Jumat, 18 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. 

Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, berkunjung ke Surabaya untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Demikian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memberikan dukungan terhadap eks karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 17 April 2025.

"Alhamdulillah kami dapat info, kalau beliaunya (Wamenaker) datang ke Surabaya untuk melihat atau mensupport dan menyelesaikan permasalahan ini," kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi pembelajaran bersama, apakah persoalan serupa juga terjadi di daerah lain atau hanya di Surabaya. 

Ia pun menekankan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan kehati-hatian tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini akan menjadi contoh sebenarnya, apakah ini (hanya) terjadi di Surabaya atau semuanya. Karena itu saya bilang, kalau ini kemarin tambah gaduh, dan saya yang memutuskan sendiri, masing-masing lapor dan mengklaim benar, terus saya mengatakan mana yang benar, akhirnya Kota Surabaya jadi tidak bagus, seakan-akan iklim (investasi) Kota Surabaya tidak kondusif," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa langsung menentukan siapa yang bersalah atau benar dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum. 

Namun, Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Dan saya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, karena sudah diatur dalam sisi hukum. Maka kami sebagai pemerintah kota akan mengawal ini terus sampai ke jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar," tegasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wali Kota Eri menekankan pentingnya evaluasi sistem ketenagakerjaan di perusahaan. 

Jika terdapat kesalahan dalam sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun jika ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum.

"Harus diubah sistemnya, kalau ternyata ada yang salah dari sistemnya. Kalau ternyata ada yang salah karena disengaja, ya harus dihukum. Ini yang kita lakukan sebagai pemerintah kota sehingga Surabaya tidak gaduh," imbuhnya.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi refleksi bersama untuk menjaga marwah Kota Surabaya yang dikenal dengan semangat gotong royong dan solidaritas. 

"Surabaya harus tetap kita jaga. Karena ini marwahnya Kota Surabaya yang terkenal dengan budaya arek, budaya toleransi, budaya gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu," pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya ternyata menjadi rujukan bagi daerah lain yang ada di Indonesia.

Mayoritas kedatangan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia yang datang untuk melakukan studi banding terkait pengelolaan sampah di PSEL Benowo Surabaya.

“Kalau Pemda sering. Ini kalau (tingkat) kementerian (lembaga) sudah keenam di tahun 2025. Mulai Menteri Lingkungan Hidup (LH), Menteri PU, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, kemudian Wakil Ketua MPR, sudah keenam kali ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, Jum'at 18 April 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan PT Sumber Organik (PT SO) untuk mengelola sampah di Kota Pahlawan.

“Kerjasama ini melalui tipping fee. Jadi dari awal sudah ada ketentuan pembayaran tipping fee,” ujar Dedik.

Ia menambahkan bahwa sejak kerjasama dimulai pada tahun 2012, tipping fee mengalami penyesuaian sesuai inflasi. 

“Contoh di awal kontrak, tipping fee-nya di tahun pertama Rp191 ribu per ton dan di tahun ini, tahun ke-13, menjadi Rp232 ribu per ton,” jelasnya.

Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dedik menyebutkan bahwa PT SO diwajibkan membayar sewa atas pemanfaatan aset Pemkot Surabaya. 

“Karena mereka menggunakan aset pemerintah kota, mereka harus bayar sewa aset per tahun kurang lebih Rp9 miliar setiap tahun,” ungkapnya.

Dedik menyebut bahwa kerjasama dengan PT SO dijadwalkan berakhir pada tahun 2032. 

Namun, ia memastikan bahwa kontrak kerja sama dapat diperpanjang dengan ketentuan transfer teknologi satu tahun sebelum masa kontrak habis. 

“Mereka punya kewajiban untuk transfer teknologi. Nanti sudah disiapkan satu tahun menjelang berakhir, mereka harus transfer teknologi tersebut ke Pemkot Surabaya,” pungkasnya. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya.

Apresiasi tersebut disampaikan Menko AHY saat meninjau langsung operasional PSEL Benowo pada Rabu 16 April 2025. 

Dalam kunjungan itu, Menko AHY didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Jadi kunjungan kami ke sini untuk melihat secara langsung, operasi dari PSEL yang ada di Benowo, yang kita tahu sudah berjalan efektif selama kurang lebih empat tahun terakhir,” kata Menko AHY.

Menko AHY menuturkan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita harus selalu menghadirkan pusat-pusat pengelolaan sampah yang benar-benar terpadu, semakin modern dengan teknologi yang juga baik, sehingga semakin efektif dan efisien,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.600 ton sampah setiap hari. 

Di PSEL TPA Benowo Surabaya ini, metode pengolahan dilakukan melalui dua cara, yakni Gasification Power Plant dan Landfill Gas Power Plant.

“Yang pertama adalah menggunakan (Landfill) Gas Power Plant bisa menghasilkan 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan yang 1.000 ton (sampah) itu menggunakan metodologi gasifikasi,” jelasnya.

AHY juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengelolaan sampah tersebut kemudian menjadi energi dan dialirkan menuju Gardu Induk Altaprima untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.

“Tentu ada beberapa elemen sisanya, yaitu namanya fly ash dan bottom ash. Bottom ash kurang lebih 15 persen, sedangkan fly ash sekitar 2 persen. Ini juga masih bisa digunakan, termasuk bisa untuk menimbun, pengurukan dan sebagainya,” tambahnya.

Menko AHY menilai bahwa PSEL Benowo Surabaya bisa menjadi model nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. 

Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian skala teknologi di tiap daerah sesuai dengan kapasitas produksi sampah masing-masing wilayah.

“Presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan semangat beliau agar kita harus menangani sampah. Bisa dikatakan kita menghadapi darurat sampah,” ujar Menko AHY.

Selain itu, Menko AHY juga menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu dilihat dari hulu ke hilir. Mulai dari sumbernya di rumah tangga dan industri hingga pengolahan di tempat pembuangan akhir. 

“Jadi disinilah mengapa Kementerian PU memiliki peran yang luar biasa, karena infrastruktur pengelolaan sampah ini memang harus dipersiapkan dan disinergikan,” pungkasnya.

Kamis, 17 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 17 April 2025. 

Dalam pelaporan ini, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saya memberikan support kepada seluruh pekerja yang bekerja di Surabaya terkait dengan apakah itu haknya mereka diambil, atau merasa tidak adil dengan haknya mereka dan salah satunya adalah ijazah. Mereka melaporkan terkait dengan ijazah yang ditahan ataupun hal lainnya,” kata Wali Kota Eri.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah pengacara dari berbagai lembaga ikut terlibat dalam pendampingan. 

Diantaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). 

Pemkot Surabaya juga turut membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami permasalahan serupa.

“Ada teman-teman yang mendampingi dari Krisnu Wahyuono Law & Partner, ada lagi yang melaporkan lewat AASR. Saya matur nuwun (terima kasih) kepada semuanya ” tegasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wali Kota Eri menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif di Surabaya, baik bagi pekerja maupun pengusaha. 

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi saya minta tolong kepada Pak Wakapolres, ada Pak Kasat Reskrim, ada Pak Kasat Intel, saya sampaikan semuanya, sehingga saya minta ini menjadi atensi khusus agar ini segera terungkap cepat, siapa yang salah, siapa yang benar. Dengan harapan ke depannya tidak terulang lagi dan kita jaga suasana Kota Surabaya,” jelasnya.

Terkait jumlah pelapor, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 31 orang yang melaporkan kejadian serupa. 

Ia mendorong seluruh korban untuk tidak ragu melapor.

“Ada sekitar 31 orang. Ada lagi yang bilang (mau) lapor. Pokoknya ayo jaga bareng-bareng. Saya tidak bisa jaga sendiri Kota Surabaya, tapi kami (Surabaya) punya pengacara - pengacara hebat,” ungkapnya.

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), warga Surabaya, mengaku ijazahnya ditahan sejak mengikuti proses rekrutmen di perusahaan tempat ia bekerja. Ia bahkan diminta untuk menitipkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta. 

"Penahanan ijazah sejak masuk interview, terus hari kedua dia wajib menitipkan ijazah atau uang penggantian jaminan ijazah sebesar Rp2 juta,” ungkap Putri.

Putri menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dokumen tersebut, meski ia telah mengundurkan diri sejak Desember 2024. 

“Sekarang sudah keluar, sudah resign juga sejak Desember tahun 2024, dan ijazah (saya) masih ditahan,” katanya.

Putri juga menduga ada lebih dari 50 pegawai mengalami hal serupa. 

Ia berharap laporan ini dapat mendorong pihak perusahaan untuk mengembalikan dokumen yang menjadi hak para karyawan.

“Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hati selebar-lebarnya untuk mengalihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu. Kita hanya minta hak itu saja. Ijazah asli kita, meski itu ijazah SMA atau SMK, tolong dikembalikan. Itu saja,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bergerak cepat menyelesaikan aduan karyawan di Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah. 

Setelah bertemu 31 karyawan di ruang sidang Balai Kota Surabaya, Rabu 16 April 2025 petang, kurang dari 24 jam Wali Kota Eri mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia mengawal langsung para karyawan tersebut melapor ke polisi.

Wali Kota Eri bertemu dan berdialog dengan Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Bayu Ari Aji. 

Ia menyampaikan ke Bayu bahwa kedatangannya mengawal para korban dugaan penahanan ijazah semata-mata untuk menjaga Surabaya tetap kondusif.

"Yang kita (Pemkot Surabaya) jaga adalah suasana kondusif, iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ditindak, karena yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Wali Kota Eri, Kamis 17 April 2025.

Wali Kota Eri berharap polemik dugaan penahanan ijazah ini tuntas secara hukum, bukan hanya ramai di media sosial. 

Penyelesaian secara hukum juga bisa menjadi pembelajaran agar tak terulang di kemudian hari. 

Oleh sebab itu, dia juga telah menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini agar terus mengawal para karyawan sampai mendapat kepastian hukum.

"Saya memberi support ke teman-teman (karyawan) agar nyaman kerja di Surabaya. Begitu juga perusahaan, kalau masuk Surabaya ya harus baik. Harus menjaga iklim investasi, harus patuh aturan. Titip agar betul-betul diikawal sesuai aturan," imbuhnya.

Wali Kota Surabaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, meminta agar polisi memberi atensi khusus agar masalah penahanan ijazah ini cepat selesai. Dia yakin kepolisian akan bekerja maksimal untuk menuntaskannya.

"Saya yakin Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan maksimal. Selama ini (polisi) sudah menjaga Surabaya dengan baik," kata Wali Kota Eri.

"Aku nggak isok jogo sendiri. Kota ini milik bersama. Ketika semua bekerja bersama, bersinergi, akan terjadi kemakmuran dan kesejahteraan. ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, akhirnya kita bisa menentukan Surabaya tetap kondusif," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Bayu Ari Aji siap mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi. Dia sepakat dengan Wali Kota Eri untuk sama-sama menciptakan Surabaya yang kondusif.

"Kita dukung iklim investasi di Surabaya, dalam rangka situasi Kamtibmas. Kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Supaya masyarakat juga bisa adem ayem," ucap Bayu.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan bila posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan itu hanya melayani bila perusahaan tersebut berada di Kota Pahlawan.

Kendati telah menerima pengaduan, Pemkot Surabaya tidak secara langsung melakukan tindakan sesuai dengan aduan pelapor.

Namun akan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Kepala Disnaker Ahmad Zaini, Kamis 17 April 2025.

Ia juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor.

“Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah bisa diselesaikan,” pungkasnya 
 
Seperti diberutakan Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat, 18 April 2025.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis 17 April 2025.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.

“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Eri.

Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. 

Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.

“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.

Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat, 17 April 2025.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis 16 April 2025.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.

“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Eri.

Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. 

Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.

“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.

Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. 

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.

"Saya sudah sampaikan kepada Disperinaker, saya kasih waktu dua minggu untuk mendata seluruh perusahaan di Surabaya," ujar Wali Kota Eri di Balai Kota, Kamis 17 April 2025.

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. 

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

"Cek izinnya ada atau tidak. Kedua, apakah lokasi operasionalnya sesuai dengan izin. Ketiga, kalau tidak ada izin, harus ada surat keterangan domisili yang diperkuat oleh camat, serta kejelasan status perusahaan itu sebagai anak usaha, gudang, atau lainnya,” jelas dia.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini juga menekankan pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar peraturan. 

Termasuk tindakan perusahaan yang menahan ijazah karyawan atau mengabaikan hak-hak pekerja.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tak hanya melakukan pendataan ulang seluruh perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. 

Kali ini Pemkot Surabaya juga membuka posko pengaduan yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja yang bekerja di Kota Pahlawan. 

Posko itu dapat dimanfaatkan untuk para karyawan yang mengalami penahanan ijazah atau tindakan kesewenang-wenangan dari tempat mereka bekerja.

“Yang penting perusahaannya ada di Surabaya. Kalau perusahaan itu nakal, merugikan pekerja, maka yang disalahkan nanti Kota Surabaya. Meski pengawasan kewenangan provinsi sesuai UU No. 23 Tahun 2014, tapi kita tidak bisa tinggal diam karena lokasinya tetap di Surabaya,” kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Kamis 17 April 2025.

Terkait kewenangan Pemkot Surabaya untuk menutup perusahaan yang melanggar, Wali Kota Eri menegaskan bahwa pihaknya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan, seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

“Kalau AMDAL dicabut, meskipun izin lainnya dari provinsi, perusahaan tidak bisa beroperasi. Kami tetap bisa memberi masukan ke provinsi. Ketika ada laporan dari warga, kami bisa evaluasi izin-izin seperti AMDAL itu,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawannya. 

Pihaknya bahkan siap mendampingi langsung pekerja yang menjadi korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

“Perdanya (Peraturan Daerah) sudah jelas, menahan ijazah itu tidak diperbolehkan. Kalau ada yang ijazahnya ditahan, silahkan lapor. Akan langsung saya dampingi,” ujar Wali Kota Eri, Kamis 17 April 2025.

Larangan penahanan ijazah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42. 

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengusaha dilarang menyimpan dokumen asli milik pekerja sebagai jaminan. 

Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda hingga Rp50 juta.

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Eri menanggapi laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. 

Namun pihak perusahaan membantah bahwa pekerja tersebut adalah karyawannya.

“Saya sudah hubungi keduanya. Perusahaan bilang itu bukan pegawainya, tapi si pekerja mengaku punya bukti tanda terima ijazah yang dipegang perusahaan,” jelas Wali Kota Eri.

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan perdebatan dan berpotensi menghambat iklim investasi di Surabaya. 

Untuk itu, Pemkot Surabaya mengambil langkah tegas dengan mendorong penyelesaian melalui jalur hukum. 

"Nah, yang menentukan siapa benar atau tidak, tidak bisa kita. Periksa sekalian, yang salah harus bertanggung jawab," tegas dia.

Wali Kota Eri menjelaskan bahwa meskipun kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di tingkat provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pihaknya tetap aktif melakukan mediasi.

"Jadi kita dampingi, sampai ke pengadilan pun akan kita dampingi. Sehingga ketidakadilan dan kesewenang-wenangan tidak terjadi di Surabaya,” katanya.

Ia juga mengimbau agar para pelaku usaha di Surabaya tidak melakukan praktik serupa. 

Menurutnya, menahan dokumen penting seperti ijazah sama saja dengan merampas hak dasar seseorang. 

“Sekali-sekali jangan mematikan hak orang. Ijazah itu hak pribadi. Kalau ada korban lain, apalagi warga Surabaya, laporkan saja. Saya bela,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa konflik semacam ini bisa berdampak buruk terhadap kenyamanan investasi di Kota Pahlawan. 

“Satu kasus bisa merusak kepercayaan terhadap banyak perusahaan. Maka penyelesaiannya harus tuntas. Tidak perlu kita sampai gaduh tapi masalah tidak selesai,” katanya.

Pihaknya memastikan bahwa Pemkot Surabaya akan berdiri di tengah dan bersikap adil dalam menangani persoalan ini. 

"Maka kita harus selesaikan masalah ini secara hukum. Kita dampingi, meski dia orang Kediri tapi karena ada di Surabaya kita dampingi sampai selesai," pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang tegas perusahaan-perusahaan di Kota Surabaya menahan ijazah para pekerjanya. 

Dia tidak segan akan mencabut izin perusahaan-perusahaan tersebut bahkan memproses pidana para pemiliknya. 

Penahanan ijazah adalah pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. 

“Siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya. Tapi ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya. Perusahaan yang ada di Surabaya juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai karena 2-3 perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, lalu mencoreng perusahaan-perusahaan lain yang bersikap profesional kepada pekerjanya,” tegas Wali Kota Eri, Rabu 16 April 2025.

Wali Kota Eri menyampaikan itu saat menerima sejumlah pekerja di Ruang Sidang Balai Kota Surabaya. 

Para pekerja itu mengaku ijazahnya ditahan ijazahnya oleh perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa sudah keluar dari perusahaan tersebut. 

Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, Ia memerintahkan agar ijazah segera dikembalikan. Perda tersebut sudah cukup jelas. 

Perusahaan yang melakukan penahanan ijazah akan dikenakan sanksi pidana. 

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp 50 juta,” katanya.

Agar kasus penahanan ijazah tidak berlarut-larut dan segera memberi kepastian hukum kepada para pekerja dan pengusaha, Wali Kota Eri mengatakan Pemkot Surabaya akan membuka posko pengaduan di Disperinaker Kota Surabaya dan Balai Kota Surabaya. 

Para pekerja yang melapor akan didampingi Pemkot Surabaya dan advokat. 

“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan, solutif, tidak mengambang, dan tanpa membuat gaduh Surabaya,” katanya.

Ia tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. 

Pemkot Surabaya tetap memiliki kendali atas sejumlah perizinan yang menjadi kewenangan pemerintah kota. 

Dia sudah memerintahkan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya. 

“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya. Saya beri waktu 2 minggu kepada Disperinaker untuk mendata semua perusahaan di Kota Surabaya,” katanya. 

Ia menegaskan bahwa terdapat tiga aspek utama yang menjadi fokus pendataan ulang perusahaan di Kota Surabaya. 

Pertama adalah kelengkapan izin usaha, kesesuaian lokasi operasional dengan izin yang dimiliki, serta kejelasan status badan hukum atau unit usaha.

“Saya pastikan, tidak boleh lagi ada kejadian-kejadian yang melanggar Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Pemerintah (PP), maupun Peraturan Menteri (Permen) di Surabaya. Jika ada perusahaan yang menahan ijazah atau tidak memenuhi hak pekerja, itu harus ditindak,” tegasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya secara resmi memulai implementasi dekarbonisasi sektor bangunan gedung melalui proyek Sustainable Energy Transition in Indonesia (SETI). 

Kerjasama strategis antara pemerintah Indonesia dan pemerintah Jerman ini ditandai dengan acara kick-off yang berlangsung di Hotel DoubleTree Surabaya pada Rabu 16 April 2025.

Proyek SETI, yang melibatkan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), memiliki tujuan utama untuk mendukung upaya dekarbonisasi sektor industri dan bangunan di Indonesia.

Langkah ini akan dicapai melalui penerapan energi terbarukan dan konservasi energi secara terintegrasi. 

Fokus utama proyek SETI di lingkungan perkotaan adalah dekarbonisasi bangunan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan mewakili Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyampaikan bahwa kerjasama dengan proyek SETI merupakan langkah penting bagi Kota Pahlawan.

Ia menjelaskan bahwa tahap awal implementasi proyek ini akan meliputi perencanaan, penyusunan strategi, serta dukungan implementasi melalui proyek percontohan efisiensi energi dan pemanfaatan energi terbarukan pada berbagai jenis bangunan, mulai dari milik pemerintah, komersial, hingga residensial.

“Hari ini kita memulai kerjasama untuk proyek SETI. Ada diskusi yang diharapkan akan ditindaklanjuti dengan detail mengenai teknologi yang akan diterapkan di Kota Surabaya, terutama dalam penggunaan energi berkelanjutan melalui pemanfaatan solar cell," kata Ikhsan.

Lebih lanjut, Sekda Ikhsan mengungkapkan bahwa tim proyek SETI telah melakukan survei lapangan, salah satunya di kawasan industri Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER). 

Survei dan pendataan ini bertujuan untuk mengidentifikasi potensi penerapan energi terbarukan yang paling sesuai.

“Selama kurang lebih tiga bulan ke depan akan dilakukan survei dan pendataan secara menyeluruh. Kita akan melihat profil gedung-gedung di Kota Surabaya, mana yang sudah hemat energi dan mana yang potensinya masih bisa dikembangkan," imbuhnya.

Sekda Ikhsan juga menyoroti bahwa implementasi dekarbonisasi sektor bangunan sejalan dengan agenda berkelanjutan yang telah dijalankan oleh Pemerintah Kota Surabaya. 

Contohnya adalah penerapan efisiensi energi dan penggunaan material ramah lingkungan pada bangunan gedung Balai Kota Surabaya dan Terminal Intermoda Joyoboyo.

“Kami merasa bangga karena terpilih menjadi pionir dalam melakukan dekarbonisasi di sektor bangunan. Kami akan bekerja sama dengan berbagai pihak untuk menjadikan Surabaya sebagai kota layak huni dan berkelanjutan, khususnya di sektor bangunan melalui proyek SETI,” tegas Ikhsan.

Ia berharap, implementasi proyek SETI dapat mempercepat terwujudnya visi Kota Surabaya sebagai compact city, di mana penghematan energi menjadi salah satu pilar utamanya.

“Kerjasama ini berkesinambungan dengan penerapan compact city di Kota Surabaya. Tentu kami berharap akan semakin cepat menuju ke sana,” harapnya.

Sementara itu, Direktur Program Energi GIZ, Lisa Tinschert, menyatakan bahwa melalui proyek SETI, Pemkot Surabaya akan menerima dukungan komprehensif berupa studi perencanaan, bantuan teknis, pengembangan kapasitas, partisipasi dalam jejaring energi perkotaan, serta dukungan lain yang disepakati bersama.

“Kami siap mendukung penuh upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam mewujudkan dekarbonisasi sektor energi,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima sertifikat penghargaan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) 5 Pilar, dari Tim Verifikasi STBM 5 Pilar Provinsi Jawa Timur. 

Penghargaan tersebut diserahkan di Ruang Kerja Walikota Surabaya pada Rabu 16 April 2025, sebagai pengakuan atas keberhasilan masyarakat Kota Pahlawan dalam menerapkan perilaku 5 Pilar STBM. 

Dengan pencapaian ini, Kota Surabaya resmi dinyatakan sebagai Kota STBM 5 Pilar.

Ketua Tim Verifikasi STBM Provinsi Jawa Timur, drg Sulvy Dwi Anggraini, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan hasil dari verifikasi lapangan yang dilakukan pada 15 April 2025, dengan mengambil sampel 500 Kepala Keluarga (KK) di 20 kelurahan dan 10 kecamatan.

"Dari hasil verifikasi lapangan, Alhamdulillah cukup bagus karena harapannya Kota Surabaya sudah naik peringkat menuju STBM 5 Pilar secara Paripurna," ujar drg Sulvy.

Lebih lanjut, drg Sulvy memaparkan hasil verifikasi untuk masing-masing pilar. Pilar pertama, Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBABS), telah mencapai 100 persen. 

Pilar kedua, Cuci Tangan Pakai Sabun (CTBS), juga menunjukkan capaian yang mendekati 100 persen. 

“Pilar ketiga terkait Pengelolaan Air Minum dan Makanan Rumah Tangga (PAMMRT) masih memerlukan edukasi lebih lanjut meskipun potensi pengelolaan sudah baik,” imbuhnya.

Untuk Pilar keempat, Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (PSRT), capaiannya sudah di atas 90 persen dengan inovasi pemilahan sampah yang menarik seperti memiliki buku tabungan Bank Sampah. 

Terakhir, Pilar kelima, Pengelolaan Limbah Cair Rumah Tangga (PLCRT), memiliki tantangan terberat, namun drg Sulvy melihat potensi besar melalui kolaborasi antar stakeholder dan adanya contoh baik di beberapa kelurahan yang dapat direplikasi.

"Selamat untuk Kota Surabaya sudah mencapai kabupaten/kota dengan verifikasi STBM 5 Pilar, dan semoga menuju Paripurna," ungkap dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya, Nanik Sukristina, menyampaikan bahwa pihaknya telah menandatangani berita acara penerimaan penghargaan dan akan menindaklanjuti masukan dari Tim Verifikasi Provinsi.

Nanik juga menambahkan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya agar Surabaya dapat mencapai status STBM 5 Pilar Paripurna. 

“Hari ini sudah ada penandatanganan berita acara, masukan dari Tim Verifikasi STBM 5 Pilar Provinsi Jawa Timur, kita akan menyiapkan peninjauan lapangan dari Tim Pusat untuk menuju Surabaya Paripurna STBM 5 Pilar," pungkasnya. 

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive