Selasa, 22 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Umum Gerindra sekaligus Presiden RI Prabowo Subianto disebut sebagai sosok yang tak bisa diintervensi. 

Jika ada orang yang mengintervensi maka akan menjadi musuh Prabowo.

Hal itu diungkap politikus Partai Gerindra Dahnil Anzar yang mengaku telah mengenal dekat Prabowo sejak menjadi juru bicaranya selama tujuh tahun terakhir sebelum menjadi Presiden.

"Saya tujuh tahun sebagai juru bicara Pak Prabowo, baik pribadi maupun jabatan politik beliau. Pak Prabowo itu tidak bisa diintervensi siapapun. Kalau Anda berusaha intervensi dia, maka dia akan jadi musuh beliau pertama," kata Dahnil, Selasa (22/4).

Dahnil juga menepis isu matahari kembar menyusul pertemuan sejumlah menteri Prabowo di kediaman Presiden RI ketujuh Joko Widodo di Solo.

Beberapa menteri yang menemui Jokowi antara lain Menteri KKP, Wahyu Sakti Trenggono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, hingga Bahlil Lahadalia selaku Menteri ESDM.

Dahnil memastikan matahari kembar yang menjadi konotasi dari dua kepemimpinan saat ini, tak akan terjadi. 

Dia meyakini isu itu hanya diembuskan untuk membuat Prabowo kesal.

"Saya yakin kan, itu enggak akan terjadi. Kalau pun ada upaya misalnya, narasi ada matahari kembar, yang terus dikembangkan, mungkin itu upaya agar Pak Prabowo kesal," katanya.

Namun, saat ditanya apakah Prabowo telah menegur para menterinya usai sowan ke Solo, Dahnil mengaku tak tahu menahu. Menurut dia, hal itu sepenuhnya menjadi kewenangan Presiden.

"Tapi yang jelas, menteri dan para menteri juga paham bahwa dalam kasus Pak Treng [Trenggono], memang gaya Pak Trengg itu begitu kan. Artinya tidak ada maksud kemudian menempatkan beliau punya dua bos," kata Dahnil.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 12 saksi dalam kasus suap dan atau gratifikasi penanganan perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). 

Belasan saksi itu dari sopir hakim Djuyamto hingga Direktur Operasional JAK TV.

"Ada pun 12 orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PengadilanNegeri Jakarta Pusat atas nama Tersangka WG," kata Kepal Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

WG adalah Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). 

Harli mengatakan pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Berikut ke-12 saksi yang diperiksa hari ini. ED selaku driver tersangka DJU (Hakim Djuyamto), AAND selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, JS selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng.

Kemudian, SN selaku Kameraman JAK TV, TB selaku Direktur Pemberitaan JAK TV, IWN selaku Kameraman JAK TV, RYN selaku Kameraman JAK TV, SMR selaku Direktur Operasional JAK TV. Selanjutnya, RL selaku Mitra Justicia Kuasa Hukum Minyak Goreng, FS selaku Staf AALF, MBHA selaku Head Corporate Legal PT Wilmar, dan VA selaku Staf AALF.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. 

Penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.



Magelang - KABARPROGRESIF.COM Divisi Humas Polri bersama Bidhumas Polda Jawa Tengah dan Polresta Magelang menggelar kegiatan Silaturahmi Kamtibmas bertajuk “Terorisme Musuh Kita Bersama” pada Senin, 21 April 2025. 

Polresta Magelang dengan tujuan untuk memperkuat sinergi dalam upaya pencegahan radikalisme dan terorisme.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kombes Pol. Erdi Adrimulan Chaniago selaku Ketua Tim Divisi Humas Polri, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, beserta jajaran Polresta Magelang. Selain itu, hadir pula tokoh masyarakat, perwakilan pondok pesantren, para santri, dan organisasi kemasyarakatan di wilayah Kabupaten Magelang.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan pentingnya kegiatan silaturahmi ini sebagai upaya memperkuat kerja sama lintas lembaga dalam menangkal penyebaran paham radikal.

“Kunjungan kami di berbagai wilayah bertujuan untuk memperkuat kesadaran masyarakat akan bahaya radikalisme. Kami juga menekankan pentingnya prinsip ‘saring sebelum sharing’ dalam menghadapi penyebaran paham radikal melalui media sosial di era digital saat ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa perkembangan teknologi telah mempercepat penyebaran ideologi radikal, sehingga diperlukan peran aktif seluruh elemen masyarakat termasuk pondok pesantren dan tokoh agama dalam menciptakan pemanfaatan teknologi yang sehat dan aman. 

Ia berharap diskusi yang berlangsung dapat menghasilkan langkah konkret untuk mencegah terorisme, khususnya di kalangan generasi muda.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Magelang, Dr. H. Hanif Hanani, SH, MH, menyambut baik kegiatan ini dan menyatakan dukungannya terhadap upaya Polri dalam melawan radikalisme.

“Menjaga dan merawat kerukunan sangat penting dalam menciptakan kehidupan bersama yang harmonis di tengah perbedaan, baik dari segi agama, politik, budaya, dan lainnya, guna mewujudkan integrasi sosial,” ujar Hanif.

Salah satu narasumber kegiatan, Khoirul Ikhwan, turut membagikan pengalamannya sebagai mantan pelaku yang pernah terlibat dalam kelompok radikal. 

Menceritakan bagaimana ketertarikannya pada ideologi ekstrem membawanya masuk dalam kelompok intoleran dan akhirnya kembali ke pangkuan NKRI.

“Selalu berpikir positif tentang keluarga, jangan meragukan kasih sayang mereka. Hati-hati dalam pertemanan di media sosial, termasuk dalam menerima dan menyebarkan informasi,” pesannya.

Khoirul juga mengajak peserta untuk lebih peduli terhadap perdamaian bangsa dan tidak membalas ketidakadilan dengan ketidakadilan.

“Indonesia terdiri dari beragam suku, agama, dan sekte, namun semua bersatu dalam satu sistem: ideologi Pancasila, yang menjadi benteng utama dalam menangkal radikalisme,” tutupnya.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Fenomena sound horeg yang tengah merajalela di berbagai daerah di Jawa Timur, kini mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Timur menyebut, tren sistem audio besar yang dipasang di atas truk atau mobil dan diputar dengan suara menggelegar ini berpotensi menjadi bagian dari kekayaan intelektual nasional.

"Kami ke depan akan memberikan penghargaan kepada para pelaku atau pencipta ide, dalam bentuk sound horeg ini, karena ini hasil karya," kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Harris Sukamto, Selasa, 22 April 2025.

Haris menilai sound horeg merupakan bentuk kreativitas anak bangsa yang perlu dihargai. 

Menurutnya, tren ini pertama kali populer di wilayah Malang, lalu viral di berbagai daerah termasuk Blitar.

Harris menjelaskan bahwa sound horeg bisa mengajukan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) baik dalam bentuk hak cipta maupun desain industri. 

Namun karena tren ini kini telah menjadi milik komunitas, perlindungan HAKI tidak bisa diberikan kepada individu secara tunggal.

Meski sering menuai kritik karena dianggap mengganggu kenyamanan publik, Harris menilai hal itu seharusnya cukup disikapi dengan pembinaan dan arahan positif.

“Tidak ada yang bisa melarang seseorang berkreasi. Kreativitas seperti ini harus diapresiasi dan diarahkan agar tetap nyaman bagi masyarakat. Suaranya tetap ‘horeg’, tapi juga bisa enak didengar,” katanya.

Harris berencana menjalin komunikasi langsung dengan para pelaku dan komunitas sound horeg, termasuk dengan sosok populer seperti Mas Brewok, guna mendorong legalisasi dan pengakuan karya mereka.

“Negara hadir untuk memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap karya seperti ini. Kreativitas jalanan adalah potensi besar dalam ekonomi kreatif,” pungkasnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan dari Polda Riau dan Polresta Pekanbaru menangkap empat debt collector yang melakukan tindakan brutal di halaman Polsek Bukit Raya Pekanbaru, Riau.

Empat debt collector yang ditangkap adalah A alias Kevin (46) dan tiga anak buahnya MHA (18), R alias Riau (46), dan RS alias Garong (34). 

Mereka berasal dari Debt Collector Fighter Pekanbaru.

“Ketuanya adalah E alias Kevin. Dari pendataan kita, ada 11 orang dan 7 debt collector masih buron,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Asep Darmawan, Selasa (22/4/2025). Ia pun meminta kepada 7 debt collector yang kabur agar menyerahkan diri.

Sementara itu, kondisi korban yakni Ramadani Putri alias RP (30) mengalami luka luka akibat dikeroyok dan masih syok.

Kejadian bermula saat suami korban dan para debt collector ribut di depan sebuah hotel di Jalan Sudirman pada 18 April 2025 malam, lantaran pekerjaan. Kemudian keributan itu dilerai polisi.

Tetapi masalah itu tidak selesai. Kemudian kedua belah pihak sepakat bertemu di Jalan Parit Indah dekat Polsek Bukit Raya. 

Ternyata sampai di lokasi E alias Kevin membawa banyak temannya. Di sana terjadi lagi keributan dan mobil korban di tendang-tendang.

Ketakutan, korban mengajak suaminya pergi. Mereka pun kabur dengan mobil dikejar oleh para pelaku.

Untuk mencari keselamatan, istri korban meminta suaminya meminta bantuan ke Polsek Bukit Raya. 

Namun bukannya takut, para melaku terus mengejar hingga halaman Polsek Bukit Raya. Di sanalah para pelaku menyerang korban dengan merusak mobil dengan benda-benda tumpul dan menganiaya RP.

Namun, dari video yang beredar di media sosial, tak satupun anggota polisi yang terlihat melerai.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Jeki mengatakan, bahwa saat kejadian ada 11 anggota polsek yang berdinas.

“Saat kejadian sebenarnya ada anggota yang coba melerai, tapi tidak tersorot di dalam video itu. Kalau tidak anggota di sana maka aksi mereka akan berlangsung lama,” ungkap Kapolresta.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Gabungan Organisasi Wanita (GOW) Kota Surabaya menggelar halal bihalal bersama para istri Forkopimda Surabaya di Gedung Wanita Candra Kencana, Senin, 21 April 2025. 

Halal bihalal tersebut digelar bertepatan pada peringatan Hari Kartini tahun 2025. 

Ketua GOW Surabaya, Rini Indriyani mengatakan, halal bihalal kali ini diikuti oleh 260 orang perempuan hebat yang tergabung di 46 organisasi wanita di Kota Surabaya. 

Halal bihalal yang mengusung tema “Kartini-Kartini Masa Kini: Menjaga Akhlak Mulia dan Menjadi Wanita Tangguh di Era Modern” ini, ia mengajak seluruh perempuan di Kota Surabaya untuk meningkatkan kapasitas diri, dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral, serta spiritual.

“Tema ini menjadi pengingat sekaligus ajakan bagi kita semua, bahwa perjuangan Ibu Kartini tidak hanya berhenti pada masa lalu, namun terus hidup dan berkembang melalui semangat para perempuan Indonesia masa kini. Maka dari itu, mari kita teruskan semangat Kartini dengan meningkatkan kapasitas diri dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai moral serta spiritual, karena ketika perempuan itu hebat, maka akan tercipta perubahan yang luar biasa,” kata Rini.

Dalam kesempatan ini, Rini turut menyampaikan pesan Peringatan Hari Kartini dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KemenPPA RI), Arifah Chiori Fauzi untuk seluruh perempuan di Kota Surabaya. 

Menurut Menteri PPA Arifah, jelas Rini, menjadi seorang perempuan harus mengenyam pendidikan tinggi agar bisa sukses dalam mendidik anak-anaknya. 

“Kalau seseorang memiliki pendidikan yang tinggi, insyaallah akan bisa memberikan pendidikan yang maksimal untuk anak-anaknya. Saya berharap dan yakin, ibu-ibu yang hadir di sini adalah (bagian) dari ibu-ibu yang hebat yang tidak melupakan perannya sebagai seorang ibu dan istri,” ujarnya. 

Istri Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi ini menambahkan, dalam waktu dekat GOW akan merumuskan sejumlah program untuk pemberdayaan perempuan. 

Rencananya, perumusan program-program pemberdayaan perempuan itu akan dibahas pada rapat koordinasi (Rakor) GOW. 

“Kita harus membuat program-program yang tentunya bisa membuat ibu-ibu ini berdaya dan berdiri sendiri, tanpa melupakan perannya sebagai seorang perempuan,” pungkasnya.

Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. 

Pemeriksaan Liliek tergantung kebutuhan penyidikan.

"Ya hal tersebut sangat tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidikan ya. Saat sekarang kan penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan terhadap saksi-saksi kan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan saksi yang diperiksa ada sopir hingga pihak-pihak terkait. Menurut dia, pemeriksaan mantan Ketua PN Jakpus tergantung dari hasil penyidikan.

"Nah, apakah misalnya nanti yang disampaikan itu juga akan diperiksa sangat tergantung apakah itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini. Siapa saja," ungkap Harli.

Selain saksi, penyidik memeriksa tersangka untuk menggali peran masing-masing dan aliran dana. Total tiga tersangka diperiksa hari ini.

Mereka ialah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang rampung diperiksa penyidik Lembaga Antirasuah. 

Dia langsung buru-buru kabur dari bekas kantornya setelah dimintai keterangan.

Rasamala enggan memerinci pertanyaan penyidik. 

Dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat salah satu tersangka.

Rasamala tak mau memberikan keterangan soal penggeledahan di Kantor Visi Law, beberapa waktu lalu. 

Dia meminta semua materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.

“Tanya penyidik,” kata Rasamala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Visi Law pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Namun, jenis barang dan berkas yang diambil enggan dirinci.

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang turut dibawa penyidik. 

Padahal, dia sedang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Dalam kasus ini, empat hakim dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kejahatan tersebut sangat serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ia mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini besar, yaitu senilai uang pengganti yang hilang," kata Boyamin, Senin, 21 April 2025.

Boyamin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perilaku hakim. Ia menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY), guna mencegah praktik mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan. Kalau putusannya jelek, jangan diberi promosi atau tempatkan di daerah terpencil. Ini bagian dari perbaikan agar hakim-hakim nakal mendapatkan sanksi," tegasnya.

Ia menyebut, selama ini banyak hakim yang diduga melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi. 

Padahal, menurutnya, KY memiliki peran konstitusional untuk mengawasi perilaku hakim.

"Kalau putusannya tidak adil, tidak benar, bahkan terbukti suap, masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang saat sidang berlangsung menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari pihak swasta, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum korporasi yang berperkara, serta Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M. Syafei.

KPK menduga para tersangka menerima suap untuk memengaruhi putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan puluhan kendaraan mewah milik tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. 

Langkah ini dilakukan untuk efisiensi perawatan barang bukti.

"Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (21 April 2025).

Kasus ini menyeret delapan tersangka, termasuk hakim, panitera, hingga advokat, dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar. 

Barang bukti yang disita mencakup mobil Ferrari, Nissan GT-R, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, sepeda motor Harley Davidson, Vespa, hingga sepeda Brompton.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah belum membawa Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena masalah anggaran. 

Kendaraan itu masih berada di Bandung, yang menjadi ruang lingkup Polda Jabar.

"Enggak, enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak terlalu ini lah," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Fitroh mengamini ada pengetatan penggunaan anggaran di KPK. Namun, itu tidak berkaitan dengan kerja Kedeputian Penindakan.

"Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak," ucap Fitroh.

Fitroh menyebut pengiriman kendaraan Ridwan Kamil ke Jakarta tinggal menunggu waktu. Saat ini, teknisnya tengah diurus.

"Ya saya pikir masalah teknis saja itu lah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain," ujar Fitroh.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. 

Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan sejumlah kendaraan mewah yang disita dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Barat. 

Sebelumnya, kendaraan mewah itu diparkir di depan Gedung Kartika, Kejagung.

“Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan alasan penempatan tersebut agar kendaraan mewah yang disita bisa diurus dengan baik. "Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” ujarnya.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat dengan total senilai Rp60 miliar.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto Bakri), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik kendaraan roda empat dan roda dua. 

Dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Selain itu, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek. Di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Sedangkan, dari tersangka Ali Muhtarom penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner. Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive