Sabtu, 19 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Ketua Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR), Edy Rudyanto (Etar) menegaskan pihaknya siap mendampingi para korban dan membuka posko pengaduan bagi warga Surabaya yang mengalami kejadian serupa.

“Kita ingin mendampingi beberapa klien, dikatakan korban, eks dari perusahaan. Kita juga buka posko tidak hanya terkait ijazah di perusahaan tersebut. Silakan kalau memang ada warga Surabaya ataupun perusahaan yang notabene tidak sesuai SOP atau prosedur, bisa menghubungi kami,” kata Etar,Sabtu 19 April 2025.

Etar juga mendorong aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan objektif sesuai koridor hukum.

“Harapan kepada Kapolres Tanjung Perak dan rekan-rekan jajaran, ayo kita tertibkan, kita buktikan mana yang salah dan mana yang benar. Kita sendiri sebagai praktisi hukum tidak bisa memvonis, ikuti jalur hukumnya. Karena ini Surabaya, jangan arogan siapapun dan apapun itu di Surabaya,” tandasnya.

Semrntara salah satu pelapor, Ananda Sasmita Putri Ageng (25), warga Surabaya, mengaku ijazahnya ditahan sejak mengikuti proses rekrutmen di perusahaan tempat ia bekerja. 

Ia bahkan diminta untuk menitipkan ijazah atau membayar uang jaminan sebesar Rp2 juta. 

“Penahanan ijazah sejak masuk interview, terus hari kedua dia wajib menitipkan ijazah atau uang penggantian jaminan ijazah sebesar Rp2 juta,” ungkap Putri.

Putri menyebutkan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan mengenai pengembalian dokumen tersebut, meski ia telah mengundurkan diri sejak Desember 2024. 

“Sekarang sudah keluar, sudah resign juga sejak Desember tahun 2024, dan ijazah (saya) masih ditahan,” katanya.

Putri juga menduga ada lebih dari 50 pegawai mengalami hal serupa. Ia berharap laporan ini dapat mendorong pihak perusahaan untuk mengembalikan dokumen yang menjadi hak para karyawan.

“Semoga pemilik perusahaan tersebut membuka hati selebar-lebarnya untuk mengalihkan ijazah kami. Karena harapan kita hanya itu. Kita hanya minta hak itu saja. Ijazah asli kita, meski itu ijazah SMA atau SMK, tolong dikembalikan. Itu saja,” ujarnya.

Sebelumnya Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mendampingi puluhan mantan karyawan perusahaan swasta melaporkan dugaan penahanan ijazah ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kamis 17 April 2025. 

Dalam pelaporan ini, mereka juga didampingi oleh puluhan advokat dari berbagai lembaga hukum di Kota Pahlawan.

Wali Kota Eri Cahyadi menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk dukungan terhadap pekerja yang merasa hak-haknya tidak dipenuhi oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saya memberikan support kepada seluruh pekerja yang bekerja di Surabaya terkait dengan apakah itu haknya mereka diambil, atau merasa tidak adil dengan haknya mereka dan salah satunya adalah ijazah. Mereka melaporkan terkait dengan ijazah yang ditahan ataupun hal lainnya,” ujar Wali Kota Eri.

Ia menyebutkan bahwa sejumlah pengacara dari berbagai lembaga ikut terlibat dalam pendampingan. 

Diantaranya dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Krisnu Wahyuono Law & Partner, serta Aliansi Advokat Surabaya Raya (AASR). 

Pemkot Surabaya juga turut membuka posko pengaduan bagi pekerja lain yang mengalami permasalahan serupa.

“Ada teman-teman yang mendampingi dari Krisnu Wahyuono Law & Partner, ada lagi yang melaporkan lewat AASR. Saya matur nuwun (terima kasih) kepada semuanya ” tegasnya.

Sebagai Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Wali Kota Eri menekankan pentingnya menciptakan suasana kondusif di Surabaya, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Ia juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar aturan tidak layak beroperasi di Kota Pahlawan.

“Ayo kita menata Surabaya dengan hati yang jernih, dengan pikiran yang bersih, sehingga Surabaya tetap kondusif, tetap baik buat pekerja, tetap baik buat pengusaha, sehingga nama Surabaya tetap terjaga. Tapi siapa yang melanggar aturan, siapa yang tidak menjalankan kewajiban, maka mereka tidak boleh berusaha di Surabaya,” tegasnya.

Karenanya, Wali Kota Eri meminta kasus ini segera ditangani dan ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian. 

Bahkan, ia menyampaikan langsung permintaan tersebut kepada pejabat di Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Tadi saya minta tolong kepada Pak Wakapolres, ada Pak Kasat Reskrim, ada Pak Kasat Intel, saya sampaikan semuanya, sehingga saya minta ini menjadi atensi khusus agar ini segera terungkap cepat, siapa yang salah, siapa yang benar. Dengan harapan ke depannya tidak terulang lagi dan kita jaga suasana Kota Surabaya,” jelasnya.

Terkait jumlah pelapor, Wali Kota Eri menyebutkan bahwa hingga saat ini telah ada sekitar 31 orang yang melaporkan kejadian serupa. Ia mendorong seluruh korban untuk tidak ragu melapor.

“Ada sekitar 31 orang. Ada lagi yang bilang (mau) lapor. Pokoknya ayo jaga bareng-bareng. Saya tidak bisa jaga sendiri Kota Surabaya, tapi kami (Surabaya) punya pengacara - pengacara hebat,” pungkasnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Pelaksanaan pengamanan arus mudik Idul Fitri 1446 H/2025 oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya jajaran Polisi Lalu Lintas (Polantas), mendapatkan apresiasi luas dari masyarakat. 

Hal ini tercermin dari hasil survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei KedaiKopi terhadap 1.062 responden yang tersebar di berbagai titik jalur mudik nasional.

Survei ini mengungkap bahwa 91,2% masyarakat merasa puas terhadap kebijakan rekayasa lalu lintas yang diterapkan oleh Polri. 

Hal ini menjadi indikator kuat bahwa strategi manajemen lalu lintas, termasuk one way, contra flow, dan pemanfaatan jalur alternatif, dinilai berhasil dalam mengurai kepadatan serta meningkatkan kenyamanan berkendara selama masa mudik.

“Mayoritas masyarakat atau 96,1 persen juga puas terhadap infrastruktur jalan, baik jalan tol maupun non-tol yang ada. 91,2 persen pemudik puas dengan kebijakan rekayasa lalu lintas yang dilakukan saat mudik,” kata Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKopi, Ibnu Dwi Cahyo,

Mayoritas masyarakat atau 96,1 persen juga puas terhadap infrastruktur jalan, baik jalan tol maupun non-tol yang ada. 91,2 persen pemudik puas dengan kebijakan rekayasa lalu lintas yang dilakukan saat mudik,” Direktur Riset dan Komunikasi KedaiKopi – Ibnu Dwi Cahyo,

Selain kinerja Polantas, survei juga menilai sejumlah aspek pendukung yang turut mempengaruhi pengalaman mudik. Responden mengaku puas terhadap:

Layanan posko kesehatan: 92,9%

Ketersediaan BBM di rest area: 95,8%

Kebersihan tempat makan: 91,1%

Kenyamanan area istirahat (rest area): 89,1%

Kondisi toilet di rest area: 86,2%

Data-data ini menggambarkan sinergi yang solid antara Polri dan berbagai pihak terkait dalam menciptakan suasana mudik yang aman, lancar, dan nyaman. 

Kinerja Polantas dalam Operasi Ketupat 2025 tidak hanya berdampak pada lalu lintas secara teknis, namun juga berkontribusi besar terhadap ketenangan dan kepuasan psikologis masyarakat selama melakukan perjalanan panjang ke kampung halaman.

Capaian ini menunjukkan bahwa pendekatan humanis dan adaptif yang diterapkan oleh jajaran kepolisian dalam pengamanan arus mudik telah berhasil menjawab ekspektasi masyarakat. 

Lebih dari itu, peningkatan tingkat kepuasan dari tahun ke tahun menjadi refleksi keberhasilan berkelanjutan dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi Polri.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Sebuah video viral beredar di media sosial memperlihatkan seorang pria paruh baya berseragam Satgas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPRKPCKTR) melakukan dugaan pencurian di sebuah warung pada Kamis 17 April 2025. 

Kejadian ini memicu spekulasi di masyarakat bahwa pelaku adalah petugas Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Menanggapi hal tersebut, Pelaksana Tugas Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M. Fikser menegaskan bahwa seragam Satgas DPRKPCKTR yang terlihat dalam video adalah seragam lama dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP).

“DPRKPCKTR merupakan nama lama dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DPRKPP, dimana satgas tersebut telah tersebar ke DPRKPP, Dinas Kesehatan (Dinkes), dan Dinas Pendidikan (Dispendik),” jelas Fikser, Sabtu 19 April 2025.

Berdasarkan penelusuran yang telah dilakukan oleh Pemkot Surabaya, Fikser menduga kuat bahwa seragam yang dikenakan oleh terduga pelaku adalah seragam lama yang sudah tidak dipergunakan atau bahkan dibuang, dan kemudian disalahgunakan untuk melakukan tindak kriminalitas.

"Hasil penelusuran oleh DPRKPP, Dinkes, Dispendik hingga Inspektorat Kota Surabaya tidak menemukan adanya personel dengan ciri-ciri seperti orang pada video dalam daftar pegawai PD Pemkot Surabaya," tegas Fikser.

Lebih lanjut, pihaknya menyatakan telah menyerahkan kasus ini kepada pihak berwajib untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Ia memastikan bahwa terduga pelaku bukanlah personel DPRKPP, yang merupakan nama saat ini dari DPRKPCKTR.

“Seragam yang digunakan orang pada video adalah seragam lama, besar kemungkinan pakaian tersebut sudah berpindah tangan atau dibuang. Kemungkinan lain, seragam lama tersebut dibuang dan disalahgunakan oleh terduga pelaku pencurian," tandasnya.

Menyikapi kejadian ini, Fikser juga mengimbau kepada seluruh petugas atau satgas Pemkot Surabaya untuk lebih berhati-hati dalam menyimpan, menjemur, atau membuang pakaian seragam dari instansi manapun.

“Sebab, ketika diambil oleh orang yang tidak bertanggung jawab, seragam tersebut bisa disalahgunakan,” pungkasnya.


Yogyakarta - KABARPROGRESIF COM Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menghadiri kegiatan pembukaan pekan orientasi Himpunan Mahasiswa Buddhis Indonesia (Hikmahbudhi) ke-12 di Yogyakarta, pada Jumat (18/4/2025).

Kapolri berkesempatan membuka langsung kegiatan pekan orientasi dengan tema ‘Revitalisasi Gerakan HIKMAHBUDHI untuk Membangun Negeri‘.

Dalam acara ini, Kapolri mengajak mahasiswa untuk meningkatkan skill dan knowledge untuk mendukung program pemerintah.

Adapun program pemerintah di bidang Perekonomian, seperti Koperasi Desa Merah Putih, Perumahan Rakyat, Penghapusan Utang Macet UMKM, hingga Hilirisasi.

Kemudian program pemerintah untuk membangun SDM unggul, seperti Makan Bergizi Gratis, Pembangunan Sekolah Rakyat, Peningkatan Kesejahteraan Guru, Pengecekan Kesehatan Gratis dan berbagai program lainnya.

Oleh karenanya, Kapolri menekankan agar Mahasiswa terus menjadi generasi penerus bangsa yang terbebas dari narkoba, judi online dan hal lainnya yang merugikan diri sendiri.

“Mahasiswa diharapkan dapat menjadi agen perubahan masa depan, serta membentengi diri dan masyarakat dari kejahatan narkoba serta judi daring,” ujarnya.

⁠Di era kemajuan teknologi informasi, Kapolri mengajak mahasiswa untuk terus meningkatkan kemampuan atau talenta di bidang digital sebagai bekal untuk membangun bangsa.

“Membantu edukasi lingkungan sekitar agar tidak mudah terpengaruh dengan hoaks, sehingga persatuan dan kesatuan tetap terjaga,” kata Sigit.

Mantan Kabareskrim Polri ini pun optimis kader Hikmahbudhi betul-betul bisa menjadi perekat ke-Bhinekaan, dan bisa menjadi insan-insan yang memiliki kualitas SDM yang siap bertarung untuk mengisi bonus demografi dan menjadi pelopor pergerakan kemajuan bangsa.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolri juga turut menerima penghargaan Hikmahbudhi Awards Tokoh Tauladan Pelindung dan Pengayom Masyarakat.

Acara itu juga turut dihadiri oleh Direktur Urusan Pendidikan Agama Buddha Kemenag Nyoman Suriadarma serta jajaran PJU Mabes Polri.

Dalam kegiatan ini, Kapolri beserta undangan yang hadir kemudian juga melakukan peninjauan kelompok UMKM dari Hikmahbudhi yang ada di lokasi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Bareskrim Polri mengungkapkan adanya peningkatan penggunaan kokain di Indonesia sepanjang 2024 hingga 2025. 

Hal ini terungkap setelah pengungkapan kasus peredaran 25 kilogram kokain di wilayah Aceh dan Sumatera Utara (Sumut), yang menunjukkan bahwa Indonesia masih menjadi target pasar jaringan narkoba internasional.

“Dari pengungkapan 25 kilogram kokain tersebut, ada peningkatan jumlah pemakai kokain di tahun 2024-2025 ini,” kata Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso kepada wartawan, Jumat (18/4/2025).

Eko menjelaskan, peredaran kokain di Indonesia tergolong langka karena harga yang cukup mahal jika dibandingkan dengan jenis narkoba lain. 

Ia menyebut pengguna kokain berasal dari kelompok tertentu.

“Kokain itu dari harga cukup mahal dan diidentifikasi penggunanya kelompok tertentu,” ujarnya.

Eko menambahkan, tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa masih terus melakukan pengembangan terhadap jaringan peredaran kokain tersebut.

“Masih kita kembangkan terus oleh jajaran Ditresnarkoba Polda Aceh dan Polres Langsa,” katanya.

Eko menegaskan pihaknya akan melakukan berbagai cara agar menumpas peredaran narkoba yang ada di Indonesia.

“Semua jenis narkoba akan kita berantas,” tegasnya.

Sebelumnya, personel Satresnarkoba Polres Langsa berhasil mengungkap jaringan peredaran kokain seberat 25 kilogram. 

Enam orang ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Aceh dan Sumut.

Kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan sejak Februari 2025, saat Polres Langsa dipimpin AKBP Andy Rahmansyah yang kini menjabat sebagai Wadir Reskrimum Polda Aceh.

Andy menyebut, penangkapan dilakukan oleh tim gabungan yang ia pimpin bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombespol Shobarmen. 

Dua tersangka pertama, Muhammad Rizal dan Khadafi, ditangkap di Desa Baroh, Kecamatan Langsa Lama, Kota Langsa dengan barang bukti kokain dalam tas ransel.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mendorong penyelesaian konflik antara penghuni dan pihak pengelola Apartemen Bale Hinggil. 

Terbaru, ratusan penghuni apartemen tersebut dikabarkan mengalami pemutusan fasilitas kebutuhan dasar berupa aliran listrik dan air.

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa pemutusan fasilitas dasar tidak dibenarkan dalam situasi apapun.

"Bale Hinggil itu sudah saya sampaikan, yang namanya fasilitas dasar tidak boleh dimatikan. Ada kabar fasilitas dasar mati, makanya saya sampaikan bahwa fasilitas dasar tidak boleh dimatikan," kata Wali Kota Eri, Sabtu 19 April 2025.

Namun demikian, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa perbedaan yang berkaitan dengan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) memiliki ranah hukum tersendiri yang tidak bisa diselesaikan oleh Pemkot Surabaya.

"Tapi kalau terkait perbedaan dengan PPJB, PPJB di dalamnya ada beda-beda, maka tidak bisa kami menyelesaikan, tapi harus diselesaikan secara hukum. Karena itu kasus ini sudah saya minta pendampingan kejaksaan tinggi," jelasnya.

Menurutnya, penyelesaian konflik PPJB harus dilakukan melalui Kejaksaan Tinggi karena menyangkut aspek legal antara dua pihak.

"Sehingga perbedaan yang ada PPJB itu diselesaikan di kejaksaan tinggi, karena kalau PPJB mengikat kedua belah pihak, itu sudah masuk hukum," imbuhnya.

Namun, Wali Kota Eri menegaskan jika fasilitas dasar sampai dimatikan, maka hal tersebut menjadi ranah Pemkot Surabaya karena berkaitan dengan regulasi yang diatur dalam Pasal 24 Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 19 Tahun 2023.

"Tetapi kalau fasilitas dasar dimatikan, berhadapan dengan pemkot, karena itu terkait dengan Perwali Surabaya," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini.

Sebelumnya, pada Senin 16 Desember 2024, Wali Kota Eri sempat turun langsung untuk melakukan mediasi antara penghuni dan pengelola Apartemen Bale Hinggil. 

Mediasi tersebut menindaklanjuti konflik yang mencuat, antara lain mengenai akses lift, tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta biaya service charge.

Dalam pertemuan itu, Wali Kota Eri telah menyampaikan bahwa apabila terjadi perselisihan terkait masalah hukum, Perhimpunan Penghuni dan Pemilik Satuan Rumah Susun (PPPSRS), maupun persoalan lainnya, fasilitas umum yang berkaitan dengan kebutuhan dasar di hunian vertikal tetap harus berfungsi seperti biasa. 

Jumat, 18 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pihak penyelenggara Barati Cup International 2025 akhirnya buka suara terkait kisruh yang sempat terjadi pada 16 - 17 April. 

Mereka menegaskan bahwa kendala bukan disebabkan oleh perizinan, melainkan faktor teknis di lapangan.

Desty R. Nathalia, Sekretaris Umum Barati Cup, menjelaskan bahwa seluruh dokumen perizinan sudah lengkap. 

Diantaranya surat rekomendasi dari PSSI Pusat, Mabes Polri, Polda Jawa Timur, serta kepolisian di wilayah Sidoarjo, Gresik, dan Surabaya.

“Lapangan turnamen serta perizinan tidak ada masalah,” kata Desty, Jum'at 18 April 2025.

Ia menambahkan, pada 17 April pihak penyelenggara telah bertemu dengan sejumlah perwakilan tim di Alun-Alun Surabaya untuk membahas penjadwalan ulang pertandingan yang tertunda. 

Solusi yang disepakati adalah menggeser sebagian pertandingan ke hari itu juga dan keesokan harinya, 18 April 2025.

Namun, kendala sempat kembali muncul di pagi hari tanggal 18 April. 

Pertandingan di Lapangan Jenggolo tertunda karena perangkat pertandingan datang terlambat. 

Masalah ini diatasi dengan memindahkan jadwal ke lapangan lain atas kesepakatan bersama tim yang terdampak.

Desty menyampaikan bahwa ke depan, pertandingan akan tetap berjalan dengan menggunakan lapangan-lapangan yang disediakan oleh Pemkot Surabaya hingga final. 

Informasi terbaru bagi pelatih dan peserta akan terus disampaikan melalui pusat informasi di ruang Merah Putih, Alun-Alun Surabaya.

“Bagi Barati, prioritas kami adalah memberikan fasilitas terbaik untuk anak-anak. Namun memang ada beberapa hal di luar kendali kami. Kami akan terus memberi pembaruan dan solusi secara berkala,” pungkasnya.


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak pekerja di Kota Pahlawan dengan memfasilitasi pengembalian ijazah Oci Tartanti (22 tahun), seorang mantan karyawan salon yang sebelumnya ditahan oleh tempat kerjanya.

Penyerahan ijazah tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini pada Kamis 17 April 2025.

Kasus ini bermula dari laporan Oci Tartanti melalui pesan langsung (Direct Message/DM) Instagram kepada Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. 

Laporan mengenai penahanan ijazahnya oleh sebuah salon kecantikan itu langsung direspon cepat oleh Disperinaker Kota Surabaya.

Kepala Disnaker Kota Surabaya, Achmad Zaini mengungkapkan bahwa pihaknya segera menghubungi pihak salon dan melakukan negosiasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Kami ke perusahaan dan melakukan negosiasi, perusahaan bersikap kooperatif. Ada beberapa hal yang didiskusikan bersama perusahaan dan Oci Tartanti sebagai pelapor," kata Zaini, Jumat 18 April 2025.

Zaini menjelaskan bahwa ijazah Oci ditahan lantaran yang bersangkutan masih memiliki tunggakan sebesar Rp 850 ribu dari total hutang Rp 1,3 juta. 

Setelah melalui mediasi dan Oci bersedia melunasi sisa tunggakan tersebut, pihak salon bersedia mengembalikan ijazahnya.

“Sisa tungakan sudah dibayar ke perusahaan dan ijazahnya dikembalikan. Perusahaan bukan menahan, tapi dia (pegawai) dilatih gratis oleh perusahaan. Dari tidak bisa jadi terampil, uang atau hutang itu sebagai imbalan,” terang Zaini.

Menyikapi kasus ini, Zaini mengimbau kepada perusahaan-perusahaan lain di Surabaya yang masih mempraktikkan penahanan ijazah atau dokumen penting karyawan untuk segera menyerahkannya kepada Pemkot Surabaya melalui posko pengaduan yang telah dibuka.

“Kami akan kooperatif terhadap perusahaan. Perusahaan boleh datang ke posko, karena di sana ada barcode nomor telepon saya, kepala bidang (kabid) untuk koordinasi. Kami tidak akan menyebut nama perusahaan dan silakan menyerahkan," tegasnya.

Tiga posko pengaduan telah disediakan di lokasi strategis, yaitu Balai Kota Surabaya, Kantor Disperinaker Kota Surabaya, dan kantor pengacara Krisnu Wahyuono, dan beroperasi setiap pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, Oci Tartanti yang akrab disapa Cici menceritakan bahwa awalnya ia diminta membayar pinalti sebesar Rp30 juta untuk mendapatkan kembali ijazahnya karena tidak menyelesaikan kontrak kerja selama tiga tahun dari tahun 2022-2025.

Ia memutuskan untuk keluar pada tahun 2023 karena hamil dan melahirkan.

"Awalnya saya disuruh balik kerja lagi tapi tidak bisa sebab sudah ada anak. Terus saya resign kerja di Kediri, perusahaan di Surabaya telepon bilang kalau saya memberikan ilmu dari salon Surabaya ke salon Kediri, lalu katanya ada pinalti harus dibayarkan,” ungkap karyawan asal Nganjuk tersebut.

Atas bantuan cepat dan responsif dari Pemkot Surabaya, Cici menyampaikan rasa terima kasihnya karena dokumen pribadinya kini telah kembali dan dapat ia gunakan untuk mencari pekerjaan baru.

“Dari lapor melalui DM Instagram Pak Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saya langsung diajak mengambil ijazah,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, mengeluarkan peringatan tegas kepada perusahaan-perusahaan di Kota Pahlawan yang kedapatan menahan ijazah pekerjanya. 

Pernyataan keras ini disampaikan menyusul adanya laporan sejumlah pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Dengan nada geram, Wali Kota Eri meminta perusahaan untuk segera mengembalikan ijazah pekerja yang masih ditahan. 

Ia menegaskan bahwa tindakan menahan ijazah pekerja telah melanggar peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Perda tersebut secara eksplisit melarang tindakan ini dan mengancam pelakunya dengan hukuman pidana penjara maksimal enam bulan atau denda hingga Rp50 juta.

"Kalau ada pekerja ijazahnya yang ditahan tolong kembalikan hari ini. Di Perda sudah jelas tidak boleh menahan ijazah. Hukumannya pidana enam bulan atau didenda 50 juta," jata Wali Kota Eri, Jum'at 18 April 2025.

Sebagai wujud keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam menindaklanjuti masalah ini, Wali Kota Eri mengumumkan pembentukan posko pengaduan bagi pekerja yang ijazahnya ditahan. 

Posko ini akan menyediakan pendampingan dari advokat atau tim konsultasi hukum. 

Pekerja yang menjadi korban diminta untuk segera melaporkan kejadian tersebut sesuai dengan wilayah hukum tempat perusahaan beroperasi.

Lebih lanjut, Wali Kota Eri menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak akan tinggal diam dan akan memberikan dukungan penuh kepada para pekerja yang menjadi korban penahanan ijazah. 

Bahkan, ia mengancam akan mencabut izin operasional perusahaan yang terbukti melanggar aturan ini.

"Saya minta Disperinaker (Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian) untuk mengecek seluruh perusahaan di Surabaya. Jika izinnya lengkap, silahkan berlanjut. Namun, jika tidak berizin, maka harus diperiksa. Saya tidak ingin hanya karena satu atau dua perusahaan, citra ratusan perusahaan lain di Surabaya menjadi buruk," tegas Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) ini. 

Ia menjelaskan bahwa tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kondusifitas Kota Surabaya dan memberikan kepastian kepada investor maupun para pekerja. 

Ia juga meminta para pekerja untuk menyampaikan permasalahan mereka kepada Pemkot Surabaya.

"Ini harus menjadi pelajaran bagi perusahaan yang tidak taat aturan. Kita akan melihat dari sisi hukum agar tidak menimbulkan kegaduhan di Surabaya. Aturan ini berlaku untuk semua. Jika ada perusahaan yang terbukti melakukan tindakan seperti ini, maka izinnya akan saya cabut dan tidak akan saya berikan izin kembali untuk beroperasi di Surabaya," pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF COM Kasus dugaan penahanan ijazah milik karyawan yang dilakukan oleh perusahaannya semakin melebar.

Kini laporan para karyawan ke kepolisian terkait berjumlah sekitar 31 orang. 

"Kemarin dari provinsi menyampaikan ada 12 perusahaan, ternyata perusahaannya, intinya mengerucut di satu perusahaan yang sama," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya Achmad Zaini, Jum'at 18 April 2025.

Selain itu, Zaini mengungkapkan bahwa proses pendataan ulang terhadap perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Surabaya kini tengah dilakukan bersama lintas Perangkat Daerah (PD) terkait.

"Pendataan sudah proses dengan teman-teman PD terkait, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) dan Dinas Lingkungan Hidup (LH)," ujarnya.

Terkait jumlah perusahaan yang telah terdaftar di Disperinaker Surabaya, Zaini menyebut seluruh data tersebut berada dalam koordinasi dengan DPM-PTSP dan PD lain yang mengurus perizinan. 

"Semua ada di DPM-PTSP, kita koordinasi dengan DPM PTSP, DPRKPP, Dinas LH dan semua teman-teman PD yang ada perizinannya," katanya.

Di samping melakukan pendataan, Zaini mengungkapkan bahwa Disperinaker Surabaya juga membuka Posko Pengaduan bagi karyawan yang merasa dirugikan oleh praktik penahanan ijazah. 

"Semua boleh melaporkan," pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan jangan sampai ada lagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah pekerja di Kota Pahlawan. 

Ia tidak ingin, fenomena penahanan ijazah pekerja ini menyebabkan gaduh dan mencoreng nama Kota Surabaya. 

Maka dari itu, ia meminta perusahaan yang melakukan penahanan ijazah agar segera mengembalikannya kepada pekerja.

“Saya sudah sampaikan bahwa siapapun boleh berusaha di Kota Surabaya, tapi jangan pernah membuat gaduh dan menjelekkan nama Kota Surabaya. Ketika mau berusaha dan investasi harus bisa menjaga iklim investasi di Kota Surabaya, perusahaan yang ada di juga harus menaati peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah,” tegas Wali Kota Eri, Jum'at 18 April 2025.

Wali Kota Eri menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Surabaya menaati peraturan daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42 tentang larangan perusahaan menahan ijazah pekerja atau buruh sebagai jaminan. 

Jika ada perusahaan yang melakukan penahanan ijazah, diharapkan agar segera mengembalikan ijazah yang ditahan. 

Menurutnya, dalam aturan perda tersebut sudah cukup jelas, bagi perusahaan yang melakukan penahanan ijazah maka akan dikenakan sanksi pidana.

“Di perda sudah jelas, tidak boleh menahan ijazah, hukumannya pidana enam bulan atau didenda Rp50 juta. Sudah jelas itu, makanya nanti akan kita buat tiga posko pengaduan dan beri pendampingan advokat,” kata Wali Kota Eri. 

Wali Kota Surabaya sekaligus Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu menjelaskan, sejauh ini sudah laporan ada sekitar 30 lebih pekerja yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan di Surabaya. 

Puluhan ijazah pekerja yang ditahan tersebut, lanjut Cak Eri, berasal dari perusahaan yang berbeda. 

Maka dari itu, ia meminta kepada seluruh pekerja atau warga yang bekerja di Surabaya akan tetapi ijazahnya ditahan, diharapkan untuk segera melapor ke posko pengaduan. 

“Saya nyuwun (minta) tolong kepada semua pekerja yang ada dan khususnya warga Surabaya, kalau ada permasalahan tolong sampaikan ke pemerintah kota dan itu akan saya selesaikan tanpa membuat gaduh Surabaya,” ujar Eri. 

Eri mengaku, tak segan mencabut izin perusahaan yang melakukan penahanan ijazah atau melanggaran perda yang berlaku. 

Maka dari itu, ia meminta kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker), Achmad Zaini agar segera melakukan pendataan seluruh perusahaan yang ada di Surabaya. 

“Semua tempat perusahaan itu tolong dicek ada izinnya apa tidak, kalau ada izinnya, oke lanjut. Tapi kalau tidak ada izinnya, berarti ada yang bermain di Surabaya,” pungkasnya. 


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Eks karyawan perusahaan swasta bernama Nila Handiarti mengungkapkan bahwa laporan yang disampaikannya kepada Polres Pelabuhan Tanjung Perak semata-mata agar ijazah miliknya bisa dikembalikan.

Makanya ia didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Surabaya, Achmad Zaini meminta kasus tersebut diusut tuntas.

“Sesuai suratnya, sudah ada laporan polisi, sudah selesai (laporan),” kata Nila, Kamis 17 April 225.

Nila menegaskan bahwa laporan yang dibuatnya berkaitan langsung dengan dugaan penahanan ijazah oleh eks perusahaan tempatnya bekerja. 

“Ijazah ditahan. Saya hanya meminta ijazah saja dikembalikan, itu saja,” tegas Nila.

Saat ditanya siapa pihak yang dilaporkan, Nila hanya merujuk pada informasi yang sebelumnya juga telah disampaikan oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. 

“Sudah sesuai yang ada di videonya (Wakil Wali Kota) Bapak Armuji,” pungkasnya.

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive