Rabu, 06 November 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang diduga terkait dengan korupsi dana hibah yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 berinisial AS.

Materi itu didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap tersangka eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa (5/11). 

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

"JJ, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS terkait dengan pengajuan dana hibah," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).

Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 28 Oktober lalu Jon Junaidi berhalangan hadir.

Sementara itu, pada kemarin juga, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami prosedur pengelolaan, pengajuan dan persetujuan turunnya dana hibah serta tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan. 

Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Sembilan orang saksi dimaksud yaitu Roy Suryanto (karyawan swasta); Indyah Aryani (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur); Kotari (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); Kusdiyarto (Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur); dan Hudiyono (Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur).

Kemudian Iswahyudi (Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur); Moh. Imron Rosadi (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); serta Subaidi dan Suharis selaku pihak wiraswasta.

KPK telah mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan Senin (28/10).

Para terperiksa ialah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H. Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).

Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.

Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.

Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.

Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu,KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.



Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa Polres Nganjuk telah berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Tersangka dalam kasus ini adalah MB (26) asal Desa Kelutan, Kecamatan Ngronggot, dan AC (20) asal Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Keduanya, bersama enam tersangka lain, diketahui melakukan kekerasan terhadap dua korban remaja, yaitu AV (16) dan KM (17), yang keduanya merupakan pelajar asal Kediri.

“Kami telah menangkap delapan tersangka yang diduga terlibat dalam penganiayaan ini serta memintakan Visum atas lika yang dialami korban untuk dijadikan alat bukti pada kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., mengungkapkan kronologi penangkapan ini. Penganiayaan bermula saat kedua korban dan teman-temannya sedang dalam perjalanan mengantar seorang teman menambal ban di Desa Kelutan.

“Di bawah jembatan, mereka bertemu kelompok tersangka yang salah paham dan menuduh korban membuat suara tepukan tangan. Meski korban telah menjelaskan, kelompok tersangka tetap memaksa korban untuk mengaku dan berakhir dengan penganiayaan bersama-sama terhadap korban,” jelasnya.

Penganiayaan yang terjadi pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.30 WIB ini mengakibatkan korban mengalami luka di bibir, pipi, dan kepala. 

Laporan kemudian dibuat ke Polsek Ngronggot, yang berkoordinasi dengan Unit Resmob Polres Nganjuk untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka pada hari yang sama.

Kasus ini bermula dari kesalahpahaman yang memicu tindakan kekerasan bersama, di mana para tersangka melakukan pemukulan secara bersama-sama tanpa mengindahkan penjelasan korban. 

Mereka menganiaya korban hingga mengalami luka fisik, menggunakan tangan kosong.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang, yang ancamannya hukuman penjara hingga tujuh tahun.



Mojokerto - KABARPROGRESIF.COM Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, Moh Ali Kuncoro, menyambut kedatangan tim verifikasi lapangan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) tingkat Provinsi Jawa Timur di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto. 

Kedatangan tim pembina KKS ini menjadi momentum penting bagi Kota Mojokerto untuk menampilkan beragam keunggulan dan inovasi dalam menciptakan lingkungan sehat serta meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat.

Moh. Ali Kuncoro menekankan kesehatan masyarakat merupakan salah satu prioritas utama dalam pembangunan Kota Mojokerto, yakni dengan menciptakan kota yang sehat, nyaman, dan layak huni bagi seluruh warganya.

Komitmen ini telah diwujudkan melalui berbagai program yang berfokus pada peningkatan akses layanan kesehatan, sanitasi lingkungan, dan pembangunan ruang publik yang sehat.

“Pemerintah Kota Mojokerto bersama dengan masyarakat, pihak swasta, akademisi, dan media telah berkomitmen untuk mewujudkan kota yang sehat, aman, nyaman, dan ‘liveable and lovable’ untuk semuanya,” terangnya.

Berbagai inovasi juga diciptakan Pemkot Mojokerto guna mendukung terwujudnya kota sehat diantaranya Segenggam Sampah Gawe Stunting (Gempa Genting), Bajak Sambal Terasi yang merupakan aplikasi bayar pajak pakai sampah bisa langsung terintegrasi, Sinau Herbal bareng Asman dan Yankestrad (Si Hebat), serta Gerakan Bangkit Wates Peduli (Gerbang Wali).

Atas berbagai upaya yang telah dilakukan secara masif, sepanjang tahun 2024 Kota Mojokerto telah berhasil meraih 15 penghargaan bidang kesehatan baik di tingkat regional, maupun nasional.

“Perjalanan Kota Mojokerto sehat ini naik turun, tapi kita optimis tahun 2024 kita akan bisa meraih Swastisaba Wistara. Namun yang paling penting lagi adalah budaya hidup sehat yang terbangun dari masyarakat bisa terbangun dengan baik,” ujarnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Umum Pimpinan Pusat Hima Persis, Ilham Nurhidayatullah, memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajaran Polri atas upaya mereka dalam memberantas judi online (judol).

Ilham mengungkapkan bahwa langkah kepolisian dalam menyita uang sebesar Rp 78 miliar dari para pelaku judi online menunjukkan keseriusan mereka dalam memberantas kejahatan ini.

“Ini berita gembira, terutama bagi masa depan generasi muda bangsa. Kami mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam pemberantasan judol. Penyitaan uang sebesar Rp 78 miliar adalah bukti keseriusan serta kesadaran akan betapa besar daya rusak dari judol ini,” kata Ilham pada Selasa (4/11/2024).

Ilham menambahkan bahwa memberantas judi online bukanlah pekerjaan mudah karena operator judol terus mencari celah, sementara pemainnya sering kali kecanduan.

“Pemberantasan judol ini memang tidak mudah. Operatornya semakin canggih, dan korban-korban pecandu ini akan terus mencari kesempatan untuk bermain,” ujarnya.

Sebagai organisasi mahasiswa, Hima Persis turut aktif mengedukasi generasi muda mengenai bahaya judi online. 

Ilham mengungkapkan bahwa Hima Persis telah melakukan upaya masif untuk memberikan pemahaman tentang dampak negatif dari judi online terhadap anak muda.

“Beberapa waktu ke belakang, kami secara masif memberikan wawasan mengenai bahaya judi online. Kami melihat bahwa dampak judol sangat merusak, terutama bagi anak muda kita,” jelas Ilham.

Hima Persis juga telah menyelenggarakan diskusi kelompok terarah (FGD) mengenai bahaya judi online di berbagai kota, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Pekanbaru. 

Selain itu, Hima Persis telah menunjuk sejumlah kader yang berkompeten di bidang digital sebagai Duta Digital Hima Persis. 

Para Duta Digital ini memiliki peran penting sebagai wajah organisasi di wilayahnya, memberikan edukasi serta contoh bijak di dunia digital.

“Kami telah turun ke tiga kota, yakni Jakarta, Yogyakarta, dan Pekanbaru. Selain edukasi melalui FGD, kami juga menunjuk para kader sebagai Duta Digital Hima Persis. Mereka adalah individu yang cakap dalam hal digital dan turut mengedukasi bahaya judol melalui konten-konten yang mereka bagikan,” pungkas Ilham.



Fiji - KABARPROGRESIF.COM Laksamana Pertama TNI Singgih Sugiarto, S.T., M.Si. mewakili Panglima Koarmada III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H., M.Si., melaksanakan kunjungan kehormatan atau Courtesy Call ke Kedutaan Besar RI (KBRI) di Fiji Jl. 6th Floor Ra Marama Building, 91 Gordon Street, Suva, Fiji. Senin, (04/11/24)

Kunjungan Kas Koarmada III  diterima langsung oleh Dubes RI untuk Fiji Bapak Dupito D. Simamora beserta Third Secretary/HOC Ibu Oilong Sarwam, Minister Consular bapak Sandy Darmosumarto, First Secretary bapak Victor Sabarani beserta staf  Dubes lainya di ruangan auditorium KBRI di Suva, Fiji.

Saat melaksanakan kunjungan ,Kas Koarmada III didampingi oleh Paban II Ops Sopsal Kolonel Laut (P) Andri Kristianto, M. Han.,Dansatgas Port Visit 2024 Kolonel Laut (P) Arif Prasetyo Irbiyanto S.E., Athan RI Kolonel Arh. Dedy Rahmanto, Komandan Satuan Kapal Eskorta (Dansatkor) Koarmada III Kolonel Laut (P) Binsar Alfret Syaiful Sitorus, S.E., dan Komandan KRI dr. WSH-991 Kolonel Laut (P) Edi Herdiana, S.T., M.Tr.Opsla. serta para Perwira Satgas lainya.

Dubes RI untuk Fiji mengatakan, misi muhibah ini sangat tepat bahwa Pemerintah Indonesia  melalui Kementrian Luar Negeri, Kementrian Pertahanan dan TNI AL melakukan suatu terobosan yang sangat penting dengan melaksanakan kegiatan Port Visit 2024 ke empat negara di Pasifik Selatan.

"Ini juga bagian untuk  mengenalkan Indonesia ke negara-negara di Pasifik Selatan, bersama ini kita rangkul mereka sebagai teman yang saling menghormati dan saling menguntungkan. Kehadiran Indonesia akan dapat memperkokoh dan membuka cakrawala baru negara-negara di Pasifik Selatan tentang Indonesia kedepannya." Jelas Dupito D. Simamora.

Pada kesempatan tersebut Kas Koarmada III mengatakan "terima kasih atas sambutan yang diberikan oleh Bapak Dubes. TNI AL dalam hal ini Satgas Port Visit menjalankan salah satu fungsi TNI AL yaitu  diplomasi dengan membawa misi perdamaian  akan mengenalkan  Indonesia di luar negeri yang mana tidak hanya di Negara Pasifik Selatan saja tapi ke negara yang lain juga. 

Dengan pola pendekatan kemanusiaan, pertemanan dan  pembinaan hubungan baik dapat merangkul negara lain untuk dapat meningkatkan kerjasama dengan Negara Indonesia.

"Saya berharap Dubes RI dapat mengemas kegiatan ini dengan baik dan penuh kekeluargaan sehingga dapat lebih mempererat dan meningkatkan  kerja sama, diharpakan kegiatan ini dapat menjadi program  rutin yang dapat dilaksanakan setiap tahunnya." Pungkas Kas Koarmada III.

Sebelum meninggalkan kantor Kedutaan RI di Fiji, Kas Koarmada III berkesempatan malaksanakan pertukaran cinderamata dan foto bersama.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). 

Mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi (K) dipanggil penyidik hari ini.

"K, pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Tessa enggan memerinci informasi yang mau diulik penyidik dari Kusnadi. Dia diharap memenuhi panggilan penyidik.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih ogah memerinci identitas mereka. 

Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita.

Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. 

Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.



Nganjuk - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., membenarkan bahwa Polres Nganjuk berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di wilayah Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Senin (04/11/2024).

Dalam operasi gabungan yang melibatkan Unit Resmob Polres Nganjuk dan Unit Reskrim Polsek Ngronggot, polisi berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti yang digunakan dalam kejadian ini.

“Tersangka yang berinisial AF (21 tahun), warga Desa Dadapan, Kecamatan Ngronggot, Nganjuk, kini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Barang bukti yang berhasil disita antara lain adalah sebuah sabit yang diduga digunakan dalam aksi penganiayaan, serta sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z berwarna hijau,” ujar AKBP Siswantoro.

Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Minggu, 3 November 2024, sekitar pukul 01.45 WIB, ketika korban bernama MSH (20 tahun) bersama temannya melintasi jalan umum Desa Banjarsari menuju Desa Kelutan. Saat berada di pertigaan jalan, mereka bertemu dengan tersangka yang berboncengan dengan rekannya.

AKP Julkifli menambahkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku adalah saat berpapasan dengan korban, pelaku merasa tersinggung kemudian menendang sepeda motor korban hingga terjatuh, kemudian mengayunkan sabit ke arah korban, melukai tangan dan kakinya. 

Usai kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polsek Ngronggot.

“Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan segera melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di kediamannya pada hari yang sama,” ujar AKP Julkifli.

Kepada tersangka AF (21 tahun) selanjutnya akan dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Kasus ini akan segera diproses lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.



Mojokerto - KABARPROGRESIF.COM Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyampaikan kebanggaannya atas capaian meraih penghargaan Bhumandala Ariti (Medali Perunggu). 

Penghargaan tersebut pada kategori Kinerja Simpul Jaringan Informasi Geospasial dalam ajang Bhumandala Award yang diselenggarakan Badan Informasi Geospasial (BIG).

“Kami sangat bersyukur atas pencapaian ini yang menunjukkan komitmen kita dalam pengelolaan informasi geospasial berkualitas. Dengan adanya sistem ini, kami bisa menyajikan data akurat hingga tingkat RT dan RW untuk mendukung kebijakan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ali Kuncoro.

Ia juga mengapresiasi kerja keras seluruh tim di Pemerintah Kota Mojokerto yang terus mendorong inovasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik.

Dalam kategori Simpul Jaringan tersebut terdapat lima elemen infastruktur informasi geospasial yang menjadi penilaian untuk kategori Bhumandala Award. Mulai dari kebijakan, kelembagaan, teknologi, sumber daya manusia, dan standar data.

Dalam teknologi penyelenggaraan informasi geospasial, Kota Mojokerto telah menerapkan teknologi arcgis secara online dalam aplikasi Magis (Mojokerto Kota Geographic Information System).

Aplikasi Magis memudahkan akses masyarakat terhadap informasi geospasial, mulai dari sebaran fasilitas pendidikan, data kependudukan, hingga peta inkubasi wirausaha. 

Hal ini menciptakan keterbukaan informasi publik yang semakin baik dan mendukung transparansi perencanaan daerah.

“Penghargaan ini memberikan semangat bagi kami untuk terus memperkuat sistem data geospasial kota,” lanjut Ali Kuncoro. 

Selain itu, lanjutnya, dengan data yang akurat dan terintegrasi, pemerintah dapat membuat keputusan yang lebih baik untuk masyarakat, mendukung penataan wilayah, hingga mengoptimalkan pelayanan publik.

Penghargaan Bhumandala sekaligus merupakan pengakuan atas kesungguhan Mojokerto dalam mengelola dan mengembangkan simpul jaringan informasi geospasial, menjadikan kota ini percontohan dalam penerapan teknologi untuk tata kelola wilayah di tingkat nasional.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengaku siap diperiksa oleh polisi. 

Pemeriksaan berkaitan temuan keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melindungi situs judi online (judol).

"Tunggu saja, dalami saja, kita siap," ujar Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu, 6 November 2024. 

Budi memastikan dirinya tidak terlibat dalam kasus judi online. Ia bahkan mempersilahkan aparat penegak hukum untuk mendalaminya.

"Pasti enggak (terlibat)," jelasnya. 

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya membuka peluang memeriksa Budi Arie Setiadi sebagai saksi kasus judi online. 

Pemanggilan Budi Arie tergantung hasil penyelidikan yang sedang berjalan.

"Kita dalami ya," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Selasa, 5 November 2024.

Wira belum bicara gamblang terkait pemanggilan Budi Arie. 

Dia masih menunggu hasil penyelidikan rampung dan enggan berspekulasi lebih jauh mengenai hal itu.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Satgas Operasi Damai Cartenz-2024 menangkap Mozes Rumbrapuk, 34, pemasok senjata api dan amunisi kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Nabire, Papua Tengah. 

Penangkapan di Jalan Merdeka, Karang Mulya, Nabire pada Jumat, 25 Oktober 2024, sekitar pukul 08.58 WIT.

Kepala Operasi Satgas Damai Cartenz-2024 Brigjen Faizal Ramadhani, membenarkan penangkapan. Faizal menyebut penangkapan Mozes, bagian dari pengembangan kasus sebelumnya dengan tersangka Otto Burdam.

“Pada hari Jumat, Pukul 08.58 WIT, tim kami menangkap Mozes Rumbrapuk, yang berperan sebagai pemasok senjata dan amunisi untuk KKB di Nabire. Ini merupakan hasil kerja keras dan penyelidikan intensif yang telah kami lakukan,” kata Faizal dalam keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Kasatgas Humas Ops Damai Cartenz-2024, Kombes Bayu Suseno menambahkan penangkapan Mozes Rumbrapuk dilakukan setelah meringkus Otto Burdam pada 23 Oktober 2024. Otto menyebut adanya keterlibatannya Mozes Rumbrapuk dalam pemasok senjata api ke KKB.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap Otto Burdam, yang bersangkutan mengakui keterlibatannya dalam transaksi senjata di Biak Numfor dan Nabire sepanjang tahun 2023 hingga 2024. Dari keterangan ini, tim melakukan pengembangan hingga berhasil mengidentifikasi Mozes Rumbrapuk sebagai pelaku pemasok senjata dan amunisi kepada KKB," ujar Bayu Suseno.

Bayu menyebut pelaku Mozes saat ini telah dibawa ke Posko Operasi Damai Cartenz-2024 di Nabire untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. 

Satgas Ops Damai Cartenz-2024 dipastikan akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan pemasok senjata api dan amunisi untuk KKB.

“Satgas Ops Damai Cartenz-2024 berkomitmen penuh dalam penegakan hukum terhadap siapa pun yang secara sengaja memberikan kontribusi kepada KKB. Ini adalah bagian dari upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Papua,” tegas Bayu.

Mozes dan Otto mengakui telah melakukan berbagai transaksi senjata dan amunisi selama dua tahun terakhir. 

Bayu merinci pada 2023 terdapat transaksi satu pucuk pistol Revolver rakitan beserta satu butir peluru rakitan seharga Rp20 juta.

Kemudian, transaksi satu pucuk pistol Revolver peninggalan beserta lima butir peluru rakitan seharga Rp4 juta. 

Satu pucuk pistol Nambu seharga Rp12 juta. 

Dua dua pucuk senjata Nippon seharga Rp75 juta pada tahun 2023. Satu pucuk senjata Thompson seharga Rp30 juta.

Enam butir amnunisi Revolver seharga Rp100 ribu perbutir. Sepuluh butir amunisi Nippon seharga Rp50 ribu perbutir. 

Kemudian, terjadi transaksi amnunisi caliber 7.62 sebanyak 250 butir seharga Rp150 ribu perbutir pada Juni atau Juli 2024 dan amunisi caliber 5.56 sebanyak 105 butir pada September 2024.

Saat penangkapan Mozes Rumbrapuk, tim satgas Ops Damai Cartenz-2024 juga menyita sejumlah barang bukti. Antara lain satu pucuk senjata api rakitan, satu buah magazine SS1, satu buah KTP atas nama Mozes Rumbrapuk, satu buah KTP atas nama Maria Brabar, satu buah SIM C atas nama Mozes Rumbrapuk, satu buah SIM A atas nama Mozes Rumbrapuk, satu buah kartu BPJS, NPWP, kartu ATM BNI dan Mandiri.

Lalu, satu buah kartu berobat klinik Masua Jaya, tiga lembar foto ukuran 3x4 latar merah, satu buah kartu id card PT Sinar Mentari Makmur, satu buah dompet kulit warna hitam, satu buah Alkitab warna biru, satu lembar kwitansi FIF, satu buah buku rekening Bank Mandiri, satu buah pisau sangkur warna hitam, satu buah STNK motor atas nama Resma Zulia Harni.

Satu lembar uang kertas Rp100, satu lembar uang kertas Rp1.000, satu lembar uang kertas Rp500, satu lembar uang kertas Rp5.000, satu buah kondom sutra, satu buah kunci ukuran 10, satu buah obat panadol, empat lembar fotokopi KTP atas nama Misail Jonatan Douglas Barias, satu lembar nominatif honorer Dinas Lingkungan Hidup, satu buah tas samping kecil berwarna kuning bertuliskan Adidas, satu unit Hp Vivo Y16 warna hitam, satu unit motor Beat Street warna hitam.



Nunukan - KABARPROGRESIF.COM Buah manis dari pembinaan teritorial yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berhasil membangun kepercayaan masyarakat di wilayah perbatasan. 

Salah satu warga, DK (44 tahun) dari Desa Kekayap, Kecamatan Sebuku, Kabupaten Nunukan, secara sukarela menyerahkan satu pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis penabur dan satu butir munisi ke Pos Tembalang. Nunukan, 31 Oktober 2024.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad, Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menyampaikan apresiasi atas sikap positif warga yang mendukung upaya menjaga keamanan di wilayah perbatasan. 

Menurutnya, ini merupakan hasil dari pendekatan yang persuasif dan pendekatan yang humanis yang terus dilakukan oleh personel satgas untuk menanamkan kesadaran dan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya keamanan serta ketertiban di lingkungan.

"Ini merupakan hasil nyata dari program pembinaan teritorial yang selama ini kami jalankan. Kami tidak hanya hadir sebagai penjaga perbatasan, tetapi juga sebagai mitra masyarakat yang siap membantu dan mendukung kesejahteraan serta keamanan warga sekitar," ujar Komandan Satgas.

Keberhasilan ini juga diharapkan dapat memotivasi warga lain untuk turut menjaga keamanan wilayah perbatasan dan menjauhi aktivitas ilegal, termasuk kepemilikan senjata api tanpa izin. 

Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad berkomitmen untuk terus menjalin hubungan baik dengan masyarakat, mengedepankan pendekatan kemanusiaan, dan membantu masyarakat dalam berbagai bidang, baik dari sisi keamanan, kesehatan, hingga pendidikan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan status tersangka terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi. 

Dia terlibat kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Anggota Tim Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Jon dipanggil, sebagai tersangka pada Selasa, 5 November 2024. Permintaan keterangan di Gedung Merah Putih KPK.

"Pemeriksaan di Gedung KPK atas nama JJ (Jon Junaidi), (eks) Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo (diperiksa sebagai tersangka)," kata Budi melalui keterangan tertulis, Rabu, 6 November 2024.

Jon diperiksa terkait aliran dana kepada tersangka lain. Uang itu disebut berkaitan dengan pengajuan dana hibah.

"Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS (anggota DPRD Provinsi 2019 - 2024) terkait dengan pengajuan dana hibah," ucap Budi.

KPK enggan memerinci total uang yang ditanyakan penyidik. Informasi mendetail baru dibuka dalam persidangan, nanti.

KPK menetapkan 21 tersangka dalam perkara ini. 

Sebanyak empat orang berstatus penerima suap dan 17 lainnya pemberi.

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. 

Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. 

Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. 

Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive