Selasa, 28 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Batam) Pengejaran Dokter Bagoes Soetjipto, terpidana korupsi dana Program Penanganan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) 2008 dari Pemprov Jatim oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akhirnya membuahkan hasil.

Buronan Utama Korupsi P2SEM Jatim ini berhasil di tangkap di Malaysia.

Pemulangannya dilakukan via ferry Johor Baharu-Batam dan melalui pelabuhan Batam Centre, Selasa (28/11/2017).

Bagoes tampak digiring tim Kejaksaan Agung (Kejagung) saat keluar dari pintu Imigrasi pelabuhan sampai ke mobil, kemudian menuju ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang berlokasi tidak begitu jauh dari Pelabuhan Batam Center,

Dr Bagoes Soetjipto ini menjadi buronan sejak tahun 2010 dan melarikan diri ke Malaysia.

Tim Kejagung menangkap dr Bagoes Soetjipto di tempat persembunyian yang belum diketahui tempatnya.

Kemudian pelaku dibawa ke Batam melalui Setulang Laut, Johor Bharu Malayisa, Selasa (28/11/2017).

Pelaku dibawa ke tanah air dengan menumpangi MV Ceria Indomas.

Kapal sampai di Pelabuhan Batam Centre sekitar pukul 17.00 WIB.

Selanjutnya pelaku di bawa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk dilakukan proses adminsitrasi sebelum dibawa ke Jakarta.

Kasus ini bikin heboh Jatim karena diduga melibatkan banyak anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 dan beberapa pejabat tinggi di Pemprov Jatim.

Ketua DPRD Jatim saat itu, Fathorrasjid, terseret dan sempat merasakan penjara selama 3 tahun lebih gara-gara kasus ini. (*/rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara dugaan korupsi Kredit Macet  PT Surya Graha Semesta (SGS) yang menjerat empat pejabat Bank Jatim memasuki babak baru.

Kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar itu mulai disidangkan perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/11/2017)

Empat pejabat yang diadili itu adalah Wonggo Prayitno (mantan pimpinan Divisi Kredit KMK Bank Jatim) dan Arya Lelana (mantan Pimsubdiv Kredit KMK Bank Jatim),  Harry Soenarno Pimpinan Cabang Pembantu Bank Jatim Bangil, Pasuruan dan Iddo Laksono Hartanto Asistant Relationship and Manager Bank Jatim.

Pembacaan surat dakwaan kasus ini terbagi dalam dua berkas perkara. Dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Arya Lelana.

Sedangkan dakwaan terdakwa Harry Soenarno jadi satu dengan dakwaan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Surat dakwaan terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana dibacakan lebih dulu oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya.

Selanjutnya di persidangan lain, jaksa juga membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Harry Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Pada persidangan perdana itu,  terdakwa Wonggo Prayitno dan Arya Lelana tidak mengajukan eksepsi. Serupa juga dilakukan terdakwa Harru Soenarno dan terdakwa Iddo Laksono Hartanto.

Sementara dalam persidangan, terdakwa Iddo Laksono Hartanto melalui penasehat hukumnya mengajukan penangguhan penahanan.

Tapi penangguhan itu belum dikabulkan oleh hakim Unggul Mukti Warso selaku ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.

Persidangan kasus ini akan kembali berlanjut dalam satu pekan mendatang, dengan agenda pembuktian dari Jaksa Penuntut Umum.

Terpisah, Jaksa Harwaidi mengatakan, para terdakwa ini didakwa dengan pasal berlapis. Dalam dakwaan subsider, mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Sedangkan pada dakwaan primer, para terdakwa didakwa melanggar pasal 3 juncto Pasal 18  UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,"terang Harwaedi saat dikonfirmasi usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Selasa (28/11/2017).

Dijelaskan Harwaedi, Para terdakwa dianggap berperan dalam pemberian fasilitas kredit ke PT SGS yang  telah menyalahi prosedur dan tak sesuai dengan SK Direksi Nomor 048/203/KEP/DIR/KRD tertanggal 31 Desember 2010. 

"Dimana pada proses pemberian penasabahan plafon kredit stanby load kepada PT SGS dari nilai awal Rp 80 miliar jadi Rp 125 miliar,"jelasnya.

Selain melanggar SK Direksi, Lanjut Harwaedi, pemberian kredit tersebut juga tidak sesuai dengan DER (Debt Equity Ratio) dan dokumen SPMK. Berdasarkan fakta, ternyata PT SGS tidak pernah mendapatkan proyek-proyek APBD, tapi telah diajukan dalam proses penambahan plafon kredit dan tidak sesuai dengan ketentuan buku Pedoman Perkreditan Kredit Menengah dan Korporasi SK Nomor 043/031/KEP/DIR/KRD tanggal 28 Februari 2005 yang kemudian dilakukan perubahan pada Buku Pedoman Pelaksanaan Kredit Menengah dan Korporasi SK Dir Nomor 047/001/DIR/KRD tanggal 30 Januari 2009.

“Proses pemberian pencairan kredit pada PT SGS tidak sesuai dengan Pedoman Pekrditan Kredit Menengah dan Korporasi. Perbuatan para tersangka merugikan keuangan negara sebesar Rp 147 milliar yang terdiri dari Rp 120 yang merupakan selisih antara nilai pencairan kredit delapan proyek yang terminnya dijadikan jaminan utama pada pemberian kredit PT SGS,” sambung  Harwaedi.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus korupsi kredit macet ini diungkap Bareskrim Polri. Saat itu Bareskrim Polri mencurigai kredit macet PT Surya Graha Semesta (SGS) yang dikucurkan Bank Jatim. Dari hasil penyelidikan, penyidik ahkirnya menetapkan empat pejabat Bank Jatim tersebut sebagai tersangka. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak menjatuhkan tuntutan dua tahun penjara kepada dua terdakwa kasus pungutan liar (pungli) di tubuh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya II di Krembangan Surabaya Selasa (28/11/2017).

Dua terdakwa yang dituntut itu adalah, Chalidah Nazar (48), Staf Seksi Pengukuran BPN Surabaya II dan Bayu Sasmito, seorang pegawai harian lepas (PHL) BPN Surabaya II.

Surat tuntutan kedua terdakwa dibacakan terpisah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak. Tuntutan terdakwa Chalidah Nazar dibacakan terlebih dulu, lalu dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan terdakwa Bayu Sasmito.

Selain menuntut hukuman badan, kedua terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar Rp 50 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.

"Keduanya dituntut 2 tahun penjara dan denda lima puluh juta rupiah serta denda lima puluh juta, subsider dua bulan kurungan,"terang Jaksa Chalidah K. Hapsari usai membacakan surat tuntutan terdakwa Bayu Sasmito di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam surat tuntutan itu, jaksa menyatakan para terdakwa kasus pungli ini dianggap melanggar pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP dan melanggar pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Juncto Pasal 56 ayat (2) KUHP.

Terdakwa Chalidah Nazar dan Bayu Sasmito langsung melakukan perlawanan. Keduanya langsung mengajukan nota pembelaan yang dibacakan usai jaksa membacakan surat tuntutannya.

Seperti diketahui, Kasus pungli ditubuh BPN Surabaya II ini diungkap tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan uang Rp 8 juta di dalam laci meja kerja tersangka Chalidah Nazar. 

Selain itu mereka juga menyita 3 lembar bukti setoran PNPB Bank Jatim dari pemohon, 12 berkas pemohon, dan buku tabungan Bank Jatim milik tersangka Bayu Sasmito. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Danlantamal) V Surabaya Laksamana Pertama TNI Edi Sucipto, S.E.,M.M, meminpun jalannya Serah Terima Jabatan (Sertijab) Komandan pangkalan TNI AL (Danlanal)  Banyuwangi dan Batuporon di lapangan Balai Prajurit,  Lantamal V Jl.  Kalianak Timur,  Pesapen, Surabaya,   Selasa (28/11)

Komandan Lanal Batuporon diserahterimaka Letkol Marinir Ena Sulaksana, S.E. kepada Letkol Laut (P) Teguh Wibowo, M.Tr. Hanla, sedangkan Komandan Lanal Banyuwangi diserahkan Letkol Laut (P) Nazarudin kepada Letkol Laut (P) Suhartaya, M.Tr. Hanla.

Hadir dalam upacara tersebut Wadan Lantamal V Kolonel Mar Nana Rukmana, S.E., Asrena Lantamal V Kolonel Laut (S) Johanes Tambunan, S.H., Asintel Lantamal V Kolonel Laut (T) Harlius Bachtiar S. AP., Asops Lantamal V Kolonel Laut (P) Aries Hadijadi W., S.H., Aspers Lantamal V Kolonel Laut (KH/W) Tresna Kusumawati, S.Pd., M.AP., Dan Pomal Lantamal V,  Kadiskes Lantamal V,  Kakuwil Lantamal V, Para Danlanal jajaran Lantamal V, Dandenma Lantamal V, Dansatkamla Lantamal V, Danyonmarhanlan V,  dan Ketua serta pengurus Jalasenastri Korcap V DJAT lainnya.

Sertijab dua jabatan strategis dijajaran Lantamal V ini, melibatkan pasukan upacara dari satu SST Satsik Lantamal V, satu SST Pama Lantamal V, satu SST Pomal Lantamal V, satu SST Bintara Lantamal V, satu SST Tamtama Lantamal V, satu SST Yonmarhanlan V  dan dua SST ASN Lantamal V dengan Komandan Upavara yaitu Mayor Laut (T) Andre Hadi Susilo, S.T., Kasubdis Bekca Disbek Lantamal V.

Rangkaian serah terim jabatan diawali dengan penanggalan dan penyematan tanda jabatan, Penyerahan lambang kesatuan dari pejabat lama kepada inspektur upacara, Penyerahan lambang kesatuan kepada pejabat baru, Penandatanganan naskah serah terima jabatan dan Laporan resmi.


Komandan Lantamal V dalam amanatnya mengatakan bahwa tugas pokok pangkalan TNI hal yang harus diimplementasikan dalam fungsi utama pangkalan yaitu sebagai tempat dukungan logistik dan administrasi terhadap kesiapan operasional satuan operasi dan perawatan personil serta dukungan terhadap gelar kekuatan dan kehadiran unsur satuan operasi di laut secara efektif dan efisien.

Sedangkan Fungsi keamanan laut,  yaitu menyelenggarakan operasi terbatas guna mewujudkan stabilitas keamanan laut di daerah dukungan penyelenggaraan fungsi yustisi dalam rangka menyelesaikan kasus-kasus tindak pidana tertentu di dan lewat laut serta membangun kepercayaan masyarakat terhadap tdl selaku aparat penegak kedaulatan dan hukum di laut.

Fungsi pemberdayaan wilayah pertahanan laut yaitu pemberdayaan potensi maritim di daerah guna menunjang upaya pertahanan dan keamanan laut,  melalui implementasi fungsi-fungsi tersebut diharapkan Lanal Batuporon dan Lanal Banyuwangi dapat menerapkan peran dan kontribusi yang positif bagi terwujudnya ketahanan wilayah baik dari aspek geografis maupun aspek dinamis sehingga keberadaan pangkalan ini dapat dirasakan manfaatnya bagi kepentingan TNI AL dan Kepentingan lingkungan di mana berada.

Ditinjau dari kondisi geografis serta perkembangan lingkungan strategis dewasa ini lanjut Danlantamal V, dengan wilayah kerja Lanal Batuporon dan Lanal Banyuwangi yang luas Jika dihadapkan pada tugas peran dan fungsi suatu pangkalan, tampak jelas bahwa keberadaan Lanal Batuporon dan Banyuwangi mempunyai peran yang penting Hal ini dapat dilihat dari besarnya potensi yang ada di kawasan masing-masing.

Di sisi lain pangkalan merupakan ujung tombak dalam pembinaan pemberdayaan wilayah pertahanan laut, implementasi dari upaya tersebut antara lain pelaksanaan operasi Bakti dan pembinaan Desa pesisir di wilayah kerjanya.

pembinaan desa pesisir merupakan suatu upaya peningkatan kualitas kehidupan masyarakat desa pesisir utamanya nelayan agar dapat meningkatkan kesejahteraan sekaligus memberikan kontribusi bagi peningkatan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi daerah menyangkut peningkatan karya dan kegiatan usaha di laut.

Terlaksananya tugas pokok tersebut tentu tidak terlepas dari hubungan dan kerjasama yang baik dengan pemerintah daerah instansi militer Polri serta segenap lapisan masyarakat. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ketua Koordinator Cabang V Daerah Jalasenastri Armada Timur Ny. Herniwati Edi Sucipto memimpin pelaksanaan serah terima Jabatan Ketua Cabang 5 Batuporon Korcab V DJAT dan  Ketua Cabang 6 Banyuwangi Korcab V DJAT  di Rupatama Lapangan Tembak JW. Kainama, Pesapen,  Surabaya,  Selasa (28/11).

Ketua Cabang 5 Korcab V DJAT diserahkan Ny. Ena Widya Sulaksana kepada Ny. Alin Teguh Wibowo dan Ketua Cabang 6 Banyuwangi Korcab V DJAT dari Ny. Raty Nazarudin kepada Ny. Nany Suhartaya.

Tampak hadir dalam acara tersebut antara lain Wakil Ketua Korcab V DJAT, Ketua Cab 1 s.d 6 DJAT, Para pengurus Jalasenastri Korcab V DJAT, Pabinhar Korcab V DJAT, Pabinhar Cabang 5 dan 6 Korcab V DJAT, Para pengurus Jalasenastri Cabang 5 dan 6 Korcab V DJAT.

Ketua Korcab V DJAT dalam sambutannya menyampaikan acara pemberhentian dan pengangkatan ketua cabang 5 Batuporon dari Ny. Ena sulaksana kepada Ny. Teguh Wibowo dan Ketua cabang 6 Banyuwangi dari Ny. Nazarudin kepada Ny. Suhartaya,  merupakan simbolik yang memiliki makna pelimpahan tugas, wewenang dan tanggung jawab sebuah jabatan.

"Pelimpahan tugas, wewenang dan tanggung jawab yang saya maksud di atas merupakan amanah dan kepercayaan yang sudah tentu mengandung konsekuensi yang harus dipertanggung jawabkan," jelasnya.

Disisi lain, hal tersebut juga merupakan dlnamika dalam rangka pembinaan organisasi serta dapat menambah wawasan dan pengalaman tugas.

Sebagai istri prajurit TNI lanjut Herni -sapaan akrab Istri Danlantamal V ini,  kita harus senantiasa siap dan sedia untuk mendukung tugas dan tanggung jawab suami. Bila kita renungkan bersama, bahwa semakin tinggi pangkat jabatan suami kita maka akan semakin berat pula beban tanggung jawabnya.

Disitulah peran kita sangat diperlukan, paling tidak bisa memiliki pemahaman dan pengertian atas segala konsekuensi yang akan dihadapi, ditambah lagi adanya pengaruh kemajuan zaman yang berdampak pada peradaban di zaman modern seperti sekarang ini.

Untuk itu Ia meminta anggota Jalasenastri untuk bisa mawas diri, membiasakan berpola pikir bisa menjadi istri yang mampu membantu meringankan beban suami dalam menghadapi tugas dan tanggung jawabnya.

"Hanya dengan sikap demikianlah maka Insya Allah segalanya akan membawa kebaikan. baik bagi keluarga maupun organisasi," pintanya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Korcab V DJAT juga berkesempatan menyerahkan piagam dan cinderamata kepada Ny. Ena dan Ny. Nazarudin. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Surabaya memiliki potensi untuk menjadi destinasi wisata pahlawan. Selaras dengan predikat sebagai kota pahlawan, di Surabaya ada banyak peninggalan bernilai sejarah yang menjadi rekam jejak para pahlawan pendiri bangsa. Salah satunya rumah di Jalan Peneleh Gang VII nomor 29 yang dulunya merupakan kediaman guru bangsa, Raden Hadji Oemar Said (HOS) Tjokroaminoto.

Senin (27/11) siang, rumah bersejarah tersebut diresmikan Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini sebagai museum HOS Tjoktoaminoto. Hadir dalam peresmian tersebut, cucu HOS Tojkroaminoto, Harjono Sigit dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Surabaya, Wiwiek Widayati.

Dalam sambutannya, wali kota menyampaikan bahwa museum HOS Tjokroaminoto tersebut belum sempurna. Karenanya, pemkot akan terus berupaya untuk menyempurnakannya dengan melengkapi isi museum tersebut.

“Ini memang belum sempurna. Ke depan akan terus kami sempurnakan sehingga jadi aset wisata pahlawan di Surabaya,” jelas wali kota. 

Wali kota juga meminta Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan Kota Surabaya untuk membuat museum ini menjadi mudah dimengerti anak-anak. Semisal dibuatkan media interaksi yang membuat anak-anak senang dan lebih mudah memahami pesan yang ingin disampaikan.

“Nanti akan ada media interaksi sehingga anak-anak senang. Semisal tentang siapa saja tokoh yang dulunya belajar di rumah ini,” sambung wali kota.  

Wali kota yang telah menerima banyak penghargaan internasional ini mengatakan, kawasan di Peneleh tersebut sarat sejarah. Selain museum HOS Tojkroaminoto, tidak jauh dari sana juga terdapat rumah kelahiran presiden pertama Republik Indonesia, Ir Soekarno. Dalam waktu dekat, Surabaya juga akan memiliki museum Dr Soetomo dan museum WR Soepratman.

“Ini bisa jadi kekuatan yang besar. Ini luar biasa asetnya. Bahkan, kelak bisa menjadi rezeki untuk warga,” sambung mantan Kepala Bappeko Surabaya ini.

Agar kawasan tersebut bisa mengalirkan rezeki untuk warganya, wali kota meminta warga di kawasan tersebut bisa memanfaatkan kawasan wisata pahlawan tersebut. Salah satu bentuknya dengan mengembangkan usaha mandiri. Warga juga berharap warga tidak mengubah bentuk rumah demi menjaga nuansa sejarahnya.

“Saya harap warga di sini bisa memanfaatkan dengan menjual souvenir semisal kaos atau gantungan kunci sesuai dengan temanya. Pak RW, tolong ya (supaya masyarakat bisa menangkap peluang),” sambung wali kota.

Sementara cucu HOS Tjokroaminoto, Harjono Sigit mengaku senang dan bangga karena rumah kakeknya dapat dimanfaatkan orang banyak.

"Saya senang tentu saja dan bangga semoga bisa dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya," kata Harjono.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Wiwiek Widayati menambahkan, koleksi yang ada di museum HOS Tojkroaminoto, selain berasal dari badan arsip nasional, juga dari bantuan keluarga. Beberapa koleksi tersebut diantaranya buku, mebel, baju, tempat tidur.

“Ini sifatnya dinamis. Seperti kata bu wali, kami akan terus menyempurnakannya,” ujar Wiwiek. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Tual) Dalam rangka menyambut peringatan Hari Armada RI tahun 2017 yang jatuh pada tanggal 5 Desember tahun 2017, Pangkalan TNI AL (Lanal) Tual bekerjasama dengan Dinas Sosial Kota Tual melaksanakan kegiatan Bakti Sosial yang dikemas dengan kegiatan pengobatan gratis meliputi pengobatan umum dan gigi serta penyerahan sembako bagi warga yang kurang mampu sebanyak 250 orang, bertempat di Kantor Balai Desa Fiditan, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual. Selasa, (28/11/2017).

Dalam amanatnya Komandan Lanal Tual Kolonel Laut (P) Hartanto Nugroho SE.MM menyampaikan bahwa kegiatan Bakti Sosial Kesehatan yang diselenggarakan di Fokuskan di Desa Fiditan dalam rangka memperingati Hari Armada RI Tahun 2017, selain itu pengobatan tidak dipungut biaya apapun/gratis.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa, telah ditemukan pasien yang mengidap penyakit infeksi saluran kencing dan pembengkakan kelenjar prostat yang rencana pasien tersebut akan di rujuk Ke RSUD dr. M. Haulussy Ambon bantuan dari Lanal Tual dan Dinas Sosial Kota Tual.

“Rencananya pada pelaksanaan Kegiatan Bakti Sosial Kesehatan berikutnya  akan dilaksanakan di Desa - Desa terpencil yaitu Kecamatan Tayando Tam dan Kecamatan Pulau - Pulau Kur.” ujar, Danlanal Tual.

Walikota Tual Drs. Abdul Hamid Rahayan menyampaikan terimakasih atas pelaksanaan Bakti Sosial Kesehatan yang diselenggarakan oleh Lanal Tual, kegiatan ini sangat membantu masyarakat dalam mencegah dan mengobati penyakit yang diderita. Selain itu juga untuk memudahkan bagi masyarakat yang tidak mau atau  mungkin bahkan tidak pernah diperiksakan ke Puskesmas ataupun Rumah Sakit.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Sosial dr. Betty Zubaida dan Sekdis Sosial Kota Tual Muh Dahlan Ohoirena, Ketua Jalasenastri Cabang Tual ibu Hartanti, Perwira Lanal Tual, Prajurit Lanal Tual serta masyarakat Kota Tual. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Staf Perencanaan dan Anggaran (Srena) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut IX (Lantamal IX) Ambon melaksanakan survei internal organisasi dan survei integritas jabatan kepada Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Lantamal IX. Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Manggala Loka Lantamal IX ini dalam rangka peningkatan integritas personil dan organisasi TNI Angkatan Laut melalui program Reformasi Birokrasi (RB). Selasa, (28/11/2017).

Pada survei tersebut Paban Binsis Srena Lantamal IX Letkol Laut (P) Yiek Makhmud Auguzsal, M.Tr Hanla., saat membuka kegiatan menjelaskan bahwa saat ini Tim RB melakukan survei integritas organisasi di seluruh jajaran TNI Angkatan Laut.

“Diharapkan kesediaan personel Lantamal IX agar dapat berperan aktif dalam memberikan informasi terkait kinerja di Satker. Kuesioner ini disusun sebagai media penyampaian informasi dari personel Lantamal IX,” ujarnya.

Selanjutnya pada survei integritas jabatan dijelaskan bahwa survei dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) terhadap pejabat pada instansi pemerintah guna mengukur tingkat akuntabilitas/kepedulian aparatur dalam menjalankan peran sebagai Aparatur Sipil Negara, sesuai dengan tugas dan fungsi yang diamanatkan pada jabatannya.

“Survei ini merupakan bagian dari survei integritas organisasi dalam rangka evaluasi pelaksanaan Reformasi Birokrasi, diharapkan dalam mengisi biodata dan menjawab pertanyaan dilakukan secara terbuka dan jujur dengan pengetahuan/pemahaman masing – masing dan kami akan memastikan kerahasiaan identitas,” sambungnya.

Pada pelaksanaan survei tersebut dihadiri Asisten Perencanaan dan Anggaran (Asrena) Danlantamal IX Kolonel Laut (S) Nova Rohib Noerdin, S.E., M.M., dan diikuti oleh personel militer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) perwakilan di setiap Satker di lingkungan Lantamal IX Ambon. (arf).


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kota Liverpool akan melakukan pengembangan kerja sama dalam lima bidang. Rencananya, penandatanganan nota kesepahaman alias Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara kedua kota, akan dilakukan tahun 2018. 

Pembahasan pengembangan kerja sama dalam lima bidang antara kedua kota tersebut mengemuka saat Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini menerima kunjungan delegasi Pemerintah Kota Liverpool yang dipimpin Wakil Wali Kota, Gary Millar di ruang kerja wali kota di Balai Kota Surabaya, Senin (27/11/2017).

Dalam pertemuan tersebut, ikut hadir Sekretaris Kota (Sekkota) Surabaya, Hendro Gunawan, Asisten II Sekkota M.Taswin, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan (Bappeko) Surabaya Agus Imam Sonhaji, Kepala Dinas Perdagangan, Arini Pakistyaningsih, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Widodo Suryantoro dan Kepala Dinas Perhubungan, Irfan Wahyudrajat. 

Seusai pertemuan, Gary Millar menyampaikan bahwa ada lima poin kerjasama yang nantinya menjadi dikerjakan bersama antara kedua kota. Lima bidang tersebut yakni industri kreatif, olahraga, art (film dan musik), perdagangan dan pendidikan.

"Jadi kami akan berkonsentrasi untuk meningkatkan kerjasama di bidang ekonomi kreatif, olahraga, art, perdagangan dan pendidikan. Ada lima poin utama yang masuk dalam letter of intent MoU kerja sama Surabaya dan Liverpool," ujar Gary Millar di Balai Kota Surabaya, Senin (27/11).

Disampaikan Millar, meskipun Surabaya selama ini telah menjalin kerja sama sister city dengan beberapa kota, termasuk kota-kota di Inggris, tetapi Liverpool sangatlah berbeda.

“Liverpool adalah kota dengan sejarah yang bagus, orang yang ramah, industri yang bagus, dan universitas yang hebat. Dan kita akan bekerja sama dengan pemerintah kota Surabaya untuk mengembangkan hal tersebut. Terima kasih telah menjamu kami dengan sangat baik,” jelas Millar.

Sebagai contoh, Gary Millar mengatakan Liverpool siap membagikan pengalaman dalam mengelola industri kreatif yaitu musik. Pemerintah Liverpool memiliki wadah bagi para pemuda untuk mengembangkan bakat di bidang musik dan seni.

"Kami punya banyak musisi jalanan, yang kemudian menjadi musisi besar. Itu sebab kami punya iklim industri musik yang bagus," ujarnya

Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini mengapresiasi positif kunjungan tersebut. Menurutnya, antara Surabaya dan Liverpool memiliki kesamaan.

“Dia (Kota Liverpool) kan semangatnya sama dengan Surabaya. Di sana seimbang antara pendidikan, seni, musik dan olahraganya bagus. Itu yang ingin saya kembangkan di Surabaya. Kalau itu bisa terpenuhi, seluruh komponen masyarakat yang tertarik di bidang apapun akan bisa berkembang,” ujar walikota yang baru berulang tahun ini.

Terkait realisasi kerja sama di bidang olahraga dan art/musik, untuk program jangka pendek, wali kota menyebut tengah melakukan seleksi untuk anak-anak, U (under) 11 untuk bisa melakukan trial (latihan) sepak bola di Liverpool. Termasuk juga untuk seniman/pemusik di Surabaya.

“Saya berharap mereka punya visi bukan hanya bisa bermain musik, tetapi juga mengerti tentang manajemen, bagaimana kerja sama dengan pihak-pihak tertentu. Bagaimana me-manage dirinya,” harap wali kota. (arf)

Senin, 27 November 2017


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakoso menghadirkan dua saksi verbal lisan (penyidik) pada persidangan kasus penggelapan dan penipuan yang menjerat Bos PT Gala Bumi Perkasa (GBP), Henry J Gunawan sebagai pesakitan.

Dua saksi Polisi itu adalah Kasubnit Harda Polrestabes Surabaya , Iptu Wardiono dan Brigadir Fandi Ardianto, penyidik pembantu. Mereka dihadirkan untuk menangkal keterangan tiga saksi pada persidangan sebelumnya, yang menyebut dipaksa dan ditekan saat proses pemberian keterangan di BAP. Saksi yang mengaku ditekan itu adalah, saksi Yuli, saksi Lie You Hin dan Raja Sirait, Mantan Dirut PT GBP.

"Itu tidak benar, Kami tidak pernah mengarahkan dan memaksa saksi, keterangan BAP itu adalah murni berasal dari saksi,"terang Iptu Wardiono menjawab pertanyaan Jaksa Ali Prakoso pada persidangan diruang candra, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (27/11/2017).

Saksi Wardiono pun mengaku, telah membacakan isi dari proses pemeriksaan BAP pada para saksi Yuli, Liu You Hin dan Raja Sirait.

" Setelah dibaca oleh para saksi, mereka pun membubuhkan paraf dan tanda tangan,  Termasuk sudah ditanyakan kembali apakah ada perbaikan atau perubahan dari keterangan yang diberikan,"terang saksi Wardiono dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso.

Wardiono pun mengaku telah menunjukan dokumen-dokumen yang dijadikan bukti laporan pada para saksi. Bukti-bukti itu berupa Akta Nomor 5 tentang perjanjian pengalihan kuasa dengan ganti rugi, Akta Nomor 6 tentang kuasa  dan Akta Nomor  7 tentang kuasa subtitusi.

"Para saksi pun sudah saya tunjukan dokumen dokumen yang dimaksud,"jelas saksi wardiono menjawab pertanyaan Sidik Latuconsina selaku penasehat hukum terdakwa Henry.

Usai persidangan, Siddik Latuconsina selaku penasehat hukum terdakwa Henry tak mengelak keterangan saksi verbal lisan tersebut.

"Keterangan BAP ini benar,"ujar Siddik saat dikonfirmasi awak media.

Terpisah, Iptu Wardiono mengaku ada seseorang yang melarang dirinya datang ke persidangan.

"Ada yang meloby saya supaya tidak datang ke sidang, tapi saya tetap datang, untuk menjawab penyangkalan para saksi,"ujar Wardiono saat dikonfirmasi usai persidangan.

Pria berpangkat dua balok dipundaknya ini tak mau menyebut siapa orang yang melobynya untuk tidak datang ke persidangan.

"Yang jelas dari pihak yang ingin lepas dari perkara ini,"pungkasnya sembari meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diketahui, Saksi Yuli adalah  bagian legal di PT GBP, sedangkan saksi Liu You Hin mantan Direktur PT GBP Tahun 2010 dan saksi Raja Sirait menjabat sebagai Dirut GBP Tahun 2010.  Pada sidang sebelumnya, ketiga saksi itu mengaku ada penekanan dan pengarahan dari penyidik saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada pidana Henry J Gunawan.

Henry J Gunawan dilaporkan oleh Notaris Caroline C Kalampung.  Saat itu,  Notaris Caroline mempunyai seorang klien yang sedang melakukan jual beli tanah sebesar Rp 4,5 miliar. Setelah membayar ke Henry, korban tak kunjung menerima Surat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Namun, Saat korban ingin mengambil haknya, Henry J Gunawan mengaku bahwa SHGB tersebut di tangan notaris Caroline. Namun setelah dicek, Caroline mengaku bahwa SHGB tersebut telah diambil seseorang yang mengaku sebagai anak buah Henry. Kabarnya, SHGB itu ternyata dijual lagi ke orang lain oleh Bos PT Gala Bumi Perkasa itu dengan harga Rp 10,5 miliar. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perkara ujaran  kebencian yang menjerat Alfian Tanjung memasuki babak baru. Pria berjuluk Ustadz ini dituntut  3 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Surat tuntutan yang dibacakan lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara bergantian diruang sidang Cakra, PN Surabaya itu menyatakan Alfian Tanjung terbukti bersalah melakukan ujaran kebencian.

Alfian Tanjung dinyatakan terbukti melanggar Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b butir 2 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Ras dan Etnis.

"Menuntut terdakwa Alfian Tanjung dengan hukuman 3 Tahun Penjara,"Kata Kajari Tanjung Perak, Rachmat Supriyadi saat membacakan surat tuntutannya di PN Surabaya, Senin (27/11/2017).

Atas tuntutan tersebut, terdakwa Alfian Tanjung melalui tim penasehat hukumnya mengaku akan mengajukam pembelaan. Pernyataan itu langsung disambut ketukan palu Hakim Dedi Fardiman selaku ketua majelis hakim sebagai tanda berakhirnya persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ujaran kebencian tersebut diketahui di video yang diunggah di Youtube pada 26 februari 2017. Saat itu, Ustad Alfian Tanjung berceramah kuliah subuh di Masjid Al Mujahidin Perak Surabaya.

Di tengah-tengah ceramahnya, Dia sempat menyinggung pemerintahan yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Selain itu juga menghina mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok.

Dalam ceramah tersebut juga menyebutkann pemerintahan Jokowi dengan sebutan pendukung Partai Komunis Indonesia (PKI) dihadapan ratusan Jamaah yang ada di masjid tersebut.

Alfian Tanjung dilaporkan oleh seorang warga Surabaya, Jawa Timur, bernama Sujatmiko lantaran memberikan ceramah dengan materi tentang PKI. Saat itu, dia tengah berceramah di Masjid Mujahidin, Surabaya.

Laporan Sudjatmiko akhirnya ditanggapi oleh Bareskrim Mabes Polri dan menjadikan Alfian Tanjung sebagai pesakitan.

Alfian sempat membatah perbuatannya. Saat didengarkan keteranganya pada persidangan sebelumnya, Alfian mengaku tidak bermaksud untuk menghina Jokowi dan Ahok. Dia juga mengaku tidak ada masalah pribadi dengan Jokowi dan Ahok.

Afian pun juga mengaku  tidak mengetahui, kalau ceramah yang menghantarkan dia ke kursi pesakitan itu diabadikan panitia dan dimasukkan ke media sosial hingga viral. Dia juga tidak kenal dengan Sudjatmiko, saksi pelapor.  (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Taliabu) Setelah belakangan ini diterpa isu miring terkait kekerasan yang menuding Satgas Yonif RK 732/Banau ternyata disisi lain para Prajurit melakukan kegiatan mulia melebihi kapasitas tanggung jawab dan tugas pokoknya.

Sore itu di Lede, sang mentari baru saja naik ke paraduannya, para warga muslim melaksanakan kewajibannya untuk Sholat Magrib di Masjid setempat, usai sholat nampak sekelompok anak-anak usia sekolah berpakaian muslim sambil membawa kitab Suci Al-Quran menuju Pos Satgas yang terletak tidak terlalu jauh dari Masjid. Rupanya anak-anak tersebut hendak mengaji yang dilakukan secara rutin di Pos Satgas dengan guru para personel Satgas sendiri, anak-anak dikelompokkan berdasarkan kemampuannya yaitu kelompok Iqra, Kelompok Al Quran hingga kelompok hapalan yang diawali dengan surah pendek kegiatan tersebut berlangsung setiap malam, Pos Satgas menjadi Madrasah mencerdaskan generasi Islam.

Sementara itu dalam keterangannya  Dansatgas Yonif RK 732/Banau Letkol Inf Raymond Sitanggang menyampaikan bahwa kegiatan dalam mengedukasi masyarakat sekitar menjadi bagian dari "Side Mission" kita, sehingga keberadaan kita terutama di pelosok tidak hanya memberikan rasa aman namun juga memberikan kontribusi positif dalam membangun kualitas sumber daya manusia lokal yang berkompeten. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive