Jumat, 18 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pihak penyelenggara Barati Cup International 2025 akhirnya buka suara terkait kisruh yang sempat terjadi pada 16 - 17 April. 

Mereka menegaskan bahwa kendala bukan disebabkan oleh perizinan, melainkan faktor teknis di lapangan.

Desty R. Nathalia, Sekretaris Umum Barati Cup, menjelaskan bahwa seluruh dokumen perizinan sudah lengkap. 

Diantaranya surat rekomendasi dari PSSI Pusat, Mabes Polri, Polda Jawa Timur, serta kepolisian di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

“Lapangan turnamen serta perizinan tidak ada masalah,” kata Desty, Jum'at 18 April 2025.

Ia menambahkan, pada 17 April pihak penyelenggara telah bertemu dengan sejumlah perwakilan tim di Alun-Alun Surabaya untuk membahas penjadwalan ulang pertandingan yang tertunda. 

Solusi yang disepakati adalah menggeser sebagian pertandingan ke hari itu juga dan keesokan harinya, 18 April 2025.

Namun, kendala sempat kembali muncul di pagi hari tanggal 18 April. 

Pertandingan di Lapangan Jenggolo tertunda karena perangkat pertandingan datang terlambat. 

Masalah ini diatasi dengan memindahkan jadwal ke lapangan lain atas kesepakatan bersama tim yang terdampak.

Desty menyampaikan bahwa ke depan, pertandingan akan tetap berjalan dengan menggunakan lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hingga final. 

Informasi terbaru bagi pelatih dan peserta akan terus disampaikan melalui pusat informasi di ruang Merah Putih, Alun-Alun Surabaya.

“Bagi Barati, prioritas kami adalah memberikan fasilitas terbaik untuk anak-anak. Namun memang ada beberapa hal di luar kendali kami. Kami akan terus memberi pembaruan dan solusi secara berkala,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di Kota Pahlawan dengan memfasilitasi pengembalian ijazah Oci Tartanti (22 tahun), seorang mantan karyawan salon yang sebelumnya ditahan oleh tempat kerjanya.

Penyerahan ijazah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini pada Kamis 17 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Oci Tartanti melalui pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Laporan mengenai penahanan ijazahnya oleh sebuah salon kecantikan itu langsung direspon cepat oleh Disperinaker Kota Surabaya.

Kepala Disnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan bahwa pihaknya segera menghubungi pihak salon dan melakukan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," kata Zaini, Jumat 18 April 2025.

Zaini menjelaskan bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan masih memiliki tunggakan sebesar Rp 850 ribu dari total hutang Rp 1,3 juta. 

Setelah melalui mediasi dan Oci bersedia melunasi sisa tunggakan tersebut, pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.

“Sisa tungakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil, uang atau hutang itu sebagai imbalan,” terang Zaini.

Menyikapi kasus ini, Zaini mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain di Surabaya yang masih mempraktikkan penahanan ijazah atau dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya melalui posko pengaduan yang telah dibuka.

“Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya, kepala bidang (kabid) untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan," tegasnya.

Tiga posko pengaduan telah disediakan di lokasi strategis, yaitu Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Kota Surabaya, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono, dan beroperasi setiap pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Oci Tartanti yang akrab disapa Cici menceritakan bahwa awalnya ia diminta membayar pinalti sebesar Rp30 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya karena tidak menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun dari tahun 2022-2025.

Ia memutuskan untuk keluar pada tahun 2023 karena hamil dan melahirkan.

"Awalnya saya disuruh balik kerja lagi tapi tidak bisa sebab sudah ada anak. Terus saya resign kerja di Kediri, perusahaan di Surabaya telepon bilang kalau saya memberikan ilmu dari salon Surabaya ke salon Kediri, lalu katanya ada pinalti harus dibayarkan,” ungkap karyawan asal Nganjuk tersebut.

Atas bantuan cepat dan responsif dari Pemkot Surabaya, Cici menyampaikan rasa terima kasihnya karena dokumen pribadinya kini telah kembali dan dapat ia gunakan untuk mencari pekerjaan baru.

“Dari lapor melalui DM Instagram Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saya langsung diajak mengambil ijazah,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. 

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan nada geram, Wali Kota Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. 

Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," jata Wali Kota Eri, Jum'at 18 April 2025.

Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Wali Kota Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. 

Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. 

Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. 

Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini. 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. 

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Kasus dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang dilakukan oleh perusahaannya semakin melebar.

Kini laporan para karyawan ke kepolisian terkait berjumlah sekitar 31 orang. 

"Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, intinya mengerucut di satu perusahaan yang sama," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, Jum'at 18 April 2025.

Selain itu, Zaini mengungkapkan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.

"Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujarnya.

Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan. 

"Semua ada di DPM-PTSP, kita koordinasi dengan DPM PTSP, DPRKPP, Dinas LH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya," katanya.

Di samping melakukan pendataan, Zaini mengungkapkan bahwa Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah. 

"Semua boleh melaporkan," pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja di Kota Pahlawan. 

Ia tidak ingin, fenomena penahanan ijazah pekerja ini menyebabkan gaduh dan mencoreng nama Kota Surabaya. 

Maka dari itu, ia meminta perusahaan yang melakukan penahanan ijazah agar segera mengembalikannya kepada pekerja.

“Saya sudah sampaikan bahwa siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Wali Kota Eri, Jum'at 18 April 2025.

Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, diharapkan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan. 

Menurutnya, dalam aturan perda tersebut sudah cukup jelas, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp50 juta. Sudah jelas itu, makanya nanti akan kita buat tiga posko pengaduan dan beri pendampingan advokat,” kata Wali Kota Eri. 

Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan, sejauh ini sudah laporan ada sekitar 30 lebih pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya. 

Puluhan ijazah pekerja yang ditahan tersebut, lanjut Cak Eri, berasal dari perusahaan yang berbeda. 

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pekerja atau warga yang bekerja di Surabaya akan tetapi ijazahnya ditahan, diharapkan untuk segera melapor ke posko pengaduan. 

“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan tanpa membuat gaduh Surabaya,” ujar Eri. 

Eri mengaku, tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. 

Maka dari itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya. 

“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan.

Makanya ia didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila, Kamis 17 April 225.

Nila menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja. 

“Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.

Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

“Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan swasta di Kota Surabaya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat. 

Bahkan, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, berkunjung ke Surabaya untuk memberikan dukungan dalam penyelesaian kasus tersebut.

Demikian disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi usai memberikan dukungan terhadap eks karyawan yang menjadi korban dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan melapor ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 17 April 2025.

"Alhamdulillah kami dapat info, kalau beliaunya (Wamenaker) datang ke Surabaya untuk melihat atau mensupport dan menyelesaikan permasalahan ini," kata Wali Kota Eri.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa penyelesaian kasus ini akan menjadi pembelajaran bersama, apakah persoalan serupa juga terjadi di daerah lain atau hanya di Surabaya. 

Ia pun menekankan penyelesaian kasus ini dilakukan dengan kehati-hatian tanpa menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Ini akan menjadi contoh sebenarnya, apakah ini (hanya) terjadi di Surabaya atau semuanya. Karena itu saya bilang, kalau ini kemarin tambah gaduh, dan saya yang memutuskan sendiri, masing-masing lapor dan mengklaim benar, terus saya mengatakan mana yang benar, akhirnya Kota Surabaya jadi tidak bagus, seakan-akan iklim (investasi) Kota Surabaya tidak kondusif," ujarnya.

Menurut dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tidak bisa langsung menentukan siapa yang bersalah atau benar dalam kasus ini karena sudah memasuki ranah hukum. 

Namun, Pemkot Surabaya berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas.

"Dan saya tidak bisa memutuskan siapa yang benar dan salah, karena sudah diatur dalam sisi hukum. Maka kami sebagai pemerintah kota akan mengawal ini terus sampai ke jalur hukum, sampai ada keputusan siapa yang salah dan benar," tegasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wali Kota Eri menekankan pentingnya evaluasi sistem ketenagakerjaan di perusahaan. 

Jika terdapat kesalahan dalam sistem, maka harus segera diperbaiki. Namun jika ada unsur kesengajaan, maka harus ada sanksi hukum.

"Harus diubah sistemnya, kalau ternyata ada yang salah dari sistemnya. Kalau ternyata ada yang salah karena disengaja, ya harus dihukum. Ini yang kita lakukan sebagai pemerintah kota sehingga Surabaya tidak gaduh," imbuhnya.

Ia juga berharap kejadian ini menjadi refleksi bersama untuk menjaga marwah Kota Surabaya yang dikenal dengan semangat gotong royong dan solidaritas. 

"Surabaya harus tetap kita jaga. Karena ini marwahnya Kota Surabaya yang terkenal dengan budaya arek, budaya toleransi, budaya gotong royong, kekeluargaan dan saling membantu," pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya ternyata menjadi rujukan bagi daerah lain yang ada di Indonesia.

Mayoritas kedatangan pemerintah daerah (Pemda) di Indonesia yang datang untuk melakukan studi banding terkait pengelolaan sampah di PSEL Benowo Surabaya.

“Kalau Pemda sering. Ini kalau (tingkat) kementerian (lembaga) sudah keenam di tahun 2025. Mulai Menteri Lingkungan Hidup (LH), Menteri PU, Menko Pangan, Menko Infrastruktur, kemudian Wakil Ketua MPR, sudah keenam kali ini,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, Jum'at 18 April 2025.

Ia juga menjelaskan bahwa sejak tahun 2012, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bekerjasama dengan PT Sumber Organik (PT SO) untuk mengelola sampah di Kota Pahlawan.

“Kerjasama ini melalui tipping fee. Jadi dari awal sudah ada ketentuan pembayaran tipping fee,” ujar Dedik.

Ia menambahkan bahwa sejak kerjasama dimulai pada tahun 2012, tipping fee mengalami penyesuaian sesuai inflasi. 

“Contoh di awal kontrak, tipping fee-nya di tahun pertama Rp191 ribu per ton dan di tahun ini, tahun ke-13, menjadi Rp232 ribu per ton,” jelasnya.

Terkait kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dedik menyebutkan bahwa PT SO diwajibkan membayar sewa atas pemanfaatan aset Pemkot Surabaya. 

“Karena mereka menggunakan aset pemerintah kota, mereka harus bayar sewa aset per tahun kurang lebih Rp9 miliar setiap tahun,” ungkapnya.

Dedik menyebut bahwa kerjasama dengan PT SO dijadwalkan berakhir pada tahun 2032. 

Namun, ia memastikan bahwa kontrak kerja sama dapat diperpanjang dengan ketentuan transfer teknologi satu tahun sebelum masa kontrak habis. 

“Mereka punya kewajiban untuk transfer teknologi. Nanti sudah disiapkan satu tahun menjelang berakhir, mereka harus transfer teknologi tersebut ke Pemkot Surabaya,” pungkasnya. 

Sebelumnya Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menko Infra), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), mengapresiasi keberhasilan Kota Surabaya dalam mengelola sampah melalui teknologi Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota Surabaya.

Apresiasi tersebut disampaikan Menko AHY saat meninjau langsung operasional PSEL Benowo pada Rabu 16 April 2025. 

Dalam kunjungan itu, Menko AHY didampingi Wakil Menteri Pekerjaan Umum (PU) Diana Kusumastuti, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak serta Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Surabaya, Ikhsan, yang hadir mewakili Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi.

“Jadi kunjungan kami ke sini untuk melihat secara langsung, operasi dari PSEL yang ada di Benowo, yang kita tahu sudah berjalan efektif selama kurang lebih empat tahun terakhir,” kata Menko AHY.

Menko AHY menuturkan bahwa persoalan sampah merupakan tantangan bersama yang harus ditangani secara menyeluruh di seluruh kota dan kabupaten di Indonesia. 

“Oleh karena itu, kita harus selalu menghadirkan pusat-pusat pengelolaan sampah yang benar-benar terpadu, semakin modern dengan teknologi yang juga baik, sehingga semakin efektif dan efisien,” tuturnya.

Ia memaparkan bahwa Kota Surabaya menghasilkan sekitar 1.600 ton sampah setiap hari. 

Di PSEL TPA Benowo Surabaya ini, metode pengolahan dilakukan melalui dua cara, yakni Gasification Power Plant dan Landfill Gas Power Plant.

“Yang pertama adalah menggunakan (Landfill) Gas Power Plant bisa menghasilkan 1,65 hingga 2 megawatt. Sedangkan yang 1.000 ton (sampah) itu menggunakan metodologi gasifikasi,” jelasnya.

AHY juga mengungkapkan bahwa hasil dari pengelolaan sampah tersebut kemudian menjadi energi dan dialirkan menuju Gardu Induk Altaprima untuk dimanfaatkan menjadi sumber energi listrik.

“Tentu ada beberapa elemen sisanya, yaitu namanya fly ash dan bottom ash. Bottom ash kurang lebih 15 persen, sedangkan fly ash sekitar 2 persen. Ini juga masih bisa digunakan, termasuk bisa untuk menimbun, pengurukan dan sebagainya,” tambahnya.

Menko AHY menilai bahwa PSEL Benowo Surabaya bisa menjadi model nasional dalam menangani persoalan sampah secara berkelanjutan. 

Namun, ia menekankan perlunya penyesuaian skala teknologi di tiap daerah sesuai dengan kapasitas produksi sampah masing-masing wilayah.

“Presiden Prabowo Subianto telah mendeklarasikan semangat beliau agar kita harus menangani sampah. Bisa dikatakan kita menghadapi darurat sampah,” ujar Menko AHY.

Selain itu, Menko AHY juga menekankan bahwa pengelolaan sampah perlu dilihat dari hulu ke hilir. Mulai dari sumbernya di rumah tangga dan industri hingga pengolahan di tempat pembuangan akhir. 

“Jadi disinilah mengapa Kementerian PU memiliki peran yang luar biasa, karena infrastruktur pengelolaan sampah ini memang harus dipersiapkan dan disinergikan,” pungkasnya.

Kamis, 17 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 17 April 2025. 

Dalam pelaporan ini, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saya memberikan support kepada seluruh pekerja yang bekerja di Surabaya terkait dengan apakah itu haknya mereka diambil, atau merasa tidak adil dengan haknya mereka dan salah satunya adalah ijazah. Mereka melaporkan terkait dengan ijazah yang ditahan ataupun hal lainnya,” kata Wali Kota Eri.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah pengacara dari berbagai lembaga ikut terlibat dalam pendampingan. 

Diantaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). 

Pemkot Surabaya juga turut membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami permasalahan serupa.

“Ada teman-teman yang mendampingi dari Krisnu Wahyuono Law & Partner, ada lagi yang melaporkan lewat AASR. Saya matur nuwun (terima kasih) kepada semuanya ” tegasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wali Kota Eri menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif di Surabaya, baik bagi pekerja maupun pengusaha. 

Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi saya minta tolong kepada Pak Wakapolres, ada Pak Kasat Reskrim, ada Pak Kasat Intel, saya sampaikan semuanya, sehingga saya minta ini menjadi atensi khusus agar ini segera terungkap cepat, siapa yang salah, siapa yang benar. Dengan harapan ke depannya tidak terulang lagi dan kita jaga suasana Kota Surabaya,” jelasnya.

Terkait jumlah pelapor, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 31 orang yang melaporkan kejadian serupa. 

Ia mendorong seluruh korban untuk tidak ragu melapor.

“Ada sekitar 31 orang. Ada lagi yang bilang (mau) lapor. Pokoknya ayo jaga bareng-bareng. Saya tidak bisa jaga sendiri Kota Surabaya, tapi kami (Surabaya) punya pengacara - pengacara hebat,” ungkapnya.

Salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), warga Surabaya, mengaku ijazahnya ditahan sejak mengikuti proses rekrutmen di perusahaan tempat ia bekerja. Ia bahkan diminta untuk menitipkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta. 

"Penahanan ijazah sejak masuk interview, terus hari kedua dia wajib menitipkan ijazah atau uang penggantian jaminan ijazah sebesar Rp2 juta,” ungkap Putri.

Putri menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dokumen tersebut, meski ia telah mengundurkan diri sejak Desember 2024. 

“Sekarang sudah keluar, sudah resign juga sejak Desember tahun 2024, dan ijazah (saya) masih ditahan,” katanya.

Putri juga menduga ada lebih dari 50 pegawai mengalami hal serupa. 

Ia berharap laporan ini dapat mendorong pihak perusahaan untuk mengembalikan dokumen yang menjadi hak para karyawan.

“Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hati selebar-lebarnya untuk mengalihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu. Kita hanya minta hak itu saja. Ijazah asli kita, meski itu ijazah SMA atau SMK, tolong dikembalikan. Itu saja,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi bergerak cepat menyelesaikan aduan karyawan di Surabaya terkait dugaan penahanan ijazah. 

Setelah bertemu 31 karyawan di ruang sidang Balai Kota Surabaya, Rabu 16 April 2025 petang, kurang dari 24 jam Wali Kota Eri mendatangi Polres Pelabuhan Tanjung Perak. 

Dia mengawal langsung para karyawan tersebut melapor ke polisi.

Wali Kota Eri bertemu dan berdialog dengan Waka Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Bayu Ari Aji. 

Ia menyampaikan ke Bayu bahwa kedatangannya mengawal para korban dugaan penahanan ijazah semata-mata untuk menjaga Surabaya tetap kondusif.

"Yang kita (Pemkot Surabaya) jaga adalah suasana kondusif, iklim investasi yang bagus. Kalau ada yang melanggar ditindak, karena yang bisa menentukan ada atau tidaknya tindak pidana adalah polisi. Sehingga masalah tuntas, solutif, tidak mengambang," kata Wali Kota Eri, Kamis 17 April 2025.

Wali Kota Eri berharap polemik dugaan penahanan ijazah ini tuntas secara hukum, bukan hanya ramai di media sosial. 

Penyelesaian secara hukum juga bisa menjadi pembelajaran agar tak terulang di kemudian hari. 

Oleh sebab itu, dia juga telah menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Surabaya Achmad Zaini agar terus mengawal para karyawan sampai mendapat kepastian hukum.

"Saya memberi support ke teman-teman (karyawan) agar nyaman kerja di Surabaya. Begitu juga perusahaan, kalau masuk Surabaya ya harus baik. Harus menjaga iklim investasi, harus patuh aturan. Titip agar betul-betul diikawal sesuai aturan," imbuhnya.

Wali Kota Surabaya yang juga menjabat Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, meminta agar polisi memberi atensi khusus agar masalah penahanan ijazah ini cepat selesai. Dia yakin kepolisian akan bekerja maksimal untuk menuntaskannya.

"Saya yakin Polrestabes Surabaya dan Polres Pelabuhan Tanjung Perak akan maksimal. Selama ini (polisi) sudah menjaga Surabaya dengan baik," kata Wali Kota Eri.

"Aku nggak isok jogo sendiri. Kota ini milik bersama. Ketika semua bekerja bersama, bersinergi, akan terjadi kemakmuran dan kesejahteraan. ayo kita tata Surabaya dengan hati jernih, pikiran bersih, akhirnya kita bisa menentukan Surabaya tetap kondusif," sambungnya.

Sementara itu, Wakapolres Kompol Bayu Ari Aji siap mendukung penuh langkah-langkah yang telah dilakukan Wali Kota Eri Cahyadi. Dia sepakat dengan Wali Kota Eri untuk sama-sama menciptakan Surabaya yang kondusif.

"Kita dukung iklim investasi di Surabaya, dalam rangka situasi Kamtibmas. Kita tindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku. Supaya masyarakat juga bisa adem ayem," ucap Bayu.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyatakan bila posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan itu hanya melayani bila perusahaan tersebut berada di Kota Pahlawan.

Kendati telah menerima pengaduan, Pemkot Surabaya tidak secara langsung melakukan tindakan sesuai dengan aduan pelapor.

Namun akan melakukan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Semua laporan akan diterima, kalau punya bukti lebih baik. Setelah, laporan kami akan klarifikasi betul atau tidak ijazahnya ditahan oleh perusahaan yang dilaporkan,” kata Kepala Disnaker Ahmad Zaini, Kamis 17 April 2025.

Ia juga menjamin bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan akan bertindak tegas pada perusahaan terlapor.

“Kami berupaya merahasiakan pelapor dan melakukan konfirmasi kepada perusahaan, apakah benar ini karyawannya atau tidak. Mau tidak mau harus terbuka, kalau dia mengakui, Alhamdulilah bisa diselesaikan,” pungkasnya 
 
Seperti diberutakan Pemkot Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat, 18 April 2025.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis 17 April 2025.

Wali Kota Eri menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.

“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Eri.

Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. 

Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.

“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.

Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya membuka posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Kota Pahlawan mulai Jumat, 17 April 2025.

Hal ini disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat menerima aduan dari korban penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan di Ruang Sidang Wali Kota pada Kamis 16 April 2025.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa pembukaan posko pengaduan penahanan ijazah merupakan wujud komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam melindungi hak-hak para pekerja.

“Mulai besok kami akan membuka posko terkait dengan penahanan ijazah dan semuanya,” kata Wali Kota Eri.

Langkah ini diambil sebagai penyelesaian terkait beberapa laporan penahanan ijazah yang diterima oleh Pemkot Surabaya. 

Contohnya, kasus UD Sentoso Seal yang sedang bergulir di Kepolisian saat ini.

“Selain itu, saya tadi juga sampaikan pada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) terkait adanya salon yang diduga melakukan praktik penahanan ijazah,” ungkapnya.

Wali Kota Eri Cahyadi yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu, menjelaskan bahwa posko pengaduan akan dibuka di tiga lokasi yaitu, Balai Kota, Kantor Disnaker Kota Surabaya dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, serta kantor pengacara Krisnu Wahyuono.

“Posko ini akan mulai beroperasi hingga tiga bulan ke depan untuk mewadahi semua aduhan,” kata Wali Kota Eri Cahyadi.

Terkait mekanisme penanganan laporan, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan bahwa pihaknya akan bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Kita akan bertindak sesuai dengan Perda yang berlaku,” imbuhnya.

Wali Kota Eri berharap, posko laporan yang didirikan dalam kasus ini bisa mengakomodir semua keluhan secara adil, serta dapat menghindari spekulasi yang dapat menimbulkan kegaduhan.

“Kalau kita lihat terkadang satu sama lain saling mengklaim kalau mereka benar, oh ini dari sisi hukum ini benar, oh aku membela ini dan akhirnya menjadi kacau. Jadi adanya posko ini untuk menyelesaikan masalah tanpa adanya kegaduhan,” pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive