Senin, 21 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo. 

Perusahaan itu tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Harus disegel, dan memang harus dilakukan," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin, 21 April 2025.

Eri menegaskan tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.

"Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Jika gudang milik PT, ya harus tercatat jelas PT-nya, begitu pula jika milik CV," tegasnya.

Menurutnya, TDG seharusnya dimiliki setiap pemilik gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, kewenangan penerbitan TDG berada di tangan Menteri Perdagangan, namun dapat didelegasikan kepada Gubernur hingga Kepala Daerah, bahkan ke Dinas atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, Eri menyayangkan dalam regulasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan, sehingga Pemkot perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemendag agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran hukum.

“Kalau melanggar Pasal 3 karena tidak punya TDG, maka harus ditutup. Tapi di aturan itu tidak disebut siapa yang berhak menutup. Ini yang sedang kami matangkan, supaya tidak ada salah langkah," pungkasnya



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang direksi PT Bank BJB untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan iklan, beberapa waktu lalu. 

Mereka diminta menjelaskan soal rekayasa pengadaan iklan dengan cara menunjuk rekanan lama.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk penunjukan rekanan yang sama sejak 2021 sampai 2023," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga direksi itu yakni DHD, WW, dan RHA. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Manajer Keuangan Internal BJB Roni Hidayat Ardiansyah, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum BJB Wijnya Wedhyotama, dan eks Group Head Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya di BJB Dadang Hamdani Djumyat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dicatat untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. 

BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menemui Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, terkait kasus penahanan ijazah mantan karyawan. 

Hasilnya nihil, pengusaha tersebut mengklaim tak pernah tahan ijazah eks karyawan.

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Saat ditanya soal penahanan ijazah, dia mengaku tidak tahu-menahu karena yang mengurus adalah HRD," kata Khofifah, Senin, 21 April 2025.

Khofifah heran lantaran Diana selaku pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah. Alasannya, karena proses rekrutmen dan administrasi dilakukan oleh bagian HRD. 

"Sementara HRD tersebut sudah resign. Artinya, tidak diketahui ijazah para pekerja itu sekarang berada di mana," katanya.

Meski demikian, lanjut Khofifah, penahanan ijazah bertentangan dengan Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menjelaskan melarang perusahaan menahan dokumen asli milik pekerja. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.

"Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hadir bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga," ujarnya.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah. 

Khofifah berharap aparat penegak hukum memproses lebih lanjut kasus tersebut. "Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan," pungkasnya.



Jepara - KABARPROGRESIF.COM Kompolnas RI menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara semua kalangan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan mengingat belakangan ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data Januari 2025, tercatat sudah ada 108 kasus kekerasan, di mana 60 kasus terhadap anak dan 48 kasus terhadap perempuan.

“Ada konsep laki-laki maupun perempuan yang harus disamakan, bagaimana melihat sosok perempuan yang bukan hanya dilindungi tapi disetarakan perannya,” ujar Ida saat ditemui di acara Peringatan Hari Kartini yang diikuti juga oleh jakaran Polwan Polres Jepara Polda Jawa Tengah, Senin (21/4/25).

Ia menyampaikan, kekerasan berbasis gender tidak hanya terbatas pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup kasus-kasus lain, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan pelecehan di ruang publik maupun domestik. 

Dirinya pun berpandangan bahwa kekerasan seringkali dari pandangan yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

“Tidak ada lagi laki-laki dengan kekuatan fisiknya melakukan kekerasan seenaknya kepada perempuan. Harus diubah persepsi bahwa istri adalah bagian penting dalam membangun rumah tangga,” ungkapnya.

Ditekankannya, Kompolnas juga mendorong perempuan untuk lebih berani bersuara jika mengalami kekerasan. 

Sebab, keberanian perempuan untuk melapor sangat penting agar kekerasan yang selama ini tersembunyi dapat terungkap dan ditangani secara tuntas.

“Beraninya perempuan berbicara terhadap kekerasan yang dialaminya sangat diharapkan. Kementerian dan direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya bertugas menindak pelaku, tapi juga harus memperkuat pencegahan dan pendampingan pasca-kejadian (after care) bagi korban,” ujarnya.

Dalam perayaan Hari Kartini ini, Ida juga menyampaikan pesan Menteri PPPA Arifah Fauzi. Di mana dalam pesannya, Menteri Arifah berpandangan bahwa Kartini adalah simbol keberanian untuk berpikir melampaui zamannya.

Di usia muda, Kartini telah menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan dan bangsanya, serta meyakini bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kemajuan perempuan. 

Ia pun membayangkan Indonesia yang lebih adil di mana perempuan bebas bermimpi, menempuh pendidikan, dan menentukan nasibnya sendiri.

“Hari ini, lebih dari satu abad setelah Kartini menulis pikirannya, perjuangan itu belum selesai. Masih banyak perempuan yang menghadapi tantangan dalam pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan ruang-ruang pengambilan keputusan,” jelas Ida membacakan amanat Menteri Arifah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali motif Hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan dua unit handphone kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelum ditetapkan tersangka. 

Djuyamto menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memerinci isi tas itu ialah uang tunai Rp40 juta pecahan Rp100.000 dan uang Rp8.750.000 pecahan Rp50.000. 

Kemudian, mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD. Ada pula satu cincin dengan permata hijau dan dua ponsel.

"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan satpam menyerahkan tas berisi uang tersebut secara sukarela kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik pun membuat berita acara penyitaan.

Sejak tas diserahkan pada Rabu, 16 April 2025, penyidik Kejagung belum memeriksa Djuyamto. Harli menyebut Djuyamto harus diperiksa untuk menggali motif penitipan barang berisi uang tersebut.

"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," ungkap Harli.

Menurut Harli, Djuyamto yang memahami tujuan penitipan barang. Sedangkan, sekuriti hanya menerima penitipan barang yang akhirnya diserahkan ke penyidik.

Dalam kasus ini, Djuyamto disebut menerima suap Rp7,5 miliar. Selain Djuyamto, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar ini.

Tujuh tersangka lainnya ialah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, Ariyanto sebagai advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. 

Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka memperingati Hari Kartini, Perumda Air Minum (PAM) Surya Sembada Kota Surabaya menggelar Health Talk/ Seminar Kesehatan dengan tema “Habis Sibuk Terbitlah Peduli”. 

Kegiatan ini diikuti 212 orang dari seluruh pegawai perempuan, satgas dan Dharma Wanita dengan fokus utama pada edukasi kesehatan perempuan. 

Acara yang didukung penuh oleh Mandiri Inhealth dan RS Mitra Keluarga berlangsung di Kantor Pusat PAM Surya Sembada, Tirta Graha, Surabaya pada Senin, 21 April 2025.

"Peringatan Hari Kartini melalui Health Talk ini sebagai implementasi GESSI (Gender Equality and Social Inclusion) di PAM Surya Sembada. Program GESSI sudah berjalan di 17 BUMD Air Minum awalnya didukung oleh Kerjasama Indonesia - Australia (KIAT - Kerja Sama Indonesia - Australia) dan saat ini Perpamsi berafiliasi dengan Forum GEDSI (Gender Disabilitas dan Inklusi Sosial) Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (FERSIA)," kata Direktur Utama PAM Surya Sembada Kota Surabaya, Arief Wisnu Cahyono dikutip RMOLJatim.

Kegiatan Health Talk dimoderatori oleh Restu Indah dari Radio Suara Surabaya dan dihadiri 2 narasumber dokter dari RS Mitra Keluarga. 



Para peserta mendapatkan wawasan kesehatan mengenai Peduli Kesehatan Payudara: Kenali, Deteksi Dini, dan Cegah Kanker Payudara dari Dr. Arga Patrianagara, Sp.B.Subsp.Onk(K), dan materi The Silent Killer oleh Dr. BIRAMA, Sp.OG(K), Subsp.Onk, mengenai kanker serviks, dampak dan pencegahan kanker. 

Talskhow ini juga menghadirkan pengalaman langsung  dari penyintas kanker yaitu Arnisia Rizki M.

Peranan wanita di sektor air minum sangat penting dalam keberlanjutan air minum di masa depan dan masih banyak tantangan yang dihadapi wanita dan kaum marjinal, melalui antusiasme tinggi dari para peserta PAM Surya Sembada Kota Surabaya diharapkan dengan diluncurkannya program Srikandi Surya Sembada dapat mewujudkan Gessi di PAM Surya Sembada Kota Surabaya menjadi lebih baik lagi.

Pada acara ini juga digelar Mini MCU (Medical Check Up) gratis dari RS Mitra Keluarga. 

Mini MCU yang diikuti 81 orang ini bertujuan untuk mengetahui tekanan darah, gula darah, kolesterol, dan asam urat. 

Suasana kegiatan berlangsung meriah dengan digelarnya lomba kostum bertema kebaya. 

Dua puluh peserta dengan kostum terbaik mendapatkan hadiah. 

Lomba ini bentuk penghargaan terhadap nilai budaya sekaligus simbol keberdayaan perempuan Indonesia.


Jepara - KABARPROGRESIF COM Dalam momentum peringatan Hari Kartini yang berlangsung di Gedung Wanita Jepara, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, S.I.K., M.Si., secara resmi membuka kegiatan sosialisasi dan edukasi RISE AND SPEAK: Berani Bicara, Selamatkan Sesama.

Acara ini dihadiri berbagai unsur Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat, pelajar, serta perwakilan instansi pemerintahan dan penegak hukum, dengan tujuan menggelorakan semangat keberanian masyarakat untuk bicara, bertindak, dan melindungi kelompok rentan dari tindak kekerasan.

“Hari ini, dari Jepara, kita nyatakan bersama bahwa membiarkan kekerasan berarti mengingkari semangat Kartini. Mari kita hadirkan solusi, bukan hanya simpati. Jadilah pelaku perubahan, bukan penonton penderitaan,” tegas Brigjen Pol. Nurul Azizah dalam sambutannya, Senin (21/4).

Direktur PPA dan PPO menjelaskan bahwa paradigma penanganan kasus kekerasan kini telah bergeser. 

Tidak lagi semata fokus pada penegakan hukum, melainkan pada pendekatan yang inklusif, berperspektif gender, serta mengedepankan keadilan bagi korban.

“Penanganan kasus tidak cukup hanya dengan proses hukum. Kita perlu pendekatan yang berempati, berkeadilan, dan melibatkan seluruh elemen masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan keprihatinan atas tingginya angka kekerasan dalam rumah tangga, kekerasan seksual terhadap anak, serta pernikahan dini di wilayah Jepara. 

Oleh karena itu, Brigjen Nurul mendorong peran aktif lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga lembaga pendidikan.

Dalam sambutannya, ia merinci sejumlah langkah nyata yang dapat dilakukan bersama, seperti penguatan posko aduan di desa, edukasi melalui posyandu dan tempat ibadah, penyediaan pojok konseling di sekolah, hingga pelatihan “Ayah Hebat dan Ibu Cerdas” bagi keluarga di komunitas.

“Semua pihak perlu menyadari: diam berarti membiarkan. Dan pembiaran hanya akan mewariskan trauma antar generasi. Mari cegah kekerasan dimulai dari diri sendiri — ubah cara berpikir, berbicara, dan bertindak,” ajaknya.

Mengakhiri sambutan, Brigjen Nurul memberikan apresiasi kepada Polda Jawa Tengah, Polres Jepara, dan seluruh elemen masyarakat yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini. 

Ia berharap kampanye RISE AND SPEAK dapat menjadi gerakan lintas batas yang menyatukan langkah dan nurani dalam membangun bangsa yang aman dan bermartabat.



Mimika - KABARPROGRESIF.COM Tokoh Pemuda Suku Kamoro, Bapak Edison Manikiuta, menyampaikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap kinerja aparat TNI-Polri dalam operasi penyelamatan dan evakuasi korban kekerasan yang dilakukan oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap masyarakat pendulang emas di Kabupaten Yahukimo, Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Edison dalam kegiatan yang digelar di kediamannya di Jalan Nawaripi, Kabupaten Mimika, Sabtu (19/4) pukul 14.00 WIT.

“Kami sebagai tokoh-tokoh intelektual, tokoh pemuda, tokoh agama, dan tokoh adat dari Suku Kamoro, menyampaikan rasa hormat dan terima kasih setinggi-tingginya kepada jajaran TNI dan Polri yang telah bekerja keras mengevakuasi para korban – baik yang telah meninggal dunia maupun yang masih selamat – dari lokasi kejadian hingga ke rumah sakit, dan kemudian diserahkan kepada keluarga masing-masing,” ujar Edison.

Ia menegaskan bahwa tindakan brutal yang dilakukan oleh KKB tidak dapat dibenarkan dari sisi kemanusiaan maupun agama. 

Edison mengutuk keras aksi pembunuhan tersebut yang dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).

“Perbuatan saudara-saudara kami yang tergabung dalam KKB, yang membunuh masyarakat pendulang – yang notabene hanya mencari nafkah untuk menghidupi keluarga mereka adalah tindakan tidak manusiawi. Mereka berjuang demi anak-anak yang sekolah, demi keluarga yang hidup pas-pasan. Namun mereka diperlakukan dengan kejam. Hati kecil kami tidak bisa menerima itu,” tegasnya.

Lebih lanjut, Edison menyerukan agar masyarakat Papua dapat hidup dalam damai tanpa kekerasan, serta mengajak semua pihak untuk menghargai nilai-nilai agama dan kemanusiaan.

“Agama manapun tidak membenarkan pembunuhan, apalagi terhadap orang-orang yang tidak bersalah. Agama melarang fitnah dan kekerasan. Oleh karena itu, kami mendorong agar semua pihak bersatu, menolak aksi teror, dan menjaga Papua sebagai tanah damai,” tambahnya.

Operasi Damai Cartenz-2025 mendapat dukungan luas dari tokoh-tokoh adat dan masyarakat sipil di Papua. 

Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas dan keamanan, serta melindungi warga sipil dari ancaman kelompok bersenjata.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan pegawainya, Rasamala Aritonang, Senin, 21 April 2025. 

Dia bakal dimintai keterangan dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat salah satu tersangka.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Rasamala berstatus sebagai saksi dalam kasus ini. 

Dia kini tengah dimintai keterangan oleh penyidik.

Tessa belum bisa memerinci informasi yang ditanyakan penyidik kepada eks pegawai KPK itu. 

Informasi lanjutan dipaparkan kepada publik setelah pemeriksaan rampung.

KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Visi Law pada Rabu, 19 Maret 2025. Namun, jenis barang dan berkas yang diambil enggan dirinci.

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang turut dibawa penyidik. 

Padahal, dia sedang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Setelah polemik penahanan ijazah eks karyawan, kini perhatian publik kembali tertuju pada UD Sentoso Seal yang berlokasi di kawasan Margomulyo, Surabaya. 

Perusahaan tersebut diduga belum mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, M. Fikser mengungkapkan bahwa permasalahan ini menjadi perhatian serius Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. 

Oleh karenanya, wali kota meminta Perangkat Daerah (PD) terkait berkoordinasi untuk menuntaskan persoalan tersebut.

"Selain itu, Pak Wali Kota Eri juga meminta Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (Dinkopdag) serta Perangkat Daerah (PD) terkait untuk melakukan pengecekan persyaratan izin perusahaan," kata M Fikser, Senin, 21 April 2025.

Berdasarkan hasil penelusuran Satpol PP bersama Dinkopdag dan PD terkait di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Fikser menyebutkan bahwa tidak ditemukan dokumen TDG atas nama CV Sentoso Seal di alamat tersebut.

"Hasil penelusuran perangkat daerah terkait Pemkot Surabaya menyatakan bahwa CV Sentoso Seal tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang di Margomulyo. Padahal, TDG ini wajib dimiliki sesuai ketentuan Kementerian Perdagangan (Kemendag)," ujar Fikser.

Fikser menegaskan bahwa kewajiban memiliki TDG telah diatur dalam Permendag Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang. 

Dalam Pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa setiap pemilik gudang wajib memiliki TDG.

Dalam Pasal 4 ayat 1 Permendag menyatakan, bahwa penerbitan TDG merupakan kewenangan dari Menteri Perdagangan. 

Sementara pada Pasal 5 diterangkan bahwa Bupati/Walikota dapat melimpahkan kewenangan penerbitan TDG kepada Kepala Dinas yang membidangi perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

"Dari data yang kami temukan, CV Sentoso Seal hanya memiliki Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) tahun 2012 dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tahun 2013. Namun tidak ditemukan data Nomor Induk Berusaha (NIB) dan TDG di Sistem OSS untuk gudang di JI Margomulyo Industri Nomor II/32  (alamat lama JI. Margomulyo Industri II H/14)," jelasnya.

Fikser menambahkan bahwa keberadaan TDG harus diperbarui setiap lima tahun sekali apabila kegiatan pergudangan masih berlangsung. 

Ketentuan ini juga tercantum dalam Pasal 7 Permendag tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

“Apabila melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (2), maka pemilik gudang dapat dikenai sanksi berupa penutupan gudang atau denda, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Terkait hal ini, Fikser menyatakan bahwa Pemkot Surabaya akan mengambil langkah lanjutan. 

Dinkopdag Surabaya bersama PD terkait berencana melakukan konsultasi langsung dengan (Kemendag) pada Senin 21 April 2025 untuk memperjelas kewenangan sanksi atau penindakan.

"Kami ingin memastikan, siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk memberikan sanksi atau menutup gudang tersebut. Apakah dari pihak kementerian, pemerintah provinsi, atau pemerintah kota," pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri memeriksa Selebgram Ayu Andiyanti Aulia terkait laporan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. 

Pemeriksaan itu untuk menggali informasi perihal dugaan Ridwan Kamil menghamili Lisa Mariana.

Ayu Aulia diperiksa sebagai saksi dari pukul 11.00-15.40 WIB. Dia yang didampingi dua kuasa hukumnya, Herdian Saksono dan Donny Manurung, mengaku dicecar 30 pertanyaan. Ayu merasa baik-baik saja diperiksa sebagai saksi.

"Biasa saja, fun-fun saja. Kooperatif sebagai warga Indonesia karena kan kita memang pada dasarnya adalah menguak suatu kebenaran," kata Ayu di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Ayu tidak membeberkan apa saja yang dipertanyakan penyidik. Dia hanya menyebutkan seputar konteks yang dilaporkan Ridwan Kamil.

"Yang pasti tentang apa yang Pak RK sudah laporkan, itu pasti harus ada pertanggungjawaban dengan bukti. Kalau saya tadi sudah memberi semua bukti dan menjelaskan," ujar dia.

Ayu menyebut bukti itu memperkuat argumentasi apa yang disampaikan Lisa Mariana adalah tidak benar. 

Terutama soal Ridwan Kamil memiliki anak dari Lisa.

"Ya semua yang didalikan oleh dia ya, jelas. Ada buktinya bahwasanya itu tidak benar," ujar Ayu.

Ayu menegaskan bersaksi bukan atas permintaan Ridwan Kamil. Dia ditunjuk oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri. 

Dia menduga pemanggilan ini dilakukan karena kerap bersuara terkait kasus Ridwan Kamil dan Lisa di media sosial.

"Enggak, enggak. Atas dasar kepolisian sendiri. Saya harus meluruskan dong apa yang sudah saya dalilkan, harus ada pertanggungjawaban. Itu baru namanya manusia gentle," ujar dia.

Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada Jumat, 11 April 2025. Pelaporan teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/174/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Pelaporan ini dibenarkan kuasa hukumnya, Muslim Jaya Butarbutar.

"Pak RK benar membuat laporan ke Bareskrim Mabes Polri," kata Muslim saat dikonfirmasi, Jumat, 18 April 2025.

Dalam bukti pelaporan, Ridwan Kamil melaporkan tentang peristiwa Tindak Pidana Manipulasi Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Mentransmisikan Dokumen atau Informasi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik.

Pasal yang digunakan ialah Pasal 51 Ayat (1) jo Pasal 35 dan/atau Pasal 48 Ayat (1), (2) jo Pasal 32 Ayat (1), (2) dan/atau Pasal 45 Ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.



Jakarta - KABARPROGRESIF COM Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah memimpin apel pagi di lapangan NTMC Polri, Senin (21/4/2025). 

Dalam amanatnya, ia menyampaikan apresiasi atas keberhasilan pelaksanaan Operasi Ketupat tahun 2025.

“Bersyukur kegiatan yang sangat penting sudah kita lewati yaitu pelaksanaan operasi ketupat apresiasi yang luar biasa dari pimpinan negara kita dari kementerian lembaga, dari masyarakat pengguna jalan maupun pemerhati lalu lintas hal ini tentunya menjadi catatan bagi kita bahwasanya saya dikatakan berhasil dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tersebut,” ujar Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah.

Dalam hal ini, Brigjen Pol Bakharuddin juga menyampaikan hasil survei terkait kinerja kepolisian dalam Operasi Ketupat yang menunjukkan angka kepuasan tinggi. 

Beberapa aspek layanan mencatat skor di atas 90%, dimana menunjukkan adanya peningkatan dalam pelayanan publik.

“Beberapa survei telah mencatatkan secara kuantitatif angka angka yang sangat menggembirakan semua adalah berkisar di atas angka 90 ke atas ada yang 91,93 dan 96 termasuk dengan aspek aspek yang lain,” jelasnya.

Mengingat pentingnya kesiapan Polri dalam menghadapi berbagai program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini, menurutnya berbagai regulasi dan kebijakan yang disahkan nantinya akan menjadi landasan hukum dalam pelaksanaan tugas dan fungsi pokok kepolisian kedepan.

“Tahun ini adalah tahun yang banyak kegiatan-kegiatan prolegnas program legislasi nasional yang menyangkut dengan aturan, kebijakan, payung hukum sebagai dasar untuk melaksanakan tupoksi dari beberapa kementerian lembaga salah satunya yaitu Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Lebih lanjut ia menegaskan, Polri bukan hanya lembaga penegak hukum, tetapi juga lembaga sosial yang mampu mendengar dan merespons.

“Kita ingat bahwa lembaga kepolisian adalah lembaga sosial yang harus memahami, mendengarkan apa ungkapan dari masing-masing personel masyarakat tidak secara kuantitatif tidak secara komunitas sehingga kita bisa melaksanakan langkah-langkah perbaikan atau pertahanan peningkatan untuk kegiatan-kegiatan selanjutnya,” jelas Dirkamsel.

Terakhir Dirkamsel menekankan pentingnya integrasi dalam manajemen lalu lintas. Dimana lalu lintas mencakup berbagai moda transportasi. 

Ia meminta seluruh personel untuk mengumpulkan data dan fakta lapangan sebagai dasar pengambilan.

“Lalu lintas adalah terintegrasi baik itu jalan tol, arteri, pendistrian, pejalan kaki, angkutan udara, angkutan kereta api, angkutan laut angkutan sungai, dan lain sebagainya kalau kita akan melakukan seperti itu mewujudkan kamseltibcarlantas secara utuh tolong rekan-rekan semuanya data fakta, pernyataan, rekan rekan minta tolong dikumpulkan,” pungkasnya.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive