Rabu, 29 Agustus 2018


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Usut punya usut hasil audit yang dilakukan Inspektorat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap SMP-SMP Swasta terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA dari APBD ternyata cukup mencengangkan.

Aliran dana BOPDA itu ternyata tidak langsung ke rekening sekolah tetapi masuk dulu ke pihak yayasan.

"Ini kan ternyata dana BOPDA yang didistribusikan tidak langsung masuk ke sekolah-sekolah. Melainkan harus masuk ke yayasan," kata Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, Rabu (29/8).

Namun sayangnya upaya audit atas penggunaan dana BOPDA di sekolah SMP Swasta oleh Inspektorat Kota Surabaya mendapat tanggapan berbeda dari legislator Partai Nasdem, Vincensius Awey. 

Menurutnya menjadi tidak bijak ketika sekolah-sekolah swasta yang memperjuangkan masa depan sekolah mereka justru diancam dengan upaya audit semacam itu.

“ Masalahnya kan dari ketika guru guru sekolah swasta mempersoalkan pelaksanaan PPDB yang  melanggar ketentuan Perwali 47 / 2013 khususnya soal kuota mitra warga namun bukannya duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang ada, malahan balik menyerang perjuangan sekolah swasta dengan menurunkan inspektorat untuk mengaudit ,” kesal Awey.

Awey juga menyayangkan ketika pemeriksaan sedang berlangsung, pihak Pemkot Surabaya sudah melempar ke media bahwa ada dugaan penyimpangan Bopda dan meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun memeriksa yang menurutnya hanyalah pengalihan isu.

Awey juga menyebut seharusnya Wali kota Tri Rismaharini harus hadir memberikan solusi, bukannya balik menyerang seperti ini.

“ Saya pikir cara yang dipertontonkan walikota seperti ini sungguh tidak bijak,” tegasnya.

Seperti ramai diberitakan, temuan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA ini bermula dari kunjungan Wali Kota Tri Rismaharini yang menemukan sejumlah siswa SMP putus sekolah. Dia menemukan fakta itu ketika berkunjung ke kawasan eks-lokalisasi Dolly.

Katanya, mereka berhenti sekolah karena menunggak SPP. Atas temuan itu, Risma lalu melunasi pembayaran jumlah SPP yang berfariasi antara Rp. 525 ribu hingga Rp. 800 ribu.

Tidak berhenti disana, Wali Kota sarat prestasi ini pun lantas melaporkan temuannya kepada Inspektorat Surabaya. Bahkan rencananya Walikota sarat dengan prestasi tersebut menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Pasalnya, Ia menganggap sudah menyalurkan dana BOPDA ke semua sekolah. Baik sekolah swasta maupun negeri.

"Kalau sekarang ada anak mau sekolah tapi ditolak karena alasan biaya, terus ke mana BOPDA-nya. KPK harus telusuri itu," cetus Wali Kota Risma beberapa waktu lalu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak butuh waktu lama, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya telah menyelesaikan hasil audit  yang dilakukan kepada SMP-SMP Swasta terkait dengan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA dari APBD.

" Kalau dari hasil audit kita, ini kan ternyata dana BOPDA yang didistribusikan tidak langsung masuk ke sekolah-sekolah." kata Wakil Wali Kota Surabaya, Wisnu Sakti Buana, Rabu (29/8/2018).

Namun anehnya Pemkot Surabaya emoh meneruskan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA tersebut hingga ke ranah hukum seperti yang dikatakan Walikota Tri Rismaharini beberapa waktu lalu.

Pemkot Surabaya berkeinginan menempuh jalur damai tanpa menyalahkan siapapun terkait masalah tersebut.

" Justru kami akan mengajak para pihak yang terkait untuk duduk bersama, tentunya dengan Bu Wali Kota juga, kami akan ajak mereka untuk memecahkan masalah yang ada dan juga apa saja yang jadi keluh kesah mereka" jelas Wisnu.

Seperti ramai diberitakan, temuan adanya dugaan penyelewengan dana BOPDA ini bermula dari kunjungan Wali Kota Tri Rismaharini yang menemukan sejumlah siswa SMP putus sekolah. Dia menemukan fakta itu ketika berkunjung ke kawasan eks-lokalisasi Dolly.

Katanya, mereka berhenti sekolah karena menunggak SPP. Atas temuan itu, Risma lalu melunasi pembayaran jumlah SPP yang berfariasi antara Rp. 525 ribu hingga Rp. 800 ribu.

Tidak berhenti disana, Wali Kota sarat prestasi ini pun lantas melaporkan temuannya kepada Inspektorat Surabaya. Bahkan rencananya Walikota sarat dengan prestasi tersebut menginginkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk turun tangan.

Pasalnya, Ia menganggap sudah menyalurkan dana BOPDA ke semua sekolah. Baik sekolah swasta maupun negeri.

"Kalau sekarang ada anak mau sekolah tapi ditolak karena alasan biaya, terus ke mana BOPDA-nya. KPK harus telusuri itu," cetus Wali Kota Risma beberapa waktu lalu. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Mahkamah Agung (MA) akhirnya memberhentikan sementara hakim adhoc pada Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

" Hakim adhoc MP kami berhentikan sementara karena sudah jadi tersangka. Yang lain kami tidak berani berhentikan sementara, kami tidak mau gegabah juga," ujar Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Sunarto dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Selain Merry, MA juga memberhentikan sementara panitera pengganti Helpandi yang sudah berstatus tersangka.

" Tunjangan tidak akan dibayar. Sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, langsung yang bersangkutan diberhentikan secara tetap," kata Sunarto.

KPK sebelumnya menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan di Medan, Sumatera Utara.

Sebanyak empat orang di antaranya adalah hakim.

Masing-masing yakni, Ketua Pengadilan Negeri Medan Marsuddin Nainggolan dan Wakil Ketua PN Medan Wahyu Prasetyo Wibowo.

Kemudian, hakim Sontan Merauke Sinaga dan hakim adhoc Merry Purba.

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK hanya menetapkan Merry Purba sebagai tersangka. Merry disangka menerima suap 280.000 dollar Singapura. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Bangsa Indonesia kehilangan seorang tokoh pers nasional Sabam Leo Batubara yang juga Anggota Kelompok Kerja Persatuan tutup usia.

Almarhum meninggal di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD), Jakarta Pusat, Rabu (29/8/2018).

Almarhum meninggal di usia 79 tahun. Menurut Hendry, Leo Batubara meninggal setelah terjatuh di ruangannya, di Lantai 7 kantor Dewan Pers, Jakarta.

Kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.30 WIB.

" Jadi dia itu jalan dari kamar mandi ke ruang belakang, lalu terjatuh, mungkin membentur kayu atau apa-apa," urainya.

" Langsung dilarikan ke RSPAD yang paling dekat, tetapi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) sudah tidak ada," sambung dia.

Ia pun menyampaikan dukanya atas kepergian Leo yang juga merupakan Mantan Waran Ketua Pers periode 2007-2010.

" Kita tentu berduka karena dia termasuk pejuang kemerdekaan pers ya sejak reformasi," tutur Hendry.

Saat ini jenazah Leo berada di Rumah Duka RSPAD dan para keluarga pun sudah hadir.

Menurut informasi, Leo akan dimakamkan Jumat (31/8/2018). Sabam Leo Batubara yang lahir di Pematang Siantar, Sumatera Utara 26 Agustus 1939 dikenal sebagai organisasi pers yang memperjuangkan kebebasan bersuara di Indonesia.

Almarhum pernah menjadi Pimpinan Perusahaan harian Suara Karya. Jebolan IKIP (sekarang Universitas Negeri Jakarta) ini juga ikut merumuskan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. 

Pesan terakhir Leo Batubara, mengucapkan pesan untuk Dewan Pers. Pesan tersebut dilontarkan Leo saat mendampingi Dewan Pers Yosef Adi Prasetyo menerima audiensi Pengurung Asosiasi Media Siber Indonesia di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/8/2018).

Dalam pertemuan itu, Leo Batubara menyambut baik niat AMSI menjadi konstituen Dewan Pers. Leo yang bersuara lantang ini berpesan, anggota Dewan Persatuan harus mereka yang sudah selesai dengan dirinya sendiri dan punya waktu di Dewan Pers.

" Berbeda dengan lembaga lain, Dewan Pers ini pengabdian. Baik mereka yang sudah tidak sibuk dengan dirinya sendiri dan karirnya," ujar Leo Batubara.

Dalam pertemuan itu, Leo menjelaskan ulang informasi yang ditulis dan diterbitkan di Harian Kompas terkait polemik Hari Pers Nasional. (dbs)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sekaligus untuk tiga perusahaan debitur berinisial PT O, PT E dan PT FR terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan uang hasil pinjaman PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang macet.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus (JAMPidsus) Kejagung, Warih Sadono mengungkapkan tiga sprindik tersebut telah diterbitkan untuk beberapa debitur dari perusahaan swasta karena diduga telah merugikan negara hingga mencapai Rp. 659 miliar.

Menurut Warih, sprindik itu merupakan sprindik umum karena itu belum diikuti dengan penetapan para tersangkanya.

" Telah diterbitkan tiga Sprindik untuk kasus dugaan korupsi di PT Danareksa (BUMN)," tuturnya, Selasa (28/8/2018).

Warih juga memastikan Kejaksaan Agung akan terus bekerja keras untuk mengumpulkan sejumlah bukti yang kuat untuk menjerat sejumlah nama sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan negara sebesar Rp. 659 miliar itu.

" Penyidikan saat ini masih dalam rangkaian mengumpulkan barang bukti untuk menetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa Sekuritas dan anak perusahaannya yang berpotensi macet.

Utang macet itu digelontorkan kepada beberapa debitur perusahaan swasta. Pembiayaan oleh PT Danareksa (Persero) kepada PT FR yaitu sebesar Rp. 201 miliar.

Berdasarkan nilai agunan yang tidak mencukupi nilai pembiayaan sebesar Rp. 342 miliar atau rasio agunan hanya 29,82%, sehingga berpotensi merugikan negara Rp. 140 miliar.

Kemudian, pembiayaan juga dilakukan PT Danareksa kepada PT API, nilai agunan saham atas fasilitas di bawa yang seharusnya dengan selisih kurang hingga Rp121 miliar dan nilai jaminan tambahan tidak mencukupi.

Selanjutnya, pembiayaan kepada PT BJS sebesar Rp56,4 miliar tidak berpedoman pada ketentuan customer due diligence yang berpotensi merugikan hingga Rp. 26,2 miliar.

Pembiayaan Anjak Piutang Kepada PT. WS pada PT Danareksa Finance diiduga berdasarkan invoice yang di mark up berpotensi merugikan perusahaan sebesar Rp. 10 miliar.

Terakhir adalah pembiayaan dengan jaminan saham kepada PT MCI mengalami gagal bayar dan berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas Minimal Sebesar Rp. 5 miliar dan Pembiayaan kepada PT ATR serta PT EVS telah jatuh tempo sebesar Rp. 155 miliar dengan jaminan saham yang seang dihentikan sementara perdagangannya, berpotensi merugikan PT Danareksa Sekuritas. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Agatha Henny Asmania, Notaris yang berkantor di jalan Kusuma Bangsa No. 144 Ngaglik 2 stand 4 Rt.014 Rw.005 Kapasan Kec. Genteng Surabaya menjalani sidang perdana kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (29/8).

Dengan menggunakan rompi warna hijau muda bertuliskan 'Tahanan 95 Kejari Tanjung Perak' sambil duduk dikursi pesakitan, Notaris Agatha terlihat tegang saat tiga Jaksa Penutut Umum (JPU) yakni Djuariyah, Rachmat Hari Basuki dan Winarko membacakan surat dakwaan kasus ini.

Dihadapan majelis hakim yang terdiri dari Dwi Winarko (ketua majelis), Dedi Fardiman dan Timur Pradoko (Hakim Anggota), tiga jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini membeberkan kronologis perbuatan pidana yang dilakukan Notaris Agatha.

Selain Notaris Agatha, kasus pemalsuan ini juga menjerat terdakwa lain yang disidang dalam berkas terpisah. Mereka adalah, Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton.

Dijelaskan dalam dakwaan, Notaris Agatha telah melagalisasi surat pernyataan yang menyatakan kliennya yakni terdakwa Nafsijah dan terdakwa Sudjoko Moch Anton merupakan ahli waris dan memiliki hak atas tanah tersebut berdasarkan Petok D No 1166 atas nama Saripin Almarhum (ayah dari terdakwa Nafsijah). Padahal, tanah yang diklaim sebagai tanah warisan itu telah diberalih kepemilikannya atas nama Taher Gunadi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 90 dan 91 berdasarkan jual beli dengan Saripin Almarhum (ayah dari terdkawa Nafsijah).

"Saat melegalisasi surat pernyataan itu, terdakwa Agatha sangat ceroboh, dia tau kalau tanah itu sudah beralih kepemilikannya ke Pelopor yakni Taher Gunadi tapi dalam surat pernyataan yang dilegalisasi seolah-olah tanah itu belum beralih dan bersertifikat,"ujar Jaksa Rachmat Hari Basuki saat dikonfirmasi usai persidangan.


Dijelaskan jaksa Rachmat Hari Basuki,  perbuatan Notaris Agatha ini bukanlah yang pertama. Dia juga pernah membuatkan surat pernyataan yang sama guna melakukan gugatan perdata di PN Surabaya. Tapi gugatan itu kalah hingga ke tingkat kasasi dan menyatakan SHM 90 dan 91 atas nama Taher Gunadi adalah sah.

"Dan yang kedua ini sebagai upaya terahkir, membuat surat pernyataan lagi untuk menggugat pembatalan sertifikat itu lagi di PTUN Surabaya. Dan gugatan mereka dikabulkan, tapi saat banding hingga kasasi ditolak,"sambung jaksa yang akrab disapa Hari.

Diterangkan jaksa Hari, perbuatan Notaris Agatha melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau pasal 263 ayat (2) KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke -1.

"Didalam surat pernyataan yang dilegalisasi terdakwa Agatha itu isinya tidak benar,"terangnya.

Menyikapai dakwaan jaksa, Notaris Agatha melalui DR Wijayanto Setiawan, SH, M.Hum selaku penasehat hukumnya mengaku akan mengajukan eksepsi.

"Mohon waktu, karena kami belum membaca berkasnya karena baru tadi malam kami terima surat kuasa. Kami akan baca berkas nya dulu baru mengajukan eksepsi,"ujar Wijayanto pada hakim Dwi Winarko.

Diakhir persidangan, tim penasehat hukum terdakwa Agatha mengajukan pernohonan penangguhan penahanan. Namun permohonan itu belum dikabulkan.

"Sementara kami terima dulu ,"kata Hakim Dwi Winarko.

Sementara tiga terdakwa lainnya yakni  Nafsijah, Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton tidak mengajukan keberatan. Budi Surahmat Gandi, SH, MH selaku penasehat hukum terdakwa meminta pada majelis hakim yang diketuai Dwi Winarko untuk melanjutkan kasus ini ke pembuktian.

Perlu diketahui, perkara ini dilaporkan Taher Gunadi ke Polda Jatim pada 2015 lalu. Setelah berjalan tiga tahun lamanya, berkas perkaranya dinyatakan sempurna hingga berlanjut ke persidangan.

Notaris Agatha tidak ditahan saat penyidikkan  di Polda Jatim. Namun Ia ditahan oleh Kejati Jatim saat pelimpahan tahap II pada 6 Agustus lalu.

Selain Notaris Agatha, jaksa juga menahan Munandar alias Bagong dan Sudjoko Moch Anton. Sedangkan Nafsijah tidak dilakukan penahanan dikarenakan usianya yang renta yakni 93 tahun. (Komang)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba diduga menerima suap dari terdakwa Tamin Sukardi. Merry diduga menerima total 280.000 dollar Singapura dari Tamin.

"Diduga uang tersebut diberikan untuk memengaruhi putusan yang diserahkan kepadanya untuk diadili," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Merry merupakan salah satu satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti, Helpandi.

Dari tangan Helpandi, petugas KPK menemukan uang 130.000 dollar Singapura di dalam amplop cokelat. Uang tersebut rencananya akan diserahkan kepada Merry.

Menurut Agus, sebelumnya Merry sudah menerima uang 150.000 dollar Singapura.

Uang diserahkan Tamin melalui orang kepercayaannya kepada Helpandi pada 24 Agustus 2018.

Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Selain itu, KPK menetapkan Tamin Sukardi dan orang kepercayaanya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah melewati proses selektif dari pihak panitia, akhirnya perlombaan melukis dan hadrah yang berlangsung di aula Makorem Bhaskara Jaya kemarin, Selasa, 29 Agustus 2018, berhasil dijuarai oleh peserta binaan dari Kodim Pamekasan dan Sumenep.

Kepala Seksi Teritorial (Kasiter) Korem, Mayor Inf A. Wakhid yang hadir mewakili Danrem menuturkan, tak hanya sampai tingkat Korem saja. Namun, perlombaan komsos kreatif itu, nantinya akan berlangsung hingga tingkat Kodam, bahkan Mabesad.

“Nantinya, lomba komsos kreatif ini akan terus berlanjut hingga tingkat Pusat,” kata Kasiter.

Selain mewujudkan kemanunggalan antara TNI dan Rakyat, menurut Kasiter, digelarnya perlombaan tersebut, juga bertujuan untuk menangkal keberadaan paham radikalisme yang saat ini menjadi momok masyarakat, terlebih para remaja.

“Kita berikan wadah bagi para remaja ini untuk meningkatkan bakatnya,” ujar Mayor Wakhid. “Kita berharap, melalui perlombaan ini, akan terwujud hubungan yang harmonis diantara TNI dan Rakyat,” pintanya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, Merry Purba sebagai tersangka.

" Ada dugaan korupsi oleh hakim secara bersama-sama terkait perkara yang diadili. KPK meningkatkan penanganan perkara ke tingkat penyidikan dan menetapkan empat tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Rabu (29/8/2018).

Dalam kasus ini, Merry merupakan salah satu anggota majelis hakim yang mengadili perkara korupsi penjualan lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN2 dengan terdakwa Tamin Sukardi.

KPK menduga Merry menerima suap dari terdakwa untuk memengaruhi putusan.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menangkap seorang panitera pengganti Helpandi. Dari tangan Helpandi, petugas KPK menghasilkan uang 130.000 dolar Singapura di dalam amplop cokelat.

Uang yang berasal dari Tamin Sukardi itu akan diberikan untuk Merry Purba. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan Merry dan Helpandi sebagai tersangka.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, KPK juga menetapkan Tamin Sukardi dan orang-orang terdekatnya Hadi Setiawan sebagai tersangka pemberi suap.

Adapun pasal yakng disagkakan yakni Pasal 6 huruf 1 huruf a atau Pasal 5 huruf 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, termasuk dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rio)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak semudah membalikkan telapak tangan. Ternyata, sebelum dinyatakan resmi menyandang pangkat baru, para prajurit TNI harus melewati beberapa proses seleksi yang sangat ketat. Selain mental, para prajurit tersebut, juga harus melewati tes fisik.

Seperti yang berlangsung di Korem 084/Bhaskara Jaya saat ini, Rabu, 29 Agustus 2018. Sebelum menyandang pangkat baru, sebanyak ratusan prajurit Korem diwajibkan untuk mampu melewati tes kesamaptaan dan jasmani yang berlangsung di halaman Makorem.

Tak tanggung-tanggung, sebelum dinyatakan layak mengikuti tes kesamaptaan, para prajurit tersebut, juga diwajibkan untuk mengikuti apel pengecekan terlebih dahulu.

“Dari apel pengecekan itu, kita bisa melihat kondisi kesehatan para peserta. Kalau kondisi kesehatannya kurang fit, ya otomatis kita tahan. Tidak kami perbolehkan mengikuti tes ini,” kata Kepala Jasmani Korem, Kapten Inf Ngatari.

Ngatari menambahkan, terdapat beberapa materi tes yang harus dilewati oleh para peserta yang mengikuti tes uji kenaikan pangkat saat ini. Selain lari sejauh 3.200 meter, Kajasrem 084/Bhaskara Jaya itu, juga menyediakan materi uji berupa Pull Up, Sutle Run, Push Up, Sit up dan renang militer.

“Semua materi harus bisa diselesaikan dengan baik. Kalau tidak, ya kita nyatakan tidak lulus tes uji tahun ini,” tegasnya. (andre)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan tes urin terhadap puluhan pegawai di dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Surabaya. Kali ini, kedua OPD yang dilakukan tes urine yakni Bagian Umum dan Protokol, serta Bagian Hubungan Masyarakat (Humas). Tes urin ini dilaksanakan untuk mewujudkan pemerintahan yang sehat dan bersih dari adanya tindakan penyalahgunaan narkotika.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Surabaya Mia Shanti Dewi mengatakan kegiatan ini rutin tiap tahun dilakukan, sebagai upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika (narkoba) yang kerap kali menyasar kepada semua orang. Selain itu, kegiatan ini dilakukan sebagai salah satu langkah menyukseskan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

"Ini rutin kita lakukan. Jadi kita (BKD) mandiri keliling cek ke masing-masing OPD bersama pihak Rumah Sakit Soewandi,” kata Mia, sapaan akrabnya, Rabu, (29/08/18).

Menurut Mia, sejauh ini pihaknya belum menemukan pegawai yang terindikasi menggunakan atau menyalahgunakan narkoba. Kalau memang pegawai menggunakan narkoba, lanjut dia, pastinya akan berdampak pada hasil kinerja, dan ini sebagai bahan evaluasi. Ia pun menegaskan akan menindak tegas bagi setiap pegawai yang terbukti menyalahi aturan kepegawaian.

“Alhamdulillah untuk selama ini belum ada pegawai yang terindikasi ke narkoba. Kalau ada, langsung kita komunikasikan ke BNN," ujarnya.

Mia mengaku pihaknya akan rutin melakukan tes urin kepada seluruh anggota kepegawaian di lingkungan Pemkot Surabaya. Nantinya, tes urin akan terus berlanjut ke masing-masing OPD. Terlebih, untuk mengevaluasi perilaku pegawai. Hal ini untuk mencegah bahaya timbulnya penyalahgunaan obat terlarang. Mengingat dampak terhadap penggunaan obat terlarang seperti narkoba dan zat adiktif lainnya dapat merusak kehidupan.

“Harapannya kita ingin menghasilkan pemerintahan yang sehat dan bersih dari adanya tindakan penyalahgunaan narkotika,” imbuhnya.

Sementara itu, Suyadi salah seorang pegawai Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) yang ikut menjalani tes mengaku baru pertama kali menjalani tes. Menurutnya, kegiatan ini perlu rutin dilakukan sebagai upaya mewujudkan lingkungan pemerintah yang bersih dari narkoba.

"Saya sangat mendukung langkah ini. Untuk menciptakan pemerintahan yang bebas dari Narkoba. Serta untuk mendukung program dari BNN dalam memerangi peredaran narkoba," tutupnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Dinas Kesehatan (Diskes) Lantamal VI Makassar mengelar layanan vaksin DPT  (Difteri, Petusis, dan Tetanus) bagi seluruh personel TNI AL wilayah Makassar, Rabu (29/08/2018).

Kadiskes Lantamal VI  Makassar Mayor Laut (K) dr Rike Sp.P mengatakan, vaksin ini merupakan program nasional, sebagai upaya pencegahan penyakit difteri, petusis, dan tetanus untuk tidak menyebar dikalangan personel TNI AL wilayah Makassar pada khususnya dan keluarga besar  Mako Lantamal VI pada umumnya.

"Ini program nasional, kita cegah dengan vaksin DPT kepada personel militer dan PNS Lantamal VI apalagi difteri, petusis, dan tetanus sangat rawan jika terkena ," kata Kadiskes Lantamal VI.

Diskes Lantamal VI Makassar berhasil mevaksin 400 orang terdiri dari personel   Mako Lantamal VI, Sekesal Makassar, Ladokgi TNI AL Yos Soedarso, Rumkit TNI AL Jala Ammari dan Fasharkan Lantamal VI. Vaksin DPT ini diberikan secara gratis bertempat di halaman Diskes Lantamal VI, lanjut Kadiskes Lantamal VI.

Turut divaksin  pada hari ini, Komandan Lantamal VI Laksamana Pertama TNI Dwi Sulaksono S.H, M.Tr.(Han), Wadan Lantamal VI  Kolonel Marinir Rasman M.Tr (Han) serta Ketua dan pengurus Korcab VI DJA II. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive