Kamis, 05 Desember 2024


Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus pencabulan yang terjadi di wilayah hukumnya. 

Pelaku berinisial LNS (41) yang ditangkap kemarin ternyata adalah paman dari korban yang masih berusia 16 tahun.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, saat dikonfirmasi pada Rabu (4/12) pukul 12.00 WIB, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap secara tidak sengaja melalui percakapan video call antara korban dengan kakaknya pada 11 Agustus 2024.

“Saat membahas rencana keberangkatan ke Jakarta untuk menghadiri acara wisuda, korban menunjukkan penolakan keras untuk ditinggal sendirian di rumah. Dalam percakapan tersebut, korban akhirnya mengungkapkan trauma akibat perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pamannya,” jelas AKP Verry.

Berdasarkan pengakuan korban, pelaku melancarkan aksinya setidaknya empat kali, dengan modus yang sama yaitu memanfaatkan situasi saat orang tua korban sedang berada di luar rumah. 

Salah satu kejadian terjadi ketika pelaku diminta memperbaiki lampu di dalam rumah korban.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan keluarga korban sebagai paman untuk melancarkan aksinya. Dia memilih waktu saat korban sedang sendirian di rumah, sementara orang tuanya sedang bekerja,” ungkap AKP Verry Purba.

Fakta mengejutkan ini semakin menguatkan dugaan penyidik bahwa pelaku telah merencanakan aksinya dengan memanfaatkan kedekatan hubungan keluarga. 

Kondisi tempat tinggal yang berdekatan juga memudahkan pelaku untuk mengawasi dan mengetahui aktivitas korban.

“Ini adalah kasus yang sangat memprihatinkan mengingat pelaku adalah keluarga dekat yang seharusnya melindungi korban. Kami akan menindak tegas kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP Verry.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Tim penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun terus mendalami kasus ini untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan.

Polres Simalungun juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap potensi kejahatan seksual, termasuk yang dilakukan oleh orang-orang terdekat. 

“Orang tua diharapkan lebih memperhatikan pergaulan dan keamanan anak-anaknya, bahkan dari ancaman orang terdekat sekalipun,” tambah AKP Verry.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa kejahatan seksual terhadap anak bisa terjadi di mana saja dan dilakukan oleh siapa saja, termasuk anggota keluarga sendiri. 

Polres Simalungun berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada pelaku.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Transformasi teknologi dan layanan internet yang berkembang pesat semakin membuka peluang baru bagi para pelaku bisnis untuk meningkatkan profit usaha. 

Tingginya kebutuhan masyarakat akan internet, mendorong PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan meluncurkan produk Wi-Fi Managed Service berbasis Voucher atau biasa dikenal dengan WMS Voucher.

Executive General Manager Digital Connectivity Service Teuku Muda Nanta, Rabu (4/12/2024) dalam keterangannya mengatakan, WMS Voucher merupakan pengembangan dari Wifi.id Managed Service yang dirancang khusus untuk para institusi dan pelaku bisnis di segmen Small Medium Enterprise (SME), Small Medium Business (SMB), dan Large Enterprise dengan cakupan layanan nasional, menjangkau seluruh wilayah tanpa adanya pembatasan klaster regional.

Berbeda dengan produk WMS sebelumnya, produk WMS ini mengadopsi sistem berbasis voucher yang dapat dikelola secara mandiri oleh pemilik venue sesuai kebutuhan bisnisnya. WMS Voucher menawarkan biaya yang lebih terjangkau dengan limited user, tanpa mengurangi kualitas unggulnya. Voucher yang dihasilkan dapat dijual kembali kepada end user sebagai Point of Sales System (POS) pelanggan.

WMS Voucher turut memberikan fleksibilitas kepada pelanggan untuk melakukan deactivation dan dapat dengan mudah mengaktifkannya kembali sebagai pengguna baru selama akun tersebut tidak ditangguhkan akibat tunggakkan pembayaran.

“Untuk memperluas potensi pelanggan, kami telah melakukan sosialisasi ke beberapa instansi pendidikan, salah satunya adalah Sekolah Al-Azhar Medan dan juga beberapa pelaku bisnis food and beverage,” ujarnya.

Telkom selalu berkomitmen dalam mewujudkan layanan produk terbaik yang berkualitas juga menyediakan prosedur pengaduan yang mudah dan responsif untuk memberikan pengalaman pelanggan yang memuaskan.

Pelanggan yang mengalami gangguan layanan terkait WMS Voucher dapat langsung menghubungi Sales Assistant yang bertanggung jawab, mengakses layanan customer care, atau dapat juga melalui akun media sosial resmi Tenesa Telkom, seperti Instagram, Facebook, dan X. Dapatkan WMS Voucher, dengan menghubungi Sales Representative Telkom terdekat atau melalui call center 1500250. (jal/s)



Serang - KABARPROGRESIF.COM Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten A. Bazari Syam mengimbau segenap lapisan masyarakat untuk senantiasa menjaga kondusitifitas dan stabilitas politik pasca pencoblosan Pilkada 2024.

Ketua MUI Banten mengajak masyarakat untuk bersama menjaga situasi pasca Pilkada 2024. 

“Terkait dengan situasi dan kondisi pasca Pemilihan Kepala Daerah di Banten, mari bersama agar tetap menjaga situasi tetap aman dan damai serta sabar menunggu hasil dari Rapat Pleno Rekapitulasi KPU,” jelasnya.

Menurutnya, masyarakat pastilah berbeda pilihan, namun menjaga suasana tetap tenang dan kondusif adalah tanggungjawab bersama. 

“Menjaga kondusifitas bukanlah menjadi tanggung aparat keamanan dan pemerintah semata, tapi butuh dukungan kita semua jangan sampai karena beda pilihan, kita saling bercerai-berai lalu timbul kebencian diantara warga,” katanya.

Selain Ketua MUI Banten juga menyampaikan himbauan kepada pendukung untuk tidak melakukan euforia berlebihan yang dapat mengganggu kondusifnya situasi kamtibmas di Banten.

“Kepada saudara - saudara pendukung Paslon yang di nyatakan sebagai pemenang oleh real count maupun quick count, untuk tidak melakukan euforia kemenangan yang berlebihan, mari kita jaga situasi Banten yang kondusif pasca pencoblosan,” ucapnya.

Terakhir dirinya mengucapkan terima kasih kepada unsur terkait atas terselenggaranya kegiatan Pilkada 2024 di Banten yang aman dan kondusif. 

“Kami selaku tokoh Agama Banten mewakili dari masyarakat menyampaikan terima kasih kepada TNI-Polri dan instansi terkait selaku penyelenggara Pilkada yang telah menyelenggarakan dengan aman dan tertib serta tetap kompak menjaga keamanan dan ketertiban di Banten sampai saat ini,” tutupnya.


Rabu, 04 Desember 2024


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Plt (Pelaksana Tugas) Deputi Bidang UKM Kemenkop UKM, Temmy Satya Permana menuturkan bahwa dampak negatif Judi Online (Judol) sangat besar di masyarakat. 

Banyak masyarakat mengalami kebangkrutan gara-gara kecanduan Judol, salah satunya pelaku UMKM.

"Bulan lalu kami didatangi UMKM yang alami kendala pencairan QRIS, 2 minggu dia ga keluar karena sudah bangkrut, padahal kendalanya di Judol," ujar dia dalam Sarasehan 100 Ekonom Indonesia yang diselenggarakan oleh INDEF, Selasa (3/12/2024).

Melihat hal ini, ia pun tidak heran jika daya beli masyarakat terus menurun. Karena setelah ditelisik total transaksi Judol di 2024 mencapai Rp 900 triliun.

Jika hal ini tidak segera dicegah bukan tidak mungkin banyak industri kecil hingga menengah terancam gulung tikar dan banyak yang kehilangan pekerjaan.

Hal tersebut akan mendorong jumlah usaha mikro ke depan semakin membludak. Karena usaha mikro bisa dijadikan salah satu sumber pemasukan baru buat masyarakat.

"Spending bukan cuma pulsa, tapi top up judol. Begitu industri kolaps, mikro akan tambah dan jadi pilihan utama," terangnya.

Sekadar informasi, sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan menyatakan bahwa nilai transaksi uang judi online mencapai Rp 900 triliun. 

Transaksi tersebut tercatat selama tahun 2024.

Adapun jumlah orang yang bermain judi online pada periode yang sama mencapai 8,8 juta orang. Mayoritas dari mereka adalah masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.



Simalungun - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala, S.I.K., S.H., M.H., melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pelayanan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan sidik jari di Polres Simalungun. 

Sidak yang dilakukan pada Rabu (4/12) pukul 14.00 WIB ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelayanan publik.

Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, mengonfirmasi bahwa sidak dilakukan di Ruang Pelayanan SKCK Polres Simalungun, Jalan Jhon Horailam Saragih, Pamatang Raya. 

“Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Herison Manulang, SH, dan Kaur SKCK Sat Intelkam AIPTU Marasonang Harahap dalam pemeriksaan ini,” jelasnya.

Dalam sidak tersebut, Kapolres melakukan pengecekan menyeluruh terhadap administrasi kelengkapan penerbitan SKCK dan sidik jari, termasuk persiapan implementasi layanan SKCK online yang akan segera diluncurkan di Polres Simalungun.

“Saya secara langsung menanyakan kepada masyarakat tentang kualitas pelayanan yang diberikan petugas kami,” ungkap AKBP Choky. Salah satu pemohon SKCK, Andi, warga Kecamatan Purba, menyatakan kepuasannya terhadap pelayanan yang diterima. 

“Biaya yang dikenakan sesuai dengan informasi yang tertera di papan pengumuman, tanpa ada tambahan. Waktu penyelesaian juga sesuai estimasi yang dijanjikan,” kata Andi.

Andi juga mengapresiasi pelayanan sidik jari yang dinilai cepat dan tidak berbelit-belit. “Semua prosedur dilakukan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam meningkatkan kinerja personel kepolisian. 

“Jika ada ketidaknyamanan dalam pelayanan, silakan sampaikan melalui kotak saran atau papan informasi indeks kepuasan yang tersedia. Masyarakat juga bisa menghubungi call center Polri di 110 yang bebas pulsa,” jelas AKBP Choky.

“Kami memang bukan yang terbaik, tapi kami akan terus berupaya memberikan yang terbaik kepada masyarakat,” tambah Kapolres Simalungun dengan penuh semangat.

Sidak ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penerbitan SKCK dan layanan sidik jari. 

Langkah ini juga menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas kepolisian dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan berbagai kanal pengaduan yang disediakan untuk membantu kepolisian dalam meningkatkan kualitas pelayanannya. 

Dengan adanya umpan balik langsung dari masyarakat, Polres Simalungun dapat terus melakukan evaluasi dan perbaikan dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.



Yogyakarta - KABARPROGRESIF.COM Kepala Staf Korem (Kasrem) 072/Pamungkas Kolonel Inf Dec Jerry Manungkalit, S.I.P., mewakili Danrem 072/Pamungkas menghadiri acara pisah sambut jabatan Komandan Lanal Yogyakarta dari Kolonel Laut (KH/W) Dr. Devi Erlita, M.M., M.Tr. Hanla kepada Letkol Mar Hafied Indarwan, S.E. Acara digelar di Edelweis The Rich Jogja Hotel, Jln. Magelang Km. 6, Sinduadi, Sleman, Yogyakarta. Selasa (3/12/2024).

Dalam sambutannya, Kolonel Laut Dr. Devi Erlita menyampaikan ucapan rasa syukur dan terima kasih atas dukungan serta bimbingan yang diberikan oleh jajaran Forkopimda DIY selama masa jabatannya.

"Kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahan dari jajaran Forkopimda DIY sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan aman dan lancar. Semoga DIY semakin maju dan guyup. Mohon doa restu untuk menjalankan tugas baru di Jakarta," ujar Dr. Devi Erlita.

Sementara itu, Letkol Mar Hafied Indarwan dalam sambutannya memperkenalkan diri dan menyampaikan komitmennya untuk mengabdi di Yogyakarta. 

Ia juga berharap dukungan dari Forkopimda DIY dan berbagai pihak dalam menjalankan tugasnya.

"Kami berkomitmen untuk bekerja sebaik-baiknya bersama Forkopimda DIY demi kemajuan Yogyakarta yang kita cintai," tegas Letkol Hafied Indarwan.

Pada akhir acara, Kasrem 072/Pamungkas Kolonel Inf Dec Jerry Manungkalit menyerahkan cindera mata kepada Kolonel Laut Dr. Devi Erlita sebagai tanda penghormatan dan menyampaikan harapan agar sukses dalam penugasan barunya di Jakarta.



Serang - KABARPROGRESIF.COM Ditresnarkoba Polda Banten berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkotika Golongan I Jenis Tembakau Sintetis di daerah Kabupaten Tangerang Ditresnarkoba Polda Banten berhasil mengamankan IK (21).

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. 

”Awalnya tim opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya terjadi penyalahgunaan Narkotika golongan I di wilayah Kabupaten Tangerang, kemudian setelah itu tim opsnal melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut yang mana Pada hari Rabu tanggal 13 November 2024, Sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di dalam rumah yang beralamat di Kp. Tarikolot, RT.0011 RW.002, Kel/Ds. Sukanagara, Kec. Cikupa, Kab. Tangerang, Prov. Banten, anggota Opsnal subdit II berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana Narkotika yaitu IK, yang mana pada saat dilakukan Penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap IK ditemukan barang bukti 4 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di simpan di dalam lemari pakaian miliknya, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dan 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong yang di simpan di rak sepatu miliknya, 1 Handphone merk Redmi warna biru yang di simpan di atas kasur tempat tidurnya.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten.

”Setelah itu IK di introgasi terkait barang bukti yang masih di simpan di tempat lainnya, kemudian IK menjelaskan bahwa ada barang bukti lainya di tempat yang berbeda yang belum terjual, kemudian IK menujukan 4 lokasi yang berbeda kepada pihak Kepolisian Ditresnarkoba tersebut kemudian di temukan kembali barang bukti yaitu 1bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di atas saluran air di daerah Kec. Tigaraksa, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic bening yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah tembok pagar yang di temukan di daerah Kec. Telagabestari, 1 bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna merah yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di bawah di tiang listrik di daerah Kec. Telagabestari saya menyimpan, dan satu bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di balut dengan plastic warna putih yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis di tembok pagar yang berada di daerah Kec. Tigaraksa kemudian selanjutnya dilakukan introgasi terhadap IK, dan mengaku bahwa tembakau sintetis tersebut di dapatkan dari media sosial Instagram dengan akun UNDERWORLD CIVILIZATION, kemudian IK berikut barang bukti diamankan ke Direktorat narkoba Polda Banten untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. ,” tambahnya.

Barang Bukti yang diperoleh dari IK (21)

* 4 (empat) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 10,36 (sepuluh koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 70,92 (tujuh puluh koma sembilan puluh dua) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis dengan berat brutto + 2,53 (dua koma lima puluh tiga) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic bening dengan berat brutto + 1,36 (satu koma tiga puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna merah dengan berat brutto + 1,26 (satu koma dua puluh enam) gram;

* 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang di dalamnya berisikan tembakau sintetis yang di balut dengan plastic warna putih dengan berat brutto + 1,32 (satu koma tiga puluh dua) gram;

Dengan total berat keseluruhan + 87,75 (delapan puluh tujuh koma tujuh puluh lima) gram.

* 1 (satu) pack plastic klip kecil kosong;

* 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna biru dengan sim card Simpati dengan nomor 0813-1969-7948.

Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yaitu pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes No. 30 tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI.



Balikpapan - KABARPROGRESIF.COM Kapolres Kukar AKBP Heri Rusyaman menghadiri Acara Syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-74 Ditpolairud yang bertempat di Mako Ditpolairud Polda Kaltim, pada Selasa (03/12/24).

Acara syukuran peringatan Hari Ulang Tahun Polairud ini berlangsung begitu meriah, dengan dipandu oleh seorang MC, diikuti dengan pembacaan do’a sebagai ungkapan rasa syukur.

Selayang pandang Polairud Polda Kaltim tahun 2024 juga turut di tampilkan sebagai bentuk apresiasi selama setahun terakhir.

Pada kesempatan itu pula, Kapolda Kaltim Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si., memberikan penghargaan kepada personel yang telah berkontribusi besar.

Prosesi puncak acara tersebut ditandai dengan pemotongan tumpeng oleh Kapolda Kaltim, didampingi oleh Dirpolairud Polda Kaltim yang kemudian diserahkan kepada personel tertua dan termuda Ditpolairud Polda Kaltim sebagai bentuk kebersamaan.

Acara itu berjalan dengan lancar dan tertib serta di meriahkan dengan kehadiran seluruh PJU Polda Kaltim hingga para Kapolres serta para Kasat Polairud jajarannya.



Magelang - KABARPROGRESIF.COM Akademi Militer (Akmil) menerima kunjungan kehormatan dari Taruna SAFTI Military Institute Singapura yang dipimpin oleh Letnan Garran Mathew Yap. 

Kegiatan berlangsung di Ruang Tamu Kehormatan Graha Utama Akmil yang disambut oleh Wakil Gubernur Akmil Brigjen TNI Sapto Widhi Nugroho dan pejabat utama Distribusi Akmil.  

Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Akmil menyampaikan rasa bangga atas kunjungan tersebut sebagai wujud penguatan hubungan bilateral antara Indonesia dan Singapura, khususnya dalam bidang pendidikan militer. 

"Program pertukaran taruna yang diadakan setiap tahun merupakan sarana efektif untuk menjalin hubungan dan kerja sama yang erat antara Taruna SAFTI Military Institute Singapura dan Taruna Akademi Militer," tegasnya.  

Wakil Gubernur Akmil juga memberikan gambaran singkat mengenai Akademi Militer, yang saat ini mendidik 1.793 taruna dan taruni dari berbagai tingkat pendidikan. Para tamu undangan diajak menyaksikan film profil Akmil di Museum Taruna, sekaligus melihat kegiatan belajar mandiri para taruna. 

"Jika ada pertanyaan selama kunjungan, silakan disampaikan langsung kepada taruna atau perwira pendamping," tambahnya.  

Mengakhiri sambutannya, beliau berharap kunjungan ini menjadi pengalaman berharga dan menyenangkan bagi Taruna SAFTI. 

"Sampaikan salam hormat saya kepada Komandan SAFTI Military Institute Singapura saat kembali ke negara Anda," tutupnya.



Denpasar - KABARPROGRESIF.COM Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan tidak ada penghapusan metode operasi tangkap tangan (OTT) dalam giat di lembaga antirasuah.

Dia mengatakan KPK akan terus melakukan OTT, karena hal itu cukup efektif dalam menindak pelaku tindak pidana korupsi.

"Oh iya (KPK akan terus melakukan OTT). (Tidak ada penghapusan) enggak ada," kata dia, saat ditemui di acara Pertemuan Pimpinan Lembaga Antikorupsi Negara Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) ke-20 atau ASEAN-PAC, di Sanur, Denpasar, Bali, Selasa (2/12).

Hal itu disampaikannya menjawab pertanyaan wartawan terkait usulan Capim KPK terpilih untuk periode 2024-2029 Johanis Tanak saat fit and proper test di DPR. 

Kala itu, Johanis yang juga Capim petahana KPK mengusulkan agar metode OTT dihapus karena tak sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Marwata mengatakan sejauh ini OTT yang dilakukan KPK efektif untuk melakukan penangkapan kepada pelaku korupsi.

"Sejauh ini efektif. Cuma saya lihat semakin ke sini orang semakin hati-hati, orang semakin belajar dari peristiwa sebelum-sebelumnya, seperti itu," jelasnya.

Selain itu, Marwata mengatakan pimpinan KPK saat ini juga telah mengklarifikasi kepada Johanis Tanak soal apa yang disampaikan di uji kepatutan dan kelayakan capim KPK di DPR.

"Kemarin yang dipersoalkan yang dimasalahkan (Johanis Tanak) itu saya klarifikasi-kan. Itu bukan tertangkap tangannya yang dimasalahkan itu. Karena di dalam KUHAP sendiri diatur tertangkap tangan. Kalau yang namanya tertangkap tangan itu sesuatu yang kejadiannya seketika, artinya nggak ada proses penyelidikan," ujarnya.

Ia mencontohkan, seperti misalnya tindak pidana copet itu bisa langsung ditangkap pelakunya. Seperti juga pelaku korupsi, misalnya ketika tau ada seorang bendahara umpamanya membawa duit satu karung.

"(Uangnya) untuk apa, diberikan kepada siapa, tangkap saja itu. Itu namanya tertangkap tangan dan oleh Undang-undang diberikan waktu untuk 1x24 jam untuk melakukan klarifikasi. Misalnya terkait dengan uang itu untuk apa, kenapa diberikan ke sana dan lain sebagainya, diminta keterangan untuk menetapkan status yang bersangkutan, gitu kan," ujar Marwata yang sudah dua periode menjadi pimpinan KPK itu.

Ia menerangkan, bahwa kegiatan OTT di KPK itu dimulai dengan penyelidikan, bukan suatu kejadian yang seketika atau tiba-tiba, dan OTT ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sudah beberapa bulan lalu dilakukan.

Kemudian, dalam proses penyelidikan dilakukan penyadapan, dilakukan dengan pemantauan atau surveilans seperti merekam, memotret, dan lain sebagainya. Hingga, sambungnya, KPK punya keyakinan terjadinya suatu peristiwa pidana tindak pidana korupsi.

"Dan setelah kita dapat informasi, misalnya ada penyerahan duit pada H tertentu. Kemudian, kita terbitkan surat perintah untuk melakukan penangkapan. Jadi mungkin lebih tepatnya kegiatan penangkapan, itu ujung dari suatu proses penyelidikan, tentu dari penyelidikan telah diperoleh kecukupan alat bukti," ujarnya.

Sebelumnya, Tanak dalam tes kelayakan dan kepatutan sebagai calon pimpinan KPK periode 2024-2029 di Komisi III DPR RI, Selasa (19/11) mengatakan OTT itu tidak tepat dilakukan.

"OTT menurut hemat saya kurang, mohon izin, walaupun saya di pimpinan KPK, saya harus mengikuti, tetapi berdasarkan pemahaman saya, OTT itu sendiri tidak pas, tidak tepat," kata Tanak.

Tanak lalu berjanji akan meniadakan kegiatan OTT. Pasalnya, ia menilai OTT tidak ada dalam KUHAP.

"Tetapi saya bisa jadi, mohon izin, Ketua, saya akan tutup, close, karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP. Karena tidak sesuai dengan KUHAP," tambahnya.



Serang - KABARPROGRESIF.COM Ditresnarkoba Polda Banten berhasil ungkap dan amankan AF (43) pelaku Kasus Tindak Pidana Kesehatan Penyalahgunaan Obat-Obatan Terlarang di daerah Kota Serang.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Erlin Tangjaya menjelaskan kronologi tersebut. ”Awalnya pada Jumat (08/11) sekira pukul 18.30 WIB bertempat di dalam rumah Sdr. P yang beralamat di Kp. Sempu Banten Girang RT003 RW017, Ds. Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang Banten. 

Berdasarkan laporan informasi anggota Resmob Polda Banten berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku tindak pidana kesehatan yaitu AF yang mana pada saat dilakukan penggeledahan badan/pakaian/tempat terhadap AF ditemukan barang bukti yaitu berupa 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI yang ditemukan di dalam rak piring yang berada di dalam rumah Sdr. P dan uang tunai sebesar Rp. 600.000 yang mana ditemukan di kantong celana sebelah kiri depan yang sedang tergeletak di atas lantai.” jelas Dirresnarkoba Polda Banten,” katanya.

”Selanjutnya dilakukan interogasi kembali terhadap Sdr. AF mengaku bahwa obat jenis Tramadol tersebut didapatkan dari Sdr. V( Dpo) yang berada di Stasiun Angke, Jakarta Barat dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali. Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Adapun Barang Bukti yang disita dari AF (43) :

1. 60 butir obat tablet merk Tramadol HCI.

2. Uang tunai sebesar Rp. 600.000.

“Perbuatan tersangka dikenakan

Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun penjara atau denda Rp. 5.000.000.000,” tambahnya.

Ditresnarkoba Polda Banten berkomitmen dalam rangka mendukung Asta Cita Presiden RI akan terus berperang terhadap peredaran gelap Narkotika dan obat obatan berbahaya di seluruh Wilayah Hukum Polda Banten.



Lamongan - KABARPROGRESIF.COM Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lamongan mendukung rancangan peraturan daerah (raperda) perubahan nomeklatur serta badan hukum, perusahaan perseroan daerah (perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Daerah Lamongan (BDL) dalam Rapat Paripurna di DPRD Kabupaten Lamongan. 

Pengajuan raperda oleh Pemerintah Kabupaten Lamongan tersebut berdasarkan atas ketentuan Pasal 314 Undang-Undang No. 4 Tahun 2023. Serta UU No. 23 Tahun 2014. Sehingga BPR yang awalnya Bank Pengkreditan Rakyat menjadi Bank Perekonomian Rakyat dengan badan usaha perusahaan perseroan daerah (Perseroda) terbatas.

“Adanya usulan raperda tersebut, kami sambut baik dan kami apresiasi sebagai sebuah kemajuan dan paradigma berfikir dalam melihat tren dan pergeseran gaya hidup (life style) masyarakat yang terus berkembang dari waktu ke waktu,” ujar juru bicara (jubir) Fraksi PKB Suherman, Selasa (3/12/2024).

Dikatakan, Bahrudin selaku jubir fraksi Demokrat maksud merestrukturisasi Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan yakni untuk menyehatkan Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan agar dapat beroperasi secara efisien, akuntabel, transparan, dan profesional. 

Sependapat dengan hal tersebut, jubir fraksi Gerindra Sulastri, menambahkan tujuan perubahan tersebut untuk menjamin kepastian hukum dalam berkegiatan ekonomi. 

Dengan demikian, perubahan tersebut akan memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, serta mampu memperoleh laba dan deviden bagi Pemerintah Kabupaten Lamongan.

Sementara itu, jubir fraksi Golkar Fathoni dan jubir fraksi PAN Ahmad menegaskan, fungsi dan peran Bank Daerah Lamongan yakni pemberdayaan ekonomi lokal, penyediaan pembiayaan, serta pengelolaan dana daerah. 

Sehingga, Bank Daerah Lamongan diharapkan dapat memberikan kemudahan akses permodaan bagi Koperasi serta UMKM.  

Lebih lanjut, fraksi Gerindra meminta komitmen dan strategi Perseroda BPR Bank Daerah Lamongan dalam mencegah masyarakat agar tidak terjerat dengan pinjaman mingguan/harian ataupun pinjaman online yang bunganya sangat tinggi. 

Tidak hanya itu, fraksi Golkar meminta agar Bank Daerah Lamongan selalu meningkatkan Inovasi dan digitalisasi layanan, dan peningkatan kualitas SDM, agar BDL tidak kalah dengan bank swasta.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive