Kamis, 17 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri di Balai Kota, Kamis 17 April 2025.

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. 

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelas dia.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. 

Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak hanya melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. 

Kali ini Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. 

Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis 17 April 2025.

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. 

Pihaknya bahkan siap mendampingi langsung pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Perdanya (Peraturan Daerah) sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya dampingi,” ujar Wali Kota Eri, Kamis 17 April 2025.

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Eri menanggapi laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. 

Namun pihak perusahaan membantah bahwa pekerja tersebut adalah karyawannya.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Wali Kota Eri.

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan perdebatan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. 

Untuk itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. 

"Nah, yang menentukan siapa benar atau tidak, tidak bisa kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab," tegas dia.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya tetap aktif melakukan mediasi.

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” katanya.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha di Surabaya tidak melakukan praktik serupa. 

Menurutnya, menahan dokumen penting seperti ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang. 

“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini bisa berdampak buruk terhadap kenyamanan investasi di Kota Pahlawan. 

“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.

Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini. 

"Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai," pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang tegas perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya menahan ijazah para pekerjanya. 

Dia tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. 

Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional kepada pekerjanya,” tegas Wali Kota Eri, Rabu 16 April 2025.

Wali Kota Eri menyampaikan itu saat menerima sejumlah pekerja di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya. 

Para pekerja itu mengaku ijazahnya ditahan ijazahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa sudah keluar dari perusahaan tersebut. 

Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Ia memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas. 

Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana. 

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.

Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Wali Kota Eri mengatakan Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya. 

Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat. 

“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” katanya.

Ia tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. 

Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya. 

“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. 

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memulai implementasi dekarbonisasi sektor bangunan gedung melalui proyek Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). 

Kerjasama strategis antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman ini ditandai dengan acara kick-off yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya pada Rabu 16 April 2025.

Proyek SETI, yang melibatkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki tujuan utama untuk mendukung upaya dekarbonisasi sektor industri dan bangunan di Indonesia.

Langkah ini akan dicapai melalui penerapan energi terbarukan dan konservasi energi secara terintegrasi. 

Fokus utama proyek SETI di lingkungan perkotaan adalah dekarbonisasi bangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kerjasama dengan proyek SETI merupakan langkah penting bagi Kota Pahlawan.

Ia menjelaskan bahwa tahap awal implementasi proyek ini akan meliputi perencanaan, penyusunan strategi, serta dukungan implementasi melalui proyek percontohan efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan pada berbagai jenis bangunan, mulai dari milik pemerintah, komersial, hingga residensial.

“Hari ini kita memulai kerjasama untuk proyek SETI. Ada diskusi yang diharapkan akan ditindaklanjuti dengan detail mengenai teknologi yang akan diterapkan di Kota Surabaya, terutama dalam penggunaan energi berkelanjutan melalui pemanfaatan solar cell," kata Ikhsan.

Lebih lanjut, Sekda Ikhsan mengungkapkan bahwa tim proyek SETI telah melakukan survei lapangan, salah satunya di kawasan industri Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). 

Survei dan pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penerapan energi terbarukan yang paling sesuai.

“Selama kurang lebih tiga bulan ke depan akan dilakukan survei dan pendataan secara menyeluruh. Kita akan melihat profil gedung-gedung di Kota Surabaya, mana yang sudah hemat energi dan mana yang potensinya masih bisa dikembangkan," imbuhnya.

Sekda Ikhsan juga menyoroti bahwa implementasi dekarbonisasi sektor bangunan sejalan dengan agenda berkelanjutan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Contohnya adalah penerapan efisiensi energi dan penggunaan material ramah lingkungan pada bangunan gedung Balai Kota Surabaya dan Terminal Intermoda Joyoboyo.

“Kami merasa bangga karena terpilih menjadi pionir dalam melakukan dekarbonisasi di sektor bangunan. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota layak huni dan berkelanjutan, khususnya di sektor bangunan melalui proyek SETI,” tegas Ikhsan.

Ia berharap, implementasi proyek SETI dapat mempercepat terwujudnya visi Kota Surabaya sebagai compact city, di mana penghematan energi menjadi salah satu pilar utamanya.

“Kerjasama ini berkesinambungan dengan penerapan compact city di Kota Surabaya. Tentu kami berharap akan semakin cepat menuju ke sana,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Program Energi GIZ, Lisa Tinschert, menyatakan bahwa melalui proyek SETI, Pemkot Surabaya akan menerima dukungan komprehensif berupa studi perencanaan, bantuan teknis, pengembangan kapasitas, partisipasi dalam jejaring energi perkotaan, serta dukungan lain yang disepakati bersama.

“Kami siap mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan dekarbonisasi sektor energi,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima sertifikat penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar, dari Tim Verifikasi STBM 5 Pilar Provinsi Jawa Timur. 

Penghargaan tersebut diserahkan di Ruang Kerja Walikota Surabaya pada Rabu 16 April 2025, sebagai pengakuan atas keberhasilan masyarakat Kota Pahlawan dalam menerapkan perilaku 5 Pilar STBM. 

Dengan pencapaian ini, Kota Surabaya resmi dinyatakan sebagai Kota STBM 5 Pilar.

Ketua Tim Verifikasi STBM Provinsi Jawa Timur, drg Sulvy Dwi Anggraini, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan pada 15 April 2025, dengan mengambil sampel 500 Kepala Keluarga (KK) di 20 kelurahan dan 10 kecamatan.

"Dari hasil verifikasi lapangan, Alhamdulillah cukup bagus karena harapannya Kota Surabaya sudah naik peringkat menuju STBM 5 Pilar secara Paripurna," ujar drg Sulvy.

Lebih lanjut, drg Sulvy memaparkan hasil verifikasi untuk masing-masing pilar. Pilar pertama, Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), telah mencapai 100 persen. 

Pilar kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTBS), juga menunjukkan capaian yang mendekati 100 persen. 

“Pilar ketiga terkait Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) masih memerlukan edukasi lebih lanjut meskipun potensi pengelolaan sudah baik,” imbuhnya.

Untuk Pilar keempat, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), capaiannya sudah di atas 90 persen dengan inovasi pemilahan sampah yang menarik seperti memiliki buku tabungan Bank Sampah. 

Terakhir, Pilar kelima, Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT), memiliki tantangan terberat, namun drg Sulvy melihat potensi besar melalui kolaborasi antar stakeholder dan adanya contoh baik di beberapa kelurahan yang dapat direplikasi.

"Selamat untuk Kota Surabaya sudah mencapai kabupaten/kota dengan verifikasi STBM 5 Pilar, dan semoga menuju Paripurna," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani berita acara penerimaan penghargaan dan akan menindaklanjuti masukan dari Tim Verifikasi Provinsi.

Nanik juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya agar Surabaya dapat mencapai status STBM 5 Pilar Paripurna. 

“Hari ini sudah ada penandatanganan berita acara, masukan dari Tim Verifikasi STBM 5 Pilar Provinsi Jawa Timur, kita akan menyiapkan peninjauan lapangan dari Tim Pusat untuk menuju Surabaya Paripurna STBM 5 Pilar," pungkasnya. 

Rabu, 16 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya menggelar halal bihalal, Rabu 16 April 2025. 

Pada acara yang digelar di Pasar Kembang ini dihadiri anggota Komisi X DPR RI Ahmad Dhani Prasetyo. 

Acara diwarnai dengan ramah tamah, saling berjabat tangan untuk saling memaafkan. 

Selain itu juga ada pembagian door prize kepada para pedagang dan peserta yang hadir pada halal bihalal.

Acara ini juga dipadu dengan diskusi dan tanya jawab. 

Beberapa pedagang melontarkan pertanyaan yang langsung dijawab oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI.

Ahmad Dhani berharap pengerjaan revitalisasi Pasar Kembang segera tuntas seluruhnya. 

"Saya berharap insyaallah kalau saya datang lagi ke sini tahun depan sudah selesai semuanya," kata Ahmad Dhani.

Menurut Ahmad Dhani, yang menjadi anggota DPR RI dari daerah pemilihan Surabaya - Sidoarjo itu, dengan tuntasnya revitalisasi, harapannya Pasar Kembang akan semakin banyak dikunjungi pembeli.

"Saya berharap semakin banyak orang yang datang ke Pasar Kembang. Itu sejalan dengan program pemerintahan Pak Prabowo untuk pemberdayaan ekonomi UMKM," tambahnya. 

Sedangkan Direktur Utama PD Pasar Surya Agus Priyo mengatakan pihaknya melakukan revitalisasi di beberapa pasar. Salah satunya adalah di Pasar Kembang.

Dikatakan, pengerjaan revitalisasi Pasar Kembang sudah mencapai 80 persen. 

"Mungkin satu atau selambatnya dua bulan ke depan akan tuntas seluruhnya 100 persen. Selanjutnya akan dilakukan serah terima bangunan oleh pihak kontraktor kepada kami," jelasnya.

Lebih lanjut Agus Priyo mengatakan pengerjaan revitalisasi Pasar Kembang menghabiskan anggaran sekitar Rp 6 miliar. 

"Kita memang fokuskan Pasar Kembang ini sebagai pusat grosir jajanan tradisional. Selain itu di sini juga ada pasar basah," imbuhnya.

Sementara itu terkait dengan revitalisasi bangunan dilantai 2 sisi selatan yang masih belum dilakukan, Agus menjelaskan pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Bank Jatim. 

Sebab sesuai dengan kesepakatan awal, revitalisasi akan dibantu oleh Bank Jatim untuk pengerjaan di sisi selatan tersebut. 

"Kapan itu? Kita masih koordinasi dengan Bank Jatim," terangnya.

Sementara itu di akhir acara, Ahmad Dhani sempat melantunkan satu lagu. Setelah itu kegiatan dilanjutkan dengan pembagian doorprize. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan penahanan ijazah 31 karyawan oleh CV Sentosa Seal memantik perhatian serius DPRD Kota Surabaya. 

Ketua Komisi DPRD Surabaya D dr. Akmawarita Kadir menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas.

Dia menyebut bahwa pelapor, Nila, menyampaikan bukti bahwa ijazah miliknya ditahan oleh perusahaan tempatnya bekerja. 

Namun pernyataan berbeda disampaikan oleh pihak perusahaan, dalam hal ini Diana, yang disebut sebagai pemilik UD Sentosa Seal.

“Saya cukup kaget. Bu Nila menyampaikan bahwa ijazahnya ditahan, bahkan ada buktinya. Tapi ketika ditanya ke Bu Diana, selaku owner, beliau bilang tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah itu,” kata dr. Akmawarita, Rabu 16 April 2025.

Keterangan yang tidak sinkron ini memperkuat kecurigaan Komisi D terhadap praktik-praktik tidak sehat di perusahaan tersebut. 

Apalagi, dugaan penahanan ijazah ini tidak hanya menimpa satu orang, melainkan mencapai 31 karyawan.

“Kami menganggap 31 orang ini adalah korban. Dan jika benar, ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga pelanggaran HAM dan etika,” tegasnya.

Selain kasus ijazah, Komisi D juga mencatat adanya dugaan pelanggaran lain dalam operasional CV Sentosa Seal, termasuk laporan pemotongan gaji sepihak, penyekapan, serta absennya Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Fakta ini semakin memperkuat urgensi investigasi menyeluruh terhadap perusahaan tersebut.

“Tadi terungkap bahwa UD Sentosa Seal tidak memiliki NIB. Ini pelanggaran serius. Kalau terbukti melanggar aturan, ya harus ditutup,” ucapnya.

Komisi D mendorong Dinas Tenaga Kerja Kota Surabaya dan Provinsi Jawa Timur untuk berkoordinasi melakukan penyelidikan lanjutan. 

Apalagi, muncul kabar bahwa perusahaan memiliki banyak entitas serupa dengan nama yang mirip CV Sentosa Seal 1 hingga 10.

“Kami minta Disnaker telusuri semuanya, mana yang legal, mana yang tidak. Kalau tidak sesuai aturan, tutup saja. Jangan sampai muncul korban baru,” katanya.

Meski perusahaan sempat mengancam akan melaporkan balik karyawan yang mengadu, Akmawarita menilai hal itu tidak perlu ditanggapi berlebihan. 

Dia menegaskan, karyawan sebagai korban tidak perlu takut karena berada di pihak yang benar.

“Silakan saja kalau Bu Diana mau lapor balik. Tapi karyawan jangan takut. Mereka korban. Kami siap bantu carikan pengacara bila perlu,” ujarnya.

Akmawarita pun mengapresiasi fakta bahwa kasus ini menjadi viral dan mendorong perusahaan-perusahaan lain yang pernah menahan ijazah untuk mulai mengembalikannya. 

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi dunia kerja di Surabaya.

“Kami berharap tidak ada lagi pengusaha yang menahan ijazah karyawan. Ini bukan utang-piutang, ini hubungan kerja. Jangan melanggar hukum dan nilai kemanusiaan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya.

Apresiasi tersebut disampaikan Menko AHY saat meninjau langsung operasional PSEL Benowo, Rabu 16 April 2025.

Dalam kunjungan itu, Menko AHY didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Jadi kunjungan kami ke sini untuk melihat secara langsung, operasi dari PSEL yang ada di Benowo, yang kita tahu sudah berjalan efektif selama kurang lebih empat tahun terakhir,” kata Menko AHY.

Menko AHY menuturkan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita harus selalu menghadirkan pusat-pusat pengelolaan sampah yang benar-benar terpadu, semakin modern dengan teknologi yang juga baik, sehingga semakin efektif dan efisien,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.600 ton sampah setiap hari. 

Di PSEL TPA Benowo Surabaya ini, metode pengolahan dilakukan melalui dua cara, yakni Gasification Power Plant dan Landfill Gas Power Plant.

“Yang pertama adalah menggunakan (Landfill) Gas Power Plant bisa menghasilkan 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan yang 1.000 ton (sampah) itu menggunakan metodologi gasifikasi,” jelasnya.

AHY juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengelolaan sampah tersebut kemudian menjadi energi dan dialirkan menuju Gardu Induk Altaprima untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.

“Tentu ada beberapa elemen sisanya, yaitu namanya fly ash dan bottom ash. Bottom ash kurang lebih 15 persen, sedangkan fly ash sekitar 2 persen. Ini juga masih bisa digunakan, termasuk bisa untuk menimbun, pengurukan dan sebagainya,” tambahnya.

Menko AHY menilai bahwa PSEL Benowo Surabaya bisa menjadi model nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. 

Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian skala teknologi di tiap daerah sesuai dengan kapasitas produksi sampah masing-masing wilayah.

“Presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan semangat beliau agar kita harus menangani sampah. Bisa dikatakan kita menghadapi darurat sampah,” ujar Menko AHY.

Selain itu, Menko AHY juga menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu dilihat dari hulu ke hilir. 

Mulai dari sumbernya di rumah tangga dan industri hingga pengolahan di tempat pembuangan akhir. 

“Jadi disinilah mengapa Kementerian PU memiliki peran yang luar biasa, karena infrastruktur pengelolaan sampah ini memang harus dipersiapkan dan disinergikan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Tim Verifikator Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur (Jatim) dan UNICEF melakukan verifikasi lapangan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM), pada Selasa, 15 April 2025.

Verifikasi lapangan kali ini dilakukan di 20 kelurahan yang berada di 10 kecamatan di Surabaya. 

Sebanyak 10 kecamatan itu diantaranya, Kecamatan Lakarsantri, Kecamatan Sambikerep, Kecamatan Sukolilo, Kecamatan Tambaksari, Kecamatan Rungkut, Kecamatan Jambangan, Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Gayungan, Kecamatan Simokerto, dan Kecamatan Kenjeran. 

Seluruh kecamatan tersebut dinilai secara langsung oleh Tim Verifikasi 5 Pilar STBM Provinsi Jatim. 

Salah satu lokasi yang dinilai oleh Tim Verifikasi 5 Pilar STBM kali ini adalah Kelurahan Sidodadi dan Kelurahan Simokerto di Kecamatan Simokerto. 

Camat Simokerto, Noervita Amin mengatakan, verifikasi lapangan kali di Kecamatan Simokerto ini dilakukan di dua lokasi yakni RW 1 Kelurahan Sidodadi, dan RW 12 Kelurahan Simokerto. 

Noervita menjelaskan, ada beberapa penilaian yang dilakukan dalam verifikasi ini. 

Diantaranya, yakni kebiasaan masyarakat mencuci tangan menggunakan sabun, pemilahan sampah rumah tangga, pemanfaatan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) Komunal, dan sebagainya. 

“Penilaian kali ini melibatkan banyak elemen, dalam verifikasi STBM 5 pilar ini melibatkan semua instansi perangkat daerah (PD) terkait di lingkungan pemerintah kota. Jadi kita mengajak, mengajak masyarakat juga untuk mandiri terhadap kebersihan lingkungan, karena pengolahan sampah ini sangat penting, sebab sampah ini dampaknya sangat luar biasa,” kata Noervita.

Tujuan adanya penilaian ini, adalah untuk mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kesehatan lingkungan. 

“Harapannya, mudah-mudahan nanti dua kelurahan di Simokerto bisa masuk kriteria dari tim verifikasi 5 pilar sehingga masyarakat bisa belajar hidup sehat dan sejahtera,” ujarnya. 

Di samping itu, salah satu tim penilai dari UNICEF yakni Wash Officer UNICEF, Muhammad Afrianto Kurniawan mengatakan, di STBM tahun ini Pemkot Surabaya mengajukan penilaian 5 pilar. 

Diantaranya yakni, stop buang air besar sembarangan, mencuci tangan menggunakan sabun, pengolahan air minum dan limbah rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga. 

Dalam penilaian ini, tim verifikator tidak hanya menilai dari segi sarana dan prasarananya saja, akan tetapi juga menilai perilaku warga dalam mengolah 5 pilar tersebut. 

Dalam kesempatan ini, tim verifikator memfokuskan penilaian pada 4 pilar lainnya, yakni mencuci tangan menggunakan sabun, pengolahan air minum dan limbah rumah tangga, pengolahan sampah rumah tangga, serta pengolahan limbah cair rumah tangga.

“Karena di tahun 2023 sudah kami lakukan penilaian pada pilar pertama (stop buang air besar sembarangan) walaupun sudah, namun tetap kita lihat juga untuk pilar pertamanya. Karena itu sudah menjadi panduan bagi tim verifikator, dan itu nanti ditanyakan ke rumah tangga terkait perilakunya dan sarananya,” kata Afrianto. 

Afrianto menjelaskan, penilaian yang dilakukan, kesimpulannya akan dilihat dari masing-masing pilar. 

Misalnya, setiap rumah warga yang dinilai akan ditanya mengenai pilar pertama, kemudian akan dikaitkan dengan pertanyaan terkait pilar-pilar lainnya. 

“Nah, nantinya ada kesimpulan, misalnya apakah masyarakat berperilaku cuci tangan memakai sabun atau tidak, kemudian apakah masyarakat mengolah sampah rumah tangga atau tidak. Pada akhirnya, secara keseluruhan penilaian ini akan dilaporkan ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, karena ini juga bagian dari program nasional,” ujarnya. 

Afrianto berharap, penilaian ini akan membantu Kota Surabaya mencapai STBM terbaik kedua di Jatim. 

Karena sanitasi dan perilaku masyarakat juga membantu kualitas kesehatan suatu kota. 

“Harapan ke depannya program yang sudah dijalan bisa terus didorong, jadi tidak hanya selesai di sini tapi juga kelanjutan dari kesehatan yang lebih baik ke depannya untuk warga Surabaya,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkomitmen menciptakan iklim investasi yang mudah dan transparan. 

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dalam rapat koordinasi bersama jajaran terkait di Mal Pelayanan Publik Siola Lantai 3, Senin 14 April 2025.

Wali Kota Eri mengatakan, tujuan rapat koordinasi ini adalah untuk mempercepat dan mempermudah layanan perizinan bagi investor. 

Dalam kesempatan itu, ia menekankan bahwa perizinan harus terpusat di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), termasuk pengurusan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) dan lainnya.

“Maka tidak ada lagi pengusaha yang datang ke dinas teknis satu per satu, semuanya harus diselesaikan di DPMPTSP,” kata Wali Kota Eri.

Menurutnya, perizinan yang mudah akan membuat investasi di Kota Pahlawan terus bertumbuh dengan iklim yang baik. 

Sehingga, Wali Kota Eri Cahyadi, tidak ingin ada pengusaha atau investor yang harus mengurus perizinan dengan berpindah-pindah tempat atau kantor dinas terkait.

“Saya tidak mau ada orang mengurus sesuatu harus berjalan ke dinasnya satu per satu. Tidak ada lagi yang mengurus Amdal Lalin ke Dinas Perhubungan (Dishub) atau lainnya. Kalau sudah masuk berkasnya dan benar, langsung proses, tetapi apabila ada yang kurang silakan minta dilengkapi, jika sudah lengkap, silakan proses," tambahnya.

Ia juga memperingatkan akan memberikan sanksi tegas apabila ada dinas teknis yang tidak memberikan solusi dan membuat investor kebingungan.

“Kalau sampai ada yang ke dinas karena pusing tidak mendapatkan solusi, saya akan berikan sanksi dinas tersebut. Mulai hari ini semua perizinan berhenti di DPMPTSP, kecuali izinya berhubungan dengan fasilitas umum (fasum), karena itu berhubungan dengan site plan selain itu, tidak ada," tegasnya.

Dalam pengarahan tersebut, Wali Kota Eri Cahyadi juga memberikan catatan kepada DPMPTSP untuk memperbaiki pelayanannya. 

Antara lain semua  proses perizinan investor harus terpusat di DPMPTSP, tidak ada lagi keterlambatan waktu dalam proses perizinan, serta tidak ada lagi biaya tambahan atau pungutan liar (pungli).

“Saya minta Kepala DPMPTSP harus memastikan investor merasa nyaman dan proses investasi berjalan cepat. Saya juga meminta tidak ada lagi warga yang dilempar kesana kemari saat mengurus perizinan harus terpusat di sini,” tambah Wali Kota Eri.

Selain itu, Wali Kota Eri Cahyadi juga meminta DPMPTSP untuk mempermudah perizinan dan menghilangkan yang tidak perlu.

“Kamis saya akan melihat peraturan-peraturannya. Semakin mudah syaratnya semakin kecil berkas yang dikembalikan. Kemudian, saya juga meminta agar tidak ada syarat ganda antara dinas satu dan lainnya,” jelasnya.

Ia berharap, dengan komitmen yang dilakukan Pemkot Surabaya dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. “Sehingga dapat memberikan pelayanan terbaik bagi para investor,” harapnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Polemik dugaan penahanan ijazah oleh UD Sentosa Seal terus bergulir. 

Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, menegaskan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum setelah perusahaan dianggap tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Widodo mengungkapkan, pihak perusahaan terus mengelak dari tuduhan, bahkan mengaku lupa soal identitas mantan karyawan maupun keberadaan ijazah yang dilaporkan ditahan. 

Hal ini dianggap menghambat upaya penyelesaian yang sedang difasilitasi oleh DPRD Surabaya dan Disnaker.

“Pihak perusahaan tidak secara tegas membantah atau mengakui. Jawaban mereka hanya ‘lupa’. Nah ini yang menyulitkan penyelesaian,” kata Tri Widodo dalam hearing di Komisi D DPRD Surabaya, Selasa 15 April 2025.

Disnakertrans Jatim sendiri telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak pada Rabu 16 April 2025 dengan harapan bisa mendapatkan keterangan yang jelas dan menyeluruh dari perusahaan dan pelapor. 

Namun, hingga kini pemeriksaan substantif terkait dugaan penahanan ijazah belum bisa dilakukan karena perusahaan belum pernah hadir.

“Besok itu pemeriksaan. Kami sudah keluarkan Nota Pemeriksaan Satu karena dianggap menghalangi pemeriksaan. Kalau tetap tidak hadir, akan kami lanjutkan ke Nota Dua,” tegasnya.

Jika Nota Dua juga diabaikan, Tri menyebut pihaknya akan menggelar perkara untuk menentukan apakah unsur pidana terpenuhi, dan jika ya, maka masuk tahap penegakan hukum. 

Prosedur ini sesuai dengan mekanisme pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan di tingkat provinsi.

“Kalau tujuh hari setelah Nota Dua tidak juga dilaksanakan, kami bisa lakukan pro justitia, dan masuk ke ranah hukum,” katanya.

Terkait status hukum penahanan ijazah, Tri menyebut hal itu dilarang dalam Perda Jawa Timur Nomor 8. 

Dokumen seperti ijazah yang merupakan hak pribadi tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan oleh perusahaan dalam bentuk apapun.

“Sertifikat atau dokumen yang melekat pada individu, seperti ijazah, tidak boleh ditahan atau dijadikan agunan, apapun istilahnya—dititipkan sekalipun,” ujarnya.

Tri juga mengungkapkan adanya kemungkinan pencabutan izin usaha jika terbukti ada pelanggaran serius, sesuai rekomendasi dari DPRD Surabaya. 

Namun, dia menegaskan bahwa kewenangan itu berada di tangan Pemerintah Kota Surabaya.

“Jika ditemukan pelanggaran, rekomendasi dari DPRD adalah agar dinas terkait di Surabaya mengoreksi seluruh perizinan perusahaan. Bila perlu, izinnya dicabut,” tandasnya.

Hingga kini, posisi hubungan kerja antara pelapor dan perusahaan juga masih belum jelas. 

Disnakertrans Jatim berkomitmen untuk memastikan kebenaran status tersebut dalam pemeriksaan mendatang.

“Kami belum bisa simpulkan karena pemeriksaan belum dilakukan. Tapi informasi awalnya, hubungan kerja antara karyawan dan perusahaan sudah berakhir,” pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive