Ditemukan Pasangan Sesama Jenis dan Trafficking
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ditutupnya lokalisasi prostitusi di Surabaya, dimanfaatkan pemilik kos untuk memberikan tempat bagi para lelaki hidung belang untuk melampiaskan nafsu syahwatnya. Sebuah kos harian, Ravella Kost, di Jalan Kedungdoro 94, Jumat (26/5), dirazia polisi dan Satpol PP Surabaya. Saat digerebek, petugas mendapati pasangan mesum, pasangan sesama jenis, dan praktik prostitusi bermodus trafficking.
Dalam razia itu, petugas mengamankan delapan orang. Di antaranya tersangka trafficking Devi Wulandari (24), warga Jalan Tangkisturi Blok D;, Simo Mulyo, REZ (24), korban trafficking asal Jalan Banyu Urip Lor;, Mujiani (33) dan Edi Setiono (35) pasangan mesum asal Jalan Putat Gede;, pasangan gay Rudi Arsono (45) warga Jalan Simo Tambaan II dan Ahmad Efendi (33) asal Jalan Dino Keputran dan pengurus Ravella Kost, Suprianto (36) asal Jalan Kupang Krajan I dan Eky Rambu Cahyono (30), tukang bersih-bersih Ravella.
Ravella Kost ini, bukan seperti tempat kos pada umumnya. Sebab, tempat kos dua lantai ini menjadi jujugan pasangan mesum untuk memadu cinta terlarang. Karena pasangan ini menggunakan kos ini tidak dalam waktu seharian, namun hanya sesaat (short time). Hal itu bias dibuktikan dengan banyaknya pasangan yang masuk melalui buku tamu.
"Dari buku tamu, bisa dilihat jumlah tamu yang dating ada 26 orang pada hari kemarin. Mereka ini hanya short time saja,” ujar AKBP Shinto Silitonga, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (26/5).
Lanjut Shinto, tempat kos ini diduga tidak hanya sebagai lokasi mesum saja, tetapi kos yang memiliki 26 kamar ini juga diduga digunakan sebagai tempat prostitusi. Para pelaku prostitusi menjadikan tempat ini untuk melakukan aksinya lantaran beberapa lokalisasi sudah ditutup oleh Pemkot Surabaya.
“Kami juga menemukan satu praktik trafficking yang kami temukan di sini," kata Shinto.
Saat dirazia, pasangan mesum ditemukan petugas berada di kamar nomor 7 di lantai satu. Pasangan sesama jenis berada di kamar nomor 15, dan praktik prostitusi trafficking berada di kamar 17. Keduanya berada di lantai dua.
"Kasus trafficking kami tangani. Tapi untuk pasangan sejenis dan pasangan mesum ditangani rekan Satpol PP. Kita melakukan operasi penyakit masyarakat ini sejak 23 Mei lalu," tandas Shinto.
Kasi Operasional Satpol PP Surabaya Djoko Wiyono mengatakan bahwa Ravella Kost memang tidak seperti kos pada umumnya. Dan berdasarkan pemeriksaan, kos harian ini tidak memiliki izin yang dikeluarkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya.
"Pegawainya hanya bisa menunjukkan IMB-nya saja. Izin dari Disbudpar tidak ada," kata Djoko.
Untuk langkah selanjutnya, kata Djoko, pihaknya akan menghentikan operasional kos ini. Pihaknya akan menutup kos tersebut.
"Kos ini akan kami tutup. Sebelumnya kos ini juga pernah kami razia tahun lalu. Saat itu bahkan ada banyak pasangan mesum yang kami jaring. Kira-kira ada 11 pasangan bukan suami istri yang kami amankan,” sahut Djoko.
Khusus untuk kasus trafficking, tersangka Devi Wulandari menawarkan korban kepada tamunya melalui telepon dengan tariff kencan Rp 500 ribu selama 1 jam dengan menggunakan nomor telepon 083854309xxx bagi pelanggan yang hendak boking.
Setelah ada kesepakatan, tersangka mengantar korban ke tempat yang sudah disetujui, yakni di Ravella Kost. Atas jasanya itu, tersangka mendapatkan keuntungan dari tamu sebesar Rp 350 ribu.
“Ketika dilakukan penangkapan di kamar nomor 13, korban sedang melakukan hubungan badan dengan tamu yang di tawarkan tersangka." jelasnya.
Untuk Ravella kos mendapat keuntungan dari pelacuran para tamu perkamar masing-masing sebesar Rp 140 ribu,” pungkas Shinto. (arf)