Senin, 02 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Dia diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok, konon disebut sebagai 'Partai Cokelat'," kata Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. 

MKD, kata Hasanuddin, telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Pelapor, kata Hasanuddin, menyampaikan aduan atas nama pribadi. Bukan mewakili organisasi maupun institusi apa pun.

"Kalau saya lihat, dia warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, 'apakah anda atas nama pemerintah? Bukan', apakah anda atas bama polisi? Bukan', 'apakah anda atas nama Pak Sigit? Bukan'. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi," ungkap politikus PDIP itu.

Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial. Langkah selanjutnya MKD akan memanggil Yulius untuk meminta klarifikasi terkait laporan, pada Selasa, 3 Desember 2024.

"Besok setelah mendapatkan informasi dari yang bersangkutan kami cocokan apakah ini melanggar aturan, apakah ini juga melanggar etika atau lain sebagainya," terang Hasanuddin.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada anggota DPR yang dilaporkan ke MKD terkait isu Partai Cokelat yang mengintervensi Pilkada 2024. Namun dia tak mengungkap siapa legislator yang dimaksud.

"Ada juga anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut, dan orang tersebut sudah di laporkan ke MKD, kan kami juga anggota MKD, orang tersebut sudah di laporkan ke MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.



Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Setiawan, S.E., menghadiri acara pelantikan Ketua Umum terpilih Pengurus Pusat (PP) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2024-2028 di Royal Ambarukmo Hotel Yogyakarta, Sabtu (30/11/2024). 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dihadiri kurang lebih 200 peserta ini,  Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Letjen TNI (Purn) Marciano Norman melantik sebanyak 60 anggota pengurus pusat PBSI serta Komjen Pol Dr. H. M. Fadhil Imran, M.si., sebagai Ketum terplih PP PBSI  masa bhakti 2024-2028.

Turut hadir hadir dalam kegiatan pelantikan ini diantaranya, Menpora RI Dito Ariotedjo, Wakil Menpora RI Taufik Hidayat, Wakil ketua I DPD RI, Kapolda DIY, Gubernur AAU, Kabinda DIY, Kajati DIY, Pejabat Fokopimda DIY serta tamu undangan terkait lainnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa saksi dalam dugaan pemufakatan jahat, berupa gratifikasi dan suap atas putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur. 

Saksi itu ialah pejabat PT Antam Tbk berinisial SEP.

"Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Namun, Harli tidak memerinci detail terkait hubungan perkara ini dengan sanksi pejabat Antam.

“Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama ZR,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Harli menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur. Guna memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. 

Semua barang bukti itu didapat dari aset Zarof yang nilainya mencapai Rp996 miliar.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini. 

Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. 

Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA.



Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut ketidakprofesionalan penyidik Unit PPA dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap korban berinisial B (16) di Kecamatan Bandar Huluan.

“Saya tegaskan bahwa penyidik Unit PPA Polres Simalungun telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka LS sudah kami terbitkan dan tim khusus sedang melakukan pelacakan intensif untuk menangkap pelaku,” jelas AKP Herison dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Senin (02/12/2024).

Menanggapi kritik tentang lambatnya penanganan kasus, AKP Herison menjelaskan bahwa sejak laporan masuk pada 13 Agustus 2024, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur. 

“Kami sangat memahami kondisi korban yang masih trauma. Itulah mengapa pemeriksaan sempat tertunda dan baru bisa dilanjutkan pada 3 September 2024. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kondisi psikologis korban,” tegasnya.

Terkait komunikasi dengan kuasa hukum korban, AKP Herison menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan informasi perkembangan kasus meski melalui pesan WhatsApp. 

“Kami telah melakukan gelar perkara internal pada 1 Oktober 2024 dan sekarang fokus pada upaya penangkapan tersangka,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tetap menjadi prioritas meskipun di tengah kesibukan pengamanan Pilkada 2024. 

“Kami memiliki tim khusus yang fokus menangani kasus ini. Penyelesaian kasus kejahatan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Menanggapi adanya surat pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut, AKP Herison menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan detail tentang proses penanganan kasus. 

“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini. Semua telah sesuai dengan Perkapolri No.6 Tahun 2019 dan KUHAP,” jelasnya.

“Kepada masyarakat dan keluarga korban, kami mohon untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Tim kami tidak akan berhenti sampai pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Herison.

Klarifikasi ini mempertegas komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepekaan terhadap kondisi korban.



Bandung - KABARPROGRESIF.COM Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni, dari jabatannya. DKPP menilai Ummi telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Anggota DKPP, J Kristiadi mengatakan, pemberhentian Ketua KPU Jabar Ummi Wahyuni, bermula dari pengaduan yang dilakukan Eep Hidayat terkait pergeseran suara Partai NasDem kepada salah seorang calon anggota DPR RI dari Partai NasDem di daerah pemilihan (dapil) IX meliputi Sumedang, Majalengka, dan Subang.

Dia mengatakan, DKPP memutuskan untuk mengabulkan pengaduan pengadu yaitu Eep Hidayat terhadap teradu KPU Jawa Barat. 

Mereka pun menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar.

"Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu Ummi Wahyuni selaku Ketua KPU Jabar dan anggota KPU Jabar terhitung sejak putusan dibacakan dan memerintahkan KPU melaksanakan putusan,” ucap Kristiadi saat membacakan putusan saat sidang DKPP yang disiarkan secara langsung di laman Youtube DKPP, Senin 2 Desember 2024.

Anggota DKPP lainnya I Dewa Kade Wiarsa Raka mengatakan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen bukti dan fakta di persidangan didapati bahwa hasil suara partai Nasdem di dapil IX diduga terdapat pergeseran kepada anggota DPR RI dari Nasdem. 

Para saksi sempat protes dan dilakukan perbaikan.

Dia mengatakan, tidak ditemukan perubahan setelah diperbaiki dan diserahkan kepada saksi. 

Menurutnya, tidak terdapat upaya KPU Jabar mengecek kesesuaian sebelum ditandatangani oleh Ketua KPU Jabar.

Sementara itu, anggota DKPP lainnya Tio Aliansyah mengatakan DKPP menyimpulkan teradu KPU Jabar terbukti melanggar kode tetik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu. 

"Teradu terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” kata dia.

Sementara itu, Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Hedi Ardhia mengatakan akan segera melakukan rapat pleno untuk menentukan langkah selanjutnya. 

Ia pun memastikan tahapan pilkada serentak tahun 2024 tidak terganggu dengan adanya keputusan DKPP tersebut.

“Yang pasti kita bersedih dengan keputusan tersebut,” pungkasnya.



Bulungan - KABARPROGRESIF.COM Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si, bersama Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, S.I.K, dan PJU Polda Kalimantan Utara memberikan Surprise dan Ucapan Selamat atas Kenaikan Pangkat Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Utara Ibu Amiek Mulandari, S.H., M.H. Senin (02/12/2024).

Saat penyerahan Nasi Tumpeng dan Kue Ulang Tahun, Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Utara Ibu Amiek Mulandari, S.H., M.H. tampak terharu dan bahagia sembari mengucapkan terima kasih kepada Kapolda Kaltara Irjen Pol. Hary Sudwijanto, S.I.K, M.Si, didampingi Wakapolda Kaltara Brigjen Pol. Soeseno Noerhandoko, S.I.K,. berserta rombongan yang telah memberikan suprise atau kejutan serta perhatiannya di Hari Kenaikan Pangkat ini.

“Saya beserta staf mengucapkan selamat kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Utara Ibu Amiek Mulandari, S.H., M.H., atas kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi” ucapnya.

Kehadiran anggota Polda Kaltara dalam acara ini juga menjadi simbol kebersamaan dan solidaritas serta sinergitas dalam menjaga keamanan dan kedamaian di wilayah Kalimantan Utara.

Kapolda Kaltara juga berharap dengan kenaikan pangkat Kajati Provinsi Kalimantan Utara, menjadi berkah bagi masyarakat Bumi Benuanta.

“Semoga menjadi berkah bagi keluarga besar Kejaksaan Tinggi Provinsi Kaltara dan masyarakat Provinsi Kaltara,” pungkas Kapolda Kaltara.



Sorong - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka memeriahkan Hari Armada RI Tahun 2024, Koarmada III akan menggelar kejuaraan kejuaraan Grasstrack skala Nasional yang akan dila dihelat pada 7-8 Desember 2024 di Sirkut KM. 24 - Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya. 

Dalam upaya mendukung suksesnya acara yang akan diselenggarakan nanti Pangkoarmada III Laksamana Muda TNI Hersan, S.H.,M.Si., bersama pejabat utama Koarmada III meninjau kesiapan sirkuit. Jumat (29/11/24)

Ketua Panitia kejuaraan grasstrack Kolonel Laut (P) Robinson H. Etwiory menyampaikan, lomba diharapkan bisa menjadi referensi, tolak ukur, kajian dan pengembangan di penyelenggaaraan event-event grasstrack berikutnya.

Sebagai ketua panitia, kami berusaha all out dan semaksimal mungkin menggunakan serta melibatkan sumber daya lokal, untuk menyelenggarakan event grasstrack perdana di Papua Barat Daya.

"dengan kontiunitas dan keberlanjutan kejuaraan racing kompetisi roda dua seperti ini, akan memacu terbangunnya regenerasi tracker potensial di Papua Barat Daya"ungkap Kolonel Robinson.

Selesai meninjau sirkuit Pangkoarmada III mengatakan secara keseluruhan kesiapan kejuaraan lomba grasstrack sudah mencapai 90%, tiga hari kedepan sirkuit sudah siap menjadi ajang para grasstracker- grasstracker dari Maluku dan Ambon.

" Mari para grasstracker yang berada di wilayah Papua dan Maluku untuk segera mendaftar dan meramaikan kejuaraan "PANGKOARMADA III GRASSTRACK CHAMPIONSHIP 2024" yang  akan dilaksanakan tanggal 7-8 Desember 2024 di Sirkut KM. 24 - Kabupaten Sorong" Ajak Panglima.

Panglima Koarmada III menyampaikan, "Kegiatan ini sangat istimewa untuk mengakomodir hobil kalangan milenial, penggemar otomotif dalam membentuk mental dan jasmani lebih kuat. Serta meningkatkan sinergitas antara Koarmada III dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya, dalam upaya merangsang masyarakat agar cinta dan peduli terhadap olahraga prestasi berbasic otomotif.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap penyelenggara negara dan sejumlah pihak di wilayah Pekanbaru, Riau, hari ini, 2 Desember 2024. 

Pihak tertangkap tengah diperiksa.

“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Senin, 2 Desember 2024.

Ghufron enggan memerinci nama-nama pihak yang ditangkap. Pemeriksaan ini menentukan status hukum mereka semua.

“Nanti setelah selesai akan kami sampaikan,” ucap Ghufron.

KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam OTT. 

Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan, jika tidak, akan dilepas.



Serdang - KABARPROGRESIF.COM Polres Serdang Bedagai (Sergai) berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis Hongkong Lotto pada Jumat, 15 November 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. 

Penangkapan dilakukan di sebuah warung kopi di Dusun III Betung, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, setelah menerima laporan masyarakat yang resah atas maraknya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Pelaku berinisial R (42), warga Desa Silau Rakyat, ditangkap bersama barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp25.000 dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam yang berisi aplikasi judi online.

Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Sergai yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, Ipda Ibnu Irsady, S.Tr.K, bergerak cepat ke lokasi setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.

Kami mendukung penuh program pemerintah untuk memberantas segala bentuk perjudian. Ini menjadi tugas utama Polri dalam menjaga kenyamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polres Sergai,” ujar Plt. Kasi Humas Polres Sergai, Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, SH, Minggu (1/12/2024).

Selain mengamankan pelaku dan barang bukti, polisi juga melakukan pemeriksaan saksi-saksi, mendokumentasikan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara. 

Saat ini, pelaku berada di Polres Sergai untuk penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e, 3e KUHP tentang perjudian. Penangkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Sergai dalam memberantas tindak pidana perjudian yang meresahkan masyarakat. 

Langkah ini diharapkan mampu memberikan efek jera dan menjaga ketertiban di wilayah tersebut.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi III DPR Habiburokhman merespons usulan subordinasi Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, total 7 fraksi tak sepakat dengan wacana itu.

"Teman-teman sudah fix ya. Mayoritas fraksi di Komisi III menyampaikan, 7 dari 8 fraksi menyatakan tidak sepakat dengan usulan tersebut," kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Dia tak menyebut fraksi-fraksi yang menolak. Termasuk satu fraksi yang setuju usulan itu. Dia juga enggan berkomentar banyak.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni, pun menyatakan tak setuju apabila subordinasi Polri berada di bawah Kemendagri. 

Bendahara Umum Partai NasDem itu menekankan bahwa Polri harus tetap berada di bawah perintah Presiden.

"Polri adalah bagian dari instrumen negara yang memang dia harus laporannya kepada bapak presiden langsung, bukan di bawah kementerian, nanti ngawur," kata Sahroni di Kompleks Parlemen.

Sahroni mengatakan kementerian yang membawahi Polri dikhawatirkan menjadi sasaran tuduhan. Misalnya, terdapat isu permainan alat negara.

"Kenapa saya tidak setuju di bawah Kemendagri? Pada saat nanti taruhlah di Kemendagri di bawah, nanti momen kekuasaan ada, nanti yang dituduh, diduga adalah berarti Kemendagri ini, yang melakukan permainan alat negara misalnya, dipakai untuk alat negara, misalnya," ujar Sahroni.

Sebelumnya, PDIP ingin mendorong Polri agar kembali di bawah kendali Panglima TNI atau Kementerian Dalam Negeri. 

Hal ini disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan, Deddy Sitorus saat konferensi pers pada Kamis, 28 November 2024.



Talang Ubi - KABARPROGRESIF.COM Dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten PALI, Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., bersama Kasat Narkoba IPTU Aan Sriyanto, S.H., resmi membentuk Satgas Narkoba. 

Pembentukan satgas ini dilakukan di ruang rapat pemerintah Kabupaten PALI pada Senin, 02 Desember 2024.

Pembentukan Satgas Narkoba ini merupakan langkah strategis Polres PALI dalam menanggulangi permasalahan narkoba yang semakin kompleks. 

Satgas ini akan bertugas melakukan berbagai upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

“Pembentukan Satgas Narkoba ini merupakan bentuk komitmen Polres PALI dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. Kami akan bekerja sama dengan seluruh pihak terkait untuk memberantas peredaran narkoba di Kabupaten PALI,” tegas Kapolres PALI.

Satgas Narkoba akan menjalankan tugasnya dengan melakukan berbagai kegiatan, seperti operasi pemberantasan narkoba, sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat, serta kerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Dengan adanya Satgas Narkoba ini, diharapkan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di Kabupaten PALI dan menciptakan generasi muda yang sehat dan bebas dari narkoba.



Magelang - KABARPROGRESIF.COM Danmentar Akademi Militer Brigjen TNI Kristomei Sianturi, S.Sos., M.Si.(Han). dan Pjs Wali Kota Magelang, Ahmad Aziz secara resmi melepas 450 Prajurit Taruna (Pratar) Tingkat I Akademi Militer dalam acara Kirab penerimaan Taruna TK 1/Pratar Akademi Militer (Akmil) TP 2024/2025. 

Di laksanakan di Alun-alun Kota Magelang, 

Kirab tersebut berlangsung pukul 14.00 WIB sampai selesai. Lokasi start dari Alun-alun Kota Magelang dengan menyusuri Jalan Pemuda atau kawasan Pecinan sampai depan Kesatrian Akmil Pintu satu.

Kirab Prajurit Taruna Tk. I yang menjadi simbol awal perjalanan mereka sebagai bagian dari Akademi Militer Matra Darat. Kirab ini berlangsung dari Alun-Alun Kota Magelang hingga gerbang utama Kesatrian Akademi Militer.  

Acara diawali dengan penampilan memukau Genderang Suling Canka Lokananta (GSCL) dari Akademi Militer di Alun-Alun Magelang. Penampilan ini berhasil menyita perhatian masyarakat setempat, yang antusias menyaksikan momen bersejarah tersebut. 

Selanjutnya, rombongan Kirab bergerak menuju Pintu Satu Kesatrian Akademi Militer dengan iring-iringan yang penuh semangat dan disiplin khas militer.  

Sepanjang rute kirab, masyarakat memberikan dukungan dengan tepuk tangan meriah, mencerminkan kebanggaan dan penghormatan kepada para calon pemimpin masa depan bangsa. 

Setibanya di gerbang utama Kesatrian Akademi Militer, rombongan disambut dengan prosesi penerimaan resmi sebagai tanda bahwa para taruna telah memasuki tahap awal kehidupan militer mereka.  

Acara ini menjadi tradisi yang melekat di Akademi Militer, tetapi juga menjadi wujud kebersamaan antara Akademi Militer dengan masyarakat Magelang. 

Danmentar Akademi Militer, mengapresiasi antusiasme masyarakat dan menekankan pentingnya nilai-nilai kedisiplinan, tanggung jawab, dan semangat juang yang harus selalu dipegang oleh para taruna.  

"Kirab ini menjadi simbol awal perjalanan panjang bagi para taruna untuk membentuk karakter pemimpin bangsa yang Tangguh, Tanggap, Tanggon dan Trengginas serta berintegritas," tegas Brigjen TNI Kristomei Sianturi.

Kirab Prajurit Taruna Tingkat I ini menjadi salah satu tradisi penting yang mempererat hubungan antara Akademi Militer dan masyarakat sekaligus menanamkan rasa bangga kepada seluruh prajurit taruna yang baru memulai langkah mereka.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive