Senin, 02 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Angka partisipasi pemilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 rendah. 

Pemerintah bakal mengevaluasi banyak hal, salah satunya soal keserentakan pemilu.

"Revisi jarak pilpres ke pilkada semua masih mungkin, karena usulan-usulan itu masuk ke kami," kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 2 Desember 2024.

Bima menerangkan partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 di beberapa daerah menunjukkan tren penurunan. Meskipun, penghitungan berjenjang masih berlangsung. 

"Usulan memisahkan antara pilkada dan pemilihan legislatif (pileg) yang lebih jauh lagi atau memisahkan antara pemilu nasional dan pemilu lokal," ujar Bima Arya.

Pemerintah masih menunggu kepastian data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara keseluruhan.

Ia juga menyoroti sosialisasi penyelenggara pilkada. Sosialisasi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai cuma formalitas.

Bima menduga penyebab lain rendahnya partisipasi masyarakat jenuh akibat jadwal pemilu yang terlalu berdekatan.

"Ya, mungkin juga ini dikarenakan ada kejenuhan antara pelaksanaan pileg, pilpres dengan pilkada, terlalu berdekatan," ungkap politikus Partai Amanat Nasional (PAN).



Manado - KABARPROGRESIF.COM Dibuka Gubernur Sulawesi Utara Prof. Dr. (H.C.) Olly Dondokambey, S.E., Kepala RSAU dr. Charles P.J. Suoth Lanud Sam Ratulangi Kapten Kes dr. Widiananta, Sp.P., menghadiri Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-60, di Kantor Gubernur Sulawesi Utara. Manado, Jumat (29/11/2024).

Pada kesempatan itu, Gubernur Sulawesi Utara mengatakan syarat utama menuju Indonesia Emas 2045 adalah masyarakat Indonesia yang sehat dan cerdas, sehingga pemerintah, stakeholder, dan seluruh elemen masyarakat saling bergandengan tangan mewujudkannya.

Hal ini selaras dengan tema peringatan yaitu "Gerak Bersama, Sehat Bersama" yang mengharuskan seluruhnya secara bersama-sama mendung tewujudnya masyarakat Indonesia yang sehat dan cerdas.

Gubernur Sulawesi Utara menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kesehatan dan stakeholder kesehatan di Sulawesi Utara yang telah melaksanakan tugasnya dengan baik, kedepannya mari bersama-sama meningkatkan program Kesehatan, salah satunya gizi masyarakat.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara siap mendukung program pemerintah yaitu Makan Bergizi Gratis, dengan menata anggaran untuk mengalokasikan dana bagi makanan bergizi bagi anak-anak sekolah.



Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Ditreskrimum Polda Riau mengamini telah menerima bukti baru (novum) yang diserahkan oleh Kuasa Hukum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perkara dari Kantor Hukum Rupina Br Sembiring and Partner pada Selasa (19/11/24) lalu. 

Novum ini terkait dugaan ijazah palsu Ketua DPRD Siak Indra Gunawan yang sebelumnya telah dilaporkan LSM Perkara pada 2021 silam.

Hal ini dibenarkan oleh Kasubdit II Ditreskrimum Polda Riau, Kompol Dani Andika bahwa pihaknya telah menerima novum tersebut. 

"Benar, Ada kita terima," ujarnya, Senin (02/12/24).

Kendati begitu, menurut Kompol Dani tidak serta merta kasus Aduan Masyarakat (Dumas) itu bisa dibuka kembali. Ada beberapa tahapan yang memang dijalankan pihaknya untuk kembali membuka kasus tersebut.

"Nanti kita akan undang yang bersangkutan (Kuasa Hukum LSM Perkara) untuk memberikan klarifikasi novum tersebut. Kemungkinan Minggu depan ," terangnya.

Usai mendapatkan klarifikasi lanjut Kompol Dani, pihaknya akan mempelajari novum tersebut. 

Tahapan ini dilakukan untuk melihat apakah bukti itu memang benar bukti baru atau bukti yang sudah ada dimiliki oleh penyidik Polda Riau.

"Kalau sudah ada data yang kita maksud itu, maka tentu aduan tidak bisa kita buka kembali. Kemudian jika memang belum ada, kembali lagi kepada keputusan pada saat gelar," ujarnya.

"Intinya semua mekanismenya melalui gelar," imbuhnya.

Kemudian jika kasus tersebut kembali dibuka, pihaknya juga akan memanggil Indra Gunawan untuk dimintai keterangan. 

"Ya pasti kita mintai keterangan," tegasnya.

Sementara Kuasa Hukum LSM Perkara, Rupina Sembiring berharap agar polda riau secepatnya memberikan kepastian dalam kasus ini. 

Terlebih bukti-bukti dari Dikti maupun Kopertis Jawa Barat sudah diberikan kepada penyidik.

Bukti-bukti tersebut dapat diyakini bahwa Ketua Golkar Siak itu menggunakan gelar sarjana ekonomi (SE) yang bukan haknya atau ijazah palsu.

"Kita yakin di bawah kepemimpinan Kapolda sekarang, kasus ini bisa terang benderang. Ini juga akan menjadi pelajaran bagi semua pihak, tidak sembarangan menggunakan gelar yang bukan haknya atau ijazah palsu," Kata Rupina.



Semarang - KABARPROGRESIF.COM Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) melakukan pengawasan langsung atas Transparansi penanganan kasus tawuran dan penembakan oleh oknum anggota Polri yang terjadi di Kota Semarang pada Minggu (24/11) dini hari. 

Hal ini disampaikan oleh anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam dan Supardi Hamid, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolda Jateng pada Senin (2/12/2024) siang.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Waka Polda Jateng Brigjen Pol Agus Suryonugroho, turut dihadiri Kabid Humas Kombes Pol Artanto, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, serta Perwakilan dari Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Propinsi Jawa Tengah dan Kota Semarang.

Dihadapan awak media, Waka Polda menyampaikan rasa duka atas meninggalnya remaja berinisial GR (17) akibat penembakan yang dilakukan oleh oknum anggota Polri. 

Dalam penanganan kasus tersebut, pihaknya berkomitmen akan dilaksanakan secara obyektif dan transparan.

“ Semua akan kita buka dan tidak ada yang kita tutup-tutupi. Kami ucapkan terima kasih atas kehadiran bapak-bapak dari Kompolnas dan beberapa hari yang lalu rekan dari Komnas HAM dan KPAI juga hadir,” ujar Waka Polda.

Diungkapkan pula bahwa pengawasan secara internal dari Mabes Polri juga dilakukan untuk memastikan transparansi kasus tersebut.

“ Termasuk dari internal Mabes Polri, dari Irwasum dan Kadiv Propam juga hadir untuk memastikan transparansi proses penanganan peristiwa tawuran dan penembakan tersebut ,” tuturnya.

Pihaknya juga akan terus berkolaborasi dengan Pemerintah Propinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kota Semarang serta terbuka untuk menerima masukan untuk memitigasi peristiwa tersebut. 

Bersama dengan pemerintah daerah, Polda Jateng akan membuat Rumah Sahabat Anak.

Sementara itu anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengungkapkan ada dua hal yang menjadi sorotan pihaknya selama melakukan kegiatan kunjungan di Kota Semarang terkait kasus tersebut. 

Yang pertama terkait peristiwanya dan yang kedua bagaimana membangun komitmen bersama untuk menangani kenakalan remaja.

Untuk mencari kejelasan terkait peristiwa yang terjadi, selama kegiatan di Semarang pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak mulai dari sekolah, keluarga korban, remaja pelaku tawuran dan keluarganya, hingga masyarakat di sekitar lokasi kejadian tawuran. 

Pihaknya juga telah menyaksikan bukti digital dari rekaman CCTV di sekitar lokasi dan rekaman HP pelaku yang diamankan oleh petugas.

“Ada banyak hal yang kami temukan, dan kami berterimakasih kepada Polda Jateng dan jajarannya yang mau terbuka secara detail. Kita juga melihat jejak digitalnya (rekaman video) dengan cukup detail,” sebutnya.

Pihaknya juga mengapresiasi tranparansi yang dilakukan oleh pihak Kepolisian yang menyampaikan update dan langkah-langkah yang akan diambil termasuk komitmen untuk menangani perkara secara profesional.

“ (Terhadap oknum anggota) proses etiknya sedang berjalan, sudah dilakukan penahanan. Kami berterimakasih pihak Polda Jateng berkomitmen penanganannya dilakukan secara profesional, tegas, kalau salah ya salah, siapapun itu. Kami juga terimakasih atas transparansi dari pihak Kepolisian sehingga kami bisa mengamati semua prosesnya termasuk melihat RAW materialnya (bukti CCTV dan rekaman HP),” jelasnya.

” Melalui keterbukaan informasi yang didapat dari pihak kepolisian, disandingkan dengan keterangan yang diperoleh Kompolnas dari berbagai pihak, saya yakin Polri akan maksimal dalam penanganan kasus tersebut ” pungkasnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto membantah telah menuding Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Dia mengeklaim hanya meminta klarifikasi dari Polri.

"Saya akan meminta kepada polisi klarifikasi, ini benar atau enggak. Karena kalau tidak ada klarifikasi yang jelas, problem-nya itu akan berlarut-larut gitu loh," kata Yulius di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Yulius dilaporkan ke MKD karena berkaitan dengan pernyataannya di sebuah video. Klaim Yulius muncul saat menanggapi sebuah siniar atau podcast.

"Itu kan tayangannya panjang yang Bocor Alus. Nah, yang saya lakukan saya parafrase-kan, sehingga jadi pendek begitu. Inti dari podcast Bocor Alus itu seperti ini, kan gitu," ujar Yulius.

Yulius mengaku dirinya merupakan bagian dari keluarga polisi. Sehingga, tidak tepat bila harus menuduh Koprs Bhayangkara.

"Saya ini bagaimanapun keluarga besar Polri. Adik saya yang menjadi polisi itu ada 3, kakek saya itu polisi. Tidak mungkin saya akan melakukan fitnah atau tuduhan yang tidak berdasar. Yang saya inginkan adalah klarifikasi, sehingga ada suatu ketegasan dari aparat pemerintah, dalam hal ini Polri, tentang berita-berita yang berseliweran seperti itu," jelas dia.

Sebelumnya, Yulius dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Dia diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. MKD telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial. Langkah selanjutnya MKD akan memanggil Yulius untuk meminta klarifikasi terkait laporan, pada Selasa, 3 Desember 2024.



Manado - KABARPROGRESIF.COM Secara daring dari Mako Lanud Sam Ratulangi, Kadispers Lanud Sam Ratulangi Hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) TOA/TOD Perwira, Bintara dan Tamtama jajaran Koopsud II yang dipimpin Kas Koopsud II Marsma TNI Indan Gilang Buldansyah, S.Sos. Jumat (29/11/2024). 

Dari ruang rapat Suryadi Suryadarma, Kas Koopsud II membacakan sambutan Pangkoopsud II Marsda TNI Deni Hasoloan Simanjuntak yang menyampaikan bahwa rapat ini merupakan upaya Koopsud II dalam membinaan satuan jajaran untuk mengoptimalkan SDM personel TNI Angkatan Udara agar senantiasa terjaga profesionalisme dan kompeten di bidangnya.

Melalui rapat ini, diharapkan terjalin koordinasi dan komunikasi mengenai pembinaan personel, termasuk pengusulan personel yang tepat sesuai bidang profesinya guna meningkatkan kesiapan masing-masing kesatuan untuk menghadapi tugas-tugas di masa mendatang.

Selama rapat berlangsung, disampaikan catatan administrasi personel satuan jajaran dari Pamen, Pama, Bintara, dan Tamtama sebagai bahan masukan dalam pengusulan personel agar sesuai profesinya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau, hari ini, 2 Desember 2024. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa, terkonfirmasi menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Walkot Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Tanak enggan memerinci pihak-pihak lain yang tertangkap. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, semua pihak yang ditangkap masih diperiksa.

“Nanti setelah selesai akan kami sampaikan,” ucap Ghufron.

KPK memiliki aturan main 1x24 jam dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan ditahan, jika tidak, akan dilepas.



Tebing Tinggi - KABARPROGRESIF.COM kibat membawa narkoba, seorang pria berinisial MIL (38) , warga Jalan Sakti Lubis, akhirnya ditangkap personel Sat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 20.00 Wib.

Penangkapan terhadap pelaku bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktifitas pelaku, sehingga membuat resah masyarakat. 

Menindaklanjutinya, jajaran Sat Resnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan dengan mendatangi lokasi dimaksud di Jalan Merbuk Kota Tebing Tinggi.

Hal ini dibenarkan Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, Senin (2/12), yang menyatakan bahwa pelaku terbukti memiliki narkoba jenis sabu. 

Dari tangan pelaku ditemukan 5 paket sabu siap edar, plastik klip transparan, pipet runcing, android dan uang tunai.

“Pelaku ini merupakan residivis kasus narkoba tahun 2022. Dari pengakuan pelaku, sabu tersebut memang miliknya yang didapatkan dari seorang temannya, yang kini masih dalam pencarian”, sebut Kasi Humas.

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan secara intensif. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk membongkar jaringan peredaran narkoba diwilayah hukum Polŕes Tebing Tinggi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Yulius Setiarto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). 

Dia diadukan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pernyataannya soal Partai Cokelat (Parcok) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

"Dilaporkan oleh seseorang karena berbicara ke publik di media sosial yang mengatakan ada kecurangan yang dilakukan oleh Parcok, konon disebut sebagai 'Partai Cokelat'," kata Wakil Ketua MKD TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

Yulius dilaporkan oleh warga bernama Ali Hakim Lubis yang juga anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra. 

MKD, kata Hasanuddin, telah memanggil pelapor untuk dimintai klarifikasi.

Pelapor, kata Hasanuddin, menyampaikan aduan atas nama pribadi. Bukan mewakili organisasi maupun institusi apa pun.

"Kalau saya lihat, dia warga biasa dari wilayah Bekasi. Saya tanya, 'apakah anda atas nama pemerintah? Bukan', apakah anda atas bama polisi? Bukan', 'apakah anda atas nama Pak Sigit? Bukan'. Jadi beliau itu berbicara atas nama pribadi," ungkap politikus PDIP itu.

Pelapor telah menyerahkan bukti berupa video yang beredar dari media sosial. Langkah selanjutnya MKD akan memanggil Yulius untuk meminta klarifikasi terkait laporan, pada Selasa, 3 Desember 2024.

"Besok setelah mendapatkan informasi dari yang bersangkutan kami cocokan apakah ini melanggar aturan, apakah ini juga melanggar etika atau lain sebagainya," terang Hasanuddin.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkap ada anggota DPR yang dilaporkan ke MKD terkait isu Partai Cokelat yang mengintervensi Pilkada 2024. Namun dia tak mengungkap siapa legislator yang dimaksud.

"Ada juga anggota DPR yang menyampaikan hal tersebut, dan orang tersebut sudah di laporkan ke MKD, kan kami juga anggota MKD, orang tersebut sudah di laporkan ke MKD," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 29 November 2024.



Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Danlanud Adisutjipto Marsma TNI Setiawan, S.E., menghadiri acara pelantikan Ketua Umum terpilih Pengurus Pusat (PP) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) periode 2024-2028 di Royal Ambarukmo Hotel Yogyakarta, Sabtu (30/11/2024). 

Dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) dan dihadiri kurang lebih 200 peserta ini,  Ketua Umum (Ketum) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Letjen TNI (Purn) Marciano Norman melantik sebanyak 60 anggota pengurus pusat PBSI serta Komjen Pol Dr. H. M. Fadhil Imran, M.si., sebagai Ketum terplih PP PBSI  masa bhakti 2024-2028.

Turut hadir hadir dalam kegiatan pelantikan ini diantaranya, Menpora RI Dito Ariotedjo, Wakil Menpora RI Taufik Hidayat, Wakil ketua I DPD RI, Kapolda DIY, Gubernur AAU, Kabinda DIY, Kajati DIY, Pejabat Fokopimda DIY serta tamu undangan terkait lainnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) RI memeriksa saksi dalam dugaan pemufakatan jahat, berupa gratifikasi dan suap atas putusan bebas terpidana Gregorius Ronald Tannur. 

Saksi itu ialah pejabat PT Antam Tbk berinisial SEP.

"Penyidik Jampidsus telah memeriksa SEP selaku Manager Quality Control PT Antam Tbk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2024.

Pemeriksaan ini dilakukan untuk tersangka mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. 

Namun, Harli tidak memerinci detail terkait hubungan perkara ini dengan sanksi pejabat Antam.

“Terkait substansi pemeriksaan kita belum ada info, penyidik hanya memberikan informasi pemeriksaan dari pihak PT Antam sebagai saksi dalam perkara atas nama ZR,” ujar mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat itu.

Harli menyebut pemeriksaan itu dilakukan untuk melengkapi berkas perkara para tersangka di kasus Ronald Tannur. Guna memperkuat pembuktian.

Sebelumnya, penyidik menyita uang Rp5,7 miliar, 74,4 juta dolar Singapura, US$1,8 juta, 71.200 euro, 483.320 dolar Hong Kong, dan 51 kilogram emas batangan. 

Semua barang bukti itu didapat dari aset Zarof yang nilainya mencapai Rp996 miliar.

Sementara itu, Kejagung telah menetapkan tiga Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi ini. 

Mereka ialah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.

Mereka diduga menerima suap yang berujung dalam pemberian vonis bebas Ronald Tannur pada pengadilan tingkat pertama. 

Selain itu, selaku pemberi suap yakni pengacara, Lisa Rachmat dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja juga ditetapkan tersangka.

Tak hanya itu, dalam proses pengembangannya Korps Adhyaksa juga menjerat Mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA Zarof Ricar. 

Zarof diduga menjadi perantara dalam mengurus suap untuk proses hukum Ronald Tannur pada tingkat kasasi di MA.



Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manulang, SH., memberikan klarifikasi tegas terkait pemberitaan yang menyebut ketidakprofesionalan penyidik Unit PPA dalam menangani kasus kejahatan seksual terhadap korban berinisial B (16) di Kecamatan Bandar Huluan.

“Saya tegaskan bahwa penyidik Unit PPA Polres Simalungun telah menjalankan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat Perintah Penangkapan terhadap tersangka LS sudah kami terbitkan dan tim khusus sedang melakukan pelacakan intensif untuk menangkap pelaku,” jelas AKP Herison dalam konferensi pers di Mapolres Simalungun, Senin (02/12/2024).

Menanggapi kritik tentang lambatnya penanganan kasus, AKP Herison menjelaskan bahwa sejak laporan masuk pada 13 Agustus 2024, pihaknya telah mengambil langkah-langkah sesuai prosedur. 

“Kami sangat memahami kondisi korban yang masih trauma. Itulah mengapa pemeriksaan sempat tertunda dan baru bisa dilanjutkan pada 3 September 2024. Ini adalah bentuk kepedulian kami terhadap kondisi psikologis korban,” tegasnya.

Terkait komunikasi dengan kuasa hukum korban, AKP Herison menyatakan bahwa pihaknya tetap memberikan informasi perkembangan kasus meski melalui pesan WhatsApp. 

“Kami telah melakukan gelar perkara internal pada 1 Oktober 2024 dan sekarang fokus pada upaya penangkapan tersangka,” ujarnya.

Kasat Reskrim juga menekankan bahwa penanganan kasus ini tetap menjadi prioritas meskipun di tengah kesibukan pengamanan Pilkada 2024. 

“Kami memiliki tim khusus yang fokus menangani kasus ini. Penyelesaian kasus kejahatan terhadap anak tetap menjadi prioritas utama kami,” tegasnya.

Menanggapi adanya surat pengaduan ke Bidpropam Polda Sumut, AKP Herison menyatakan kesiapannya untuk memberikan penjelasan detail tentang proses penanganan kasus. 

“Kami siap mempertanggungjawabkan setiap langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini. Semua telah sesuai dengan Perkapolri No.6 Tahun 2019 dan KUHAP,” jelasnya.

“Kepada masyarakat dan keluarga korban, kami mohon untuk tetap percaya pada proses hukum yang sedang berjalan. Tim kami tidak akan berhenti sampai pelaku dapat ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas AKP Herison.

Klarifikasi ini mempertegas komitmen Polres Simalungun dalam menuntaskan kasus kejahatan seksual terhadap anak dengan tetap mengedepankan profesionalisme dan kepekaan terhadap kondisi korban.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive