Tapanuli - KABARPROGRESIF.COM Seorang terduga pelaku penggelapan satu unit mobil Toyota Calya bernomor Polisi BK 1833 YAE berinisial, RH, nyaris bonyok ‘dipermak’ warga di kawasan Batu Jomba, Desa Luat Lombang, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Jumat (08/11/2024) siang.
Beruntung, terduga pelaku penggelapan mobil ini, diamankan personel Sat Lantas dan Unit Patroli Sat Samapta Polres Tapsel, sehingga tidak jadi bonyok ‘dipermak’ warga yang sudah menunggu di kawasan Batu Jomba.
Informasi diperoleh, personel Polisi yang sedang berjaga di kawasan Batu Jomba, masyarakat sekitar, dan perwakilan pemilik mobil, memang sudah menunggu kedatangan satu unit mobil Toyota Calya hitam yang diduga digelapkan seorang pria dari kawasan Duri, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau.
Setiba di lokasi, mobil tersebut melaju dengan kecepatan tinggi hingga menabrak satu unit alat berat eskavator atau Bechoe yang stand by di kawasan Batu Jomba.
Masyarakat yang sudah mengetahui informasi ini, bahkan ada yang sudah siap mengadang dan menenteng batu untuk melempar mobil tersebut.
Karena sudah menabrak Bechoe, pria yang mengemudikan mobil tersebut langsung ke luar berlari ke arah Hutan.
Personel Polisi bersama masyarakat yang sudah siaga, mengejar pria itu hingga akhirnya berhasil ditangkap.
Warga yang sudah emosi, nyaris memberi bogem mentah ke pria itu.
Beruntung, amarah warga diredam pihak Kepolisian. Polisi langsung meminta warga untuk tidak main hakim sendiri.
Kemudian, Polisi memboyong pria tersebut ke dalam mobil Patroli untuk selanjutnya dibawa ke Mako Polres Tapsel guna proses hukum lebih lanjut.
Kronologis Dugaan Penggelapan
Kapolres Tapsel, AKBP Yasir Ahmadi, SIK, MH, pada Sabtu (09/11/2024) pagi, dalam rilis resminya menjelaskan, setiba di Polres Tapsel, Padal Iptu Heriy Sigiro, personel SPKT, dan Piket Fungsi menerima pria yang belakangan diketahui berinisial, RH tersebut.
Saat itu, lanjut Kapolres, perwakilan dari korban yaitu Travel Mobil PT Rapi juga sudah datang ke Polres Tapsel. Saat diinterogasi, RH mengakui, jika awal mula ia menggelapkan mobil tersebut terjadi, Kamis (07/11/2024) lalu.
Di mana awalnya, sebut Kapolres, mobil tersebut dikemudikan supir dari Travel PT Rapi, Darwin Ritonga, menjemput RH.
Di tengah perjalanan tepatnya di daerah Duri, Provinsi Riau, Darwin disuruh turun oleh, RH. RH menyuruh Darwin untuk menagih hutang kepada orang.
“Kemudian, setelah supir atas nama Darwin Ritonga itu turun dari mobil yang dalam keadaan menyala atau hidup dengan kunci kontak terpasang, terlapor (RH-red) langsung melarikan mobil tersebut,” jelas Kapolres.
Setelah kejadian tersebut, supir menghubungi pemilik mobil lalu memberitahu pada Pimpinan Travel PT Rapi.
Alhasil, dalam pencarian sehari penuh, mobil berhasil ditemukan di kawasan Batu Jomba, Tapsel, berikut terduga pelaku penggelapannya yakni, RH.
“Terlapor diamankan oleh masyarakat dan perwakilan PT Rapi yang turut mengejar mobil Toyota Calya tersebut,” imbuh Kapolres.
Kapolres menerangkan, saat dilakukan konfrontir terhadap korban, saksi, dan terduga pelaku, didapat kesimpulan bahwa, tindak pidana dugaan penggelapan tersebut terjadi di daerah Duri, Provinsi Riau. Dan terduga pelaku membenarkan bahwa, ia telah dugaan tindak pidana penggelapan terhadap mobil tersebut.
“Kemudian, personel SPKT dan Piket Fungsi memberikan saran agar proses hukum dilanjut dan penerbitan laporan polisi dilaporkan ke Polres Bengkalis atapun di Polda Riau,” ungkap Kapolres.
Berdamai Secara Kekeluargaan
Menurut Kapolres, saat diamankan, kondisi terduga pelaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Kemudian, tidak ada luka sedikitpun di sekujur tubuh terduga pelaku tersebut. Sedang kondisi satu unit mobil Toyota Calya yang dibawa terduga pelaku mengalami rusak di bagian depan.
Kapolres memaparkan, dari hasil musyawarah dan kesepakatan, atas kejadian tersebut, korban selaku pemilik mobil yang diduga digelapkan bermohon untuk berdamai secara kekeluargaan dengan terduga pelaku di hadapan pihak Kepolisian.
“Atas kejadian tersebut, korban berjanji tidak melanjutkan ke kejadian tersebut ke jalur hukum,” urai Kapolres.
Adapun terhadap kerusakan mobil yang dialami korban, sambung Kapolres, terduga pelaku bersedia membantu biaya dalam perbaikannya.
Dan, Kapolres menegaskan bahwa, peristiwa dugaan tindak pidana penggelapan ini tidak terjadi diwilayah hukum Polres Tapsel.
“Tetapi, terjadi di Provinsi Riau,” tutup Kapolres mengakhiri.