Jumat, 21 November 2014

  
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ihwan Sutono Supriyadi Bin Sukadi Supriyadi alias Tono ,warga Jalan Wonokromo Tengah VII Surabaya hanya bisa tertunduk lesu, saat Jaksa Penuntut Umu  (JPU) Sumanto dari Kejati Jatim membacakan  surat tuntutannya dalam persidangan yamng digelar di PN Surabaya,Kamis (20/11/2014).

Oleh Jaksa Sumanto, pria kelahiran Manado 39 tahun silam ini  dituntut 10 tahun penjara. Ia dinyatakan  terbukti secara hak menajdi pengedar barang haram jenis ganja seberat 1Kg

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 milliar subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Jaksa Sumanto saat membacakan tuntutannya diruang sidang sari PN Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, Perbuatan terdakwa dianggap terbukti melanggar pasal 134 ayat (1) KUHP dan melanggar pasal 111 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

"Saat ditangkap, Terdakwa terbukti tanpa hak,menyimpan,menguasai dan mengedarkan narkoba jenis ganja seberat 1kg, "terang Jaksa Sumanto

Atas tuntuatan tersebut,terdakwa Ihwan mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan satu pekan mendatang.

Seperti diketahui, terdakwa ditangkap oleh Direskoba Polda Jatim pada Juli 2014 lalu. Penangkapan terdakwa bermula dari pengembangan dari tertangkapnya Aries Kurniawan Bin Hasim Udin (berkas terpisah,red).

Saat ditangkap,Aries mengaku ganja tersebut dibeli dari terdakwa Ihwan.lalu Polisi meminta Aries untuk memesan ganja ke terdakwa Ihwan.

Aries memesan ganja seberat 1 Kg dengan harga Rp 3,5 juta. Karena tak curiga,terdakwa akhirnya memenuhi pesanan Aries dan janjian bertemu di pertigaan Lakarsantri Surabaya.

Saat transaksi, Polisi yang telah melakukan undercover di TKP langsung membekuk terdakwa dengan barang bukti ganja seberat Rp 1 Kg.( Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ini benar-benar edan, untuk pertama kalinya dalam sejarah, UMK Kota Surabaya nilainya akan lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta.

Ini setelah dicapai kesepakatan antara Gubernur Soekarwo dengan perwakilan buruh di Gedung Negara Grahadi, Kamis (20/11/2014).

UMK 2015 untuk Surabaya setelah menambahkan inflasi akibat kenaikan BBM nilainya sebesar Rp 2.710.000.

Angka UMK ini lebih tinggi Rp 10.000 dibandingkan UMK DKI Jakarta yang cuma Rp 2.700.000.

Nilai UMK tersebut diumumkan lansung oleh Ketua Dewan Pengupahan Jatim Edi Purwinarto, dihadapan ribuan buruh yang berdemo di depan Gedung Grahadi.

Mendengar itu, wajah buruh langsung sumringah dan spontan mengucap,

"Alhamdulillah," ujar Nisa, salah satu buruh dari FSPMI Jatim yang ikut berdemo.

Selain Surabaya, UMK dua daerah lainnya di Jatim juga lebih tinggi dari Jakarta, yakni Gresik dan Sidoarjo.

UMK Gresik ditetapkan Rp 2.707.000, sedangkan UMK Sidoarjo mencapai Rp 2.705.000.

Untuk UMK daerah lain di wilayah ring satu, seperti Kabupaten Pasuruan ditetapkan sebesar Rp 2.700.000, Kabupaten Mojokerto Rp 2.695.000, dan UMK Kabupaten Malang Rp 1.962.000.(*/arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan Kasus penyerobotan lahan dijalan Kalianak 182 Surabaya ternyata menjadi atensi  Komisi Yudisal (KY) Penghubung Jatim.

Tak tanggung tanggung, KY menerjunkan dua anggotanya untuk memantau jalannya persidangan yang menjerat Soetijono menjadi terdakwa.

Dizar Alfarizi dan Ali Sakyudin, dua anggota KY terlihat memperhatikan dan mendokumentasikan proses persidangan yang digelar diruang sidang Tirta PN Surabaya, Kamis (20/11/2014) dengan menggunakan kamera perekam.

Pemantauan KY ini sempat membuat Hakim M Yapi selaku ketua majelis perkara ini tak enak hati. Yapi meminta pada dua utusan KY itu tidak hanya memantau perkara ini saja.

"Apa persidangan ini saja yang diawasi KY, kan  masih ada perkara lain yang menarik, perkara KBS apa tidak diawasi,"cetus hakim Yapi pada dua utusan KY tersebut.

Dizar dan Ali terlihat dingin saat menyikapi omongan hakim Yapi, Dua tim pemantau KY ini hanya bisa tertawa kecil mendengar celetukan hakim Yapi.

Dijelaskan Dizar, pemantaun persidangan kasus ini lantaran adanya laporan dari masyarakat yang harus dikonfirmasikan.

Salah satu alasannya, dalam proses persidangannya Hakim Yapi dinilai melanggar berita acara persidangan yang telah diatur dalam KUHAP. "Hasil dari pemantauan ini akan kita konfirmasikan ke pimpinan,"terangnya.

Tepisah, dalam persidangan, hakim Yapi sempat menolak kehadiran Teguh Suharto Utomo yang didatangkan sebagai saksi. Hakim Yapi menilai keterangannya tidak ada korelasi dengan perkara ini, terlebih dalam BAP diterangkan oleh terdakwa Soetijono, jika Teguh merupakan menantunya.

Penolakan hakim diamini oleh Jaksa Djamin, hingga nyaris terjadi kericuhan. Jaksa Djamin dan pengacara terdakwa sama sama memiliki presepsi yang berbeda.

Jaksa Djamin menolak Teguh bersaksi lantaran masih memiliki hubungan darah, sedangkan Suhardi selaku pengacara terdakwa menyatakan, Kesaksian Teguh sangat diperlukan untuk meringankan posisi kliennya.

Keterangan terdakwa dalam BAP itu ditolak sendiri oleh terdakwa Soetijono. Dia mengakui bahwa keterangannya itu salah. "Veve, Istrinya Teguh sudah baik sama saya, karena itu dia sudah saya anggap seperti anak saya sendiri," kata Soetijono dalam sidang.

Mendengar itu, jaksa Djamin selaku jaksa penuntut umum (JPU) terlihat naik pitam. Jaksa yang berugas di Kejati Jatim ini sempat menyatakan  terdakwa dianggap  telah membuat keterangan palsu pada BAP tersebut.

Sontak, Hal itu dibantah  oleh Suhardi, pengacara terdakwa. Disampaikan, keterangan BAP tersebut tidak dapat dijadikan dasar keterangan palsu. Pembuktiannya tetap dalam persidangan.

Untuk membuktikan hal itu,  hakim Yapi meminta terdakwa menghadirkan bukti jika saksi Teguh tidak memiliki hubungan keluarga. "Kalau memang begitu, Tolong terdakwa bawa bukti kalau saksi Teguh bukan suami dari anak saudara. Dan  kalau bisa , tolong  hadirkan saksi lain yang tidak ada hubungan keluarga dengan saudara," kata hakim Yapi sebelum menutup persidangan.

Perlu diketahui, Perkara ini berawal dari pembangunan pagar dilokasi SPBU jalan Kalianak yang dianggap masuk ke pekarangan Kurniawan. Perkara itu terus berlanjut sampai dilaporkan ke Polda Jatim, dan perkaranya masih dalam proses persidangan  di PN Surabaya. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kajati Jatim menerima penyerahan Mantan Bupati Sampang, Noer Tjahja dari Kajagung,Kamis (20/11/2014). Noer Tjahja digiring untuk menjalani proses penyerahan tahap dua kasus dugaan korupsi di PT Sampang Mandiri Perkasa (SMP).

Noer Tjahja dibawa dari Rutan Salemba, tempat ia ditahan, sekitar subuh. Menggunakan pesawat Garuda, ia diterbangkan melalui Bandara Soeta pukul 05.30 pagi dan sampai di Bandara Juanda satu jam kemudian. Petugas lalu membawanya ke kantor Kejati Jatim dan tiba di lokasi sekitar pukul 08.00 pagi. "Pagi tadi sampai di Kejati," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Romy Arizyanto.

Dalam proses tahap dua, Noer Tjahja tidak sendiri. Bersama dirinya diserahkan juga ke jaksa penuntut MUHAIMIN (mantan Dirut PT SMP dan PT ASA Mandiri) dan HARI OETOMO (Dirut PT SMP). Mereka semua menjalani pemeriksaan dan proses administrasi penyerahan tersangka dari penyidik Kejagung ke JPU Kejati. Hingga siang, proses pemeriksaan masih berlangsung.

Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejati Jatim, Dandeni, menjelaskan, kasus yang membelit Noer Tjhaja dkk terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan bisnis gas oleh PT SMP.  Setelah mendapatkan persetujuan dari BP Migas, SMP lantas memasok gas dari PT Santos dan dijual ke PT Power Indonesia.

Menjadi masalah hukum karena diduga ada permainan dilakukan para tersangka pada pendirian PT SMP. "SMP ini semula perusahaan swasta, tapi diotak-atik seolah perusahaan daerah. Padahal untuk kegiatan ini harus perusahaan daerah," kata Dandeni.

Kendati direncanakan sejak tahun 2008, namun kegiatan pengiriman gas dari PT Santos melalui PT SMP lalu ke PT Power baru berjalan tahun 2012. Selain itu, lanjut Dandeni, harga gas yang ditentukan dalam kegiatan PT SMP lebih mahal dari sewajarnya. Duit lebih tersebut diduga masuk ke kantong pribadi para tersangka. Akibatnya, negara dirugikan Rp 16 miliar.

Dandeni mengatakan, Noer Tjahja dkk selanjutnya akan dititipkan di Rutan Medaeng, Sidoarjo. "Untuk alasan keamanan," ujarnya. Berkas kasus ini akan dilimpahkan ke pengadilan sebelum dua minggu setelah penyerahan tahap dua. "Para terdakwa ditahan untuk 20 hari ke depan," ucapnya. (Komang)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gara-gara iseng mengambil foto bugil RI, teman main game onlinenya  dan  mengupload ke fecebook dan twiternya, Willy Utomo , warga Griya Kebraon Selatan D4 Surabaya duduk sebagai pesakitan di PN Surabaya, Kamis (20/11/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Tahsin, SH,MH, Pemuda 24 tahun ini mengakui perbuatannya tersebut hanyalah iseng belaka.

Ia tak menyadari, buntut dari perbuatannya itu bakal berujung ke meja hijau.

"Saya hanya iseng pak hakim" terangnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa.

Dikatakan terdakwa berpawakan kurus dan berkacamata ini, pengambilan foto bugil tersebut dilakukan ketika terdakwa dan RI korban yang masih dibawah umur ini usai bermain game online di warnet yang berada di Rungkut Barata.

"Saat saya foto, korban lagi tiduran, lalu saya tarik celananya dan kemaluannya saya foto. foto saya ambil  jam 9 pagi dan jam 11 nya saya upload di facebook,"terangnya.

Foto bugil yang menunjukkan alat vital korban RI itu langsung dihapus terdakwa Willy setelah ada beberapa komentar yang masuk dalam akun facebooknya. "Setelah ada tiga comment, lalu saya hapus,"akunya.

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Triyono Yulianto dari Kejati Jatim ini menerangkan jika peristiwa itu bukan dilaporkan oleh korban, melainkan dilaporkan oleh Andy Yuwono selaku pemilik warnet.

"Karena pemilik warnet ketakutan , jika belakang hari akan menuai masalah, karena itu dimalaporkan masalah ini."Terangnya usai persidangan.

Jaksa Triyono berharap, agar kasus ini bisa dijadikan pembelajaran bagi masyarakat dalam pengawasan terhadap anaknya.

Perananan orang tua dalam pengawasan anak ini sangat dibutuhkan untuk menghindari adanya tindak pidana seperti yang dilakukan terdakwa Willy.

"Orang tua jangan mudah percaya dengan anak, kemana si anak harus diawasi, baik didalam maupun diluar rumah, semoga ini bisa menjadi pembelajaran bagi yang lainnya,"terangnya.

Sementara, Dody Purnama jaya dan Aning Widjayanti, dua pengacara dari terdakwa Willy masih meragukan kasus yang membelit kliennya.

"Karena akun tersebut sudah dihapus, lalu apa kapasitas pemilik warnet sebagai pelapor. Ini tidak ada korelasinya,"terang dua pengacara dari Kantor Hukum R Teguh Santoso.

Seperti diketahui, peristiwa ini berawal , ketika terdakwa bermain game online di warnet yang terletak di jalan Barata Jaya pada 1 Desember 20013.

Setelah bermain game online, terdakwa dan korban beristirahat  di rumah saksi EZ (teman terdakwa dan korban yang masih dibawah umur).

Saat korban tertidur, terdakwa membuka celana koran, dan memfoto alat kelamin korban hingga menguplodnya ke media sosial miliknya.

Hasil uplodannya itu sempat diprint di warnet milik Andy Yuwono. Meras perbuatan terdakwa menyimpang, Andy selaku pemilik warnet melaporkan hal itu ke Polisi.

Akibat perbuatanya, Jaksa menjerat terdakwa Willy dengan Pasal 29 juncto pasal 4 ayat (1) huruf A,D,E  UU RI No 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan melanggar pasal 45 ayat (1) juncto  Pasal 27 ayat (1) UU RI No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.  (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun, Dalam rangka menyambut HUT Ke - 51 Korem 081/DSJ, Kasi Ter Korem 081/DSJ Letkol Arh Mariyono mewakili Komandan Korem 081/DSJ membuka kegiatan Komsos Kreatif berupa perlombaan Seni Tari Kreasi Remaja tingkat SMA/SMK Kab/Kota Madiun bertempat di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No.50 Kota Madiun, Kamis (20/11)

Dalam amanatnya Danrem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama yang dibacakan Kasi Ter Korem 081/DSJ menyatakan bahwa penyelenggaraan Lomba Seni Tari Kreasi Remaja ini dilaksanakan dalam rangka HUT Ke – 51 Korem 081/DSJ yang tepatnya jatuh pada tanggal 25 November 2014, selain sebagai ajang perlombaan, juga bertujuan untuk menggali potensi seni budaya tradisional dan melestarikannya, khususnya seni budaya tradisional Seni Tari Kreasi Remaja yang ada di Jawa Timur  agar dapat terpelihara dan terjaga yang nantinya bisa mengharumkan nama Bangsa dan Negara di bidang seni tari.       

Untuk itu, hendaknya Lomba Seni Tari Kreasi Remaja ini dapat dijadikan ajang latihan untuk lebih memantapkan kesiapan para remaja dalam menghadapi perlombaan-perlombaan pada  even  lain yang lebih besar, sehingga mampu meraih prestasi yang lebih membanggakan serta senantiasa dilandasi dengan rasa kebersamaan dan kekeluargaan juga semangat juang pantang menyerah dari seluruh peserta, sehingga kegiatan ini sekaligus menjadi wahana yang efektif dalam membina dan menjalin ikatan yang kokoh kuat antara sesama masyarakat dan TNI khususnya Korem 081/DSJ yang memiliki motto “silih asih, silih asah dan silih asuh”.

Diakhir sambutannya Danrem mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setingi-tingginya kepada semua pihak yang telah ikut berpartisipasi dalam penyelenggaraan lomba Seni Tari Kreasi Remaja dalam rangka HUT Ke – 51 Korem 081/DSJ sehingga bisa terlaksana sesuai rencana. Akhirnya saya mengucapkan selamat berlomba dan selamat meraih prestasi.

Dalam kegiatan ini, menurut salah satu peserta lomba siswi kelas XI  SMAN 1 Jl. Mastrip No. 30 Madiun, An. Sdri. Elin Indah Priharso mengatakan kami sangat bangga sekali atas diselenggarakan lomba tari tradisional ini, karena bisa melestarikan adat seni daerah serta bisa menyalurkan bakat seni tari saya, dan keterjalinan positip antara aparat dengan masyarakat yang diwujudkan dalam lomba tari kreasi remaja ini akan menjadi modal dasar untuk membangun disiplin khususnya pada generasi selanjutnya (anak-anak muda).

Untuk lomba seni tari kreasi remaja kali ini, keluar sebagai juara antara lain Juara I SMAN I Geger Kab. Madiun Juara II SMAN II Mejayan Kab. Madiun Juara III SMAN I Mejayan Kab. Madiun dan sebagai juara harapan I SMAN I Saradan Kab. Madiun Juara harapan II SMAN I Dolopo Kab. Madiun Juara harapan III SMAN I Nglames, untuk hadiah dan piala diserahkan langsung oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Kasi Rem 081/DSJ, Dan/Ka Satbalak jajaran Korem 081/DSJ, Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Koorcabrem 081 PD V/Brw Ny. Inonk Reza Utama beserta pengurusnya dan Kepala Sekolah SMA/SMK Kab/Kota Madiun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ melaksanakan ceramah dan testimoni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang dibuka langsung oleh Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama di Aula Makodim 0803/Madiun Jl. Pahlawan No. 25 Kota Madiun, Kamis (20/11)

Penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba dengan berbagai implikasi dan dampak negatifnya merupakan suatu masalah internasional maupun nasional yang sangat komplek. Kasus penyalahgunaan narkoba telah merebak keberbagai kalangan yang mengakibatkan rusaknya nilai-nilai moral dan sendi-sendi kehidupan masyarakat serta mengancam kelangsungan hidup Bangsa dan Negara. Demikian sambutan Komandan Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama pada awal acara ceramah dan testimoni Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) yang diikuti oleh 200 Prajurit Korem 081/DSJ dan Satdisjan wilayah madiun.

Lebih lanjut Danrem mengatakan ceramah dan testimoni (P4GN) yang digelar ini merupakan contoh serta pengalaman dari (mantan Pengguna Narkoba) dan merupakan upaya preventif/antisipatif guna melindungi Prajurit dan PNS dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba yang semakin meresahkan dan semakin meningkat baik secara kuantitas maupun kualitas. Selain itu, acara ini juga sebagai upaya pencegahan dan antisipasi terhadap Oknom yang kemungkinan akan berusaha melibatkan anggota TNI maupun PNS dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba baik secara langsug maupun tidak langsung.

Menurut Danrem, tidak akan mentolelir bagi siapa saja (Prajurit/PNS) yang terbukti terlibat masalah penyalahgunaan narkoba. Sanksi tegas akan diberikan kepada Prajurit dan PNS sesuai dengan hukum yang berlaku dilingkungan TNI-AD. Ini  sebagai upaya pembersihan satuan agar dapat menjadi pelajaran yang bersangkutan maupun bagi Prajurit yang lain. Tegasnya.

Sementara itu, narasumber Sdr Mohamad Tri Pradono (mantan Pengguna Narkoba) dan Sdri. Imas Maryati dari LSM Bambu Nusantara.mengatakan Narkoba bukanlah sesuatu yang asing lagi bagi kita. Kita telah sering mendengar dan membaca berita tentang narkoba di media elektronik maupun media cetak. Di Indonesia, peredaran obat terlarang ini sudah menjadi salah satu permasalahan utama yang harus segera diatasi.

Meluasnya narkoba di Indonesia terutama di kalangan generasi muda karena didukung oleh faktor budaya global. Budaya global dikuasai oleh budaya Barat yang mengembangkan pengaruhnya melalui layar TV, VCD, dan film-film. Ciri utama budaya tersebut amat mudah ditiru dan diadopsi oleh generasi muda karena sesuai dengan kebutuhan dan selera muda.

Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang akan menyebabkan perubahan kesadaran, mengurangi sampai menghilangkan rasa sakit dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Jenis Narkotika yang sering disalahgunakan adalah morfin, heroin (putauw), petidin, termasuk ganja atau kanabis, mariyuana, hashis dan kokain. Sedangkan jenis Psikotropika yang sering disalahgunakan adalah amfetamin, ekstasi, shabu, obat penenang seperti mogadon, rohypnol, dumolid, lexotan, pil koplo, BK, termasuk LSD, Mushroom.

Tahap-tahap rehabilitasi bagi pecandu narkoba :

1. Tahap rehabilitasi medis (detoksifikasi), tahap ini pecandu diperiksa seluruh kesehatannya baik fisik dan mental oleh dokter terlatih. Dokterlah yang memutuskan apakah pecandu perlu diberikan obat tertentu untuk mengurangi gejala putus zat (sakau) yang ia derita. Pemberian obat tergantung dari jenis narkoba dan berat ringanya gejala putus zat. Dalam hal ini dokter butuh kepekaan, pengalaman, dan keahlian guna memdeteksi gejala kecanduan narkoba tersebut.

2. Tahap rehabilitasi nonmedis, tahap ini pecandu ikut dalam program rehabilitasi. Di Indonesia sudah di bangun tempat-tempat rehabilitasi, sebagai contoh di bawah BNN adalah tempat rehabilitasi di daerah Lido (Kampus Unitra), Baddoka (Makassar), dan Samarinda. Di tempat rehabilitasi ini, pecandu menjalani berbagai program diantaranya program therapeutic communities (TC), 12 steps (dua belas langkah, pendekatan keagamaan, dan lain-lain.

3. Tahap bina lanjut (after care), tahap ini pecandu diberikan kegiatan sesuai dengan minat dan bakat untuk mengisi kegiatan sehari-hari, pecandu dapat kembali ke sekolah atau tempat kerja namun tetap berada di bawah pengawasan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Para Kasi Rem 081/DSJ, Dan/Ka Satbalak jajaran Korem 081/DSJ, dan anggota Korem 081/DSJ serta anggota Satdisjan Rem 081. (arf)



Rabu, 19 November 2014


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ribuan buruh yang menggelar aksi di depan Gedung Grahadi minta Gubernur Jatim, Kamis (20/11/2014), menetapkan nilai final UMK 2015.

UMK final merupakan gabungan dari nilai UMK yang sudah disepakati Tim 15 Buruh dengan Gubernur Soekarwo, Rabu (19/11/2014), ditambah inflasi setelah harga BBM naik. Sementara hasil kesepakatan yang dicapai perwakilan buruh dengan Gubernur masih UMK non-BBM. Yakni, UMK lama ditambah inflasi plus pertumbuhan ekonomi.

“Makanya, besok (Kamis) kita akan menggelar aksi besar-besaran lagi di sini (Grahadi). Kita akan minta dan tagih janji Gubernur untuk menetapkan UMK final,” tegas Jazuli, salah satu korlap aksi.

Jazuli merupakan salah satu perwakilan buruh yang tergabung dalam Tim 15. Dia mewakili DPW FSPMI Jatim. Selain FSPMI, perwakilan buruh lain yang masuk Tim 15 berasal dari SPSI, KSPI, KSBSI, SPS, dan SPN serta beberapa serikat pekerja lainnya.

Menurut Jazuli, Gubernur belum bisa menetapkan UMK plus inflasi paska harga BBM naik, karena naiknya harga BBM berlaku efektif, mulai Selasa (18/11/2014), atau setelah Bupati/Wali Kota menyampaikan usulan ke Gubernur.

“Karena bola sekarang ada di Gubernur, kita minta Gubernur benar-benar bijak dan mempertimbangkan aspirasi buruh sebelum menetapkan UMK 2015,” tandasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Gubernur Soekarwo akhirnya setuju dengan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2015 yang disampaikan buruh. Untuk Kota Surabaya, nilai UMK sebesar Rp 2,5 juta. Namun, nilai UMK ini belum memasukkan inflasi akibat kenaikan harga BBM.

Keputusan tersebut dicapai setelah dilakukan pertemuan selama dua jam antara Gubernur  dengan tim 15 yang menjadi perwakilan buruh, di Gedung Negara Grahadi, Rabu (19/11/2014). Pertemuan Pakde Karwo dengan Tim 15 Buruh dilakukan bersamaan dengan aksi ribuan massa buruh di depan Gedung Grahadi.

Menurut Pakde, nilai UMK Surabaya yang disepakati dirinya dengan buruh sebesar Rp 2.460.000. Nilai tersebut didapat, dengan mempertimbangkan UMK lama (2014) Rp 2,2 juta ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Dari nilai tersebut, akhirnya dibulatkan menjadi Rp 2,5 juta. Dan buruh yang diwakili Tim 15 menyatakan setuju semua. Tapi UMK Surabaya ini belum menambahkan inflasi akibat kenaikan harga BBM (non BBM),” tegasnya, usai pertemuan.

Dengan besaran itu, kenaikan UMK Surabaya sebelum ditambah inflasi paska BBM naik sebesar 12 persen. Angka ini hampir sama dengan usulan dari Apindo yang menyatakan hanya mampu menaikkan UMK sebesar 11 persen. Sehingga selisihnya hanya satu persen saja.

“Dengan selisih yang tipis, hanya satu persen tersebut, insya Allah Apindo setuju,” imbuhnya.

Namun, untuk keputusan finalnya, pihaknya, kata Pakde, segera mengomunikasikan kepada Apindo Jatim. “Malam ini saya akan komunikasi dengan Apindo. Kalau clear dan disetujui ya UMK akan langsung saya teken,” tegasnya.

Disinggung nilai UMK setelah ditambah inflasi paska BBM naik, Pakde Karwo mengatakan, bahwa pihaknya masih menunggu keputusan Jakarta. Karena inflasi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat.

“Kalau inflasi misalnya Rp 150.000, ya berarti UMK (Surabaya) menjadi Rp 2,650.000. Tapi kalau inflasinya Rp 200.000 ya UMK-nya jadi Rp 2.700.000. Karena keberadaan inflasi inilah yang menentukan variabel penentuan UMK berubah,” tandas Pakde Karwo.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dinas Perhubungan dan Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dishub & LLAJ) Jatim menyatakan akan mengevaluasi izin trayek pengusaha otobus (PO) bus yang mogok beroperasi.

Kepala Dishub & LLAJ Jatim Wahid Wahyudi mengatakan, sikap tegas tersebut diambil menyikapi adanya informasi dan perintah dari DPP Organda agar seluruh bus melakukan aksi mogok massal untuk menolak kebijakan kenaikan harga BBM.

“Pokoknya kalau ada PO bus yang tidak sampai melayani masyarakat, tindakan tegas akan kita lakukan. Di antaranya, izin trayek mereka tidak akan kita keluarkan,” tegasnya usai membuka workshop “Sistem Manajemen Keselamatan (SMK) bagi perusahaan angkutan barang akan meningkatkan keselamatan dan pelayanan lalu lintas angkutan jalan serta benefit perusahaan di Surabaya, Rabu (19/11/2014).

Menurut Wahid, sanksi pencabutan trayek akan disesuaikan dengan kewenangan yang dimiliki Dishub dan LLAJ Jatim, yakni khusus izin trayek untuk bus Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP). Sedang untuk bus Angkutan Kota Antar Provinsi (AKAP) izin trayeknya menjadi kewenangan pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Perhubungan.

"Makanya kami akan melakukan evaluasi terhadap PO-PO yang tidak memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan baik,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya minta PO bus tetap memberikan layanan kepada masyarakat. “Jangan sampai masyarakat yang membutuhkan angkutan umum dirugikan,” imbuh Wahid. (arf)




KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Hendry dari Kejari Surabaya menjatuhkan tuntutan 6 tahun penjara terhadap terdakwa Djumali (43), bersama anaknya, Rizal (18).

Dalam tuntutannya, Jaksa Hendry menyatakan bapak-anak warga Keputran Panjunan III Surabaya dianggap  terbukti menjadi penjual sabu

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Hendry dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/11). Jaksa yang bertugas di bagian Intelijen ini meras tuntutannya tersebut diras pas untuk mengganjar dua pengedar sabu yang tertangkap dengan barang bukti delapan paket sabu seberat Rp 2,7 gram tersebut.

”Tuntutan tersebut sudah cocok dengan perbuatan kedua terdakwa. Dalam persidangan, terbukti bahwa mereka telah menyalahgunakan narkoba,” kata Henry usai sidang.

Bapak dan anak ini ditangkap polisi setelah petugas mendapat keluhan dari warga terkait aktivitas keduanya yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengintaian, keduanya pun digrebek setelah dipastikan bahwa mereka memang jualan narkoba.

Akibat perbuatannya, bapak dan anak yang bekerja sebagai kuli bangunan dianggap bersalah melanggar  ini pasal 114 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus penghinaan Capres 2014, Prabowo Subianto yang dilakukan terdakwa Bram Jupon Janua melalui media sosial kembali digelar di PN Surabaya, Rabu (19/11/2014).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Manungku, Brimob gadungan ini mengaku bisa bernafas lega dan menyatakan penyesalannya.

Satpam Pelindo III ini telah mendapat pintu maaf dari Prabowo dan pihak Brimob.

”Saya lega. Pak Prabowo sudah memaafkan saya. Dan pihak Brimob juga sudah memaafkan saya. Saya benar-benar menyesal atas perbuatan saya ini,” kata Bram dalam persidangan.

Maaf dari Prabowo diketahui dari sebuah berita di situs berita online terkemuka yang berisi tentang pernyataan Prabowo tersebut. Laman berita itu diprint dan diserahkan ke majelis hakim dalam persidangan ini. Demikian halnya maaf dari Brimob, juga ada secara tertulis dan diserahkan kepada majelis hakim yang diketuai  Manungku.

Bukti untuk meringankan
itu, diserahkan ke majelis hakim oleh Candra Nening Purnomo, adik kandung terdakwa yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini. ”Kami sengaja menyerahkan bukti tersebut agar dijadikan pertimbangan majelis hakim,” kata Candra usai sidang.

Majelis hakim kemudian menunda persidangan sampai Selasa depan dengan agenda pembacaan tuntutan. ”Siap pak hakim,” jawab jaksa Nining saat ditanya majelis. Maksudnya, Selasa depan pihaknya siap membacakan tuntutan untuk terdakwa Bram.

Kasus Bram sebenarnya sudah cukup lama, tapi sempat luput dari perhatian publik. Perkara itu, bermula saat dia membuat status di Facebooknya yang isinya menyudutkan Capres Prabowo dan mendukung Jowoki.

”Klu sampai negara ini dipimpin oleh pecatan Kopasus, tak terpikirkan olehq. Tkut’nya kjahatan akan mrajalela. Ya Allah aq hanya pngen hdup tnang, menangkan jokowi Ya Allah. Krna aq sngat ykin dgn kpemimpinan’nya Jokowi klu beliau bsa mnjdi presiden RI” demikian tulis pria itu dalam status Facebook-nya. (Komang)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive