Jumat, 26 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Komandan Kodim 0829/Bangkalan Letnan Kolonel Inf Sunardi Istanto menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) dan Evaluasi Upaya Khusus (Upsus) Padi, Jagung dan Kedelai (Pajale) di wilayah Kodim 0829/Bangkalan TA. 2016.  Kamis (25/2/2016).

Acara tersebut juga dihadiri Para Danramil 01 s.d 18 jajaran Kodim 0829/Bangkalan, bersama mantan, PPL, Kadispertanak dan stafnya.

Komandan Kodim 0829/Bangkalan Letnan Kolonel Inf Sunardi Istanto menekankan bahwa data-data yang diperoleh dari Dinas Pertanian dan Babinsa yang selalu mendampingi Dinas Pertanian belum ada kesamaan dan perlu disamakan.

Menurut Dandim, dari pada masa tanam di awal tahun ini dan masih di musim penghujan harus ditingkatkan lagi.

"Maka dari itu perlu peningkatan produksi tanaman pangan ini harus diberikan motivasi bagi petani dan bersinergi dengan TNI. Para petani kita melalui petugas pertanian dan bersinergi dengan Babinsa di lapangan harus menggerakkan peningkatan produksi tanaman pangan demi menunjang Program Swasembada Pangan Nasional,"katanya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Puluhan personel TNI dari Koramil 16/Sepulu jajaran Kodim 0829/Bangkalan, menggelar kegiatan karya bakti membersihkan saluran irigasi yang berfungsi mengairi ratusan hektare sawah di desa Lembung Pasiair Kecamatan Sepulu Kabupaten Bangkalan, Jum’at (26/2). Kegiatan itu melibatkan masyarakat dan petani tiga desa tersebut. Tujuannya, untuk meningkatkan hasil pertanian warga setempat.

Danramil 16/Sepulu Kapten Inf M Yusron mengatakan, fokus kegiatan TNI adalah normalisasi sungai yang sekaligus berfungsi sebagai saluran irigasi untuk meningkatkan swasembada pangan. Kegiatan yang dilakukan adalah mengeruk pasir, tanah, dan bebatuan yang membuat sedimentasi, sehingga saluran irigasi dangkal. ”Saluran irigasi dan sungai yang dibersihkan dengan panjang lebih dari 300 meter,” kata Kapten Inf M Yusron.

Dijelaskannya, kegiatan karya bakti tersebut merupakan inisiatif TNI setelah mendapat laporan dari petani, yang merasa kesulitan air karena sungai atau saluran irigasi dangkal. Kemudian ditindaklanjuti dengan kegiatan pengerukan sedimentasi tersebut. Dengan dibersihkannya saluran tersebut maka sawah di tiga desa seluas lebih dari 150 hektare, tidak adakan terganggu lagi akibat kekurangan pasokan air.(arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Pjs Danramil 12/Modung Kodim 0829/Bangkalan, Serma Rahmad perintahkan Serda Suriadi Bahtiar bersama dengan anggota Kelompok Tani, mengoordinasikan tentang monitoring kesuburan tanaman padi melalui penyemprotan skor  (pemberian  suplemen padi ) guna memaksimalkan hasil panen di lahan sawah milik Madori (40) Kapoktan Karang Anyar di Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan. Jum’at (26/2/2016).

Penyemprotan skor  ( pemberian  suplemen padi ) merupakan pupuk organik yang berbahan dasar alam dan tidak menggunakan bahan kimia sintetis. Pupuk organik bertujuan untuk memperbaiki struktur tanah, mengembalikan kesuburan tanah, menjaga keseimbangan ekosistem. Dengan menggunakan pupuk organik, unsur hara dalam tanah akan terjaga dan dapat mudah terserap oleh tanaman sehingga kebutuhan unsur hara akan terpenuhi dengan tanah yang diperlakukan dengan cara organik.

Dengan menggunakan pupuk organik tidak hanya menjaga kesuburan tanah, melainkan tanaman juga terhindar dari kontaminasi kimia dan menjaga keseimbangan. Pupuk organik juga menekan biaya produksi yang sekarang ini dirasakan petani amat tinggi.

Oleh karena itu, dengan pendekatan dan pendampingan secara langsung kepada petani, diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan petani. Sehingga semangat petani semakin meningkat, dan sebagai penyemangat para generasi muda untuk mau bertani, karena sekarang ini sangat sedikit sekali minat para kaum muda atau generasi muda untuk bertani. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Dalam rangka meningkatkan swasembada pangan, Babinsa Koramil 02/Socah jajaran Kodim 0829/Bangkalan Serka Husnol , melaksanakan pengecekan stok pupuk di gudang pupuk Embong Cangkah, Kecamatan Socah Kabupaten Bangkalan.  Jum’at (26/2/2016).

“Kegiatan ini bertujuan untuk mengetahui stok pupuk yang ada di gudang tersebut, sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi kepada para petani,” ujar Danramil 2/Socah Lettu Kav Imam Gazali.

Ia menambahkan, dengan adanya pengawasan oleh Babinsa, diharapkan untuk penyaluran pupuk terutama pada saat musim tanam yang akan datang harus tepat sasaran kepada petani sesuai alokasinya.

“Selain itu, juga untuk mencegah apabila ada oknum-oknum yang berusaha berbuat curang dengan tindakan penimbunan maupun penyelewengan terhadap pupuk bersubsidi tersebut,” katanya. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) Dalam rangka meningkatkan kesiapan prajurit dalam pelaksanaan pembinaan dan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat, Kodim 0829/Bangkalan gelar kegiatan Pembinaan Kesiapan (Binsiap) Aparat Kewilayahan (Apwil) dan Kemampuan Teritorial (Puanter) Triwulan I TA. 2016 bertempat di Gedung Manunggal Makodim 0829/Bangkalan Jl. Letnan Abdullah No 4 Bangkalan.  Jum’at (26/2/2016).

Pembukaan sosialisasi Pembinaan Kesiapan Aparat Kewilayahan (Bin Siap Apwil) dan Kemampuan Teritorial (Puan Ter), Kodim 0829/Bangkalan Bidang Teritorial TW I TA. 2016, secara resmi dibuka Dandim 0829/Bangkalan Letnan Kolonel Inf Sunardi Istanto, S.H,.

Kegiatan Binsiap Apwil dan Puanter berlangsung selama 2 hari, diikuti Staf Makodim, Danramil dan Babinsa jajaran Makodim sebanyak 103 orang.

Dalam pengarahannya Dandim menyampaikan tentang pentingnya sosialisasi ini kepada prajurit Kowil agar nantinya bisa lebih memahami tugas dan fungsinya, sehingga tidak terjadi keraguan dalam mengaplikasikannya di lapangan.

“Aparat kewilayahan perlu memahami dan mampu melaksanakan tugas pembinaan teritorial agar memiliki kesaman langkah dan tindakan dalam menjalankan tugas”, tegas Dandim.

Lanjut Dandim, “esuai UU RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang TNI, khususnya pasal “8 point d” berbunyi bahwa Angkatan Darat bertugas “Melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat”. Untuk itu tugas melaksanakan pemberdayaan wilayah pertahanan di darat yang diperankan oleh TNI khususnya Komando Kewilayahan (Satkowil) yang tergelar di wilayah salah satunya direalisasikan melalui kegiatan pembinaan teritorial. Kemudian untuk mendukung kegiatan Binter tersebut dilaksanakanlah upaya peningkatan kemampuan Apkowil melalui kegiatan Binsiap Apwil dan Puanter yang diselenggarakan setiap triwulan,” urai Dandim.

Di akhir sambutannya, Dandim menekankan “agar para peserta dan Babinsa senantiasa mendengarkan, menyimak, memahami dan mencermati setiap materi yang akan disampaikan oleh narasumber sehingga dapat mengimplementasikan saat pelaksanaan tugas di lapangan,” pungkas Dandim.

Di waktu yang sama, Pasi Inteldim 0829/Bangkalam Lettu Chb Muhammad Tohari, berkesempatan menyampaikan materi "Analisa Kejadian" kepada seluruh anggota Babinsa Kodim 0829/Bangkalan, diantaranya mengenai pengertian Analisa Kejadian, Perencanaan, langkah-langkah, Persiapan, Pelaksanaan, Pengklasifikasikan wilayah, Perumusan sasasaran kegiatan Binter dan Pengakhiran.

“prajurit Kowil harus mampu berintegrasi dengan komponen bangsa lain maka seyogyanya satuan membuat rencana penyelenggaraan kegiatan pembinaan kesiapan aparat kewilayahan dan kemampuan teritorial secara terprogram, sehingga terpelihara kemampuan aparat kewilayahan dalam menjabarkan dan mensosialisasikan Binter di wilayah, terwujudnya mental,disiplin dan semangat aparat yang tangguh dan profesional serta terwujudnya kemanunggalan TNI-Rakyat di wilayah teritorial Kodim 0829/Bangkalan,” jelas Pasi Inteldim 0829/Bangkalam Lettu Chb Muhammad Tohari. (arf)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perdana gugatan pra peradilan yang diajukan Wakil Ketua Umum Kadin Jatim, Diar Kusuma Putra, terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim gagal dilakukan.

Sidang yang sedianya beragenda pembacaan gugatan itu terpaksa ditunda Hakim, lantaran pihak Kejati Jatim selaku termohon tidak hadir.

Kendati demikian, penundaan itu disampaikan Hakim Efran Basuning, selaku hakim tunggal yang menyidangkan perkara ini dalam sidang diruang candra PN Surabaya, Jum'at (26/2).

"Karena pihak termohon kita tunggu sejak jam 9 pagi tidak hadir, terpaksa gugatannya belum bisa dibacakan, surat panggilannya sudah kita kirim selasa lalu dan telah diterima petugas, ada tanda tangan dan stempel resmi Kejati, "ucap Hakim Efran pada 12  kuasa hukum pemohon.

Dikatakan Efran, pihak pengadilan akan kembali melayangkan panggilan sidang ke Kejati Jatim yang akan dikirim sore ini. Panggilan tersebut merupakan panggilan sidang untuk Senin (29/2).

"Apabila tetap diabaikan, persidangan ini tetap dilanjutkan, berarti pemohon tidak menggunakan haknya, kita tunggu itikad baik termohon,"kata Efran.

Senada,  Ketua tim advokasi Diar, Ma'ruf Syah juga menyesalkan sikap Kejati Jatim. Menurutnya, Jaksa (Kejati) adalah penegak hukum yang semestinya tidak mengabaikan panggilan sidang. "Sebagai penegak hukum, saya pikir pihak Kejaksaan tidak sadar hukum, jangan sampai jadi contoh buruk bagi penegakan hukum,"ujarnya saat dikonfirmasi usai penundaan sidang.

Praperadilan ini diajukan untuk melihat falsafah manfaat hukum dan kepastiannya. Sehingga, hukum tidak merugikan atau menjadi alat penguasa untuk menindas. Ini sebagaimana dimaktub dalam UU No. 8/1981 KUHAP yang menyebut pengawasan penyidik sangat penting mengingat aparat penegak hukum adalah manusia biasa yang mungkin melakukan tindakan kesewenang-wenangan dalam menggunakan kewenangannya. "Kita masalahkan sprindiknya, karena pemohon sudah bertanggung jawab atas perbuatannya,"ujar Ma'ruf.

Diar menggugat penyidikan dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim jilid 2 oleh Kejati Jatim yang sudah beberapa kali memeriksanya sebagai saksi. Sebelumnya, Diar merupakan tersangka pada perkara jilid 1 dan divonis 14 bulan penjara.

Pada gugatan praperadilan ini, Diar memberikan kuasa ke 12 advokat, mereka adalah, Ma’ruf Syah dan Togar,  Sumarso, Sabron D. Pasaribu, Anthony LJ. Ratag, Adik Dwi Putranto, Amir Burhannudin, Djamal Aziz, Fahmi H. Bachmid, Aristo Pangaribuan, Setiyo Hermawan dan Mustofa Abidin. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sekitar puluhan bangunan liar (bangli) yang berada di Jalan Gemblongan. IV  kemari Jumat (26/2/2016) ditertibkan oleh pihak Sat Pol PP.Kota Surabaya.Keberadaan bangunan liar yang sudah berdiri hampir puluhan tahun telah melanggar aturan Pemerintah.Pembongkaran yang di gelar berjalan tertib ini,melibatkan Satpol PP, Dinas DKP dan PU Kota Surabaya.

" Ada sekitar 15 bangunan liar dan  gubuk yang berdiri di lahan imigrasi pemkot kita bongkar." Kata Entik Lurah Alun - Alun Contong saat pemantauan eksekusi bangunan liar.

Menurut Entik, setelah adanya eksekusi bangunan liar, lahan tersebut akan ditanami penghijauan oleh dinas terkait.

" Dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan akan di tanami pohon Bintaro." terangnya
  Entik menambahkan,selain ditanami pohon,hasil musyawarah warga. tempat ini juga akan di fasilitasi Olah raga di sepanjang pinggir sungai.

" Hasil Musrembang kemarin,selain.ditanami pohon juga di bangun jogging track." Pungkas perempuan berjilbab.(Adji)
 

Kamis, 25 Februari 2016

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk mengungkap dalang dibalik pengadaan fiktif  logistik Pemilu 2014 ditubuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim nampaknya bakal mengalami kendala.

Setelah resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus hilangnya uang negara sebesar Rp 7 miliar, Rabu (24/2) kemarin, Kini penanganan penyidikan kasus tersebut diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, ada apa?.

Padahal, penyidikan kasus tersebut sudah mendapat restu dari Kajati Jatim, Elieser Sahat Maruli Hutagalung. Lantas apa alasannya hingga penyidikan ini ditarik Kejati Jatim, apakah akan dikembangkan atau sengaja ada upaya penyelamatan terhadap calon tersangka lainnya.

Menurut Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, pengalihan penanganan kasus tersebut sehubungan dengan pengembangan kasus di seluruh Jawa Timur. Kendati demikian,  penyidik Kejari Surabaya tetap dilibatkan dalam pengembangan kasus ini.

“Karena mau dikembangkan di seluruh Jatim, maka pengusutan kasus ini (KPU Jatim) akan dilakukan Kejati Jatim,” kata Kajari Surabaya Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi, Kamis (25/2).

Sementara, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus (Kasidik Pidsus) Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengiyakan hal itu. Dandeni mengaku, karena yang diusut merupakan KPU Provinsi Jatim, maka Kejati akan mengembangkan sampai wilayah Jawa Timur. “Karena sudah mencakup Provinsi Jatim, otomatis kami (Kejati, red) akan meneruskan pengembangan kasus ini,” jelas Dandeni.

Sedangkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim Romy Arizyanto juga membenarkan pengambilan alih kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Selanjutnya, penyidik Kejati Jatim tetap menggandeng tim penyidik dari Kejari Surabaya. Karena cakupan wilayah hukum se Jatim, maka akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim guna penambahan ruang gerak Kejari Surabaya

“Hari ini (kemarin) diterbitkan SP penyidikan kasus dugaan korupsi di KPU Jatim. Khusus untuk kasus ini, nantinya akan diterbitkan Surat Perintah Kajati Jatim, supaya Kejari Surabaya mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan di luar Kota Surabaya,” jelas Romy.

Menyoal tentang kejelasan tersangka kasus ini, Romy mengaku tidak ada yang berubah dari penetapan tersangka sebelumnya. Sebab, tujuan SP penyidikan baru ini hanyalah sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang disidik Kejari Surabaya dan  selanjutnya akan dilakukan pemberkasan dari para tersangka. “Selanjutnya akan proses pemberkasan,”ujarnya.

Apakah pemeriksaan tersangka diambil alih sepenuhnya oleh Kejati, pria yang pernah menjabat sebagai Kasi Pidsus Muara Tebo, Jambi ini mengaku hal itu tidak sepenuhnya benar. Sebab, Romy menegaskan, pada pengusutan kasus KPU Jatim, pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim mupun di Kejari Surabaya.

“Kan timnya gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya. Jadi pemeriksaan tersangka bisa dilakukan di Kejati Jatim maupun di Kejari Surabaya,” ungkap Romy.

Seperti diketahui, Kejari Surabaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini, mereka adalah  Anton Yuliono selaku pejabat penanda tangan surat perintah membayar (PPSMP) di KPU Jatim, Achmad Suhari selaku bendahara, Fahrudi selaku perantara proyek, Ahmad Sumariyono selaku konsultan dan Nanang Subandi selaku rekanan KPU Jatim. Penetapan tersangka ini sesuai dengan Surat perintah penyidikan: Nomor: 03-07/O.5.10/Fd.1/02/2016, tertanggal 24 Pebruari 2016.

Kasus ini bermula saat KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tosan, korban kasus penganiayaan yang dilakukan mafia tambang pasir ilegal didesa Selok Awar-Awar Lumajang akhirnya bersaksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (25/2). Dia dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa, diantaranya Kades Hariyono dan Mat Dasir.

Dalam persidangan yang diketuai Majelis Hakim  Jihad Arkhanuddin, Aktifis tambang ini mengaku saat itu dirinya dianiaya dengan menggunakan berbagai alat dan benda, mulai dari bambu, batu, cangkul, bahkan hingga senjata tajam celurit. "Saya tiba-tiba dipukuli,"jelasnya.

Hakim Jihad lantas bertanya dibagian tubuh mana saja celurit itu dihujamkan oleh para anggota tim 12 saat menganiaya dirinya. "Banyak pak, celurit itu mengenai badan, kepala, dan bagian tubuh saya yang lainnya," terangnya.

Namun anehnya hujaman celurit berkali-kali dari tim 12 ternyata tidak bisa menghabisi nyawa Tosan. Hakim Jihad pun sampai dibuat bingung dengan pengakuan Tosan tersebut. "Bagian ujung celurit yang lancip yang dipakai untuk menghabisi saya saat itu," terang Tosan.

Kebingungan hakim Jihad tak berhenti disitu saja, kepada Tosan, hakim Jihad lantas bertanya mengapa dirinya bisa selamat dan tetap hidup meskipun sudah dianiaya dengan menggunakan celurit. "Ya saya tidak tahu pak hakim, mungkin itu kuasa Allah," kata Tosan kepada hakim Jihad.

Selain Salim Kancil, Tosan juga menjadi korban penganiayaan yang dilakukan tim 12. Penganiayaan itu dilakukan lantaran Tosan dan Salim Kancil melakukan penolakan terhadap aktivitas tambang pasir. Dalam kasus ini, Tosan masih bisa diselamatkan, sementara Salim Kancil tewas seketika dianiaya oleh tim 12. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus pembunuhan aktifis tambang pasir besi Lumajang, Salim Kancil berlanjut ke pemeriksaan para saksi.

Pada persidangan yang digelar diruang candra PN Surabaya, Kamis (25/2), menghadirkan empat orang saksi. Mereka adalah Paimin selaku PNS di Kantor Kecamatan Pasirian, Rulianto selaku pembeli pasir tambang, Sudomo selaku operator alat berat, dan Briptu Muhammad Hasan Basri selaku penyidik Unit Pidsus Polres Lumajang. Keempatnya dimintai kesaksian atas sepuluh terdakwa yang diantaranya yakni Kades Hariyono dan Mat Dasir.

Sementara untuk Majelis Hakim, diketuai oleh Hakim Jihad Arkanuddin, beserta Hakim anggota Efran Basuning dan Sugianto. Sidang pertama beragendakan keterangan dari Saksi Sudomo, selaku operator alat berat (bego). Dalam kesaksian di Ruang Sidang Candra, saksi Sudomo kebanyakan mengatakan kata “Tidak tahu”.

Selanjutnya, saksi kedua yakni Briptu Muhammad Hasan Basri. Uniknya, pada kesaksian dari penyidik Polres Lumajang ini, Hakim Efran Basuning ‘Menyemprot’ saksi dari kepolisian. Untuk hal itu, Efran menyayangkan keterangan dari saksi Briptu Hasan yang mengaku tidak tahu menahu akan kegiatan tambang pasir ilegal di Desa Selok Awar-awar.

“Kan Polisi seharusnya tahu ada kegiatan masyarakat (tambang pasir). Kan ada 200 truk yang lewat jalan Kota. Dimana peran Polisi dalam hal ini ?. Baru sudah berdarah-darah, kalian (Polisi, red) turun,” tegas Hakim Efran Basuning saat menceramahi saksi dari penyidik Polres Lumajang, Kamis (25/2).

Mendengar ceramah dari Hakim Efran, Briptu Hasan hanya mejawab dengan kata ‘Siap’. Hasan mengaku, pihaknya tidak tahu akan adanya tambang pasir berdarah ini. Sebab, Ia mengaku bahwa di Desa Selok Awar-awar tidak ada masalah terkait tambang pasir. “Karena penambangan pasir kan tidak hanya di Desa Selok Awar-awar saja,” elak saksi Hasan.

Dijelakan Hasan, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa ada penambangan pasir di Pantai Watu Kecak, Desa Selok Awar-awar. Setelah dikordinasikan kepada KPT (Kantor Pelayanan Terpadu), diketahui tambang pasir tersebut tidak memiliki ijin. Dalam hal ini, Hariyono berperan sebagai kordinator penambangan, sementara Mat Dasir berperan sebagai pengawan dan mengkordinir para pekerja.

“Dari hasil penyelidikan, tercatat bahwa dalam sehari ada 200 dum truk yang mengangkut pasir. Untuk portal, dikenakan biaya Rp 250 ribu. Di Selok Awar-awar, saya tahu hanya ada enam pertambangan yang legal,” terang saksi.

Sementara itu, Hakim Efran menyayangkan sikap Polisi yang tidak tahu menahu akan adanya dum truk pengangkut pasir yang melewati jalan Kota. Begitu juga Aparatur Pemerintah, Efran menganggap bahwa Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum merupakan garda terdepan dalam kasus penambangan pasir di Lumajang.

“Bagian reserse kan harusnya tahu kalau ada penambangan pasir. Dimana Polisi, saat terjadinya pertambangan itu ? apalagi saat ada kejadian pembunuhan. Apa pura-pura tidak tahu ?,” semprot Efran dihadapan saksi Briptu Hasan.

Tak hanya sampai disitu, saat istirahat persidangan, Hakim Efran menambahkan bahwa pembunuhan Salim Kancil menandakan bahwa system Pemerintahan di Indonesia tidak jalan dengan baik. Hal itu, lanjut Efran, diketahui dari pembiaran yang dilakukan petugas saat mengetahui adanya dum truk muatan pasir illegal.

“Setiap hari ka nada 200 dum truk yang melintasi jalan perkotaan. Naïf kalau Aparatur Pemerintah dan Penegak Hukum tidak tahu akan hal itu,” tandasnya. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Mulyanto, Warga Darmo Permai Selatan (DPS) Surabaya diperiksa oleh Komisi Yudisial (KY) terkait laporannya terhadap Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang melaporkan adanya pelanggaran etika profesi hakim saat menyidangkan perkara penipuan yang menjerat Advokat Hairanda Suryadinata sebagai pesakitan.

Tiga hakim tersebut adalah, Manungku Prasetyo (Ketua Majelis), Sri Herawati dan Sukadi (Keduanya Hakim Anggota).

Saat dikonfirmasi di Kantor KY Penghubung Jatim di Jalan Ngagel Jaya Tengah III/8 Surabaya,  Mulyanto mengaku pengaduan tersebut dilayangkan tiga bulan lalu. "Sekarang ini saya beserta istri dan anak saya diperiksa KY,"terang Mulyanto, Kamis (25/2).

Saksi pengadu ini merasa tak puas, lantaran hakim PN Surabaya menjatuhkan putusan ringan terhadap terdakwa Hairanda, yang menjatuhkan putusan 6 bulan penjara dari tuntutan Jaksa 1,5 tahun penjara.

Tak hanya itu, perkara pidana Nomor 312/Pid.B/2014/PN.SBY disidangkan melebihi dari batas waktu sewajarnya, yakni 8 bulan dengan 25 kali persidangan.

Bahkan pembacaan amar putusan vonis-nya pada 02 September 2015 lalu juga disoal, Pasalnya dibaca diluar jam kerja. "Alasan itulah, saya melaporkan majelis hakim ke KY, karena saya merasa putusan itu belum memenuhi rasa keadilan,"terangnya.

Terpisah, Komisioner KY Penghubung Jatim, Ubed Bagus Razali membenarkan pemeriksaan tersebut. "Saksi pelapor diperiksa oleh tim dari KY Pusat,"ucap Ubed, Komisioner KY Penghubung Jatim Kamis (25/2).

Apabila laporan dugaan pelanggaran tersebut terbukti, Maka KY RI akan mengusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk sanksi sedang dan ringan.

"Untuk sanksi berat yang menjatuhkan adalah Majelis Kehormatan Hakim (MKH) , yang terdiri dari empat anggota dari Komisioner KY RI dan tiga anggota dari Hakim Agung,"terangnya.

Diakui Ubed, Sepanjang bulan Januari hingga  Februari 2015, pihaknya telah menerima puluhan pengaduan  masyarakat di Jatim.  "Ada 43 laporan yang masuk ke kami, sedangkan untuk pemeriksaan saksi Mulyanto, laporannya bulan Oktober 2015,"jelasnya diakhir konfirmasi.

Terpisah, Hakim Manungku Prasetyo tak hanya sekali dilaporkan ke Komisi Yudisal. Manungku juga pernah dilaporkan Advokat Alexander Arief.

Saat itu, Alexander memergoki Hakim Manungku sedang makan bersama lawan perkaranya, yakni Advokat Amos Taka di Hotel Mercure Jalan Raya Darmo, pada 9 Februari 2015 lalu.

"Semua saksi sudah diperiksa KY, termasuk saya. Tapi sampai sekarang apa sanksi nya juga nggak jelas, apakah sudah turun atau belum,"terang Alexander Arief saat dikonfirmasi di PN Surabaya, Kamis (25/2).

Sementara saat akan dikonfirmasi, hakim Manungku enggan menemui wartawan. "Kata Pak Manungku, besok saja,"ucap stafnya pada sejumlah wartawan. (Komang)

KABARPROGRESIF.COM : (Bangkalan) UPT Kesehatan Modung, gelar pertemuan lintas sektor program PIN Polio 2016 di Puskesmas Kedungdung Kecamatan Modung Kabupaten Bangkalan, Kamis (25/2).   Pertemuan sebelumnya hanya dihadiri kepala desa dan Kader Puskesmas.

Pada petemuan tersebut dihadiri Kodim 0829/Bangkalan melalui Pjs Danramil 12/Moddung Serma Rahmad  dan Babinsa Serka Madra'i bersama Muspika Modung.

“Hari ini pertemuan lintas sektor. Karena penting melibatkan Muspika dalam program nasional ini, hari ini kami mengundang Babinsa dan Bhabinkamtibmas di setiap desa, pekan imunisasi akan serentak beberapa hari mendatang,” ujar Kepala Puskesmas Modung, dr. Cahyo Wicaksono.

Sementara, Camat Modung Drs. ach. subaidi AF. mengatakan, Pemerintah Kecamatan akan mendukung program tersebut, selain PIN Polio yang menjadi bahasan, saat ini DBD sedang merambah ke Kecamatan Modung, dirinya dalam sambutannya mengatakan supaya masyarakat jangan tingggal pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

“Fogging belum bisa menjadikan alternatif membasmi nyamuk, yang jelas dengan PHBS bisa menjamin kesehatan, jadi intinya masyarakat harus rajin dalam pola hidup sehat, sekali lagi saya dan muspika mendukung program nasional ini,” tandasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive