Tapsel - KABARPROGRESIF.COM Kolaborasi antara Tim Opsnal Polsek Batang Angkola dan Sat Resnarkoba Polres Tapanuli Selatan (Tapsel), dalam menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, berbuah manis.
Di mana, pada Jumat (25/10/2024) sore, Tim Opsnal dari Polsek Batang Angkola dan Sat Resnarkoba Polres Tapsel, berhasil membekuk seorang terduga pengedar sabu paruh baya berinisial, MID (53).
“Selain tersangka (MID-red), petugas juga menyita total barang bukti sabu seberat 20 Gram,” ujar Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, dalam rilis resminya, Sabtu (26/10/2024) pagi.
Dijelaskan, awalnya, petugas sedang melakukan penyelidikan dalam rangka, ‘jihad melawan narkoba’, program unggulan Kapolres Tapsel. Dari hasil penyelidikan ini, petugas gabungan berhasil menangkap seorang pria yang mengaku berinisial, MID.
“Tersangka kami amankan di Kebun karet milik masyarakat atau persisnya di Desa Sidadi II, Kecamatan Batang Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan,” imbuh Kapolres.
Saat diamankan, lanjut Kapolres, pria tamatan Sekolah Dasar (SD) warga Desa Sidadi II ini terlihat seperti sedang menunggu ‘pasien’ (pembeli sabu). Dari saku celana sebelah kanan depannya, ditemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip besar.
Di dalam plastik klip besar ini, berisi plastik bening yang diduga isinya sabu. Lalu, petugas juga menyita sebungkus plastik assoy warna hijau yang di dalamnya berisikan sebuah dompet warna biru motif bunga-bunga.
Di dalam dompet tersebut, berisikan 7 bungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu, sebungkus plastik klip kecil yang berisikan sabu, dan sebungkus plastik klip sedang yang didalamnya berisikan sebungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu.
“Petugas juga menyita, sebungkus plastik klip ukuran besar yang di dalamnya berisikan plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektik warna hitam, 2 buah sendok kecil sabu, uang tunai sebesar Rp69 ribu, dan satu unit Handphone warna biru,” beber Kapolres.
Dijelaskan, dari hasil interogasi, MID mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya berinisial, W, yang hingga kini masih dalam penyelidikan, pada Senin (14/10/2024) lalu.
Yang mana, awalnya, MID menghubungi W untuk memesan sabu sebanyak 70 Gram.
Kemudian, pada Selasa (15/10/2024) pagi, temannya W datang menemui MID di Kebun karet di Desa Sidadi II. Lalu, temannya W itu menyerahkan sabu sebanyak 70 Gram sesuai dengan pesanan kepada, MID.
“Setelah itu, tersangka membungkusi atau mengketengin barang haram itu untuk dijual secara eceran. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti kami tahan di Mako Polres Tapsel demi kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” urai Kapolres.
Jihad Melawan Narkoba
Dalam kesempatan ini, Kapolres juga tak bosan-bosan mengingatkan ke segenap oknum yang masih saja berulah mengedarkan narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel. Dia meminta, ke para oknum masyarakat itu agar segera bertobat dan berhenti dari bisnis haramnya.
“Karena saat ini, kami sedang lakukan ‘jihad melawan narkoba’ untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tapsel hingga ke akar-akarnya,” tutup Kapolres.