Senin, 21 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) belum memeriksa mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Liliek Prisbawono Adi dalam kasus dugaan suap pemberian vonis lepas perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) di PN Jakpus. 

Pemeriksaan Liliek tergantung kebutuhan penyidikan.

"Ya hal tersebut sangat tergantung dengan apakah itu menjadi kebutuhan penyidikan ya. Saat sekarang kan penyidik terus melakukan fokus terhadap pemeriksaan, pemanggilan terhadap saksi-saksi kan," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan saksi yang diperiksa ada sopir hingga pihak-pihak terkait. Menurut dia, pemeriksaan mantan Ketua PN Jakpus tergantung dari hasil penyidikan.

"Nah, apakah misalnya nanti yang disampaikan itu juga akan diperiksa sangat tergantung apakah itu menjadi kebutuhan dari penyidikan ini. Siapa saja," ungkap Harli.

Selain saksi, penyidik memeriksa tersangka untuk menggali peran masing-masing dan aliran dana. Total tiga tersangka diperiksa hari ini.

Mereka ialah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang rampung diperiksa penyidik Lembaga Antirasuah. 

Dia langsung buru-buru kabur dari bekas kantornya setelah dimintai keterangan.

Rasamala enggan memerinci pertanyaan penyidik. 

Dia berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat salah satu tersangka.

Rasamala tak mau memberikan keterangan soal penggeledahan di Kantor Visi Law, beberapa waktu lalu. 

Dia meminta semua materi pemeriksaan ditanyakan kepada penyidik.

“Tanya penyidik,” kata Rasamala di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Dalam perkembangan kasus ini, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik usai menggeledah Kantor Visi Law pada Rabu, 19 Maret 2025. 

Namun, jenis barang dan berkas yang diambil enggan dirinci.

Dalam penggeledahan beberapa waktu lalu, mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang turut dibawa penyidik. 

Padahal, dia sedang dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus itu.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) mendorong aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para hakim dan pengacara yang diduga terlibat dalam praktik suap terkait vonis lepas perkara ekspor minyak sawit mentah (CPO). 

Dalam kasus ini, empat hakim dan beberapa pihak lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menilai kejahatan tersebut sangat serius karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi penjaga keadilan. 

Ia mendorong agar para pelaku dijatuhi hukuman seberat-beratnya.

"Ya, bisa hukuman seumur hidup, karena nilai kerugian ini besar, yaitu senilai uang pengganti yang hilang," kata Boyamin, Senin, 21 April 2025.

Boyamin juga menyoroti lemahnya pengawasan terhadap perilaku hakim. Ia menilai Mahkamah Agung (MA) harus membuka diri terhadap pengawasan eksternal, khususnya oleh Komisi Yudisial (KY), guna mencegah praktik mafia hukum.

"Mahkamah Agung harus membuka diri untuk Komisi Yudisial baik perilaku maupun isi putusan. Kalau putusannya jelek, jangan diberi promosi atau tempatkan di daerah terpencil. Ini bagian dari perbaikan agar hakim-hakim nakal mendapatkan sanksi," tegasnya.

Ia menyebut, selama ini banyak hakim yang diduga melakukan pelanggaran justru mendapatkan promosi. 

Padahal, menurutnya, KY memiliki peran konstitusional untuk mengawasi perilaku hakim.

"Kalau putusannya tidak adil, tidak benar, bahkan terbukti suap, masa Komisi Yudisial tidak boleh mengawasi," ujarnya.

Dalam perkara dugaan suap ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sejumlah tersangka. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang kini menjabat Ketua PN Jakarta Selatan Arif Nuryanta, serta tiga anggota majelis hakim yang menangani perkara CPO: Djuyamto, Agam Syarief Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Selain itu, Panitera Muda PN Jakarta Utara Wahyu Gunawan yang saat sidang berlangsung menjabat sebagai panitera di PN Jakarta Pusat juga ditetapkan sebagai tersangka. 

Dari pihak swasta, turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Marcella Santoso dan Ariyanto, kuasa hukum korporasi yang berperkara, serta Kepala Tim Hukum Wilmar Group, M. Syafei.

KPK menduga para tersangka menerima suap untuk memengaruhi putusan pengadilan dalam perkara korupsi ekspor CPO yang menyebabkan kerugian negara.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan puluhan kendaraan mewah milik tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara izin ekspor crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Jakarta Barat. 

Langkah ini dilakukan untuk efisiensi perawatan barang bukti.

"Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan," ujar Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar (21 April 2025).

Kasus ini menyeret delapan tersangka, termasuk hakim, panitera, hingga advokat, dalam dugaan suap senilai Rp60 miliar. 

Barang bukti yang disita mencakup mobil Ferrari, Nissan GT-R, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, sepeda motor Harley Davidson, Vespa, hingga sepeda Brompton.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah belum membawa Motor Royal Enfield milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil karena masalah anggaran. 

Kendaraan itu masih berada di Bandung, yang menjadi ruang lingkup Polda Jabar.

"Enggak, enggak ada kendala anggaran. Kalau kendala anggaran saya pikir enggak terlalu ini lah," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto di Kantor Dewas KPK, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Fitroh mengamini ada pengetatan penggunaan anggaran di KPK. Namun, itu tidak berkaitan dengan kerja Kedeputian Penindakan.

"Kalau yang operasional ke luar daerah mungkin ada pembatasan tapi kendala anggaran soal ini, enggak kok enggak," ucap Fitroh.

Fitroh menyebut pengiriman kendaraan Ridwan Kamil ke Jakarta tinggal menunggu waktu. Saat ini, teknisnya tengah diurus.

"Ya saya pikir masalah teknis saja itu lah, kalau kendala teknisnya terselesaikan nanti ya pasti akan dilakukan sama dengan barbuk lain," ujar Fitroh.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. 

Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memindahkan sejumlah kendaraan mewah yang disita dari tersangka kasus dugaan suap vonis lepas perkara pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO) ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Barat. 

Sebelumnya, kendaraan mewah itu diparkir di depan Gedung Kartika, Kejagung.

“Barang-barang bukti, barang-barang sitaan itu sudah kita tempatkan di Rupbasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan alasan penempatan tersebut agar kendaraan mewah yang disita bisa diurus dengan baik. "Supaya pemeliharaannya lebih efektif, lebih efisien, dan itu sudah fokus untuk penitipan dari barang bukti,” ujarnya.

Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat dengan total senilai Rp60 miliar.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto Bakri), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal PT Wilmar Group.

Selain menetapkan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti baik kendaraan roda empat dan roda dua. 

Dari tersangka Ariyanto, penyidik menyita satu unit mobil Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Mercedes Benz, satu mobil merek Toyota Land Cruiser, dan dua unit mobil merek Land Rover.

Selain itu, penyidik juga menyita 21 unit sepeda motor mewah dari berbagai merek. Di antaranya Harley Davidson dan Triumph, serta tujuh unit sepeda.

Sedangkan, dari tersangka Ali Muhtarom penyidik menyita satu unit mobil Toyota Fortuner. Terakhir, dari tersangka Muhammad Syafei (MSY), penyidik menyita dua unit mobil Mercedes Benz, dua unit motor Vespa, satu unit mobil merk Honda CRV, dan empat unit sepeda Brompton.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO). 

Pemeriksaan untuk menggali sumber dana suap Rp60 miliar.

Adapun ketiga tersangka ialah Wahyu Gunawan (WG) selaku Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso (MS) selaku advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei (MSY) selaku anggota tim legal PT Wilmar Group. Pemeriksaan dilakukan sejak tadi pagi pukul 10.00 WIB.

"Hari ini yang sedang diperiksa untuk pemeriksaan lanjutan itu saudara MS, kemudian saudara WG, dan MSY," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025,

Muhammad Syafei adalah tersangka baru dalam kasus ini. Harli mengatakan pihak Syafei adalah pihak korporasi.

"Nah, tentu seputaran terkait dengan sumber-sumber dana dan seterusnya itu yang akan digali oleh penyidik," ujar Harli.

Kejagung menetapkan delapan tersangka dalam kasus suap sebesar Rp60 miliar ini. Mereka ialah hakim Djuyamto, hakim Agam Syarif Baharudin, hakim Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso dan Ariyanto Bakri sebagai advokat atau pengacara, serta Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. 

Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan menyegel Gudang milik UD Sentoso Seal di kawasan Margomulyo. 

Perusahaan itu tak mengantongi Tanda Daftar Gudang (TDG) dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

"Harus disegel, dan memang harus dilakukan," kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, Senin, 21 April 2025.

Eri menegaskan tindakan tegas ini bukan hanya ditujukan kepada satu gudang saja, namun juga sebagai peringatan bagi pelaku usaha lain agar mematuhi regulasi yang berlaku.

"Saya berharap semua tempat usaha, khususnya gudang, harus memiliki legalitas yang jelas. Jika gudang milik PT, ya harus tercatat jelas PT-nya, begitu pula jika milik CV," tegasnya.

Menurutnya, TDG seharusnya dimiliki setiap pemilik gudang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 90/M-DAG/PER/12/2014 tentang Penataan dan Pembinaan Gudang.

Dalam peraturan tersebut disebutkan, kewenangan penerbitan TDG berada di tangan Menteri Perdagangan, namun dapat didelegasikan kepada Gubernur hingga Kepala Daerah, bahkan ke Dinas atau Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Namun, Eri menyayangkan dalam regulasi tersebut tidak disebutkan secara eksplisit siapa pihak yang memiliki kewenangan melakukan penyegelan, sehingga Pemkot perlu berkonsultasi lebih lanjut dengan Kemendag agar tidak terjadi kesalahan dalam penafsiran hukum.

“Kalau melanggar Pasal 3 karena tidak punya TDG, maka harus ditutup. Tapi di aturan itu tidak disebut siapa yang berhak menutup. Ini yang sedang kami matangkan, supaya tidak ada salah langkah," pungkasnya



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang direksi PT Bank BJB untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan iklan, beberapa waktu lalu. 

Mereka diminta menjelaskan soal rekayasa pengadaan iklan dengan cara menunjuk rekanan lama.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk penunjukan rekanan yang sama sejak 2021 sampai 2023," kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Senin, 21 April 2025.

Tessa cuma mau memerinci inisial tiga direksi itu yakni DHD, WW, dan RHA. Berdasarkan informasi yang dihimpun mereka yakni Manajer Keuangan Internal BJB Roni Hidayat Ardiansyah, Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya pada Divisi Umum BJB Wijnya Wedhyotama, dan eks Group Head Pengadaan Logistik IT dan Jasa Lainnya di BJB Dadang Hamdani Djumyat.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Tessa.

Tessa enggan memerinci jawaban para saksi saat diperiksa penyidik. Informasi dari mereka dicatat untuk kebutuhan pemberkasan perkara.

KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni, Eks Dirut BJB Yuddy Renaldi, Divisi Corsec BJB Widi Hartono, Pengendali Agensi Antedja Muliatana dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan, Pengendali Agensi BSC Advertising dan WSBE Suhendrik, dan Pengendali Agensi CKMB dan CKSB Sophan Jaya Kusuma.

KPK sudah menggeledah sejumlah lokasi terkait kasus ini. Salah satunya yakni rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

KPK menyita sejumlah dokumen terkait kasus ini dari rumah Ridwan Kamil. Selain itu, penyidik juga menggeledah Kantor BJB di Bandung.

Kasus ini membuat negara merugi Rp222 miliar. Tindakan rasuah ini berlangsung pada 2021 sampai 2023. 

BJB sejatinya menyiapkan dana Rp409 miliar untuk penayangan iklan di media TV, cetak, dan online.

Ada enam perusahaan yang diguyur uang dari pengadaan iklan ini. Rinciannya yakni, PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

KPK menyebut penunjukan agensi tidak dilakukan berdasarkan ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. 

Lembaga Antirasuah mengendus adanya selisih pembayaran yang membuat negara merugi lebih dari dua ratus miliar rupiah.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengaku telah menemui Jan Hwa Diana, pemilik UD Sentoso Seal, terkait kasus penahanan ijazah mantan karyawan. 

Hasilnya nihil, pengusaha tersebut mengklaim tak pernah tahan ijazah eks karyawan.

"Kami bertemu langsung dengan pemilik perusahaannya. Saat ditanya soal penahanan ijazah, dia mengaku tidak tahu-menahu karena yang mengurus adalah HRD," kata Khofifah, Senin, 21 April 2025.

Khofifah heran lantaran Diana selaku pemilik perusahaan mengaku tidak mengetahui adanya penahanan ijazah. Alasannya, karena proses rekrutmen dan administrasi dilakukan oleh bagian HRD. 

"Sementara HRD tersebut sudah resign. Artinya, tidak diketahui ijazah para pekerja itu sekarang berada di mana," katanya.

Meski demikian, lanjut Khofifah, penahanan ijazah bertentangan dengan Perda Jawa Timur No. 8 Tahun 2016 Pasal 42, yang menjelaskan melarang perusahaan menahan dokumen asli milik pekerja. 

Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana atau denda hingga Rp50 juta.

"Proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Kami hadir bentuk kehadiran negara untuk melindungi warga," ujarnya.

Berdasarkan data dari Pemkot Surabaya, hingga saat ini terdapat 31 pekerja yang melaporkan penahanan ijazah. 

Khofifah berharap aparat penegak hukum memproses lebih lanjut kasus tersebut. "Ini masalah serius yang tidak boleh dibiarkan," pungkasnya.



Jepara - KABARPROGRESIF.COM Kompolnas RI menekankan pentingnya penyamaan persepsi antara semua kalangan sebagai langkah awal untuk mengantisipasi serta menekan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Hal itu disampaikan mengingat belakangan ini angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di Jawa Tengah mengalami peningkatan. 

Berdasarkan data Januari 2025, tercatat sudah ada 108 kasus kekerasan, di mana 60 kasus terhadap anak dan 48 kasus terhadap perempuan.

“Ada konsep laki-laki maupun perempuan yang harus disamakan, bagaimana melihat sosok perempuan yang bukan hanya dilindungi tapi disetarakan perannya,” ujar Ida saat ditemui di acara Peringatan Hari Kartini yang diikuti juga oleh jakaran Polwan Polres Jepara Polda Jawa Tengah, Senin (21/4/25).

Ia menyampaikan, kekerasan berbasis gender tidak hanya terbatas pada Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), tetapi juga mencakup kasus-kasus lain, seperti perdagangan manusia (human trafficking) dan pelecehan di ruang publik maupun domestik. 

Dirinya pun berpandangan bahwa kekerasan seringkali dari pandangan yang timpang antara laki-laki dan perempuan.

“Tidak ada lagi laki-laki dengan kekuatan fisiknya melakukan kekerasan seenaknya kepada perempuan. Harus diubah persepsi bahwa istri adalah bagian penting dalam membangun rumah tangga,” ungkapnya.

Ditekankannya, Kompolnas juga mendorong perempuan untuk lebih berani bersuara jika mengalami kekerasan. 

Sebab, keberanian perempuan untuk melapor sangat penting agar kekerasan yang selama ini tersembunyi dapat terungkap dan ditangani secara tuntas.

“Beraninya perempuan berbicara terhadap kekerasan yang dialaminya sangat diharapkan. Kementerian dan direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) tidak hanya bertugas menindak pelaku, tapi juga harus memperkuat pencegahan dan pendampingan pasca-kejadian (after care) bagi korban,” ujarnya.

Dalam perayaan Hari Kartini ini, Ida juga menyampaikan pesan Menteri PPPA Arifah Fauzi. Di mana dalam pesannya, Menteri Arifah berpandangan bahwa Kartini adalah simbol keberanian untuk berpikir melampaui zamannya.

Di usia muda, Kartini telah menyuarakan ketidakadilan terhadap perempuan dan bangsanya, serta meyakini bahwa kemajuan bangsa tidak mungkin dicapai tanpa kemajuan perempuan. 

Ia pun membayangkan Indonesia yang lebih adil di mana perempuan bebas bermimpi, menempuh pendidikan, dan menentukan nasibnya sendiri.

“Hari ini, lebih dari satu abad setelah Kartini menulis pikirannya, perjuangan itu belum selesai. Masih banyak perempuan yang menghadapi tantangan dalam pendidikan, pekerjaan, perlindungan hukum, dan ruang-ruang pengambilan keputusan,” jelas Ida membacakan amanat Menteri Arifah.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggali motif Hakim Djuyamto menitipkan tas berisikan uang dan dua unit handphone kepada satpam di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), sebelum ditetapkan tersangka. 

Djuyamto menjadi tersangka kasus suap pemberian vonis lepas dalam perkara korupsi pengurusan izin ekspor minyak mentah atau crude palm oil (CPO).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memerinci isi tas itu ialah uang tunai Rp40 juta pecahan Rp100.000 dan uang Rp8.750.000 pecahan Rp50.000. 

Kemudian, mata uang asing Singapura 39 lembar dengan nilai 1.000 SGD. Ada pula satu cincin dengan permata hijau dan dua ponsel.

"Perlu saya sampaikan bahwa penyidik juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sekuriti yang dimaksud. Nah, tetapi yang bersangkutan hanya dititipin, jadi yang bersangkutan juga tidak tahu apa menjadi motif dari penitipan itu," kata Harli di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin, 21 April 2025.

Harli mengatakan satpam menyerahkan tas berisi uang tersebut secara sukarela kepada penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Penyidik pun membuat berita acara penyitaan.

Sejak tas diserahkan pada Rabu, 16 April 2025, penyidik Kejagung belum memeriksa Djuyamto. Harli menyebut Djuyamto harus diperiksa untuk menggali motif penitipan barang berisi uang tersebut.

"Nah barangkali memang kita harus melakukan pemeriksaan terhadap Dju, apa yang menjadi motif sehingga harus menyampaikan tas yang berisi sejumlah uang itu misalnya. Apakah memang supaya dihantar ke penyidik atau ada motif lain misalnya," ungkap Harli.

Menurut Harli, Djuyamto yang memahami tujuan penitipan barang. Sedangkan, sekuriti hanya menerima penitipan barang yang akhirnya diserahkan ke penyidik.

Dalam kasus ini, Djuyamto disebut menerima suap Rp7,5 miliar. Selain Djuyamto, Kejagung juga menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap sebesar Rp60 miliar ini.

Tujuh tersangka lainnya ialah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dan saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Sementara tersangka lainnya adalah Wahyu Gunawan (WG) selaku panitera muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Marcel Santoso, Ariyanto sebagai advokat atau pengacara, dan Muhammad Syafei selaku anggota tim legal PT Wilmar Group.

Selain itu, penyidik Kejagung juga telah menggeledah sejumlah lokasi dan mengamankan barang bukti. 

Antara lain berupa uang Dolar Amerika Serikat (USD) dan Dolar Singapura (SGD), serta puluhan kendaraan mewah.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive