Selasa, 22 April 2025


Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menggelar edukasi sekaligus sosialisasi pengelolaan popok bayi dan pembalut sekali pakai di Kampung Geblak Jambangan, Jalan Jambangan Gang X, Kecamatan Jambangan, Selasa, 22 April 2025. 

Dalam sosialisasi ini, Pemkot Surabaya turut menggandeng Bumbi serta masyarakat Kampung Geblak Jambangan. 

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Surabaya Rini Indriyani, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Surabaya Dedik Irianto, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Anna Fajriatin, Camat Jambangan Ahmad Yardo Wifaqo, dan CEO Bumbi Celia Siura. 

Dalam kesempatan ini, Wali Kota Eri mengatakan, penggunaan popok bayi dan pembalut sekali buang penggunaannya harus dikurangi. 

Jika penggunaannya tidak dikurangi sejak dini, maka akan bisa merusak lingkungan ke depannya. 

Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada masyarakat di Surabaya agar menggunakan popok bayi dan pembalut yang bisa gunakan ulang. 

“Seperti diketahui kalau popok yang sekai buang itu sulit untuk didaur ulang, dihancurkan, sehingga itu bisa merusak lingkungan hidup. Karena itulah kita mengedukasi masyarakat, ayo kita menggunakan popok yang bisa digunakan kembali,” kata Wali Kota Eri.

Menurutnya, bahan yang digunakan popok sekali pakai dan popok yang bisa digunakan kembali itu berbeda. 

Bahan popok sekali pakai akan sulit didaur ulang, sedangkan bahan popok yang bisa digunakan kembali, bahannya bisa dengan mudah dihancurkan. 

“Kalau lingkungan terjaga, lingkungan itu bersih, maka insyaallah hidup kita juga akan menjadi hebat,” ujarnya.

Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) itu mengungkapkan, popok sekali pakai itu masih menjadi masalah serius pencemaran air sungai Kali Brantas. 

Karena dari hasil temuan komunitas Peduli Sungai Surabaya hingga saat ini masih menemukan banyak popok bayi di sepanjang aliran sungai Kali Brantas. 

“Itu banyak popok yang ditemukan bukan dari Surabaya, tapi ditemukan di Surabaya. Akan tetapi kami juga harus mengubah (kebiasaan) warga Surabaya agar tidak menggunakan popok kemudian dibuang ke sungai,” ungkapnya. 

Menurut dia, jika warga tidak menjaga lingkungan sungai maka secara tidak langsung akan mengotori air minum yang setiap harinya dikonsumsi masyarakat Surabaya. 

Karena, PDAM Surya Sembada mengelola air sungai menjadi air bersih sehingga bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga warga Surabaya. 

“Sungai itu air yang dikelola dan bisa dimanfaatkan, bisa kita gunakan untuk apapun itu. Maka dari itu saya berharap sungai itu bisa terjaga kebersihannya dan tidak dibuangi sesuatu barang atau popok yang merusak kualitas air,” pungkasnya. 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam pemberian kredit di PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) oleh Kejaksaan Agung memasuki babak baru. 

Pada, Selasa, 22 April 2025, Kejaksaan Agung dijadwalkan memanggil Manajer Accounting di Sritex dan PT Senang Kharisma Textile Yefta Bagus Setiawan sebagai saksi.

Hal ini diketahui dari surat bernomor SPS-1905/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

Di dalam surat itu diketahui Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan Yefta di Ruang Pemeriksaan Gedung Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus pada Selasa, 22 April 2025 pukul 09.00 WIB. 

Ketika dikonfirmasi, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan dirinya belum mengetahui kasus ini. 

“Sebentar kami cek, ya,” kata Harli saat dihubungi pada Senin, 21 April 2025. 

Adapun Kejaksaan Agung sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia atau BNI, PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, dan PT Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah ke PT Sritex ini sejak 25 Oktober 2024. 

Perintah penyidikan datang melalui Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-62/F.2/Fd2/10/2024. 

Sebelumnya kasus ini yang saat itu ditangani Bareskirm Polri. Setelah dinyatakan pailit pada 21 Oktober 2024, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI disebut tengah mengusut dugaan tindak pidana berupa penyelewengan penyaluran kredit ke perusahaan tekstil tersebut.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI telah mengusut kasus ini sejak November 2024. 

Dalam warkatnya, polisi pun telah memeriksa pimpinan Bank Permata dan Bank Muamalat selaku kreditur Sritex dengan surat bernomor B/Und-2190/XI/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 26 November 2024 atas laporan informasi bernomor R/LI/157/X/RES.1.9./2024/Dittipideksus tertanggal 30 Oktober 2024.

Polisi menduga tindak pidana ini melanggar pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu, polisi menduga dalam permohonan dan pencairan fasilitas kredit serta pembiayaan bank, Sritex menggunakan dokumen palsu, menggelembungkan nilai piutang, mengagunkan aset secara berganda, menggunakan utang tidak sesuai dengan peruntukannya, hingga mencuci uang atas pencairan kredit tersebut. 

Sritex diduga merugikan bank dan pemberi pinjaman lain total hingga Rp 19,963 triliun.



Papua Barat - KABARPROGRESIF.COM Kepolisian Daerah Papua Barat menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi “AB Moskona 2025” di Lapangan Apel Polres Teluk Bintuni. 

Apel ini dipimpin langsung oleh Kapolda Papua Barat, Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, S.I.K., M.T.C.P., sebagai bentuk kesiapan dalam melanjutkan misi kemanusiaan pencarian terhadap Iptu Tommy Samuel Marbun yang hilang saat menjalankan tugas negara.

Dalam arahannya, Kapolda mengajak seluruh peserta apel untuk bersyukur atas kesempatan dan kekuatan yang masih diberikan Tuhan Yang Maha Kuasa, seraya menekankan bahwa operasi lanjutan ini merupakan bentuk nyata pengabdian Polri kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Keamanan dan keselamatan personel yang terlibat dalam pelaksanaan pencarian harus menjadi prioritas utama,” tegas Kapolda.

Operasi ini direncanakan berlangsung selama 14 hari, mulai dari tanggal 21 April hingga 3 Mei 2025, melibatkan 274 personel dari Operasi AB Moskona 2025 dan 236 personel gabungan dari Operasi SAR Polda Papua Barat. 

Personel ini dilengkapi dengan berbagai alat canggih, seperti spit, long boat, helikopter, drone, serta alat SAR lainnya untuk mempermudah dan mempercepat proses pencarian.

Kapolda menyampaikan apresiasi kepada Danpas Pelopor Korbrimob Polri, Karo Binops Sops Polri, Pangdam XVIII/Kasuari, Kepala Kantor SAR, Komandan Lantamal, Danpasmar-3, serta Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni atas dukungan dan sinergitas yang ditunjukkan dalam mendukung operasi berskala nasional ini.

Kapolda juga mengingatkan bahwa tantangan geografis di wilayah Teluk Bintuni cukup berat dan memerlukan kesiapan fisik, mental, dan logistik. 

Ia menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam penggunaan peralatan, komunikasi, serta kepatuhan terhadap SOP, khususnya bagi personel yang membawa senjata api.

“Catur Prasetya adalah pedoman kerja kita, yang secara tegas menyatakan bahwa sebagai insan Bhayangkara, kehormatan tertinggi kita adalah berkorban untuk masyarakat, bangsa, dan negara,” tambah Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen moral dan spiritual, kegiatan dilanjutkan dengan doa lintas agama yang dipimpin oleh para pemuka agama setempat, memohon keselamatan dan kelancaran dalam pelaksanaan operasi. 

Usai apel dan doa bersama, dilaksanakan pengecekan perlengkapan, peralatan, dan kesiapan personel secara menyeluruh, mengingat mendatangkan helikopter dan peralatan lainnya sangat mahal.

Operasi pencarian ini merupakan tahap ketiga, setelah sebelumnya pencarian tahap I dilaksanakan pada 18–31 Desember 2024 dan tahap II pada 27 Januari - 2 Februari 2025. 

Dengan semangat kemanusiaan dan pengabdian, diharapkan pelaksanaan Operasi AB Moskona 2025 ini dapat menemukan titik terang terhadap keberadaan Iptu Tommy Samuel Marbun, serta seluruh personel yang bertugas senantiasa dalam lindungan Tuhan Yang Maha Esa.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Rangkaian acara Barati International Cup 2025 yang berlangsung pada 15 - 20 April telah resmi berakhir. 

Sebelum acara penutupan, partai final untuk kategori KU-15 dan KU-14 digelar di Gelora 10 November. 

Seluruh rangkaian program telah terlaksana dari mulai Opening hingga Closing Ceremony.

Rayo Vallecano keluar sebagai juara KU-15 Barati Cup 2025 setelah menang telak 5 - 0 atas Persib Akademi.

Di kategori KU-14, Papua Football Academy berhasil meraih gelar juara berkat gol semata wayang dari striker Papua Football, yang menjadi pahlawan tim dalam pertandingan tersebut.

Sementara itu, pada saat bersamaan di lapangan Bogowonto (Marinir), Assa Pro Soccer School sukses meraih gelar juara di kategori KU-13, melengkapi kesuksesan mereka di turnamen ini.

Acara penutupan Barati Cup 2025 dibuka dengan sambutan dari CEO Barati Mendunia, Krisna W. Marsis.

Dalam sambutannya mengungkapkan rasa syukur atas terlaksananya penyelenggaraan turnamen ini serta menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Surabaya dan jajarannya atas dukungan penuh yang diberikan.

"Alhamdulillah, berkat kerja sama solid dari semua pihak, termasuk Pemerintah Kota Surabaya, kita berhasil mencatatkan sejarah dengan menggelar turnamen internasional pertama yang diikuti oleh 7 negara , 11 provinsi, dan total 112 tim," kata Krisna W. Marsis, Selasa 22 April 2025.

"Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Erna (Assisten 1 Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya), Pak Ikhsan (Sekda Kota Surabaya), dan Pak Hidayat (Kadisbudporapar Kota Surabaya) atas dukungan luar biasa mereka. Semoga tahun depan kita bisa mengundang lebih banyak tim untuk bertanding di Surabaya," tambah Krisna W. Marsis penuh harap.

Sementara Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Surabaya, Ikhsan, menyampaikan ungkapan rasa syukur dan penghargaan yang tulus kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi besar dalam menyukseskan penyelenggaraan ajang internasional di Kota Pahlawan tersebut.

"Pelaksanaan Barati Cup ini telah berjalan, dan alhamdulillah sudah terlaksana dengan baik di Surabaya, karena Surabaya sudah teruji dengan pengalaman saat Piala Dunia U-17 tahun 2024 lalu," ungkapnya. 

"Tentunya kami siap mendukung pelaksanaan Barati Cup Internasional untuk tahun-tahun mendatang. Semoga kebersamaan yang terjalin selama event ini meninggalkan kesan yang hangat, membekas dalam ingatan, dan memberikan inspirasi bagi kita semua," lanjutnya.

Ia juga menyampaikan kepada seluruh atlet yang berlaga bahwa sportivitas dan semangat juang tinggi saat bertanding sejatinya membuat mereka layak disebut sebagai pemenang. 

Menurut Ikhsan, semua atlet membawa semangat persatuan antar negara.

"Para peserta akan menjadi jembatan pemersatu antar negara. Ini semua memberikan kesan mendalam tentang bagaimana kita sama-sama melayani dan menyukseskan acara ini, serta membawa kesan baik bagi negara-negara lain. Kami berharap semoga lebih banyak lagi peserta yang ikut di Barati Cup 2026," paparnya dengan semangat.

"Kepada para juara, kami menyampaikan selamat atas prestasi yang telah diraih. Untuk peserta yang belum meraih hasil maksimal, jangan berkecil hati karena semua itu adalah proses untuk menjadi lebih baik," jelas ikhsan mengapresiasi terhadap para peserta yang berlaga.

Ia juga menyampaikan rasa terima kasih kepada panitia Barati Cup 2025 yang telah memilih Surabaya sebagai tuan rumah pelaksanaan tahun ini, serta kepada warga Kota Surabaya yang telah mendukung acara tersebut.

"Dengan penuh rasa bangga, Barati (Bangga Merah Putih) resmi ditutup. Terima kasih kepada seluruh panitia penyelenggara dan warga Surabaya yang telah mendukung acara ini," pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyoroti tindakan TNI yang belakangan ini ramai diberitakan kerap hadir di lingkungan kampus. 

Hal itu dinilai berpotensi mencederai kebebasan akademik dan sipil. 

Ia menegaskan TNI harus menjalankan fungsi utamanya sebagai alat pertahanan negara. 

“Sudah bukan zamannya lagi TNI melakukan aktivitas-aktivitas yang bernuansa intimidasi atau menimbulkan kegaduhan di masyarakat,” kata Hasanuddin melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 April 2025.

Hasanuddin menegaskan masuknya TNI ke kampus tidak hanya melanggar norma akademik. 

Hal tersebut berpotensi mencederai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik.

“Hal yang harus selalu dipahami adalah perguruan tinggi bukan lah medan pertempuran dalam perspektif pertahanan negara. Kampus adalah pusat intelektualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan,” tegas purnawirawan Mayjen TNI tersebut.

Hasanuddin juga mengingatkan bahwa kehadiran aparat bersenjata di kampus bisa mengintimidasi sivitas akademika. 

Ia meminta semua pihak untuk wajib menghormati ruang akademik di kampus sebagai tempat yang bebas dari tekanan atau intervensi.

Lebih lanjut, Hasanuddin menekankan pentingnya peran pimpinan perguruan tinggi dalam menjaga independensi kampus sebagai pusat pengembangan pengetahuan sesuai kaidah ilmiah.

“Pimpinan perguruan tinggi harus bertanggung jawab memastikan lingkungan kampus tetap kondusif dan bebas dari segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengintimidasi atau bahkan mengintervensi kebebasan akademik,” pungkasnya.

Adapun peristiwa masuknya aparat TNI ke kampus berulang terjadi usai pengesahan Revisi UU TNI pada Maret 2025. Pertemuan pada 24 Maret 2025 terjadi antara BEM dan Kodim 0701 Banyumas, Jawa Tengah, yang dilatarbelakangi aksi protes RUU TNI pada 21 Maret 2025. Empat hari setelahnya, mahasiswa Papua merasa terancam dengan beredarnya surat dari Komando Distrik Militer 1707/Merauke yang dikirimkan kepada Sekretariat Daerah Merauke untuk meminta data mahasiswa.

Di awal surat, Kodim menjelaskan dua dasar permintaan data tersebut, yaitu program kerja bidang intelijen/pengamanan dan pertimbangan komando serta Staf Kodim 1707/Merauke. Ketiga, pengumuman kerja sama antara TNI dan Universitas Udayana. 

Meski perjanjian itu diteken oleh Rektor Universitas Udayana, I Ketut Sudarsana, dan Panglima Kodam IX/Udayana, Muhammad Zamroni, atas nama Kepala Staf Angkatan Darat pada 5 Maret di Denpasar, informasi tersebut menjadi sorotan pada 26 Maret.

Baru-baru ini, insiden TNI lagi-lagi masuk di lingkungan kampus tengah disorot publik. Peristiwa itu adalah kedatangan anggota TNI dalam diskusi bertema ‘Fasisme Mengancam Kampus: Bayang-Bayang Militer bagi Kebebasan Akademik’ di Universitas Islam Negeri Walisongo, Semarang, pada 14 April 2025.

Selain itu, ada pula kejadian kedatangan Komandan Distrik Militer (Kodim) Depok 0508 Kolonel Iman Widhiarto ke kampus Universitas Indonesia (UI) pada 16 April 2025 saat mahasiswa sedang menggelar Konsolidasi Nasional Mahasiswa. 

Meski TNI menyatakan hadir karena mendapat undangan, pihak kampus membantah mengundang militer dalam acara konsolidasi mahasiswa tersebut.



Lampung - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua pegawai PT Waskita Karya sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan jalan tol Lampung dengan total kerugian negara mencapai Rp66 miliar, Senin (21/4) malam.

Kedua tersangka itu, berinisial TG alias TWT sebagai Kepala Bagian (Kabag) akuntansi dan keuangan di Divisi 5 PT Waskita Karya dan WM alias WDD yang menjabat sebagai kasir di tim divisi yang sama (Divisi 5) PT Waskita Karya.

"Kedua pegawai PT Waskita Karya yang ditetapkan sebagai tersangka ini, setelah tim penyidik memeriksa 47 orang saksi. Hasil penyidikan, mengantongi cukup bukti dan status keduanya ditingkatkan sebagai tersangka," kata Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Armen Wijaya, Senin malam.

Armen mengatakan, kedua pegawai PT Waskita Karya berinisial TG alias TWT dan WM alias WDD diduga kuat melakukan penyimpangan dalam proses pelaksanaan proyek jalan tol Lampung.

"Setelah penetapan tersangka, penyidik melakukan penahanan kedua tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Way Hui selama 20 hari k edepan," kata dia.

Armen mengutarakan tersangka TG alias TWT dan WM alias WDD ini, diduga melakukan korupsi dengan merekayasa laporan pertanggungjawaban (LPJ) pengerjaan jalan tol Lampung ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung (Terpeka) pada periode tahun 2017 hingga 2019.

"Pembangunan jalan tol yang terindikasi korupsi sepanjang 12 kilometer dari KM 100+200 hingga KM 112+200, dengan nilai kontrak Rp1,23 triliun. Modusnya, menggunakan vendor fiktif dan vendor yang dipinjam namanya saja,"kata dia.

Sebelumnya, penyidik Kejati Lampung mengungkapkan kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi tersebut, ditaksir sebesar Rp66 Miliar dari total anggaran proyek mencapai Rp1,23 triliun.

"Indikasi dugaan korupsi ini, berkaitan dengan penyimpangan yang dilakukan oleh tim proyek di Divisi 5 PT Waskita Karya selama proses pembangunan jalan tol ruas Terpeka,"ungkapnya.

Proyek pembangunan jalan tol tersebut, semestinya dikerjakan Divisi 5, salah satu BUMN berdasarkan kontrak dengan PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC). Pekerjaannya, dilakukan sejak 5 April 2017 dan diserahterimakan atau PHO 8 November 2029.

Dalam pelaksanaannya, tim proyek dari BUMN tersebut merekayasa dokumen tagihan serta menggunakan nama-nama vendor fiktif dan vendor yang hanya dipinjam namanya saja.

"Tagihan-tagihan yang dibuat direkayasa, seolah berasal dari kegiatan proyek yang berjalan. Padahal, pekerjaan tersebut tidak pernah dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara dirugikan sebesar Rp66 Miliar," terangnya.

Ia menambahkan, total anggaran yang sudah dikembalikan dari hasil penyidikan dugaan korupsi jalan tol ruas Terpeka itu sebesar Rp2 miliar. 

Sebelumnya Rp1,63 miliar yang sudah dikembalikan, hari ini (Senin) Rp400 juta yang dikembalikan.

"Total Rp2 miliar anggaran yang sudah dikembalikan oleh sejumlah saksi dari PT Waskita Karya dalam perkara dugaan korupsi jalan tol ini,"ujarnya.

Armen menegaskan pihaknya akan terus mendalami perkara dugaan korupsi jalan tol di Lampung ruas Terpeka ini, dan tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara tersebut.

"Masih berlanjut penyidikan kasusnya, dan kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut," kata dia.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dalam rangka mendukung upaya Pencarian dan Penyelamatan terhadap Iptu Tomi Marbun, Kasatreskrim Polres Teluk Bintuni Polda Papua Barat, Korps Brimob Polri melaksanakan Pergeseran Pasukan (Serpas) menuju Papua Barat dalam Operasi “AB Moskona-2025”.

Sebanyak 77 Personel Gabungan dari Mako Korbrimob, Mako Pasukan Pelopor, Resimen I, dan Resimen II Pasukan Pelopor diberangkatkan dari Bandara Soekarno Hatta, Jakarta, pada Minggu (20/4/2025) malam.

Pergeseran ini diawali dengan Apel Persiapan di masing-masing Kesatuan pada pukul 19.00 WIB, sebelum diberangkatkan menuju Bandara Soekarno Hatta untuk melaksanakan prosedur Pengamanan dan Pengecekan Perlengkapan. 

Personel diberangkatkan menggunakan pesawat Lion Air JT. dengan tujuan Manokwari, Papua Barat, pada pukul 24.00 WIB.

Pengerahan Pasukan dalam Operasi ini merupakan bagian dari Komitmen Korps Brimob Polri dalam Menjalankan Tugas Kemanusiaan serta memberikan Bantuan dalam Situasi Darurat di Lapangan.

Operasi “AB Moskona-2025” dipimpin langsung oleh Komandan Pasukan Pelopor Korbrimob selaku Kepala Operasi Brigjen Pol Gatot Mangkurat Putra, P.J., yang akan mengoordinasikan seluruh unsur Pasukan dalam Pencarian serta Pengamanan wilayah sekitar lokasi kejadian di Papua Barat.

“Korps Brimob Polri Selalu Siap Siaga menghadapi setiap Tantangan Tugas, Termasuk dalam Misi Pencarian dan Penyelamatan Anggota Polri yang tengah melaksanakan Tugas Negara. Dengan Berharap Proses Pencarian berjalan Aman dan Lancar,” ujar Danpas Pelopor.



Sinjai - KABARPROGRESIF.COM Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai resmi berganti.

Kasi Datun yang semula dijabat Fry Harmoko diganti Andi Nur Fitriani yang sebelumnya menjabat Kepala Subseksi (Kasubsi) Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan Negeri Makassar.

Sementara Fry Harmoko dipromosikan sebagai Kepala Seksi Intelejen Kejari Bone.

Serah terima Jabatan itu berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Sinjai yang dipimpin langsung oleh Kajari Sinjai Dr Zulkarnaen. Selasa (22/4/2025).

“Pergantian dan penyegaran ini dipandang perlu sebagai upaya kejaksaan untuk selalu menjadi institusi yang tetap kuat, solid dan lebih siap guna menjawab setiap tantangan tugas yang semakin dinamis dan kompleks dimasa yang akan datang,” ujar dalam sambutannya.

Pejabat yang ditunjuk pimpinan kata Dr Zulkarnaen tentulah merupakan insan terbaik Adhyaksa dengan pertimbangan matang serta penilaian obyektif untuk mengisi jabatan yang telah ditentukan.

“Saya ucapkan selamat kepada Saudari Andi Nur Fitriani sebagai kepala Seksi Datun Kejari Sinjai dan selamat atas dedikasinya serta promosi jabatan untuk saudara Fry Harmoko sebagai Kasi Intel Bone,” ucapnya.

Dr. Zulkarnaen menegaskan jabatan adalah amanah, agar kiranya menjaga amanah yang telah diberikan oleh Allah SWT dengan selalu memberikan yang terbaik serta menjadi teladan dengan mengerahkan segala pengalaman dan kemampuan guna menghadirkan Kejari Sinjai sebagai lembaga penegak hukum yang dipercaya dan dicintai oleh masyarakat Sinjai.

Diharapkan pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan amanah yang diberikan dengan melaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab dan bersemangat serta selalu menjaga Marwah dan nama baik institusi Kejaksaan Negeri Sinjai dimanapun berada.

“Sebagai lembaga penegak hukum harus mampu memberikan peran aktif guna mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil, makmur dan sejahtera. Termasuk, kerja keras kerja tepat, kerja tuntas dan bekerja dari hati,” pungkasnya.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyegelan terhadap gudang milik UD Sentoso Seal di Komplek Pergudangan Margomulyo, Surabaya, Selasa 22 April 2025. 

Tindakan tegas ini dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin Tanda Daftar Gudang (TDG).

Penyegelan dipimpin langsung oleh Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, didampingi Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat. 

Kegiatan ini juga melibatkan perwakilan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disnaker) serta Satpol PP Kota Surabaya.

Wali Kota Eri menegaskan, setiap perusahaan yang beroperasi di Surabaya wajib memenuhi seluruh perizinan sesuai aturan yang berlaku, termasuk TDG. 

Ia juga tidak ingin ada perusahaan yang merusak citra kota dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

"Saya sampaikan bagi siapapun, tidak ada yang membuat Surabaya gaduh dan menjelekkan nama Surabaya. Perusahaan apapun di Surabaya harus mentaati izin dan guyub rukun,” kata Wali Kota Eri.

Menurutnya, perusahaan UD Sentoso Seal terbukti tidak memiliki izin TDG. 

Karena itu, langkah penutupan dilakukan Pemkot Surabaya setelah pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

“Dan ternyata perusahaan ini tidak ada tanda daftar gudangnya. Sehingga hari ini kami tutup, kami sudah koordinasi dengan Kementerian Perdagangan,” ujar Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) tersebut.

Wali Kota Eri juga menegaskan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan yang berlaku di Surabaya. 

Ia pun meminta agar seluruh pelaku usaha di Kota Pahlawan menjaga iklim kondusif dan tidak merugikan warga.

“Saya selalu katakan ketika berusaha di Surabaya, jangan pernah menyakiti orang Surabaya. Kalau buat perusahaan di Surabaya, maka taati peraturan yang ada, yang ditentukan oleh pemerintah,” imbuhnya.

Selain itu, Wali Kota Eri juga mengingatkan pentingnya hubungan harmonis antara perusahaan dan karyawan. 

Menurut dia, baik pekerja maupun perusahaan memiliki hak dan kewajiban yang harus dihormati bersama.

“Saya juga minta tolong kepada seluruh karyawan yang bekerja, semua karyawan punya kewajiban dan hak, perusahaan juga punya kewajiban dan punya hak. Kalau itu dijalankan, Insyaallah menjadi tenang, menjadi guyub dan tidak gaduh, tidak saling menyalahkan,” katanya.

Selain soal perizinan, ia juga menyinggung adanya aduan mengenai dugaan penahanan ijazah milik 15 mantan karyawan asal Surabaya oleh pihak perusahaan. 

Hal ini juga menjadi alasan kuat Wali Kota Eri turun langsung dalam proses penyegelan.

"Karena ini menyangkut tempatnya (perusahaan) di Surabaya yang tidak ada TDG dan menyangkut ijazah arek Suroboyo (ditahan), saya harus turun, ada 15 ijazah arek Suroboyo yang ijazah tertahan,” ungkap dia.

Pada sisi lain, ia juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap gudang menjadi kewenangan dari perangkat daerah (PD) terkait di lingkup Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim). 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016.

"Dan hari ini menjadi pembelajaran buat semuanya, siapapun yang mau berusaha di Surabaya, tolong jangan buat gaduh Surabaya, tolong bisa guyub rukun," tuturnya.

Di tempat yang sama, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kasus dugaan penahanan ijazah belum masuk ke tahap pelaporan resmi.

"Sampai saat ini belum ada laporannya, hanya saja kemarin Kamis 17 April 2025 Pak Wali kota beserta kuasa hukum dan karyawan, hadir ke polres melakukan audiensi, dan disepakati bahwa kuasa hukum akan mengirimkan somasi terlebih dahulu," ujar AKBP Wahyu.

“Belum ada laporan polisi. Namun pada Kamis (17/4/2025) lalu, Pak Wali Kota bersama kuasa hukum dan beberapa karyawan datang ke Polres untuk melakukan audiensi. Hasilnya disepakati bahwa akan dilayangkan somasi terlebih dahulu,” jelas Wahyu.

Menurut Wahyu, apabila setelah somasi ijazah tidak dikembalikan, maka kuasa hukum para karyawan kemungkinan besar akan melaporkan kasus tersebut secara resmi ke polisi.

"Nanti pada saat berjalan somasi, apabila itu ijazah dikembalikan ya mungkin (kasus) akan berhenti, tapi ketika ijazah tidak dikembalikan, mungkin akan bikin laporan polisi dari kuasa hukum dan kami siap menangani,” pungkasnya. 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Ketua Komisi III DPR Habiburokhman janji pembahasan Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dilakukan secara terbuka dengan disiarkan langsung oleh TV Parlemen. 

Ia juga menegaskan pembahasan diselenggarakan di gedung DPR, Senayan, Jakarta.

"Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen, sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis, Senin (21/4).

Bertalian dengan itu, dia menyatakan Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat baik sebelum dan setelah rapat panitia kerja (Panja) RUU KUHAP.

Saat ini, RUU KUHAP telah disahkan sebagai usul inisiatif DPR dan selanjutnya akan dibahas bersama pemerintah sesuai Tata Tertib DPR.

"Kita berharap kita bisa segera mempunyai KUHAP baru yang benar-benar bisa menghadirkan keadilan dalam proses beracara pidana," ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu kemudian menerangkan proses pengajuan RUU KUHAP sebagai usul inisiatif DPR periode 2024-2029.

Pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU KUHAP. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian (BK) DPR untuk menyiapkan naskah akademik dan RUU KUHAP.

Menurut Habiburokhman, dalam proses menyiapkan naskah akademik dan RUU KUHAP, BK telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Kejaksaan Agung dan Polri. Ada juga perwakilan koalisi masyarakat sipil.

Lalu, pada 23 Januari 2025 BK DPR mengadakan webinar dengan berbagai narasumber dari pemerintah, aparat penegak hukum, hingga akademisi.

"Webinar ini diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui Zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum," tuturnya.

Penyerapan aspirasi itu pun terus berlanjut hingga akhirnya pada 19 Maret 2025, RUU KUHAP resmi disahkan sebagai usul inisiatif DPR.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Empat oknum hakim ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap vonis lepas atau onslag terhadap tiga terdakwa korporasi dalam perkara korupsi ekspor crude palm oil atau CPO senilai Rp60 miliar. 

Keempat tersangka tersebut antara lain Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta (MAN), Hakim PN Jaksel Djuyamto, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Agam Syarif Baharudin (ASB), dan Hakim PN Jakpus Ali Muhtarom (AM).

Sebelumnya, Muhammad Arif Nuryanta merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara Djuyamto merupakan Ketua Majelis Hakim dengan anggota Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom saat mengadili perkara korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga korporasi yaitu Permata Hijau Grup, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Vonis lepas tersebut berbeda jauh dengan tuntutan jaksa yakni uang pengganti sebesar Rp937 miliar kepada Permata Hijau Grup, uang pengganti sebesar Rp11,8 triliun kepada Wilmar Group, dan uang pengganti sebesar Rp4,8 triliun kepada Musim Mas Group.

“Bahwa tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus tersebut, diduga berkaitan dengan pengurusan perkara tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada industri kelapa sawit pada bulan Januari 2022 sampai dengan bulan April 2022 atas nama terdakwa korporasi,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar, dikutip, Selasa, 22 April 2025.

Tidak hanya di Jakarta, sebelumnya tiga hakim di PN Surabaya juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait vonis bebas terhadap Ronald Tannur, pelaku pembunuhan terhadap kekasihnya Dini Sera, kasus yang menjerat ketiga hakim PN Surabaya tersebut yaitu Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul, kini telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp3,67 miliar untuk mengatur vonis bebas terhadap Ronald Tannur.

Dengan masih maraknya kasus hakim penerima suap ini, pihak Mahkamah Agung (MA) didesak untuk memperkuat pengawasan dengan menggandeng Komisi Yudisial atau KY, Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, juga kalangan masyarakat sipil sehingga peluang pihak berperkara untuk menyuap hakim bisa dihilangkan.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah didampingi Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aries melakukan rapat koordinasi bersama PT. New Priok Container Terminal One (NPCT 1) dampak kepadatan panjang kendaraan truk yang sebelumnya terjadi Pelabuhan Tanjung Priok, Senin (21/4/2025).

Brigjen Pol Bakharuddin menyampaikan apresiasi atas terlaksananya rapat koordinasi. 

Pentingnya kebersamaan dan saling memahami tugas dalam menyikapi persoalan kepadatan yang terjadi.

“Kami dari Korlantas bersama seluruh stakeholder yang ada di wilayah Priok ini menyampaikan sangat-sangat luar biasa kita bisa melaksanakan rapat menginventarisasi permasalahan dua hari kita saksikan bersama berbagai macam berita viral tentunya kita saling mengintai saling memahami tugas pokok kita masing-masing di mana harus kita melaksanakan kegiatan tersebut,” ujar Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah.

Ia menegaskan bahwa insiden kepadatan panjang ini diharapkan menjadi yang terakhir. 

Sehingga diperlukan manajemen terpadu yang mencakup perencanaan hingga penegakan hukum agar operasional di pelabuhan berjalan lancar dan efisien.

“Kami menekankan ini adalah kepadatan atau tragedi yang terakhir panjang keberadaan dari pelabuhan Tanjung Priok ini kita menekankan adanya suatu manajemen pengelolaan dari perencanaan pengelolaan pengawasan sampai pada penegakan hukum,” jelasnya.

Mengusulkan evaluasi terhadap kapasitas tampung di pelabuhan ialah dengan menyediakan “buffer zone” agar kendaraan tidak datang bersamaan sehingga tidak menggangu kelancaran jalan.

“Manajemen kapasitas melihat kapasitas penampungan yang harus disiapkan apakah perlu buffer zone sehingga semuanya tidak bersamaan berbondong-bondong datang ke pelabuhan sehingga timbul permasalahan kemacetan dan perlambatan sampai pada pemberhentian modal pelayanan tersebut,” tambahnya.

Pentingnya efisiensi waktu juga menjadi sorotan, Brigjen Bakharuddin mendorong pemanfaatan digitalisasi dalam pelayanan pelabuhan agar semua data dan proses bisa dipantau secara real-time, mendukung ketepatan dan kecepatan pelayanan.

“Manajemen tentang ketepatan maupun kecepatan waktu sehingga ini pelayanan era digitallisasi ini adalah pelayanan prima ketepatan waktu dapat diakses Real Time any time,” katanya.

Mengingatkan bahwa lalu lintas menyangkut kepentingan banyak orang. Karena itu, kepadatan seperti kemarin sangat mudah menjadi sorotan publik. 

Ia berharap kejadian tersebut tidak terulang, dan seluruh pihak meningkatkan fungsinya agar pelayanan berjalan maksimal.

“Lalu lintas adalah hajat hidup orang banyak berwarna di kehidupan sehingga nanti mudah sekali untuk diviralkan seperti yang kemarin terjadi semoga ini tidak terulang lagi kita sepakat untuk merubah hal-hal yang tidak atau yang kurang melaksanakan fungsinya menjadi hal yang maksimal,” ungkap Dirkamsel.

Menanggapi hal tersebut Kepala PLH KSOP Utama Tanjung Priok Irjen Pol (Purn) Hermanta menegaskan, kepadatan ini menjadi pelajaran penting. 

Ia menyatakan perlunya penataan jadwal keberangkatan kapal serta sistem reservasi yang tertib, agar pengelolaan pelabuhan menjadi lebih efisien dan terstruktur.

“Tentunya dari Kementerian Perhubungan ini pembelajaran habis paket ini merupakan yang terakhir dan bunyinya manajemen tata kelola tentang reservasi tentang jadwal keberangkatan kapal harus benar-benar bisa digunakan dengan baik sehingga kita bisa melakukan rencana tentang pengaturan dan pengembalian Pelabuhan,” pungkasnya.

Terakhir Brigjen Pol Bakharuddin Muhammad Syah juga memberikan apresiasi langsung kepada perwakilan personel di Pos IX Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Wilayah Jakarta Utara yang sudah mengatur kepadatan arus lalu lintas.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive