Rabu, 04 Desember 2024


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pangkoarmada RI Laksamana Madya TNI Dr. Denih Hendrata, S.E., M.M., CHRMP.,didampingi Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, melaksanakan Ziarah ke TMP 10 November, Jl. Mayjen Sungkono, Surabaya, (3/12).

Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka peringatan Hari Armada RI tahun 2024 yang akan diperingati pada tanggal 5 Desember nanti. Pada peringatan tahun ini mengangkat tema  "Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe Koarmada RI Siap Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara Untuk Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju".

Prosesi ziarah yang berlangsung khidmat diawali dengan penghormatan kepada para arwah pahlawan yang telah berjasa bagi bangsa dan negara, dilanjutkan  dengan peletakan karangan bunga yang dipimpin langsung oleh Pangkoarmada RI. 

Adapun tujuan dari upacara ziarah rombongan ini adalah sebagai wujud penghormatan para prajurit TNI Angkatan Laut terhadap jasa-jasa dan perjuangan para pahlawan kusuma bangsa, yang telah gugur membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Saya berharap melalui kegiatan ziarah ini dapat menginspirasi generasi penerus dimana semangat juang dan semangat kebangsaan para pahlawan akan selalu terpatri di dalam dada setiap insan Indonesia dan menjadi kebangsaan sepanjang masa," terang Pangkoarmada RI. 

Upacara ziarah ke makam pahlawan ini dilaksanakan secara serentak di masing-masing satuan jajaran Koarmada I, Koarmada II dan Koarmada III dari Sabang sampai Merauke. 

Lebih lanjut Pangkoarmada RI mengatakan bahwa selain ziarah juga akan dilaksanakan Upacara Parade dan Defile, Gala Dinner, Culinary Festival, dan Navy Parade. Sedangkan agenda sebelumnya yang telah terlaksana yakni Lomba Binsat Antar Satuan, Bakti Kesehatan dan Bakti Sosial, Anjangsana ke Pangkoarmada II dari masa ke masa, Kompetisi Artileri, dan Lomba Dayung Perahu Karet.

Turut hadir dalam ziarah antara lain,  Pangkotama TNI AL diantaranya Komandan Kodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah, Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono Hadi, Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, Gubernur AAL Laksda TNI Supardi, serta Komandan Puspenerbal Laksda TNI Sisyani Jafar. 



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk mencegah delapan orang ke luar negeri berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) sarana fasilitasi pengolahan karet di Kementerian Pertanian (Kementan) 2021-2023.

"Yang dicegah ada delapan orang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin (2/12).

Tessa enggan menyampaikan identitas berikut status hukum delapan orang tersebut. 

Ia hanya memastikan tim penyidik masih melakukan pekerjaannya termasuk memeriksa saksi-saksi dan melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti.

"Ada giat penggeledahan," ucap dia.

Setidaknya sudah ada dua orang saksi yang diperiksa KPK untuk mendalami proses lelang PBJ pengolahan karet di Kementan. Yakni Reny Maharani (Biro Umum & Pengadaan 2019-2024) dan Rosy Indra Saputra (Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020-Oktober 2024).

Lembaga antirasuah sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka tetapi belum menyampaikan identitas detail kepada publik karena proses penyidikan masih berjalan. Negara disebut mengalami kerugian.

"Untuk tersangkanya nanti ya karena saya agak lupa-lupa ingat. Termasuk kerugian negaranya nanti kita sampaikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (28/11).

Jenderal polisi bintang satu ini menuturkan pihak Kementan melakukan pengadaan membeli 'asam semut' untuk selanjutnya disalurkan petani. Namun, diduga terjadi penggelembungan harga atau mark up.

"Cuma yang terjadi adalah penggelembungan harga. Jadi, harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter," kata Asep.



Baturaja - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Oku Akbp Imam Zamroni, S.I.K., M.H., pimpin kegiatan Press Release Kasus Perkara Mencabuli Anak Di Bawah Umur Unit Ppa Sat Reskrim Polres Oku yang berlangsung di depan Ruang Lobby Mapolres Oku. Rabu (04/12/2024).

Selain Kapolres Oku kegiatan Press Release Kasus Pencabulan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Iptu Yudhistira.,S.Tr.K.,S.I.K,.M.Si., didampingi Kbo Sat Reskrim Iptu Fahrizal Effendi, Kanit PPA Polres Oku Ipda Indra Syah Putra, S.H, M.Si, Kasi Humas Polres Oku Iptu Ibnu Holdon, Kasi Propam Polres Oku Akp Hendri Hardi, Kepala Dinas Pendidikan Kab. OKU Drs. H. Topan Indra Fauzi, MM,. M.Pd., Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak (PPPA) Kab. Oku.

Dalam kegiatan Press Release ini Kapolres Oku menyampaikan bahwa kejadian kasus cabul ini berawal pada Hari Kamis 28 November 2024 Sekira Pukul. 09.00 Wib yang terjadi di Toilet SDN 49 OKU yang berada Jln. Letnan Tukiran Kel. Talang Jawa Kec. Baturaja Barat Kab. Oku yang mana pada saat itu salah satu korban hendak masuk ke dalam toilet, melihat korban masuk, pelaku pun atas nama Andi Firmana (46) PNS (GURU SDN 49 OKU) Alamat Jln. A. Yani Lrg. Cemara Kec. Baturaja Timur Kab. Oku ikut masuk kedalam toilet perempuan tersebut.

Korban mencoba menutup pintu toilet tersebut akan tetapi pelaku yang masih berada diluar toilet langsung mendorong pintu toilet hingga korban dan pelaku berada dalam toilet.

Saat pelaku sudah berada di dalam toilet, pelaku pun langsung mendorong korban dengan menyandarkan korban ke dinding dengan cara menahan korban menggunakan tangan dan memasukkan kaki pelaku ke selangkangan korban.

Saat itu juga pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara menggesekkan dengkul pelaku ke arah kemaluan korban, korban pun sempat berteriak namun pelaku menutup mulut korban.

Kemudian dengan sekuat tenaga, korban pun lepas dari pelaku, dan sempat ingin melarikan diri namun korban kembali di tahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang.

Saat korban di tahan pelaku dengan cara dipeluk dari belakang saat itu juga pelaku meremas-remas payudara korban selama beberapa saat.

Kejadian tersebut terhenti saat ada siswi lain yang hendak ke toilet dan melihat kejadian tersebut, hingga pelaku pun akhirnya memberhentikan perbuatan cabulnya kepada korban dan meninggalkan korban di lokasi kejadian.

Atas kejadian tersebut korban mengalami rasa trauma dan ketakutan sehingga orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Oku untuk ditindaklanjuti.

Setelah ditingkatkan ke proses penyidikan, selanjutnya terlapor yaitu pelaku dilakukan pemanggilan selaku saksi guna dimintai keterangan. 

Setelah diperiksa sebagai saksi. Kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka selanjutnya dilakukan pemeriksaan selaku tersangka dan kemudian tersangka dilakukan penangkapan di Polres Oku.

Dalam pemeriksaan sebagai tersangka, akhirnya pihak kepolisian mengungkap bahwa pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak muridnya lebih dari satu orang. Modus Pelaku dengan memanfaatkan situasi sepi saat berada di area sekolah untuk melakukan perbuatan cabulnya.

Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang RO No, 17 Tahun 2016 atas Penetapan PERPU Ri No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : SETIAP ORANG YANG MELANGGAR KETENTUAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 76E DIPIDANA DENGAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 15 (LIMA BELAS) TAHUN DAN DENDA PALING BANYAK RP. 5.000.000.000.00 (LIMA MILYAR RUPIAH).

PASAL 82 AYAT (2) Undang-undang RI No. 17 Tahun 2016 atas penetapan PERPU RI No. 01 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak : DALAM HAL TINDAK PIDANA SEBAGIAMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1) DILAKUKAN OLEH ORANG TUA, WALI, PENGASUH ANAK, PENDIDIK, ATAU PENAGA KEPENDIDIKAN, MAKA ANCAMAN PIDANANYA DITAMBAH 1/3 (SEPERTIGA) DARI ANCAMAN PIDANA SEBAGAIMANA DIMAKSUD PADA AYAT (1)

UNSUR PASAL 76E “ SETIAP ORANG DILARANG MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN, MEMAKSA, MELAKUKAN TIPU MUSLIHAT, MELAKUKAN SERANGKAIN KEBOHONGAN, ATAU MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN ATAU MEMBIARKAN DILAKUKAN PERBUATAN CABUL “

Ancaman Pidana “ DIPIDANA PENJARA PALING SINGKAT 5 TAHUN DAN PALING LAMA 15 TAHUN DENGAN DENDA PALING BANYAK LIMA MILYAR RUPIAH. Karena dilakukan oleh tenaga pendidik maka akan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancama pidana.

Data korban saat ini berjumlah 10 orang siswi yang bersekolah di SDN 49 OKU dengan rata-rata mengalami perbuatan cabul selama rentang waktu bulan November 2024.

Para korban rata-rata mengalami perbuatan cabul dengan modus saat kegiatan olahraga maupun di area sekolah. Aksi Pelaku diantaranya memegang tangan korban, merangkul hingga mengenai payudara korban, mencolek, meraba bagian sensitive saat pelaku berpura-pura merogoh kantong celana korban seolah-olah ingin mencari uang miliknya dan kejadian terakhir melakukan perbuatan cabul di toilet sekolah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim pemenangan pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur Ridwan Kamil dan Suswono (Rido) meminta pemungutan suara ulang di Jakarta. 

Hal ini disampaikan menyusul dugaan kecurangan dan ketidakakuratan data dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Sekretaris Tim Pemenangan Rido, Basri Basco mengungkapkan, banyak undangan pemilih (C6) yang masih diterima oleh warga yang telah meninggal, sementara warga yang masih hidup tidak mendapat undangan tersebut. 

“DPT tidak akurat, C6 banyak dipegang oleh KPPS, dan penyelenggara Pilkada tidak netral. Salah satunya terlihat dari kasus di Pinangranti," ungkap Basri, seperti dikutip Selasa, 3 Desember 2024.

Mereka juga menuding, beberapa pelanggaran ini bukan tindakan spontan, melainkan dilakukan secara sistematis.

“Kami yakin ini by design, bukan insiden kebetulan,” kata Basri.

Tim Rido berharap adanya evaluasi menyeluruh serta pemungutan suara ulang untuk menjamin hasil Pilkada yang adil dan transparan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Inspektorat Pengawasan Umum Polri menggelar Rakor Anev Itwasum Polri tahun anggaran 2024. Kegiatan ini dipimpin Irwasum Polri, Komjen Pol Dedi Prasetyo pada hari Rabu (04/12/2024).

Dalam pembekalannya, Komjen Pol Dedi Prasetyo mengingatkan target Polri untuk mencapai opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan di tahun 2024.

“Dari tahun 2013 hingga 2023, Polri berhasil mempertahankan opini WTP. Capaian ini harus kita pertahankan dan bahkan kita tingkatkan. Jangan sampai turun,” tegas Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Komjen Pol Dedi Prasetyo menambahkan Polri juga meraih predikat Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2023 “Sangat Baik” dengan nilai BB (73,01). Kepatuhan E-LHKPN Polri mencapai 99,64%, tertinggi di penegak hukum.

Dalam Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK 2023, Polri mendapat nilai 72,78, di atas indeks nasional. Kapabilitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Level 3 oleh BPKP.

SPIP Polri mencapai nilai 3,2 kategori “Terdefinisi”. Kepuasan masyarakat terhadap Polri bernilai “A”. Pengawasan internal dan pengelolaan pengaduan masyarakat optimal.

“Saya berterima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya atas kerja keras dan kontribusi rekan-rekan terhadap capaian Itwasum Polri. Tapi kita tidak boleh lengah karena di era yang semakin dinamis, keberhasilan adalah milik mereka yang bertindak proaktif, berpikir adaptif dan bekerja dengan semangat kolaboratif, “tambah Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Irwasum Polri mengingatkan semua anggota agar menerapkan prinsip 5 S dalam bekerja, yaitu Solidity, Smart, Speedy, Synergy, dan Strong Leadership.

“Kita tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sekarang eranya kolaborasi. Jadi kita harus bisa membina hubungan baik dengan internal maupun eksternal Polri agar dapat bersinergi dan mengimplementasikan program-program prioritas Kapolri dalam rangka mewujudkan visi Indonesia emas 2045, “ujar Komjen Pol Dedi Prasetyo.

Itwasum Polri merupakan unsur pengawas dan pembantu pimpinan yang berada di bawah Kapolri. Itwasum Polri bertugas membantu dalam menyelenggarakan pengawasan di lingkungan Polri untuk memberikan penjaminan kualitas dan memberikan konsultasi serta pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas eksternal di lingkungan Polri.

Dalam melaksanakan tugas, Itwasum Polri menyelanggarakan fungsi:

– Pengawasan untuk memberikan penjaminan kualitas melalui proses audit untuk memberikan keyakinan memadai bahwa penyelenggaraan manajemen aspek perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengendalian di bidang operasional, Sumber Daya Manusia (SDM), Logistik dan anggaran keuangan (Garkeu) di lingkungan Polri telah berdasarkan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dengan mengutamakan prinsip ekonomis, efektivitas dan efisiensi;

– Melakukan peninjauan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa hal yang di-review telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, standar, rencana atau norma yang telah ditetapkan;

– Pemantauan Tindak Lanjut;

– Evaluasi;

– Pengawasan untuk memberikan konsultasi, antara lain melalui konsultasi, sosialisasi dan asistensi;

– Penyusunan dan perumusan kebijakan penyelenggaraan pengawas di lingkungan Polri;

– Perumusan, pengembangan dan penyusunan perencanaan kebutuhan organisasi, manajemen SDM dan Logistik, sistem dan metode termasuk pelatihan fungsi pengawasan;

– Pelaksanaan analisa evaluasi atas hasil pelaksanaan pengawasan;

– Penanganan pengaduan masyarakat (Dumas) yang disampaikan oleh instansi, masyarakat atau pegawai negeri pada Polri;

– Pengendalian mutu pengawasan di lingkungan Polri;

– Pemberian arahan dan bimbingan teknis perencanaan kebutuhan personel serta saran pertimbangan, penempatan/pembinaan karier personel di lingkungan Polri;

– Pendampingan kegiatan pengawasan lembaga pengawas ekstern di lingkungan Polri.

Menindaklanjuti terbitnya Perpol 2/2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri, Itwasum Polri dalam waktu dekat akan mendirikan Command Center agar laporan dan pengelolaan pengaduan masyarakat bisa lebih cepat.

Rakor Anev Itwasum Polri 2024 diikuti secara langsung oleh 156 personel Itwasum Polri dan 34 Irwasda Polda jajaran dan secara virtual oleh 340 para AKM, Irbid, Parik, Auditor, Kasubbagdumasan dan Kasubbagrenmin Itwasda Polda serta 501 para kasiwas Polres jajaran.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mabes TNI bakal mempelajari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menegaskan KPK berwenang mengusut kasus korupsi yang melibatkan militer atau TNI.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Hariyanto mengaku menghormati putusan tersebut.

"TNI menghormati setiap keputusan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berwenang di bidang konstitusi. Dalam hal ini, TNI akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut dan implikasinya," kata Hariyanto saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Ia menjelaskan TNI juga bakal berkoordinasi dengan KPK, Kejaksaan Agung dan instansi terkait untuk memastikan pelaksanaan hukum berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan transparansi.

"Tanpa bertentangan dengan peraturan (UU) lain dan tidak mengganggu tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara," ujarnya.

Menurut Haryanto, dalam putusan MK itu, KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan perkara tindak pidana korupsi koneksitas yang sejak awal dikerjakan oleh KPK.

"Namun apabila perkara korupsi tersebut tidak bisa diadili secara koneksitas, maka militer tetap disidik oleh Polisi Militer dan diadili di Pengadilan Militer, sedangkan pelaku sipil diadili di pengadilan umum/Tipikor (splitzing)," katanya.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian tuntutan uji materi Pasal 42 UU KPK sebagaimana telah teregister dengan nomor perkara: 87/PUU-XXI/2023.

Pasal 42 UU KPK berbunyi, "KPK berwenang mengoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum."

MK menyatakan Pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 selama tidak ditambahkan frasa di akhir Pasal.

Tambahan frasa tersebut berbunyi, "Sepanjang perkara dimaksud proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal atau dimulai/ditemukan oleh KPK."

MK memberi penekanan sepanjang tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh unsur sipil dan militer penanganannya sejak awal dilakukan oleh KPK, maka perkara tersebut akan ditangani oleh KPK. 

Kewenangan itu berlanjut hingga ada putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Sebaliknya, terhadap perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh orang yang tunduk pada peradilan militer yang ditemukan dan dimulai penanganannya oleh lembaga penegak hukum selain KPK, maka tidak ada kewajiban bagi lembaga hukum lain tersebut untuk melimpahkannya kepada KPK," bunyi pertimbangan MK.



Bali - KABARPROGRESIF.COM KPK mengungkap dugaan modus korupsi yang dilakukan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Diduga, terkait dengan pengadaan barang dan jasa fiktif.

"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara. Jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan begitu kan, kebutuhan ganti mengisi brankas," kata Alex usai menghadiri Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara ASEAN ke-20 di Bali, Selasa (3/12).

Ia kemudian mencontohkan modusnya adalah pengadaan alat tulis kantor. Ada kuitansinya, tetapi tidak ada barangnya.

"Salah satu modusnya itu tadi ada pengambilan cash kemudian dibagi-bagi dengan bukti pengeluaran fiktif. Ini kan konyol," ujar Alex Marwata.

Selain itu, modus korupsi lainnya adalah pungutan kepada jajaran di Pemkot Pekanbaru hingga RSUD.

"Ada kutipan atau ada pungutan dari kepala-kepala dinas atau masing-masing OPD, iuran di daerah dari rumah sakit umum daerah," ungkap Alex.

Uang itu diduga diberikan kepada Risnanda Mahiwa.

"Iya sementara seperti itu. Tapi kita belum tahu apakah uang itu berhenti di Pj-nya atau yang lain," sambung Alex.

Menurut Alex, korupsi pengadaan fiktif tersebut merupakan modus lama. 

Namun, praktiknya ternyata masih digunakan sampai sekarang.

"Saya sudah 20 tahun jadi auditor dan ketemu seperti itu dan sekarang praktik itu ternyata juga masih dilakukan," ujar Alex.

KPK belum menjelaskan detail konstruksi perkara tersebut. Hanya disebut bahwa KPK menemukan uang Rp 1 miliar yang diduga ada kaitan dengan kasus.

Total ada 8 orang yang ditangkap KPK dalam OTT pada Senin kemarin. Termasuk Risnandar Mahiwa.

Para pihak yang diamankan di Pekanbaru tersebut akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.




Muara Enim - KABARPROGRESIF.COM Sat Narkoba Polres Muara Enim Polda Sumsel berhasil menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Muara Gula Lama, Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muara Enim, pada Kamis malam. (21/11/24) Tersangka berinisial RA (27), warga Desa Muara Dua, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra, SH, SIK, MSi, melalui Kasat Narkoba AKP Halim Kesumo, SH, MSi, didampingi Kasi Humas Polres Muara Enim, AKP RTM Situmorang, mengungkapkan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat. 

Informasi menyebutkan bahwa sebuah pondok di Desa Muara Gula Lama kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Sat Res Narkoba langsung menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. 

Di pondok tersebut, petugas mendapati tersangka RA. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan 56 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,54 gram. 

Selain itu, turut diamankan dua plastik klip bening, satu bal plastik klip bening, satu tisu putih, dan satu kotak rokok Sampoerna berwarna hijau.

“Tersangka dan barang bukti langsung kami bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar AKP Halim Kesumo.

Tersangka RA dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Penangkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Muara Enim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi. Ini menunjukkan bahwa sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba,” tambah Kasi Humas AKP RTM Situmorang.

Polres Muara Enim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika. 

Upaya ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku dan menciptakan kondisi aman di Kabupaten Muara Enim.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya memberikan penjelasan, mengenai munculnya genangan di sejumlah kawasan di Kota Pahlawan saat hujan lebat, pada Jumat (29/11) lalu. 

Genangan tersebut muncul karena adanya sumbatan dari sisa potongan kabel utilitas di saluran air, hingga warga yang menolak pembangunan jembatan.

Kepala Bidang Drainase DSDABM Kota Surabaya, Windo Gusman Prasetyo mengatakan, sejumlah lokasi yang dilanda genangan adalah kawasan Jalan Kedungdoro, Jalan Kupang Baru, dan Jalan Manukan Lor Surabaya. 

Pertama adalah genangan yang muncul di kawasan Jalan Kedungdoro Surabaya, dikarenakan aliran air yang menuju ke Jalan Embong Malang hingga ke Rumah Pompa Jalan Kenari tersumbat oleh sisa-sisa potongan kabel utilitas.

“Ada sisa kulit dari pembungkus kabel utilitas yang habis dipotong-potong dan menyumbat jalannya air menuju ke Rumah Pompa Jalan Kenari. Sehingga, wilayah Jalan Embong Malang, dan Jalan Kedungdoro bagian utara ada beberapa titik genangan,” kata Windo, Rabu (4/12).

Windo menerangkan, meski intensitas hujan tinggi, sejak tahun 2022, Jalan Embong Malang Surabaya sudah tidak ada genangan. 

Namun, akibat penyumbatan saluran karena sisa potongan kabel utilitas, baru kali ini muncul genangan. 

“Penangannya sudah beberapa sisa potongan kabel utilitas diambil, sebagian lainya belum karena akan ditelusuri terlebih dahulu” terangnya. 

Kedua adalah genangan yang muncul di kawasan Jalan Kupang Baru Surabaya. Adanya genangan ini dikarenakan aliran air yang cukup deras dari hulu. 

Yaitu, persoalan dari beberapa jembatan yang masih rendah sehingga air meluber dan menggenangi kawasan tersebut.

Windo mengaku, sebetulnya DSDABM Surabaya berencana melakukan pembangunan dan meninggikan jembatan di kawasan Jalan Kupang Baru Surabaya, pada tahun 2024 ini, hanya saja mendapat penolakan dari warga sekitar.

“Alasan mereka menolak adalah perlunya kajian lebih dalam. Sebab, warga menilai jika jembatan dibangun, maka wilayah mereka akan terdampak genangan,” ungkapnya.

Meski demikian, Windo menjelaskan bahwa pembangunan jembatan di kawasan Jalan Kupang Baru akan tetap dilakukan. 

"Namun akan dimulai pada tahun 2025 karena masih akan dilakukan koordinasi dengan warga sekitar,” jelasnya.

Dan ketiga, adalah genangan di kawasan Jalan Manukan Lor Surabaya. Window bersama Tim DSDABM Surabaya pun telah meninjau kawasan tersebut untuk mencari penyebab genangan. 

Dari hasil penelusurannya, dataran tinggi di Jalan Manukan Lor Surabaya telah dipenuhi air. 

Sedangkan, di dataran rendah memasuki Jalan Kyai Amir hingga Jalan Manukan Tama Surabaya masih kosong atau tidak dipenuhi air. 

“Ada sedimen yang menghambat laju air. Karena itu, pada Minggu (1/12/2024), DSDABM akan menerjunkan dua alat berat beserta satgas untuk menelusuri wilayah Jalan Manukan. Jadi kami langsung bergerak cepat,” bebernya. 

Di samping itu, memasuki musim penghujan, Windo menegaskan bahwa DSDABM Surabaya telah mendata titik lokasi genangan. 

Bahkan, semua satgas DSDABM Surabaya juga sudah bersiap melakukan gerak cepat pencegahan dan penanganan genangan.

“Titik genang sudah terpantau. Kita akan melakukan penanganan cepat, misal ada genangan, satgas dan Tim Mobil Pompa telah siap di lapangan. Satgas penjagaan Rumah Pompa, serta satgas yang menelusuri saluran pun juga sudah diperbanyak,” pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tugas Polri tidak hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga berperan dalam menjaga ketahanan pangan. 

Dalam rangka mendukung program tersebut, Polri mengadakan pelatihan ‘Polisi Penggerak Ketahanan Pangan‘ secara virtual pada Rabu (4/12). 

Pelatihan ini berlangsung selama tiga hari, dari 4 hingga 6 Desember 2024, dengan diikuti oleh 6.601 peserta dari seluruh Indonesia.

Brigjen Polisi Langgeng Purnomo, Karo Binkar SSDM Polri sekaligus Wakil Ketua Posko Gugus Tugas Polri, menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari strategi Polri untuk mendukung ketahanan pangan nasional. 

Langkah ini sejalan dengan visi pemerintah menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia.

“Polri bukan hanya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga mengambil peran aktif dalam stabilitas ekonomi dan sosial melalui ketahanan pangan,” ujar Langgeng.

Pelatihan ini memanfaatkan platform Zoom Meeting dan YouTube Streaming, memungkinkan akses yang luas hingga tingkat Polda, Polres, dan Polsek. Peserta pelatihan terdiri dari Kabag Binkar, Kasubbag Mutjab, Kasubbag Kompeten, Kabag SDM Polres, dua pendamping dari setiap Polres, serta satu perwakilan Polisi Penggerak Ketahanan Pangan dari desa percontohan di setiap Polsek.

Pelatihan ini dirancang untuk membekali peserta dengan kompetensi mendukung program pekarangan pangan bergizi, yaitu optimalisasi pemanfaatan pekarangan rumah sebagai sumber pangan. 

Dalam program ini, polisi berperan sebagai penggerak masyarakat untuk secara aktif terlibat, bukan sebagai pelaksana langsung.

Materi pelatihan mencakup:

– Peran Polri dalam ketahanan pangan nasional.

– Diskusi dan studi kasus penerapan program pekarangan pangan bergizi.

– Perencanaan strategis untuk program desa.

– Simulasi pemetaan desa dan prioritas program.

– Kepemimpinan di komunitas pedesaan.

– Monitoring dan evaluasi program.

– Penyusunan roadmap keberlanjutan program.

Sesi simulasi juga dilakukan untuk memetakan desa dan menyusun prioritas program pekarangan pangan bergizi yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.

Menurut Brigjen Pol Langgeng, pelatihan ini terbagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, yang berlangsung saat ini, berfokus pada pemahaman manajerial dan konsep ketahanan pangan.

Tahap kedua akan dilaksanakan pada Januari 2025, dengan fokus pada mekanisme teknis. 

Tahap lanjutan ini akan menghadirkan narasumber dari Kementerian Pertanian serta Kementerian Desa.

Langkah strategis ini diharapkan mampu memperkuat kontribusi Polri dalam mendukung ketahanan pangan nasional, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi sumber daya lokal.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) TNI, Brigjen TNI Ari Yulianto, S.I.P., M.H.I., sebagai Komandan Subsatgas Pemberantasan Judi Online melaksanakan pemeriksaan terhadap handphone (HP) milik personel Mabes TNI setelah kegiatan upacara mingguan, bertempat di Lapangan Upacara B3, Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (2/12/2024).

Hal ini bedasarkan dengan Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1452/IX/2024 tanggal 22 November 2024 tentang Satuan Tugas Pencegahan, Pemantauan dan Penindakan Pelanggaran Prajurit/PNS TNI dalam Bentuk Judi Online, Narkoba, Penyelundupan dan Korupsi di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Langkah ini merupakan bentuk konkret peran TNI dalam menindaklanjuti arahan Presiden RI untuk memberantas praktik perjudian online yang semakin marak. Sebagai wujud komitmen tersebut, TNI telah membentuk Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online dengan dukungan peralatan forensik canggih dari personel Satuan Siber (Satsiber) TNI.

Dengan adanya pemeriksaan ini, TNI menunjukkan keseriusan dalam menjaga integritas personel serta mendukung penuh pelaksanaan tugas dihadapkan tantangan yang semakin komplek. TNI terus berupaya menjaga kedisiplinan internal sekaligus berkontribusi dalam pemberantasan berbagai bentuk kejahatan siber di Indonesia.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami permintaan pengumpulan uang untuk pemenangan Calon Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Para saksi tersebut diperiksa di Kantor Polresta Bengkulu pada Senin (2/12).

"Saksi didalami terkait dengan pertemuan-pertemuan perihal permintaan dari Gubernur RM untuk menjadi tim pemenangan dirinya dan pendalaman terkait permintaan pengumpulan dana untuk pemenangan gubernur RM," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (3/12).

Delapan orang saksi tersebut ialah Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu Alfian Marteddy; PNS/Plt. Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu Yudi Karsa; PNS/Kadis ESDM Provinsi Bengkulu Doni Swabuana; dan PNS/Kadis TPHP Provinsi Bengkulu M. Rizon.

Kemudian PNS/Kepala BPKAD Provinsi Bengkulu Haryadi; PNS/Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi; PNS/Kepala Biro Pemkesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernez Parera; dan PNS/Kadis Pendidikan Pemprov Bengkulu Saidirman.

Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi'an. 

Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.

Hasil perhitungan cepat menunjukkan Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

Adapun Rohidin bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan gubernur EvriansyahaliasAnca ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Mereka sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama hingga 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Lima orang lainnya yang sempat ditangkap KPK diputuskan untuk dilepas karena berstatus sebagai terperiksa atau saksi.

Mereka ialah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Bengkulu Syafriandi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu Saidirman, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive