KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Anggota dewan di DPRD Kota Surabaya berharap para pegawai honorer di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya segera bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), meski revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) ditolak oleh pemerintah.
Hal ini terkait adanya aksi ratusan pegawai honorer K2, hari ini (22/02/2017) melakukan aksi unjuk rasa di Jakarta. Mereka meminta agar pegawai honorer K2 yang sudah mengabdi hampir 15 tahun lebih supaya segera diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, M.Arsyad, mengatakan, para pegawai honorer sudah cukup lama bekerja di Pemkot Surabaya sehingga memang layak untuk diangkat menjadi PNS. Mengingat, pada tanggal 24 Januari 2017, DPR RI saat melakukan rapat paripurna menyetujui bahwa pegawai honorer K2 seluruhnya bakal di angkat menjadi PNS dengan cara harus merevisi Undang Undang (UU) Aparatur Sipil Negara (ASN) terlebih dahulu.
“Kita berharap pegawai honorer K2 bisa menjadi pegawai negeri semua, karena melihat kinerjanya yang sudah cukup lama jadi pantas untuk dinaikan menjadi PNS.”ujarnya kepada wartawan di gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (22/02/17).
Ia menjelaskan, sampai saat ini yang baru terealisasi baru seribu orang yang sudah diangkat menjadi PNS, dan yang belum sekitar dua ribuan orang, sementara di Jawa Timur sekitar dua puluh ribuan orang.
Politisi PAN Surabaya tersebut mengatakan, dewan akan membangun komunikasi dengan DPR RI agar pegawai honore K2 di lingkungan Pemkot Surabaya bisa segera diangkat menjadi PNS.
Hanya saja ketika pemerintah, jelas Arsyad, dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) saat di undang DPR RI untuk merivisi UU ASN, pemerintah justru menolak merevisi dengan alasan lebih mengedepankan PP yang akan dibuat oleh Men PAN.
“Hari ini Rabu (22/02/17) saya akan berangkat ke Jakarta untuk membangun komunikasi dengan DPR RI agar bisa diangkat menjadi PNS.”terang Arsyad.
Sementara itu, Sekertaris forum honorer Surabaya dan Jawa Timur, Achmad Diran mengatakan, penolakan pemerintah dalam hal ini Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Men PAN) terhadap usulan revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN), hal ini tentunya sangat berakibat fatal bagi pegawai honorer jika PP Men PAN nantinya benar benar akan disahkan. Artinya seluruh pegawai honorer K2 terancam tidak dapat diangkat menjadi PNS.
"Jadi pak menteri itu pengenya tidak ada honorer tapi diganti dengan P2K (Pegawai Perjanjian Kontrak) di pemerintahan. Jadi kami sudah pupus harapan kalau PP yang baru Men PAN itu disahkan,"tegasnya.
Padahal, lanjut Achmad, pada tahun 2013 sebagaian sudah diangkat menjadi PNS, dan masih tersisa 439 ribu pada tingkat Nasional, sedangkan yang ada di Surabaya berjumlah 2200.
“Jadi tujuan kami kesana yang pertama adalah untuk menanyakan alasan munculnya PP baru yang dibuat oleh Men PAN dan KASN yang notabenne di ketuai oleh pak Sofyan yang menolak kami K2 diangkat PNS," ungkapnya. (arf)