Selasa, 03 Desember 2024


Tuban - KABARPROGRESIF.COM Kesadaran masyarakat terhadap pelestarian satwa liar yang dilindungi semakin meningkat. 

Yulianti, seorang warga Desa Plumpang, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, menjadi contoh nyata dengan menyerahkan secara sukarela tiga ekor Kucing Kuwuk (Prionailurus bengalensis) ke Seksi Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah II - Bojonegoro pada 25 November 2024.

Ketiga satwa tersebut ditemukan Yulianti saat membersihkan lahan miliknya. 

Adapun kucing kuwuk yang diserahkan terdiri dari dua jantan dan satu betina, yang diperkirakan berusia sekitar 1,5 tahun. Menyadari bahwa kucing kuwuk merupakan satwa liar yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permenlhk) No. P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Yulianti segera menghubungi petugas Balai Besar KSDA (BBKSDA) Jawa Timur untuk meminta arahan.

Kepala BBKSDA Jawa Timur, Nur Patria Kurniawan, dalam keterangannya pada Senin (2/12/2024), menyampaikan apresiasinya atas kesadaran dan inisiatif yang ditunjukkan oleh Yulianti. 

“Kami sangat menghargai tindakan Ibu Yulianti yang telah berkontribusi langsung dalam pelestarian satwa liar. Kucing kuwuk merupakan spesies yang memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem, sehingga setiap upaya untuk melindungi mereka sangat berarti,” ujarnya.

Setelah penyerahan, ketiga kucing kuwuk tersebut langsung dievakuasi ke kandang transit milik Seksi KSDA Wilayah II Bojonegoro. Di sana, satwa-satwa tersebut menjalani pemeriksaan kesehatan, perawatan, dan rehabilitasi oleh tim ahli. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa satwa-satwa tersebut dalam kondisi sehat dan mampu bertahan hidup di habitat aslinya sebelum dilepasliarkan kembali ke alam.

“Proses rehabilitasi meliputi pemulihan kondisi fisik, pengamatan perilaku, dan adaptasi terhadap lingkungan alaminya. Kami berharap setelah melewati tahap ini, kucing-kucing kuwuk ini bisa kembali menjalankan perannya sebagai predator alami di habitat mereka,” jelas Nur Patria.

Kucing kuwuk, yang juga dikenal dengan nama kucing congkok, merupakan satwa liar yang dilindungi di Indonesia. Spesies ini tergolong dalam keluarga Felidae dan memiliki habitat asli di hutan-hutan tropis. 

Namun, aktivitas manusia seperti pembukaan lahan, deforestasi, dan perburuan liar menjadi ancaman serius bagi populasi mereka di alam liar.

Sebagai predator kecil, kucing kuwuk memainkan peran penting dalam mengendalikan populasi hewan-hewan kecil seperti tikus dan burung, sehingga keberadaannya turut menjaga keseimbangan ekosistem. 

Oleh karena itu, upaya pelestarian kucing kuwuk tidak hanya berdampak pada spesies ini, tetapi juga pada ekosistem yang lebih luas.

Nur Patria mengimbau masyarakat untuk semakin peduli terhadap satwa liar di sekitar mereka. 

Ia juga mengingatkan bahwa sesuai peraturan perundang-undangan, menangkap, memelihara, atau memperjualbelikan satwa dilindungi dapat dikenai sanksi hukum. 

“Kami berharap lebih banyak masyarakat seperti Ibu Yulianti yang mau melaporkan keberadaan satwa liar dilindungi kepada pihak berwenang. Dengan langkah ini, kita dapat bersama-sama melestarikan keanekaragaman hayati Indonesia,” tambahnya.

Penyerahan tiga ekor kucing kuwuk ini menjadi bukti nyata bahwa kolaborasi antara masyarakat dan pihak berwenang dapat memberikan dampak besar bagi pelestarian satwa liar. 

Dengan langkah-langkah berkelanjutan, diharapkan populasi satwa dilindungi seperti kucing kuwuk dapat terus terjaga di alam bebas.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi III DPR RI akan memanggil secara internal Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, Selasa 3 Desember 2024, sebagai buntut kasus oknum polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang. 

DPR juga telah meminta masukan dari keluarga korban mengenai hal-hal apa saja yang menjadi poin-poin keberatan. 

"Kita panggil (Kapolrestabes Semarang), tapi kemungkinan internal. Kami sudah meminta masukan khusus hari ini dari keluarga almarhum yang menjadi korban (tentang) apa saja yang menjadi poin-poin keberatan terkait penanganan kasus tersebut," kata Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhmam. 

Kasus penembakan oleh polisi Aipda Robig Zaenudin, 32, anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang hingga menewaskan Gamma Rizkynata Oktafandy dan melukai dua rekannya AD, 17, dan S, 16, masih menjadi sorotan karena kronologi peristiwa yang simpang-siur dalam beberapa versi.

Publik masih meragukan kronologi penembakan yang dipaparkan kepolisian yang menyebutkan korban merupakan anggota gengster, sementara keluarga korban penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy telah melaporkan kematian korban ke Polda Jawa Tengah.

"Iya, keluarga korban tanpa didampingi penasehat hukum telah melapor," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto.

Keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, menurut Artanto, melaporkan Aipda Robig Zaenudin dengan dua pasal yakni terkait pembunuhan atau Pasal 338 KUHP dan penganiyaan atau Pasal 351 KUHP.



Bintan - KABARPROGRESIF.COM Tim gabungan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 151 ribu benih bening lobster (BBL) di perairan Pulau Numbing, Bintan. 

Penggagalan dilakukan Bareskrim Polri bersama Kantor Wilayah Khusus Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kanwilsus DJBC) Kepulauan Riau.

Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya mengamankan sebanyak 151.000 ekor benih lobster. 

Nilai kerugian negara dari ratusan ribu BBL itu mencapai Rp15 miliar lebih.

"Dengan nilai estimasi kerugian negara mencapai Rp15,1 miliar," kata Nunung dalam keterangan tertulis, Selasa, 3 Desember 2024.

Selain ratusan ribu BBL, polisi juga menyita satu unit kapal cepat bermesin 200 PK (4 mesin) dan satu unit telepon genggam. Nunung menyebut ada empat tersangka dengan peran berbeda ditangkap dalamd kasus penyelundupan ratusan ribu BBL.

"SL operator mesin kapal, DK koordinator rute dan penunjuk arah, SY kapten kapal, dan JN operator mesin kapal," beber dia.

Para tersangka dijerat Pasal 88 juncto Pasal 16 ayat (1) dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 26 ayat (1) UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang telah diubah melalui UU No. 45 Tahun 2009 dan UU No. 6 Tahun 2023. Dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.



Palembang - KABARPROGRESIF.COM Jaga Kehormatan diri sebagai Prajurit, jaga kehormatan Institusi dan satuan. Jaga nama baik Brigif 8, Kodam II/Swj, jaga nama baik Angkatan Darat, dan jaga nama baik TNI.

Demikian ditekankan Panglima Kodam II/Sriwijaya Mayjen TNI M. Naudi Nurdika, saat melakukan Video Confrence (Vicon) dengan Satgas yang sedang melaksanakan tugas operasi di Papua, yakni Pamtas RI - PNG Statis Yonif 144/JY dan Satgas Pamtas RI-PNG Kewilayahan Yonif 141/AYJP, Senin (2/12/2024) bertempat di Ruang Puskodalopsdam II/Swj, Palembang.

Dalam kesempatan tersebut, Pangdam II/Swj didampingi Kasdam II/Swj, Irdam II/Swj, Kapoksahli Pangdam II/SWj, para Pejabat Utama Kodam II/Swj serta sejumlah Kabalakdam II/Swj, berdialog dan mengecek kondisi para Dansatgas dan sejumlah Danpos beserta anggotanya baik dari 141/AYJP maupun dari Yonif 144/Jaya Yudha.

Pangdam II/Sriwijaya, juga memberikan apresiasi kepada prajurit Satgas Pamtas Batalyon Infanteri (Yonif) 141/AYJP dan Yonif 144/Jaya Yudha yang sedang melaksanakan Tugas Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG.

"Saya mengucapkan terimakasih dan apresiasi yang tinggi kepada para Komandan Batalyon (Danyon) yang sudah mampu memimpin dan mengendalikan pasukannya di wilayah perbatasan Papua-PNG," ungkap Mayjen TNI Naudi Nurdika,.

"Alhamdulillah sampai dengan saat ini masih lengkap 450 orang masing-masing Satgas. Kita berharap semuanya, baik Satgas 141/AYJP dan 144/JY sampai dengan akhir tugas tetap lengkap dan sehat kembali ke Home Base masing-masing, dan berkumpul dengan keluarga masing-masing dalam keadaan sehat walafiat," harap Pangdam.

Terkait dengan situasi dan kondisi, lanjut Pangdam, dan tugas pokok Satgas di perbatasan sebenarnya mengamankan patok-patok perbatasan yang tergelar diperbatasan kedua negara, antara Indonesia-Papua Nugini. 

Selain itu, tugas pengamanan pelintas batas, baik manusia maupun barang, yang banyak potensi kerawanan ilegal, termasuk juga tugas kewilayahan.

‘Saya ingatkan, Jaga Kehormatan Prajurit, jaga kehormatan Institusi dan satuan. Jaga nama baik Kodam II/Swj, jaga nama baik Angkatan Darat, jaga nama baik TNI," jelas Mayjen TNI Naudi.

Mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran yang mungkin terjadi oleh prajurit yang melaksanakan tugas pengamanan perbatasan. 

Dan mencegah terjadinya oknum prajurit yang terlibat ilegal seperti ilegal loging, penyalahgunaan narkoba bahkan menjual munisi apalagi senjata, Pangdam menegaskan akan menindak tegas bila itu dilakukan oleh oknum prajurit yang sedang melaksakan tugas operasi.

"Jangan jadi penghianat, menjual munisi apalagi senjata. Kalian mendapatkan kepercayaan jaga kehormatan. Saya ingatkan ini jangan sampai terjadi. Saya akan menindak keras bagi prajurit-prajurit yang mendapatkan kepercayaan tugas operasi tetapi melakukan pelanggaran semacam tadi," tegas Pangdam.

Pangdam juga tidak menginginkan para prajurit bertindak sendiri-sendiri, liar tanpa kendali. 

Kepada para Danyon Pangdam meminta agar selalu mengecek prajuritnya yang tersebar di pos-pos secara rutin. 

Selain itu, selalu menjaga kondisi fisik, dan jangan sampai ada penanganan yang terlambat jika ada prajurit yang sakit, seperti sakit malaria.

Pangdam juga berpesan untuk tirakat, lebih mendekatkan diri kepada Yang Maha Kuasa. Jangan sampai lengah dan terus berdoa sesuai agama masing-masing agar selalu dijaga dan dilindungi Tuhan Yang Maha Esa.

"Perbanyak kegiatan ibadah, tirakat, berbuat baik kepada masyarakat. Insya Allah kalian pulang dalam keadaan sehat dan aman," ujar Jenderal Bintang Dua ini.

Sebelum mengakhiri arahannya, Pangdam mengingatkan kembali kepada para Danpos untuk peka, dan tingkatkan naluri tempur maupun intelijen dan jangan menganggap semua baik-baik saja. Serta laksanakan patroli gabungan TNI, Polri dan Masyarakat.

"Sekali lagi Jaga Kehormatan. Jangan ada anggota yang bermain ilegal loging, narkoba dan jangan main ditempat hiburan. Kalau kalian ingin selamat jauhi semua itu. Ingat keluarga di rumah menunggu kalian semua," pungkasnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewenangan baru KPK yang mendapat mandat baru untuk dapat mengusut kasus korupsi yang melibatkan anggota militer bersama warga sipil. 

Menurutnya, putusan ini telah mengadirkan asas persamaan di mata hukum.

“Putusan MK tersebut menurut saya cukup positif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, ada asas persamaan di mata hukum dalam putusan tersebut,” kata Yudi dalam keterangannya Selasa, 3 Desember 2024.

Yudi mengatakan selama berdiri, KPK kerap terkendala dalam menangani perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan sipil dan militer. 

Namun adanya putusan MK tersebut, menurut Yudi akan menjadi jalan keluar bagi KPK untuk mengusut perkara korupsi melibatkan sipil dan militer secara terkoneksi.

“Sebelum putusan tersebut, memang ada kendala teknis ketika KPK melakukan OTT kemudian ada anggota militer yang terlibat tentu penanganannya akan diserahkan ke POM. Sama juga ketika ada kasus korupsi yang KPK melakukan penyelidikan pada awalnya dan kemudian menemukan ada anggota militer aktif terlibat tentu akan diserahkan kepada POM TNI,” ujarnya.

Hal ini lanjut Yudi, akan mengakibatkan dualisme penanganan kasus dan menjadikan proses penanganan jadi tidak komprehensif. 

Oleh karena itu, putusan MK dinilai menjadi dasar penguatan posisi pemberantasan korupsi ke depan. 

Selain itu, Yudi menilai putusan MK dinilai bijaksana lantaran membatasi kewenangan KPK dalam mengusut kasus korupsi pada tubuh militer hanya jika KPK yang mengendalikan sejak awal. 

Sehingga menurutnya, peradilan militer tetap menangani kasus korupsi di luar kasus yang awalnya ditangani KPK. 

“Namun sekali lagi walau putusan MK final dan mengikat, ini hal baru di luar pakem yang ada selama ini, di mana jika ada anggota TNI aktif diduga terkait kasus korupsi yang sedang ditangani KPK, maka akan dilimpahkan ke POM TNI,” tuturnya.

Selain itu, Yudi mendorong agar KPK menyambut baik secara proaktif agar terus saling berkoordinasi dengan TNI terkait tindak lanjut menjalankan putusan tersebut.

“KPK tentu harus proaktif untuk membicarakannya dengan TNI bagaimana sebaiknya putusan tersebut dijalankan sebab, ini memang akan sangat rawan sekali ada benturan legal formal dengan aturan perundangan lain terutama terkait peradilan militer," jelasnya.

Kendati pelaksanaan teknis putusan tersebut tidak akan berjalan mudah lantaran akan ada kegagapan antara teknis penanganan sipil dan militer, Yudi tetap mendorong para pimpinan KPK untuk menyusun sistem yang strategis dan efektif. 

“Oleh karena itu, duduk bersama merupakan jalan terbaik untuk merumuskan solusi teknis bagaimana jika terjadi kasus korupsi sesuai dengan Putusan MK tersebut. Bisa saja KPK tetap melimpahkan ke POM TNI atas dasar saling percaya dan sinergitas penanganan kasus korupsi,” ungkap dia. 

Sebelumnya, MK telah menegaskan bahwa KPK berwenang menangani korupsi koneksitas atau yang dilakukan bersama-sama antara warga sipil dan prajurit TNI, sepanjang proses penegakan hukumnya ditangani sejak awal oleh lembaga tersebut. 

Untuk itu, KPK tidak berkewajiban untuk menyerahkan perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut kepada oditurat dan peradilan militer.



Grobogan - KABARPROGRESIF.COM Untuk menjaga kondusivitas wilayah setelah berlangsungnya Pilkada 2024, Polres Grobogan dan jajarannya melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran minuman keras (miras) di berbagai titik di wilayah Kabupaten Grobogan pada Selasa (3/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang dapat ditimbulkan oleh konsumsi miras, terutama setelah pesta demokrasi yang baru saja usai.

Razia dilakukan di berbagai tempat seperti warung dan sejumlah toko yang diduga menjual miras ilegal. Personel kepolisian dari Polres Grobogan dan jajarannya dikerahkan untuk menyisir kawasan-kawasan tersebut.

Wakapolres Grobogan Kompol Gali Atmajaya mengatakan, bahwa razia ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga situasi tetap aman dan terkendali pasca pemilu.

“Setelah Pilkada selesai, kami ingin memastikan wilayah Grobogan tetap kondusif,” jelas Wakapolres Grobogan.

“Salah satu langkah yang diambil adalah melakukan razia miras untuk mencegah gangguan keamanan yang bisa timbul akibat konsumsi miras secara berlebihan,” imbuh Kompol Gali Atmajaya.

Kompol Gali Atmajaya juga menekankan pentingnya kerja sama antara aparat kepolisian dan masyarakat dalam menciptakan suasana yang aman dan nyaman.

Selama razia, petugas berhasil menyita sejumlah botol miras berbagai jenis. Beberapa pemilik usaha yang kedapatan menjual miras dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan.

Selain itu, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar tidak mengonsumsi miras, yang dapat berpotensi menimbulkan keributan.

“Razia ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menanggulangi segala potensi yang bisa merusak kedamaian setelah Pilkada. Kami berharap masyarakat dapat mendukung dan memahami pentingnya menjaga ketertiban umum,” kata Wakapolres Grobogan.

Razia ini juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merusak stabilitas sosial.

“Polres Grobogan berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah usai pelaksanaan pemungutan suara Pilkada 2024,” tandas Kompol Gali Atmajaya.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Balai Besar KSDA Jawa Timur melakukan translokasi satwa liar dilindungi jenis Komodo (Varanus komodoensis) ke Balai Besar KSDA Nusa Tenggara Timur. 

Satwa tersebut merupakan hasil penanganan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada 13 Maret 2024 yang lalu. 

Selanjutnya satwa reptil tersebut dititipkan ke Kandang transit - Wildlife Rescue Unit (WRU) BBKSDA Jawa Timur.

Proses hukum tindak pidana dalam kasus ini, telah Inkrah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 862/Pid.Sus/LH/2024/PN Sby, tanggal 11 Juli 2024, dimana menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda 10 juta rupiah subsider 3 bulan kurungan. 

San nenetapkan barang bukti berupa seekor Komodo dalam keadaan hidup, dikembalikan ke negara melalui BBKSDA Jawa Timur.

Berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh dokter hewan kandang transit WRU-BBKSDA Jawa Timur dan uji tes geneologi satwa dari Laboratorium Sistematika Hewan, Fakultas Biologi UGM, 30 April 2024, bahwa satwa Komodo ini memiliki habitat alami di Pulau Flores bagian Utara.

Proses translokasi satwa dilakukan pada tanggal 16 hingga 20 November 2024 menggunakan KM Darma Rucitra VIII dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya ke Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur. 

Selanjutnya Komodo akan menjalani proses habituasi di lokasi pelepasliaran Komodo di Taman Wisata Alam 17 Pulau Riung, Pulau Ontoloe, NTT.

Menurut Kepala BBKSDA Jatim, Nur Patria Kurniawan, Senin (2/12/2024) mengatakan, translokasi dan pelepasliaran Komodo ke habitat alaminya merupakan langkah dan upaya penyelamatan dan pelestarian satwa liar hasil penegakan hukum dalam rangka penyelenggaraan konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.

Selain itu, pelepasliaran satwa ini juga dalam rangka memperingati Hari Cinta Puspa dan Satwa Tahun 2024 serta sebagai edukasi kepada masyarakat bahwa peran satwa liar dalam ekosistem sangatlah penting. 

“Kegiatan perdagangan illegal dan penyelundupan satwa liar adalah pelanggaran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024, yang dapat dijatuhi sanksi pidana dan denda,” imbuhnya.

BBKSDA Jawa Timur sangat mengapresiasi Direskrimsus Polda Jatim, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Pengadilan Negeri Surabaya serta instansi terkait yang berhasil menggagalkan penyelundupan Komodo. Terima kasih juga disampaikan kepada Balai Besar KSDA NTT, Balai Taman Nasional Komodo, Komodo Survival Program (KSP) dan pihak-pihak lain yang telah membantu dan menerima translokasi satwa liar jenis Komodo ke habitatnya. 

Pihak BBKSDA Jatim akan selalu berupaya untuk menjalin kerjasama dan koordinasi multipihak dalam rangka pengawasan peredaran tumbuhan dan satwa liar, untuk meminimalisir upaya penyelundupan satwa.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Presiden RI Prabowo Subianto memberikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. 

Menurutnya, pelaksanaan Pilkada berlangsung dengan baik, aman, dan tertib di berbagai daerah.  

Presiden secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan semua elemen yang terlibat dalam proses demokrasi ini. 

Presiden Prabowo juga menegaskan bahwa ketidakpuasan terhadap hasil Pilkada merupakan hal yang wajar dalam demokrasi. 

"Terima kasih Bawaslu, semua unsur yang telah berhasil melaksanakan Pilkada Serentak dengan baik dengan aman dalam hari yang sama sekian ratus pemilihan berjalan dengan aman, tertib, dan berhasil," ujar Presiden Senin, 2 Desember 2024.

Pilkada serentak 2024 diikuti oleh ratusan daerah di Indonesia, menjadi salah satu momen penting dalam memperkuat sistem demokrasi di Tanah Air. 

Pemerintah berharap proses ini dapat terus berjalan dengan aman dan memberikan hasil yang adil bagi semua pihak.

Sebelumnya, pelaksanaan pemungutan suara digelar secara serentak pada 27 November 2024. Total daerah yang melaksanakan Pilkada 2024 sebanyak 545 daerah dengan rincian 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Baharkam Polri melakukan penindakan sepanjang 2024 di mana 8 kapal asing asal Vietnam terjaring di Natuna. 

Penindakan itu karena kapal tersebut memasuki perairan Indonesia secara ilegal untuk mengambil ikan.

“Kita telah menangkap 8 kapal kapal ikan asing berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara,” ujar Kakorpolairud Baharkam Polri, Irjen. Pol. Mohammad Yassin Kosasih, dalam kegiatan HUT ke-74 Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) di Korpolairud Baharkam Polri, Jakarta Utara, Selasa (3/12/2024).

Menurut Irjen. Pol. Yassin, pihaknya juga melakukan penindakan terhadap upaya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Kepulauan Riau beberapa waktu lalu. 

Tercatat, ribuan batang rokok ilegal ditindak dalam pengungkapan itu.

Kemudian, beberapa waktu lalu polisi melalui Ditpolairud Polda Kalimantan Utara juga mengungkap upaya penyelundupan narkoba di wilayah Nunukan dengan barang bukti sebanyak 5 kilogram sabu.

“Proses selanjutnya (kasus rokok ilegal) adalah kita serahkan ke Bea Cukai. Jadi kita pun walaupun tidak bisa menangani langsung tapi kita tetap lakukan pengungkapan dan penegakan hukum untuk proses selanjutnya kita berikan ke Bea Cukai yang punya kewenangan,” jelasnya.



Surabaya - KABARPROGRESIF.COM Menjelang peringatan puncak Hari Armada  Republik Indonesia (Rl) Tahun 2024 pada 5 Desember mendatang, Komandan Pusat Penerbangan TNl Angkatan Laut (Danpuspenerbal), Laksda TNl Sisyani Jaffar mengikuti Ziarah Rombongan di Taman Makam Pahlawan 10 November Jl. Mayjen Sungkono 190, Surabaya, Senin (3/12/2024).

Ziarah Rombongan peringatan Hari Armada Rl tahun 2024 yang diikuti 200 perwakilan dari berbagai satuan TNl AL wilayah Surabaya ini, dipimpin Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada Rl), Laksdya TNl Denih Hendrata.

 Ziarah Rombongan Peringatan Hari Armada RI Tahun 2024 yang mengusung tema "Dengan Semangat Jalesveva Jayamahe, Koarmada RI Siap Mempersatukan Kekuatan Laut Nusantara Untuk Mewujudkan Nusantara Baru Indonesia Maju" dihadiri para Pangkotamana TNl AL dan Forkompinda Jatim serta Surabaya. 

Pangkotama TNI AL tersebut antara lain, Komandan Kodiklatal Letjen TNI Marinir Nur Alamsyah, Pangkoarmada I Laksda TNI Yoos Suryono Hadi, Pangkoarmada II Laksda TNI Ariantyo Condrowibowo, Pangkoarmada III Laksda TNI Hersan, Gubernur AAL Laksda TNI Supardi, Komandan Puspenerbal Laksda TNI Sisyani Jafar dan undangan lainnya. 

Ziarah rombongan diawali Laporan kepada Pimpinan Ziarah, Penghormatan kepada Arwah Pahlawan dipimpin oleh Pimpinan Ziarah, Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pimpinan Ziarah, Peletakan Karangan Bunga oleh Pimpinan Ziarah, Penghormatan Akhir kepada Arwah Pahlawan dipimpin oleh Pimpinan Ziarah dan Penaburan Bunga oleh Pimpinan Ziarah diikuti Peserta Ziarah. 

Usai Pelaksanaan Ziarah, Pangkoarmada Rl mengatakan, tujuan dari penyelenggaraan upacara ziarah rombongan ini adalah sebagai wujud penghormatan para prajurit TNI Angkatan Laut terhadap jasa- jasa dan perjuangan para pahlawan kusuma bangsa, yang telah gugur membela dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

"Melalui kegiatan ziarah diharapkan dapat menginspirasi generasi penerus dimana semangat juang dan semangat kebangsaan para pahlawan akan selalu terpatri di dalam dada setiap insan Indonesia dan menjadi kebanggaan sepanjang masa," ungkapnya.

Upacara Ziarah ke makam pahlawan tidak hanya dilakukan oleh TNI AL dalam hal ini jajaran Koarmada RI di Surabaya saja, melainkan secara serentak di masing-masing satuan TNl AL jajaran dari Sabang sampai Merauke.



Pekanbaru - KABARPROGRESIF.COM Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, terciduk dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Selasa malam, 2 Desember 2024. 

Hingga kini, Risnandar masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Pekanbaru, Riau. 

KPK menangkap Risnandar di Kota Pekanbaru, Selasa malam, 2 Desember 2024. Risnandar langsung dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk dimintai keterangan.

Pantaun di lokasi, polisi menjaga ketat Mapolresta Pekanbaru. 

Petugas memeriksa setiap pengunjung yang masuk markas kepolisian hari ini.

Pekanbaru Risnandar Mahiwa dilantik pada 22 Mei 2024 di Balai Serindit Gedung Daerah Riau. Sebelumnya, Risnandarmenjabat sebagai Direktur Organisasi Kemasyarakatan Kementerian Dalam Negeri.

Risnandar tercatat memiliki kekayaan senilai Rp1,9 miliar. Hal itu diketahui dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) terbaru miliknya.



Tanjab Timur - KABARPROGRESIF.COM Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Jambi berhasil Tangkap tiga pelaku Pencurian dengan Pemberatan (Spesialis Ganjal ATM) Korban yakni; Indrayani 39tahun, warga Kec. Muara Sabak Barat Kab. Tanjab Timur Prov. Jambi, alami kerugian hingga Rp.67,5 juta.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, S.I.K, M.H melalui Kasi Humas Ipda Deddy Haryadi, mengatakan; Pencurian dengan pemberatan (spesialis Ganjal ATM) terjadi pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 18.55 wib di mesin ATM BRI Swalayan Meranti, “saat itu korban (Indrayani) akan mengambil sejumlah uang di mesin ATM, namun setelah uang berhasil diambil, kartu ATM korban tidak keluar.

Kemudian, salah satu pelaku masuk kedalam ruangan ATM berpura-pura membantu korban, lalu menyuruh korban untuk memasukkan lagi pin kartu ATM, saat itu pelaku melihat Pin ATM Korban, setelah mengetahui pin ATM korban, pelaku menyarankan korban untuk langsung pergi ke Kantor Bank BRI untuk mengurus ATM.

Karena percaya dengan pelaku, kemudian korban pergi meninggalkan lokasi, diperjalanan korban mendapatkan notifikasi, bahwa ada transaksi keuangan yang terjadi melalui kartu ATM nya, setelah dicek oleh korban ternyata saldo sudah berkurang sebesar Rp.67,5 juta.

“saat korban meninggalkan mesin ATM di Swalayan Meranti, rekan pelaku lain masuk ke mesin ATM tersebut dan mengambil kartu ATM milik korban, setelah itu pelaku pergi ke mesin ATM yang lain untuk mengambil uang korban”.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP/B-463/VII/2024/SPKT/Polresta Jambi/Polda Jambi, Tim Jatanras Satreskrim bersama Opsnal Reskrim Polsek Kota Baru dipimpin Ipda Reza Rahmat Mulya, S.Tr.K melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas para pelaku yakni; Uum Miharja, Jamal, dan Teguh Agusman, semua pelaku warga asal Sumatera Selatan (Palembang) pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 di Simpang Lampu Merah Paal 10, yang hendak menuju kejalan batas Jambi - Palembang, 

Pelaku dikenakan Pasal 363 K.U.H.Pidana tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana paling lama 7 tahun penjara.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive