Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang diduga terkait dengan korupsi dana hibah yang diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur 2019-2024 berinisial AS.
Materi itu didalami penyidik KPK melalui pemeriksaan terhadap tersangka eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi pada Selasa (5/11).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.
"JJ, eks Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo. Yang bersangkutan hadir dan didalami terkait pemberian uang kepada tersangka AS terkait dengan pengajuan dana hibah," ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (6/11).
Pemeriksaan tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya pada Senin, 28 Oktober lalu Jon Junaidi berhalangan hadir.
Sementara itu, pada kemarin juga, tim penyidik KPK juga telah memeriksa sembilan orang saksi untuk mendalami prosedur pengelolaan, pengajuan dan persetujuan turunnya dana hibah serta tata cara pencairan dana hibah dari Dinas Peternakan.
Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sembilan orang saksi dimaksud yaitu Roy Suryanto (karyawan swasta); Indyah Aryani (Kepala Dinas Peternakan Provinsi Jawa Timur); Kotari (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); Kusdiyarto (Sekretaris Dinas Peternakan Jawa Timur); dan Hudiyono (Mantan Kepala Biro Kesejahteraan Sosial Jawa Timur).
Kemudian Iswahyudi (Kepala Bidang Kesehatan Hewan Dinas Peternakan Jawa Timur); Moh. Imron Rosadi (ASN pada Dinas Peternakan Jawa Timur); serta Subaidi dan Suharis selaku pihak wiraswasta.
KPK telah mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan Senin (28/10).
Para terperiksa ialah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H. Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).
Sejauh ini KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Adapun dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu,KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.