pemberantasan curanmor maupun narkoba.

Edi Saputra juga menyampaikan terimakasih kepada Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, M.Si dalam mewujudkan Polri yang Prediktif Responsibiltas dan Transparansi Berkeadilan.

“Terimakasih juga kepada bapak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit yang juga selama ini banyak melakukan pembinaan, dan kami melihat Jawa Timur sangat kondusif sekali,” imbuhnya.

Penghargaan tersebut sebagai pengungkapan rasa terimakasih mewakili masyarakat.

“Mewakili masyarakat, kami menyampaikan terimakasih kepada Kapolres Bangkalan bersama dan seluruh jajaran yang sudah berkinerja dengan baik yang sudah melayani masyarakat dengan baik,” terang Edi.

Sementara itu, Kapolres Bangkalan AKBP Febri menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Lemkapi atas pemberian penghargaan Presisi Award terhadap kinerja Polres Bangkalan.

Kapolres Bangkalan mengatakan, kinerja Kepolisian tidak akan maksimal tanpa adanya dukungan dan kerjasama dengan semua pihak baik dengan instansi maupun masyarakat.

“Jadi ini akan kami jadikan semangat berkomitmen dalam menciptakan Kabupaten Bangkalan yang aman dan kondusif,” tutupnya. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan rasuah dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). 

Sebanyak dua saksi dipanggil penyidik hari ini, 22 Oktober 2024.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa cuma mau memerinci inisial dua saksi itu yakni BP, dan MS. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka yakni Kepala SBU Marine anda Offshore Migas PT BKI Budi Prakoso dan penilai KJPP MBPRU Muhammad Syarif.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik kepada dua saksi itu. Mereka diharap kooperatif.

Teranyar, KPK menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dari tangan pemilik PT Jembatan Nusantara Group Adjie. Salah satu aset yang diambil berada di Jakarta.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK mengungkap adanya pembelian 53 kapal yang dilakukan ASDP Indonesia Ferry dari Jembatan Nusantara. 

Semuanya dibeli dalam kondisi bekas, padahal, dana yang disiapkan bisa untuk mendatangkan unit baru.

Proses akuisisi ini bukan cuma pembelian kapal bekas. ASDP Indonesia Ferry turut diberikan utang Jembatan Nusantara sebesar Rp600 miliar.

Perkara itu disidik sejak 11 Juli 2024. Para tersangka yang ditetapkan sudah masuk dalam daftar pencegahan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).



Kukar - KABARPROGRESIF.COM Polsek Kota Bangun berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya, pada Senin (21/10/2024). 

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menangkap seorang tersangka bernama FH (30), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

Berdasarkan laporan dari Kapolsek Kota Bangun, Iptu Ribut, penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di Desa Liang, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Polsek melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 11.30 WITA di Jalan P Suta Kanan, RT 11 Desa Liang.

“Tersangka FH diamankan dengan gerak-gerik mencurigakan. Saat hendak ditangkap, dia sempat membuang satu bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,51 gram ke pinggir jalan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti lain berupa sabu dengan berat 1,75 gram yang disimpan dalam kantong kacamata hitam,” ungkap Kapolsek dalam laporannya.

Selain narkotika, barang bukti lainnya yang turut diamankan meliputi satu unit timbangan digital, dua sendok takar dari sedotan plastik, satu pipet kaca, satu pack plastik klip bening, uang tunai sebesar Rp 1,8 juta, dan satu unit ponsel OPPO berwarna kuning.

Kapolsek menambahkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku peredaran dan kepemilikan narkotika.

Saat ini, tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Kota Bangun untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa saksi-saksi serta melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengungkap jaringan narkotika yang melibatkan tersangka.



Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya pencegahan praktik judi online yang dilakukan oleh personel kepolisian, Si Propam Polres Grobogan menggelar kegiatan penegakan ketertiban dan disiplin (Gaktibplin) di Polsek jajarannya pada Selasa (22/10/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan anggota kepolisian tetap berkomitmen dalam memberantas segala bentuk perjudian, termasuk judi online, yang marak terjadi di masyarakat.

Kegiatan Gaktibplin diadakan di Polsek Gabus, Polsek Kradenan dan Polsek Pulokulon Polres Grobogan yang dihadiri oleh seluruh anggota Polsek.

Kapolres Grobogan AKBP Dedy Anung Kurniawan melalui Kasi Propam Polres Grobogan AKP Zainal Abidin menjelaskan, bahwa judi online tidak hanya merugikan individu, tetapi juga dapat berdampak negatif pada lingkungan sosial dan keamanan masyarakat.

“Kami ingin menegaskan bahwa kami tidak mentolerir praktik perjudian dalam bentuk apapun,” tegas Kasi Propam Polres Grobogan.

Dalam kegiatan ini, dilakukan pemeriksaan terhadap anggota kepolisian untuk memastikan bahwa mereka tidak terlibat dalam aktivitas perjudian, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, anggota juga diberikan edukasi mengenai dampak buruk dari judi online dan pentingnya menjaga integritas sebagai aparat penegak hukum.

AKP Zainal Abidin menambahkan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Grobogan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi masyarakat.

“Kita perlu memberi contoh yang baik kepada masyarakat. Dengan menjaga diri kita sendiri, kita dapat lebih efektif dalam memberantas judi online,” ujar AKP Zainal Abidin.

Selama Gaktibplin, pihak Propam juga mengajak anggota untuk aktif dalam mengedukasi masyarakat tentang bahaya judi online.

“Kami mendorong semua anggota untuk berperan sebagai agen perubahan dengan memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat mengenai dampak negatif judi,” imbuh Kasi Propam Polres Grobogan.

Dengan dilakukannya Gaktibplin ini, diharapkan anggota Polsek jajaran Polres Grobogan dapat lebih disiplin dan berkomitmen dalam tugasnya. 

Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dalam upaya menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik perjudian.

“Melalui kegiatan ini, Polres Grobogan menunjukkan keseriusannya dalam memberantas judi online dan menjaga integritas anggotanya,” pungkas AKP Zainal Abidin.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap dalam pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub. 

Mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama PT KA Properti Manajemen Junaidi Nasution (JN) diperiksa penyidik pada Senin, 21 Oktober 2024.

“Saksi JN hadir, didalami terkait dengan pengetahuannya tentang pengaturan lelang dan pemberian fee ke beberapa pihak,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 Oktober 2024.

Tessa enggan memerinci penerima uang yang diincar penyidik. 

Selain itu, kata dia, Junaidi diminta menjelaskan kebijakan perusahaan dalam pencegahan rasuah.

“Serta (didalami) ada tidaknya kebijakan organisasi untuk melakukan pencegahan tindak pidana korupsi,” ucap Tessa.

Dalam perkara ini, Junaidi dimintai keterangan untuk pengadaan paket pekerjaan enam perbaikan lintas sebidang wilayah Jawa dan Sumatra. Proyek itu berlangsung pada 2022.

Informasi lengkap baru dibuka dalam persidangan. Keterangan Junaidi sudah dicatat dalam berita acara pemeriksaan.

Sebelumnya, KPK menyebut pengusutan kasus dugaan suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di DJKA, Kemenhub, sudah bercabang ke sejumlah wilayah. Bahkan, ada yang masih di tahap penyelidikan.

“Kalau DJKA sendiri ada beberapa ruas, selain ruasnya di OTT Semarang, ada ruas Solo, ruas Jabar (Jawa Barat), ruas Medan, ada beberapa tempat masih lidik yang tidak bisa saya sampaikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Asep enggan memberikan informasi detail atas percabangan dugaan suap dalam pengadaan tersebut. 

Namun, dia memastikan tidak semua pengadaan maupun pemeliharaan ruas jalur kereta terjadi tindak pidana korupsi.

“Jalur kereta itu ada penggalangan di Jabar, Jateng dan beberapa wilayah Jateng di bagian selatan dan Utara, medan dan ada disampaikannya (Makassar),” ujar Asep.



Maluku - KABARPROGRESIF.COM Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., memberikan klarifikasi mengenai video viral yang menunjukkan istri Ipda Rudi Soik dicegat oleh anggota Propam pada Selasa (22/10/24).

Kabidhumas menjelaskan bahwa pada tanggal 21 Oktober sore hari, sembilan anggota Propam Polda NTT mendatangi rumah Rudi Soik untuk menjemputnya berkaitan dengan putusan sidang disiplin berupa penahanan khusus selama 14 hari. 

“Mereka membawa surat perintah lengkap dan memperlihatkannya kepada Ipda Rudi Soik," ujar Kabidhumas.

Namun, Rudi menolak untuk dijemput. Penolakan ini disertai dengan perlawanan dari istri dan anggota keluarganya, yang berusaha mencegah proses penjemputan.

Untuk menghindari kontraproduktif, anggota Propam sepakat dengan janji Rudi Soik untuk hadir bersama kuasa hukumnya di Polda keesokan harinya, tanggal 22 Oktober, pukul 10 pagi. 

“Namun ternyata, di tanggal 22 Oktober, Rudi tidak datang seperti yang dijanjikan, tetapi justru hanya pengacara yang datang," ungkapnya.

Pada tanggal 22 Oktober, Paminal Polda menerima informasi bahwa Rudi berencana bepergian ke luar kota Kupang. 

“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Propam berinisiatif untuk memantau keberadaan Rudi di sekitar rumahnya. Setelah melaksanakan pemantauan, mereka kembali menuju Mapolda NTT,” tambahnya.

“Dalam perjalanan pulang, anggota Propam menyadari bahwa ada kendaraan mencurigakan yang terus membuntuti mereka. Untuk memastikan keamanan, mereka memberhentikan kendaraan tersebut dan melakukan pemeriksaan. Ternyata, kendaraan itu dikendarai oleh istri Rudi Soik,” lanjutnya.

Hingga saat ini, Rudi Soik belum juga hadir di Polda NTT. 

“Berdasarkan Informasi yang diterima diduga kuat bahwa hari ini (23/10) Ipda Rudi Soik bersama kuasa hukumnya telah berangkat ke Jakarta menggunakan pesawat pada pagi hari (23/10)," tandas Kabidhumas.

Kabidhumas menegaskan bahwa status Ipda Rudi Soik masih sebagai anggota Polri aktif dan terikat pada aturan dan ketentuan yang berlaku dalam institusi Polri. 

“Apabila terbukti benar Ipda Rudi Soik meninggalkan wilayah hukum NTT tanpa ijin maka hal tersebut termasuk pelanggaran disiplin, mengingat statusnya sampai saat ini masih sebagai anggota Polri aktif, karena Skep putusan PTDH belum ada, yang bersangkutan juga berencana mangajukan banding,” pungkas Kabidhumas.


Narkoba

BTemplates.com

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive