KABARPROGRESIF.COM : Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Fungsional Ahmad Hajar Zunaidi, Kamis, (19/12/2013) menjatuhkan tuntutan 9 tahun penjara terhadap Carolina Gunadi (27), terdakwa kasus dugaan korupsi kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar di Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya
Surat tuntutan setebal 288 halaman ini menyatakan terdakwa Carolina yang merupakan Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini terbukti terlibat dalam mengajukan kredit modal kerja pola keppres dan memperkaya diri sendiri. Ia juga dinilai mengetahui kesalahan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar yang diajukan mantan suaminya yang juga direktur utama PT CIP, Yudi setiawan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 3 UU RI No. 10 tentang pencucian uang secara bersama-sama. Menuntut pidana selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Zunaidi, saat membacakan surat tuntutannya.
Dalam pertimbangan, jaksa menganggap, terdakwa mengetahui perusahaan PT CIP tak miliki piagam di bidang pendidikan dan latar belakang sarana multimedia. Tapi, Ia justru turut serta menjadi penjamin administratif dalam kredit bernilai puluhan miliar tersebut ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya.
Unsur melawan hukum, terdakwa dinilai sengaja mendirikan sebuah perusahaan bersama-sama dengan Yudi Setiawan yang saat itu masih menjadi suaminya. Bahwa untuk mendukung pengajuan kredit ke Bank Jatim, Ia dan Yudi Setiawan dengan sengaja merekrut pegawai sebagai direktur utama di perusahaan yang dibentuk dalam alamat yang sama.
"Terdakwa sebagai debitur mengetahui jika proyek pola keppres yang diajukan perusahaan dan 7 CV milik Yudi Setiawan adalah fiktif dan tidak pernah terlaksana," imbuh jaksa.
Adapun bukti jaminan yang dilampirkan dalam pengajuan kredit. Jaksa mengatakan jika empat dokumen SK Bupati (Mojokerto, Lamongan, Pamekasan dan Bojonegoro) adalah palsu dan tidak mengacu pada ketentuan. Sehingga secara otomatis kredit tak dapat dicairkan karena jaminan tak memenuhi unsur jaminan kredit."Dengan demikian, tindakan terdakwa sesuai dengan fakta hukum diatas telah memenuhi unsur melawan hukum," tegas jaksa.
Perihal unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa diketahui tak pernah sekalipun mencairkan dana dan melakukan transaksi untuk proyek pengadaan alat peraga pendidikan sebagaimana disebutkan dalam pengajuan. Carolina justru melakukan sejumlah transaksi hingga mencapai Rp 10, 263 miliar dalam kurun April 2010 dengan menggunakan uang kredit Bank Jatim."Salah satu traksaksi yang dilakukan terdakwa atas nama Bupati Mojokerto MKP melalui rekening Bank Mega senilai Rp 5,8 miliar," Jelas Zunaidi.
Sementara, Michael Hariyanto, penasihat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan kliennya. Baginya, perkara Carolina merupakan kasus perbankan dan bukan korupsi yang dapat diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku.
"Ini permasalahan perbankan. Karena Bank Jatim bukan lagi sepenuhnya milik negara. Hanya sahamnya saja yang beberapa milik Pemda," ujar Michael, usai sidang. Ia memastikan akan ajukan pembelaan pada agenda persidangan pekan depan. "Pasti pledoi," ujarnya.
Perlu diketahui, Carolina Gunadi diseret sebagai pesakitan karena turut serta menjadi salah satu dalang di balik suksesnya pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim atas nama debitur Yudi Setiawan.
Ia diketahui membawahi langsung dua CV palsu untuk membantu Yudi yang saat itu masih menjadi suaminya. Ini dilakukan wanita berparas cantik tersebut guna menjamin pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar di Bank Jatim Cabang Jl HR Muhammad. (Komang)
Surat tuntutan setebal 288 halaman ini menyatakan terdakwa Carolina yang merupakan Bos PT Cipta Inti Parmindo (CIP) ini terbukti terlibat dalam mengajukan kredit modal kerja pola keppres dan memperkaya diri sendiri. Ia juga dinilai mengetahui kesalahan pengajuan kredit fiktif senilai Rp 52,3 miliar yang diajukan mantan suaminya yang juga direktur utama PT CIP, Yudi setiawan.
"Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 3 UU Tipikor. Pasal 3 UU RI No. 10 tentang pencucian uang secara bersama-sama. Menuntut pidana selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan," jelas Jaksa Zunaidi, saat membacakan surat tuntutannya.
Dalam pertimbangan, jaksa menganggap, terdakwa mengetahui perusahaan PT CIP tak miliki piagam di bidang pendidikan dan latar belakang sarana multimedia. Tapi, Ia justru turut serta menjadi penjamin administratif dalam kredit bernilai puluhan miliar tersebut ke Bank Jatim Cabang HR Muhammad Surabaya.
Unsur melawan hukum, terdakwa dinilai sengaja mendirikan sebuah perusahaan bersama-sama dengan Yudi Setiawan yang saat itu masih menjadi suaminya. Bahwa untuk mendukung pengajuan kredit ke Bank Jatim, Ia dan Yudi Setiawan dengan sengaja merekrut pegawai sebagai direktur utama di perusahaan yang dibentuk dalam alamat yang sama.
"Terdakwa sebagai debitur mengetahui jika proyek pola keppres yang diajukan perusahaan dan 7 CV milik Yudi Setiawan adalah fiktif dan tidak pernah terlaksana," imbuh jaksa.
Adapun bukti jaminan yang dilampirkan dalam pengajuan kredit. Jaksa mengatakan jika empat dokumen SK Bupati (Mojokerto, Lamongan, Pamekasan dan Bojonegoro) adalah palsu dan tidak mengacu pada ketentuan. Sehingga secara otomatis kredit tak dapat dicairkan karena jaminan tak memenuhi unsur jaminan kredit."Dengan demikian, tindakan terdakwa sesuai dengan fakta hukum diatas telah memenuhi unsur melawan hukum," tegas jaksa.
Perihal unsur memperkaya diri sendiri, terdakwa diketahui tak pernah sekalipun mencairkan dana dan melakukan transaksi untuk proyek pengadaan alat peraga pendidikan sebagaimana disebutkan dalam pengajuan. Carolina justru melakukan sejumlah transaksi hingga mencapai Rp 10, 263 miliar dalam kurun April 2010 dengan menggunakan uang kredit Bank Jatim."Salah satu traksaksi yang dilakukan terdakwa atas nama Bupati Mojokerto MKP melalui rekening Bank Mega senilai Rp 5,8 miliar," Jelas Zunaidi.
Sementara, Michael Hariyanto, penasihat hukum terdakwa mengaku keberatan dengan tuntutan kliennya. Baginya, perkara Carolina merupakan kasus perbankan dan bukan korupsi yang dapat diselesaikan melalui undang-undang yang berlaku.
"Ini permasalahan perbankan. Karena Bank Jatim bukan lagi sepenuhnya milik negara. Hanya sahamnya saja yang beberapa milik Pemda," ujar Michael, usai sidang. Ia memastikan akan ajukan pembelaan pada agenda persidangan pekan depan. "Pasti pledoi," ujarnya.
Perlu diketahui, Carolina Gunadi diseret sebagai pesakitan karena turut serta menjadi salah satu dalang di balik suksesnya pengajuan kredit fiktif di Bank Jatim atas nama debitur Yudi Setiawan.
Ia diketahui membawahi langsung dua CV palsu untuk membantu Yudi yang saat itu masih menjadi suaminya. Ini dilakukan wanita berparas cantik tersebut guna menjamin pengajuan kredit senilai Rp 52,3 miliar di Bank Jatim Cabang Jl HR Muhammad. (Komang)