Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo.
Perusahaan itu tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Harus disegel, dan memang harus dilakukan," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin, 21 April 2025.
Eri menegaskan tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.
"Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Jika gudang milik PT, ya harus tercatat jelas PT-nya, begitu pula jika milik CV," tegasnya.
Menurutnya, TDG seharusnya dimiliki setiap pemilik gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.
Dalam peraturan tersebut disebutkan, kewenangan penerbitan TDG berada di tangan Menteri Perdagangan, namun dapat didelegasikan kepada Gubernur hingga Kepala Daerah, bahkan ke Dinas atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Namun, Eri menyayangkan dalam regulasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan, sehingga Pemkot perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemendag agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran hukum.
“Kalau melanggar Pasal 3 karena tidak punya TDG, maka harus ditutup. Tapi di aturan itu tidak disebut siapa yang berhak menutup. Ini yang sedang kami matangkan, supaya tidak ada salah langkah," pungkasnya