Sabtu, 23 Mei 2020



KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sejak pandemi COVID-19 masuk ke Kota Pahlawan, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran samping langsung mengambil langkah cepat untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran virus tersebut.

Bahkan, jajaran di tingkat kecamatan dan kelurahan juga bersinergi dengan kepolisian dan TNI bergerak bersama menyelesaikan pandemi COVID-19.

Data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya pada Kamis, (21/5/2020) menyebutkan, terdapat 10 kecamatan di Surabaya yang mengalami kasus tertinggi Covid-19.

Yakni Kecamatan Rungkut 180, Krembangan 172, Tambaksari 101, Sawahan 87, Wonokromo 85, Gubeng 76, Bubutan 73, Mulyorejo 58, Tegalsari 55 dan Sukolilo 54. Sedangkan di tingkat kelurahan, 10 kasus tertinggi COVID-19 berada di Kelurahan Kemayoran 113, Kalirungkut 75, Kedung Baruk 61, Jepara 40, Ngagel Rejo 39, Banyu Urip 37, Mojo 31, Morokrembangan 27, Mulyorejo 26 dan Ketintang 24.

Wilayah Rungkut dan Krembangan ditetapkan sebagai dua kecamatan tertinggi kasus penyebaran Covid-19 di Surabaya. Meski Forum Pimpinan Kecamatan (Forpimcam) bersama jajaran kelurahan setempat terus bekerja maksimal, namun upaya yang dilakukan ini juga tak lepas dari berbagai kendala ketika di lapangan.

Camat Rungkut Surabaya, Yanu Mardianto bercerita bagaimana upaya dan kendala yang selama ini dialaminya dalam memutus mata rantai virus itu.

Ketika terjadi pandemi dan bertepatan dengan awal pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Surabaya, pihaknya masif melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Baik itu di wilayah perkampungan, perumahan, pasar maupun pertokoan.

“Kita lakukan sosialisasi kepada pemilik warung dan pengusaha terkait aturan apa saja yang boleh dan tidak saat PSBB. Khususnya protokol kesehatan yang harus disiapkan, oleh tempat usaha yang boleh buka ketika PSBB,” kata Yanu Mardianto, Sabtu (23/05/2020).

Namun begitu, dalam prosesnya itu, Yanu Mardianto mengaku menemui berbagai kendala di lapangan. Kendala yang ditemui pun bervariatif.

Ada ketika orang diajak berkomunikasi itu memahami, namun ada pula yang masih merasa acuh.

Meski begitu, pihaknya tak menyerah untuk tetap menyampaikan kewajiban kepada masyarakat.

“Kewajiban kita tetap menyampaikan sosialisasi kepada masyarakat agar mereka paham terhadap aturan-aturan PSBB. Ketika ada yang melakukan pelanggaran juga kita tindak,” tegasnya.

Selain masif melakukan sosialisasi langsung bersama jajaran samping, pihaknya bersama puskesmas juga aktif melakukan tracing di lapangan.

Ketika diketahui ada warga yang confirm COVID-19 dan masih berada di rumah, maka ia berkolaborasi dengan RT/RW dan PSM (Pekerja Sosial Masyarakat) untuk menghubungi warga itu agar mau dilakukan penjemputan dan diarahkan ke rumah sakit.

“Sedangkan keluarga yang ditinggalkan, maka dia menjadi tanggungan kita untuk mendapatkan permakanan, karena dia harus isolasi mandiri. Sebab, begitu ada satu keluarga yang confirm, maka dalam satu keluarga itu masuk ODP (orang dalam pemantauan),” terangnya.

Di samping menemui kendala saat memberikan edukasi kepada masyarakat terkait penerapan PSBB, Yanu Mardianto juga mengaku memiliki banyak kisah menarik ketika menangani pasien COVID-19.

Seperti data pasien COVID-19 tidak match di lapangan hingga pasien itu sudah pindah namun masih terdata tinggal di alamat yang lama.

“Makanya kita pakai adalah tracing dari pemilik kos yang lama. Kalau tidak dicari maka potensi penularan semain besar. Karena itu kita terus cari yang bersangkutan, jika sampai tidak ketemu maka kemudian kita sampaikan bahwa orang itu sudah tidak tinggal di alamat tersebut,” katanya.

Yanu Mardianto juga menyatakan, bahwa upaya yang dilakukan ini, membutuhkan peran serta tiga pilar, baik di kecamatan maupun kelurahan.

Apalagi ketika menghadapi orang yang susah pemahamannya, maka peran tiga pilar ini yang akan bekerja untuk meyakinkan orang tersebut.

“Nah, pengertian-pengertian itu juga yang kita perkuat di jajaran RT/RW dan PSM untuk melakukan itu,” terangnya.

Menurutnya, agak dilematik juga ketika menghadapi orang-orang seperti itu. Sebab, di satu sisi, dimungkinkan juga bagi orang tanpa gejala (OTG) melakukan isolasi mandiri di rumah dengan memenuhi syarat tempat tinggal.

Tapi, bagi mereka yang mengajukan isolasi mandiri namun tempatnya tidak memungkinkan, maka ia akan mengambil langkah persuasif agar orang itu mau dirawat di hotel, rumah sakit atau lokasi isolasi lain yang telah ditentukan.

“Jadi kita bersama RT/ RW dan PSM yang memberikan edukasi kepada orang tersebut agar mau dirawat di rumah sakit,” kata dia.

Upaya memutus mata penyebaran COVID-19 rupanya juga mendapat dukungan masyarakat.

Karena itu, warga di wilayah Kecamatn Rungkut memberlakukan one gate system dan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus itu.

Mereka berjaga secara bergiliran dan swadaya di setiap pintu-pintu masuk kampung. Jika ada warga yang datang dan bukan berasal dari wilayah itu, maka orang tersebut akan ditanya terlebih dahulu keperluannya apa.

“Jadi siapapun yang masuk harus disemprot, di-thermo gun, ditanya apa keperluannya. Kalau misalnya keperluannya hanya melintas, itu kita minta dia untuk memutar tidak lewat jalur itu, untuk mencegah penyebaran COVID-19,” tuturnya.

Berbagai kendala itu, rupanya tak hanya dialami jajaran di wilayah Kecamatan Rungkut Surabaya.

Camat Krembangan, Agus Tjahyono juga mengaku mengalami hal serupa. Salah satunya saat pihaknya bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) akan menggelar rapid test massal.

Saat pelaksanaan rapid test, rupanya banyak warga yang tiba-tiba menghilang dari rumahnya.

“Jadi pada saat rapid test ini banyak yang hari H itu mereka menghilang dari kampungnya. Ibaratnya sekitar 50 orang di rapid test pada saat itu, yang datang itu hanya sekitar 30 orang. Jadi 20 di antaranya itu ternyata saat kami cari di rumahnya itu tidak ada,” kata Agus.

Informasinya, kata Agus, sepertinya mereka takut di-rapid test. Karena itu, kemudian ia mengambil strategi lain agar warga yang dinilai rentan COVID-19 ini bisa dilakukan pemeriksaan rapid test.

Nah, untuk itu ia mengambil langkah door to door dalam pelaksanaan rapid test tersebut. 

“Jadi pada saat kami melakukan rapid test, kami langsung melakukan test door to door dengan tidak memberitahukan sebelumnya,” katanya.

Tak hanya menemui kendala saat pelaksanaan rapid test massal. Agus mengakui, saat proses mobilisasi warga ke rumah sakit untuk dilakukan isolasi pun juga demikian.

Meski tak banyak, namun ada saja warga yang menolak saat dirawat dan diisolasi ke rumah sakit. Alasan mereka pun bervariatif, seperti ingin isolasi mandiri di rumah karena ada anak dan istri sendirian di rumah.

“Jadi ada yang mereka ingin isolasi mandiri saja. Kemudian ada alasan keluarga dan anak sendirian di rumah. Tapi akhirnya kami memobilisasi warga yang bersedia. Kemudian besoknya baru kita treatmen orang-orang yang menolak itu akhirnya mereka mau,” ungkapnya.

Bahkan, untuk meyakinkan warga agar mau isolasi di rumah sakit, Camat Krembangan juga melibatkan tokoh masyarakat dan tokoh agama setempat. Upaya ini dilakukan sebagai langkah persuasif untuk meyakinkan warga tersebut.

“Otomatis kita membutuhkan bantuan tokoh masyarakat dan warga setempat. Supaya mereka juga memberikan bantuan bahwa apa yang dilakukan ini untuk kebaikan. Kalau misalkan dia (confirm COVID-19) masih di situ (rumah), otomatis dia pasti keluar beli kebutuhan apa dan dimungkinan akan menularkan ke yang lain,” pungkasnya. (Ar)




KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebuah video bernada menyudutkan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya beredar di media sosial.

Video berdurasi sekitar 2 menit itu dilengkapi dengan caption bertuliskan “Puskesmas Menjerit” dengan latar belakang pohon pepaya. Dalam video itu juga terdengar suara seorang pria yang tak diketahui siapa dibalik pria itu.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser memastikan bahwa video yang beredar di media sosial itu adalah hoax.

Apalagi, suara pria dalam video itu juga tidak jelas mana puskesmas yang dimaksud.

“Video yang beredar itu adalah hoax, sebab kita selama ini juga terbuka. Apalagi, di setiap puskesmas itu sudah semua dilengkapi dengan APD (alat pelindung diri),” kata Fikser, Sabtu (23/5).

Di samping itu, dalam video itu juga menyinggung terkait jadwal kerja di Puskesmas.

Padahal, selama ini pengaturan jadwal dari masing-masing personel di Puskesmas juga sudah diatur.

Menurut Fikser, jika ada yang menyampaikan keberatan kenapa tidak langsung menunjukkan identitas dia, dan puskesmas mana yang dimaksud.

“Tapi kalau kesannya seperti begini kan kami melihat dia tidak gentleman. Mungkin dia tujuannya hanya ingin menyebarkan hoax atau informasi tidak benar,” tegasnya.

Namun demikian, kata Fikser, pada prinsipnya Pemkot Surabaya melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) sangat terbuka dengan masukan-masukan dari pegawainya.

Baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun tenaga kontrak. Bahkan, pihaknya mengaku sangat memperhatikan kondisi kesehatan pegawainya yang bekerja di lapangan.

“Untuk personel yang bekerja di lapangan kami sangat memperhatikan tentang kondisi dan kesehatannya, baik jam istirahat dan lain-lain. Makanya kami minta kalau memang ada sesuatu bisa langsung konfirmasi ke kami. Pemkot Surabaya pasti memperhatikan itu,” tandasnya. (Ar)


Senin, 24 Juni 2019


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Bagi masyarakat yang tempat tinggalnya di tengah kota namun ingin mengurus surat tilang di Kejari Tanjung Perak.

Kini tak perlu susah lagi lantaran jaraknya terlalu jauh sebab saat ini Kejari Tanjung Perak membuka pelayanan tilang di Plaza Pelayanan Publik Kota Surabaya atau yang lebih dikenal dengan Siola.

"Biar tidak jauh. Buat pelayanan publik, tingkatkan pelayanan. Buat WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih Korupsi)." jelas Kasi Intel Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, Senin (24/6).

Kendati demikian, pelayanan di gedung Siola ini tidak dibuka setiap harinya tetapi hanya sehari dalam seminggu. Itu pun waktunya tidak non stop namun disesuaikan dengan jam kerja.

"Insya Allah setiap Senin. Jam 8 (pagi) sampai jam 1 (siang)." ungkapnya.

Lingga menambahkan meski pelayanan surat tilang telah di buka di gedung Siola bukan berarti pelayanan yang ada di Kejari Tanjung Perak berhenti. Pelayanan pengambilan surat tilang tetap dilakukan seperti biasanya.

"Tapi pelayanan masih bisa dikantor (Kejari Tanjung Perak)." pungkasnya.(arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemkot Surabaya melalui jaksa pengacara negara (JPN) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akhirnya bersikap tegas terhadap penghuni Tempat Hiburan Rakyat (THR) yang masih bertahan, Senin (24/6).

Tidak sekadar hanya memberikan surat somasi ketiga kepada para penghuni, JPN juga memutus aliran listrik yang selama ini masih dinikmati para penghuni ilegal tersebut.

Pemutusan aliran listrik tersebut berdasarkan surat somasi kedua sebelumnya yang dilayangkan pada Senin (17/6) lalu dengan masa tenggang waktu Senin (24/6).

"Kami sudah memberitahukan melalui surat somasi kedua bahwa per tanggal 24 Juni akan dilakukan pemutusan aliran listrik." jelas Kasi Datun Kejari Surabaya Arjuna Meghanada, Senin (24/6).

Meski begitu, lanjut Arjuna, untuk fasilitas umum (fasum) seperti masjid dan penerangan jalan umum (PJU) aliran listrik masih tetap tersambung.

"Kecuali masjid dan PJU masih menyala. Dan, sudah dua bulan terakhir ini pemkot tidak menerima pembayaran listrik dari penghuni THR. Entah dari mana penerangan mereka masih bisa menyala.” tandas Arjuna dengan nada heran.

Terkait surat somasi ketiga, lanjut Arjuna, bahwa PJN memberikan batasan waktu hingga Minggu (30/6) berdasarkan pengalenderan jam kerja.

“Kami mendatangi satu per satu sambil mengimbau kepada penghuni untuk meninggalkan lokasi. Banyak keluhan yang mereka katakan, terutama pasca pindah akan tinggal di mana.” ungkap Arjuna.

Untuk hasil dari surat somasi kedua, tambah dia, ada sekitar 40 penghuni sudah meninggalkan lokasi.

“Tadi (kemarin, red) kami memberikan surat somasi ketiga kepada 62 orang yang masih bertahan. Kalau kebetulan orangnya tidak ada dan ada tetangga yang mengenalnya, maka kami menitipkan surat somasi tersebut.” pungkasnya. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Mojokerto) PT ASABRI berupaya untuk terus menanamkan komitmen melalui beberapa program yang dinilai mampu meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI-AD.

Selain menjamin tabungan hari tua (THT), ASABRI juga mulai meluncurkan beberapa program lainnya, termasuk diantaranya mengenai jaminan kecelakaan kerja (JKK) hingga jaminan kematian (JKM) dan nilai tunai iuran pensiun (NTIP).

“Termasuk diantaranya pemberian pinjaman ataupun kredit kepemilikan rumah dengan beberapa persyaratan ataupun ketentuan yang sudah kita terapkan,” ujar Gito, Kepala cabangsa ASABRI Surabaya. Senin, 24 Juni 2019.

Sementara itu, Danrem 082/CPYJ, Kolonel Arm Ruly Chandrayadi sangat mengapresiasi sosialiasi yang dilakukan oleh pihak PT ASABRI saat ini.

Pasalnya, kata Danrem, selain mampu meringankan beban prajurit, keberadaan beberapa program yang dimunculkan oleh pihak ASABRI, diyakini mampu meningkatkan taraf kesejahteraan prajurit.

“Jadi, sebelum menyetujui program itu, para peserta diwajibkan untuk memenuhi beberapa kriteria ataupun persyaratan. Saya rasa, program ini dapat meringankan beban prajurit,” ujar Danrem. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim hampir saja kecolongan, perihal pencairan dana deposito milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) sebesar Rp 30.2 milliar. Sebab ada pihak yang berusaha dan hampir berhasil mencairkan dana tersebut.

Transaksi milyaran rupiah tersebut berhasil digagalkan, setelah pihak bank yang ragu-ragu atas permintaan pencairan itu. Karena sebelumnya pihak bank mendengar bahwa Kejati Jatim telah memblokir sejumlah rekening YKP dan PT. YEKAPE.

Oleh karenanya pihak bank belum menerima pemblokiran dari Kejati Jatim. Pihak bank kemudian menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Jakarta. Selanjutnya pihak PPATK segera menghubungi Kejati Jatim. Dan pihak Kejati langsung memblokir rekening itu.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Didik Farkhan, ketika dikonfirmasi tentang santernya kabar adanya usaha "pembobolan" rekening YKP dan PT YEKAPE itu tidak membantah.

"Ah, teman-teman wartawan dengar juga ya. Kabar itu bukan hoak dan benar terjadi. Hampir saja ada usaha pencairan deposito dari pihak YKP. Namun semua transaksi telah berhasil digagalkan,"katanya.

Jaksa yang juga ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Brawijaya Malang itu mengakui rekening yang hampir dicairkan itu memang belum terblokir penyidik. Ada satu nomor rekening di sebuah bank lolos tidak diblokir penyidik.

Namun setelah kasus itu, tambah Didik, pihak Kejati telah mengirim surat blokir ke seluruh bank yang ada di Surabaya.

"Jadi sekarang semua bank sudah kita surati. Sudah kita blokir semua rekening YKP dan PT YEKAPE," pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Dedy Yulianto selaku Direktur Latihan (Dirlat) Latihan Armada Jaya ke-37 TA 2019 menghadiri perlaksanaan uji konsep Rencana Operasi (RO) dengan Tactical Floor Game di Pusat Latihan Elektronika dan Sistem Kendali Senjata (Puslatlekdalsen) Kesatrian Bumimoro (Kodiklatal.

Hadir dalam uji Konsep RO Gubernur Akademi Angkatan laut (AAL) Laksda TNI Laksda TNI Edi Sucipto, S.E., M.M selaku Panglima Komando Gabungan (Pangkogab) TNI, Pangkoarmada I selaku Panglima Komando Tugas Laut Gabungan (Pangkogaslagab), Pangkoarmada II selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Amfibi (Pangkogasgabfib), Pangkolinlamil selaku Panglima Komando Tugas Pendaratan Administrasi (Kogasratmin) dan Pangarmada III selaku Panglima Komando Tugas Gabungan Pertahanan Pantai (Pangkogasgabhantai).

Latihan diawali dengan laporan Dirdiklat Kodiklatal Laksma TNI Deny Septiana S.Ip., M.A.P. selaku Wadirlat Kepada Pangkogab TNI, diteruskan penyampaian uji Konsep Rencana Operasi mulai dari persiapan, pelaksanaan hingga pengakhiran dari masing-masing Komando Tugas dan Satuan Tugas.

Sebelum memaparkan uji konsep operasi para Pangkogas dan Satuan tugas tersebut mendapatkan data-data mengenai kekuatan musuh yang disampikan oleh Asintel Pangkogab yang dijabat oleh Waaspam Kasal Brigjen TNI Marinir Suaf Yanudan data kekuatan sendiri yang disampaikan oleh Asops Pangkogab dijabat Komandan Kodikopsla Kodiklatal Laksma TNI Irwan Achmadi, M.Tr, (Han),berikut kekuatan personil dan kekuatan logistik TNI. (arf)


KABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Kasi Penerangan dan Hukum (Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung mengaku bila Bambang Dwi Hartono (BDH) tidak bisa memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati Jatim.

"Hari ini Bambang DH tidak bisa datang." jelas Richard, Senin (24/6).

Alasan mangkirnya mantan Walikota Surabaya itu kata Richard karena adanya urusan yang tak bisa ditinggalkan.

"Ada urusan pribadinya." katanya.

Namun lanjut Richard, suami Dyah Katarina itu berjanji akan memenuhi panggilan penyidik Pidsus Kejati pada esok hari.

"Katanya besok hari. Diberitahu secara lisan." ujarnya.

Richard menambahkan, sebenarnya pemeriksaan Bambang DH dilakukan hari ini bersama saksi lainnya yakni Maryono dan Suboko.

Namun karena berhalangan hadir maka, jadwal pemeriksaan Bambang DH akan digabungkan dengan saksi-saksi lainnya dari pihak YKP dan PT Yekape.

"Jadwal pemeriksaan besok ada tiga dari YKP dan PT Yekape." pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Menembak merupakan salah satu kemampuan yang wajib dimiliki oleh seorang prajurit, khususnya TNI-AD. Bahkan, guna meningkatkan kemampuan tersebut, latihan menembak pun digelar secara rutin di seluruh Satuan TNI-AD.

Seperti yang berlangsung di lapangan tembak Makorem 084/Bhaskara Jaya saat ini. Senin, 24 Juni 2019 pagi.

Selain diuji dengan senjata ringan, para prajurit Korem itu juga mengikuti uji tes menembak dengan menggunakan senjata laras panjang.

“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pengecekan seluruh kemampuan menembak anggota Korem, khususnya dalam segi kemampuan dasar menembak dengan menggunakan senapan pistol,” ujar Danrem, Kolonel Inf Sudaryanto, S. E.

Dikatakan Danrem, selain diikuti oleh prajurit pria, latihan tersebut juga diikuti oleh para Kowad Korem. Bukan hanya ketangkasan menembak saja. Orang nomor satu di tubuh Makorem 084/Bhaskara Jaya itu juga menegaskan jika pengaturan pernafasan dinilai sangat penting untuk dilakukan oleh para peserta selama berlangsungnya latihan menembak tersebut.

“Terutama memperhatikan faktor keamanan selama latihan menembak,” tegasnya. “Semua personel harus bisa (menembak). Sebab, ini merupakan tupoksi TNI-AD,” imbuh Danrem. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pemeriksaan secara maraton sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi di Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya terus dilakukan penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Hari ini sesuai jadwal pemanggilan terdapat tiga saksi yang harus diperiksa di lantai V gedung Kejati Jatim.

"Tiga orang sesuai jadwal, Pak Maryono, Suboko dan Bambang DH." Kata Kasi Penkum, Richard Marpaung, Senin (24/6).

Ketika ditanya siapa dua orang yang dipanggil selain Bambang DH itu. Richard tak mengetahui secara pasti sebab dalam surat panggilan hanya tertera namanya dan tak disebutkan kerja dimana.

"Dari surat panggilan itu saya cuma bisa lihat namanya saja." ujar Richard.

Menurut Richard, dua saksi yakni Maryono dan Suboko cukup kooperatif saat jalani pemeriksaan.

"Mulai jam 9 sampai sekarang setengah lima masih diperiksa." Pungkasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah melakukan penggeledahan di Kantor Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya dan PT YEKAPE, penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari sejumlah dokumen terkait kasus ini.

Selain menggeledah, Kejati Jatim juga telah mencekal 5 Pengurus YKP berpergian keluar Luar Negeri dan memblokir 7 rekening bank yang berhubungan dengan YKP.

Kasus korupsi YKP pernah beberapa kali mencuat. Bahkan pada tahun 2012 DPRD kota Surabaya pernah melakukan hak angket dengan memanggil semua pihak ke DPRD.

Dalam pansus hak Angket tersebut, DPRD Kota Surabaya memberikan rekomendasi agar YKP dan PT. YEKAPE diserahkan ke Pemkot Surabaya.

Karena memang keduanya adalah aset Pemkot. Namun pengurus YKP menolak menyerahkan.

Yayasan Kas Pembangunan (YKP) dibentuk oleh Pemkot Surabaya tahun 1951. Seluruh modal dan aset awal berupa tanah sebanyak 3.048 persil tanah berasal dari Pemkot. Yaitu tanah negara bekas Eigendom verponding.

Bukti YKP itu milik Pemkot sejak pendirian ketua YKP selalu dijabat rangkap oleh Walikota Surabaya. Hingga tahun 1999 dijabat Walikota Sunarto.

Karena ada ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 tentang otonomi daerah Kepala Daerah tidak boleh rangkap jabatan, akhirnya tahun 2000 walikota Sunarto mengundurkan diri dan menunjuk Sekda Yasin sebagai ketua.

Namun tiba-tiba tahun 2002, walikota Sunarto menunjuk dirinya lagi dan 9 pengurus baru memimpin YKP.

Sejak saat itu pengurus baru itu mengubah AD/ART dan secara melawan hukum "memisahkan" diri dari Pemkot.

Padahal sampai tahun 2007 YKP masih setor ke Kas daerah Pemkot Surabaya. Namun setelah itu YKP dan PT YEKAPE yang dibentuk YKP berjalan seolah diprivatisasi oleh pengurus hingga asetnya saat ini berkembang mencapai triliunan rupiah.

Dalam kasus ini, Penyidik Pidsus Kejati Jatim telah menemukan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pengurus yang telah menguasai YKP, dengan nilai kerugian negara yang nilainya cukup fantastis yakni sebesar Rp 60 triliun. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Yogyakarta) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Yogyakarta, Lantama V , Koarmada II, melaksanakan dukungan kegiatan kebaharian dalam event Lomba Dayung dan Festival Perahu Naga dalam rangka Peh Cun, perayaan suci masyarakat Tionghoa, bertempat di kawasan laguna pantai Depok Ds. Parangtritis Kec. Kretek Kab. Bantul selama 2 hari (22-23/6).

Selaku penyelenggara event Lomba Dayung dan Festifal Perahu Naga Ke-X tahun 2019 oleh Dinas Pariwisata Prov. DIY bekerjasama dengan Pemda Kab. Bantul, Dinas Pariwisata Kab. Bantul dan JCACC (Jogja Chinese Art and Culture) serta didukung oleh Lanal Yogyakarta dan PODSI (Persatuan Olahraga Dayung Seluruh Indonesia) DIY.

Lomba dan festival perahu naga nasional ini bertujuan untuk lebih meningkatkan kunjungan wisatawan di Kab. Bantul khususnya dan DIY pada umumnya serta melaksanakan program pengembangan destinasi sektor Pariwisata tahun 2019, juga sebagai upaya berlatihnya para atlit dayung PODSI untuk berprestasi.

Peserta lomba dayung terdiri 24 tim dari berbagai daerah, baik berasal dari wilayah Prov. DIY, Jateng serta Balikpapan Kalimantan Timur dengan melaksanakan babak penyisihan mulai hari Sabtu, 22 Juni 2019 dengan jarak tempuh race lintasan sejauh 1.000 meter dan sesi final pada hari Minggu, 24 Juni 2019.

Selain lomba dayung perahu naga, juga ditampilkan berbagai kesenian dari JCACC berupa tarian tradisional dan Barongsai sebagai bentuk apresiasi dan aktualisasi seni tradisi masyarakat sekaligus dalam rangka melestarikan budaya.

Rangkaian seni dan tradisi yang ditampilkan dibungkus dalam bingkai kepariwisataan, sehingga semakin memeriahkan suasana festival di pantai Laguna Depok. Ratusan wisatawan hadir memadati pantai Depok untuk menyaksikan puluhan perahu naga beradu kecepatan dan ketangkasan.

Upacara penutupan dengan penampilan final lomba dan festival dihadiri oleh Kepala Dinas Pariwisata DIY, Bpk. Singgih Raharjo SH Mpd, Perwira Pelaksana (Palaksa) Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Yogyakarta Letkol Laut (P) R. Haryo Wiji Pratomo, S.H, M. Mar. Stud, Kepala Dinas Kab. Bantul Bpk. Kwintarto Heru Prabowo S. Sos, AKBP Bayu Herlambang mewakili Dir Pol Air  Polda DIY, Kompol Leo Fasak Kapolsek Kretek, Muspika Kretek, Muspides Parangtritis dan disaksikan ratusan penonton.

Kadis Pariwisata DIY Bpk Singgih Raharjo dalam sambutannya berharap, kegiatan jangan sampai hanya merupakan kegiatan rutin tahunan, namun akan dapat memompa semangat dan menciptakan bibit unggul yang dapat berkiprah ke even nasional bahkan Internasional.

Adapun Komandan Lanal (Danlanal) Yogyakarta Kolonel Marinir Bambang Adriantoro memberikan tanggapan atas terselenggaranya event ini, bahwa Lanal Yogyakarta selaku pembina olah raga perairan di wilayah DIY bersama PODSI DIY memberikan dukungan penuh atas terselenggaranya lomba dayung perahu naga perayaan Peh Cun tahun 2019, dengan melibatkan secara aktif personel Lanal Yogyakarta selaku official tim peserta lomba maupun panitia, menerjunkan 3 unit perahu karet dan personel melaksanakan Search And Rescue (SAR) lomba, juri lomba, serta mengikutsertakan 2 tim dayung perahu naga Lanal Yogyakarta dengan harapan sebagai upaya berlatih atlit Tim Dayung Lanal Yogyakarta dalam menyambut pelaksananaan event tahunan Lomba Dayung Perahu Naga Danlanal Cup pada peringatan Hari Armada bulan Desember 2019 mendatang.

Keluar sebagai pemenang lomba dan berhak mendapat piala serta dana pembinaan adalah juara I oleh PODSI Pati mendapat Rp. 15.000.000,- juara II oleh PODSI Kulon Progo mendapat Rp. 14.000.000,- dan juara III oleh PODSI Balikpapan mendapat Rp. 13.000.000,-

Juara Harapan I oleh Tim Dewa Ruci Cilacap mendapat Rp. 12.000.000,- juara Harapan II oleh Tim Adiraja Cilacap mendapat Rp. 11.000.000,- serta juara, Harapan III oleh Tim Padle Club Cilacap mendapat Rp. 10.000.000,-.yang secara simbolis diserahkan kepada pemenang lomba oleh para pejabat terkait. (arf)


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) DPRD dan Pemkot Surabaya akan membahas raperda tentang penerapan sistem parkir progresif di semua titik parkir.

Pasalnya pemberlakukan parkir progresif mencerminkan keadilan, karena tarif parkir akan ditentukan dari lamanya parkir.

“Selama ini tak adil, parkir 10 menit dengan 10 jam sama." terang Kepala Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Irvan Wahyu Drajat usai dengar pendapat dengan DPRD Surabaya, Senin (24/6).

Penerapan tarif parkir progresif nantinya tak hanya di gedung, di tepi jalan umum sistem tersebut juga diberlakukan. Saat ini jumlah titik parkir di Surabaya sekitar 1.600-an.

Namun, karena keterbatasan anggaran penerapan akan diberlakukan secara bertahap. Irvan menyebutkan, kawasan parkir yang memiliki potensi pendapatan yang besar yang akan diutamakan untuk pemberlakukan sistem parkir progresif. Pasalnya, dana yang dibutuhkan untuk pengadaan alat parkir yang memadai relatif besar sekitar Rp 100 juta per unitnya.

“Karena kalau kita membeli alat parkir meter tak rugi, karena biaya operasional bisa diambilkan dari parkir progresif.” terangnya

Di Surabaya, sistem parkir progresif baru telah diberlakukan di dua lokasi, yakni di Taman Bugkul dan Balai Kota Surabaya. Penambahan jumlah titik parkir progresif menunggu penetapan Raperda Parkir Progresif.

“Sebenarnya Perda Parkir sudah ada, namun untuk tarif harus ada perda lagi." katanya.

Irvan menyampaikan penerapan tarif parkir progresif, selain alasan keadilan juga untuk mendorong investasi di jasa layanan parkir.

Meski, ia mengatakan, saat ini belum bisa memperkirakan berapa besaran kenaikan retribusi yang didapat dengan adanya sistem tersebut. Pasalnya, belum ada kepastian berapa besaran prosentase kenaikan tarif parkir yang disetujui kalangan dewan.

“Kalau perda disetujui 2 jam pertama sekian, kemudian kenaikan selanjutnya sekian persen kita bisa mengestimasinya." katanya

Ia mengungkapkan, di kota Surabaya ada banyak titik parkir yang bisa diterapkan parkir progresif. Kawasan tersebut berada di area yag ramai, seperti Manyar Kertoarjo dan Blauran.

"Saat ni pendapatan yang diraup dari retribusi parkir di Tepi Jalan Umum mencapai Rp 35 milyar, sedangkan parkir khusus atau Gedung sekitar Rp  4,6 milyar." pungkasnya. (arf)

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive