Rabu, 23 April 2025


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 12 sepeda mewah dan 130 helm mewah terkait kasus vonis lepas perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit (CPO) periode 2021-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut barang bukti itu disita penyidik dari kediaman tersangka Ariyanto Bakri yang terletak di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"Dari Jalan Mendut di daerah Menteng itu penyidik melakukan penyitaan setidaknya terhadap 130 helm," ujarnya kepada wartawan, Rabu (23/4).

Harli menjelaskan penyidik memutuskan menyita ratusan helm itu dikarenakan memiliki harga jutaan untuk masing-masing helm. 

Ia merincikan ada berbagai macam jenis helm yang disita mulai dari merek Shoei, AGV, Nolan, Arai, hingga Bell.

"Barangkali mungkin pertanyaan publik, helm juga kenapa disita? Tapi ternyata helm juga sekarang mempunyai nilai ekonomis yang cukup signifikan," tuturnya.

Selain itu, Harli menjelaskan penyidik juga turut menyita dua unit kapal milik Ariyanto di Jalan Dermaga Marine, Pademangan, Baruna Raya, Jakarta Utara.

Ia mengatakan satu kapal Skorpio GT4NT2 telah berhasil disita, namun satu lainnya masih dalam proses permintaan izin di pengadilan negeri.

"Kemudian ada 12 sepeda mewah, kemudian ada satu unit sepeda motor Harley," katanya.

Sebelumnya Kejagung menetapkan total delapan orang tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi terkait vonis lepas di perkara korupsi persetujuan ekspor minyak kelapa sawit periode 2021-2022.

Kedelapan tersangka itu Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, pengacara Marcella Santoso dan Ariyanto, Panitera Muda PN Jakut Wahyu Gunawan.

Kemudian ketiga Majelis Hakim pemberi vonis lepas yakni Djuyamto, Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom. Serta Head of Social Security and License Wilmar Group, Muhammad Syafei.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar menyebut uang suap sebesar Rp60 miliar tersebut berasal dari tim legal dari PT Wilmar Group.

Ia mengatakan uang suap itu diberikan setelah adanya pesan dari PN Jakpus agar perkara tersebut harus segera diurus karena Majelis Hakim bisa memberikan hukuman maksimal melebihi tuntutan Jaksa.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami rekayasa pengadaan dalam kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) saat memeriksa tiga orang saksi, Kamis, 17 April lalu.

Para saksi tersebut ialah Group Head Pengadaan Logistik, IT dan Jasa Lainnya Bank BJB tahun 2017-2022 Dadang Hamdani Djumyat; Officer Pengawasan Pengadaan Logistik IT dan Jasa lainnya pada Divisi Umum Bank BJB Wijnya Wedhyotama; dan Manajer Keuangan Internal Bank BJB Roni Hidayat Ardiansyah.

"Saksi didalami terkait dengan pengetahuan dan peran mereka terkait rekayasa pengadaan di Bank BJB untuk menunjuk rekanan yang sama sejak 2021-2023," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).

KPK telah mengumumkan lima orang tersangka dalam kasus ini.

Mereka ialah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). 

Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menggeledah 12 tempat termasuk rumah kediaman mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bank BJB di Bandung.

Dari sana, ditemukan berbagai barang bukti diduga terkait perkara, di antaranya dokumen dan deposito Rp70 miliar.

Adapun Ridwan Kamil sudah buka suara dengan menyatakan akan bersikap kooperatif dan siap membantu KPK menuntaskan kasus tersebut.

Penyidik KPK masih mencari waktu untuk memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) usai menggeledah Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

"Untuk hasil geledah disita dokumen dan BBE ya," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025.

Sebelum ini, KPK sudah lebih dulu menggeledah 23 tempat termasuk kantor pemerintahan serta rumah pribadi untuk mencari barang bukti kasus tersebut.

Dokumen terkait pokok pikiran DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak sembilan proyek pekerjaan serta voucer penarikan uang dan lain-lain berhasil disita.

KPK telah menahan enam orang tersangka kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU. Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Sabtu, 15 Maret lalu.

Empat tersangka selaku penerima suap yaitu Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOP), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ) dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH).

Sedangkan dua tersangka dari pihak swasta yaitu M Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

FJ, MFR dan UH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1. Sedangkan NOP, MFZ dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.

Kasus ini bermula dari pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten OKU Tahun 2025. 

Terdapat permintaan uang 'pokir' dari tiga anggota DPRD kepada pemerintah daerah setempat.

Permintaan tersebut disetujui. Jatah pokir dimaksud diubah menjadi fee atas proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU.

Ketua dan Wakil Ketua DPRD OKU menerima persentase yang berbeda. KPK mengaku akan mendalami dugaan keterlibatan anggota dewan yang lainnya.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa eks Direktur Utama PT Pertamina Karen Agustiawan di kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut penyidik memeriksa Karen pada Selasa (22/4).

"KA selaku Direktur Utama Pertamina periode 2009 sampai 2014," ujar Harli dalam keterangan tertulis, Rabu (23/4).

Selain Karen, Kejagung juga memeriksa lima saksi lainnya yakni GI selaku Advisor to CPO PT Berau Coal, AW selaku Assistant Manager Procurement Department PT Pamapersada Nusantara Group, dan RS selaku Analist Product ISC Pertamina.

Selanjutnya Assistant Operation Risk Division BRI inisial AF dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak tahun 2021 Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berinisial BP.

Harli tidak menjelaskan secara detail ihwal materi pemeriksaan terhadap kesembilan orang saksi tersebut. 

Ia hanya mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi berkas perkara.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap dia.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. 

Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. 

Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mengumumkan tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dalam waktu dekat.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti belum ada tersangka yang ditetapkan saat itu. 

Namun, dalam perjalanannya, KPK menemukan bukti mengenai dugaan keterlibatan anggota DPR RI di Komisi XI.

Terbaru, tepatnya pada Senin (21/4), penyidik KPK memeriksa Anggota DPR RI Fraksi NasDem Satori untuk mendalami penggunaan dana CSR BI. 

Itu merupakan kali ketiga Satori diperiksa sebagai saksi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan belum ada perubahan status hukum dari Satori. 

Hanya saja, dalam waktu dekat KPK akan mengumumkan ke publik nama-nama tersangka yang harus diminta pertanggungjawaban hukumnya.

"Belum [berubah status hukum Satori], sedang [proses]. Nanti sebentar lagi, sebentar lagi," kata Asep dikutip Rabu (23/4).

Jenderal bintang satu ini menuturkan seorang saksi bisa diperiksa berkali-kali tergantung kebutuhan tim penyidik. Teruntuk Satori, terang Asep, penyidik membutuhkan keterangan mendalam karena yang bersangkutan merupakan salah satu pihak penerima dan pengguna dana CSR BI.

"Jadi, beliau kan salah satu yang penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh yang bersangkutan. Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil ke sini, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR," ungkap Asep.

Selain Satori, ada nama Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan yang rumah kediamannya telah digeledah.

Asep menjelaskan Heri Gunawan mempunyai peran yang sama dengan Satori. Keduanya mempunyai yayasan di daerah pemilihan (dapil) masing-masing politisi tersebut.

Ke depan, penyidik bakal menjadwalkan pemeriksaan Heri.

"Nanti kita akan memanggil bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh pak HG," kata Asep.

Kasus korupsi dana CSR Bank Indonesia diungkap KPK pertama kali pada September lalu.

Saat itu KPK menyebut penggunaan dana CSR BI diduga bermasalah karena tidak sesuai dengan peruntukan. Dana CSR BI diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada 18 September menyebut: 

"Yang menjadi masalah adalah ketika dana CSR itu tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya. 

Artinya ada beberapa, misalkan CSR ada 100, yang digunakan hanya 50, yang 50-nya tidak digunakan. 

Yang jadi masalah tuh yang 50-nya yang tidak digunakan tersebut, digunakan misalnya untuk kepentingan pribadi."

Asep mengungkapkan modus korupsi dalam kasus ini dengan memberi contoh dana CSR yang seharusnya untuk membangun fasilitas sosial atau publik tetapi justru disalahgunakan peruntukannya.

"Kalau itu digunakan misalnya untuk bikin rumah ya bikin rumah, bangun jalan ya bangun jalan, itu enggak jadi masalah. Tapi, menjadi masalah ketika tidak sesuai peruntukan," kata Asep.

"Triliunan, lah. Kalau jumlah pasnya nanti lah ya. Takutnya nanti salah," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat itu.

Kemudian Satori saat diperiksa 27 Desember 2024 mengaku telah menggunakan dana CSR BI untuk kegiatan di daerah pemilihannya. 

Tak hanya itu, Satori yang saat itu menjadi anggota Komisi XI DPR mengungkap bahwa seluruh anggota Komisi XI turut menggunakan dana CSR BI untuk berkegiatan di Dapil mereka.

Satori menyebut dana CSR itu mengalir melalui yayasan.

"Semuanya sih semua anggota Komisi XI programnya itu dapat. Bukan kita saja," katanya.

Tim penyidik KPK sudah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan, seperti di Kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi. Penggeledahan itu berlangsung selama kurang lebih delapan jam.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa eks Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.

Rumah La Nyalla di kawasan Mulyorejo, Surabaya, Jawa Timur, sudah digeledah.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan penyidik akan mengonfirmasi barang bukti diduga terkait perkara yang berhasil ditemukan di rumah kediaman yang bersangkutan.

"Tentu [dipanggil] karena harus dikonfirmasi. Kita melakukan penggeledahan di tempat beliau, di tempat yang bersangkutan, barang-barangnya ada yang tentu kita harus konfirmasi," ujar Asep saat dikonfirmasi pada Rabu (23/4).

La Nyalla merupakan Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur 2010-2019. 

Menurut KPK, KONI Provinsi Jawa Timur menjadi salah satu pihak yang mendapat dana hibah.

Kantor KONI di sana juga sudah digeledah KPK dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

"Proyek ini ada di beberapa SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), termasuk juga di KONI dan lain-lain. Makanya, kenapa penyidik lalu melakukan penggeledahan kepada para pejabatnya di situ karena dia yang mengelola itu, mengelola uangnya," tutur Asep.

Penggeledahan dan rencana pemeriksaan terhadap La Nyalla tersebut berkaitan dengan peran tersangka Kusnadi selaku mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.

"Kebetulan ya pak Kusnadi ini yang di KONI," ucap dia.

Melalui siaran persnya, La Nyalla mengaku bingung rumahnya digeledah. Padahal, ia mengklaim tidak memiliki kaitan dengan Kusnadi.

"Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi," ujar La Nyalla melalui siaran persnya, Senin (14/4).

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah mencegah 21 orang untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi JawaTimur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).

Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).

MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Anggota Komisi XI DPR Fraksi Gerindra Heri Gunawan untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI).

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pemanggilan itu untuk meminta keterangan terkait dana CSR yang diduga digunakan Heri.

"Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan dalam kasus ini Heri juga diduga mendirikan sebuah yayasan untuk menampung duit CSR.

Ia menyebut pendirian yayasan itu sama seperti yang diduga dilakukan oleh Anggota DPR Komisi XI Fraksi NasDem Satori.

"Jadi ini masing-masing melakukan, dia mendirikan yayasan, membentuk yayasan untuk menerima CSR. Itu kan dua-dua ini," ujar dia.

"Yayasannya berbeda, bukan yayasan yang sama. Itu kan untuk masing-masing, karena ini dapilnya juga berbeda. Seperti itu," sambungnya.

Sebelumnya, Penyidik KPK juga telah memeriksa rumah kediaman Heri di Tangerang Selatan dan ditemukan sejumlah barang bukti diduga terkait perkara.

Selain itu, pada Senin malam hingga Selasa dini hari (16-17 Desember 2024), KPK menggeledah ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo dan dua ruangan di Departemen Komunikasi.

Penggeledahan berlangsung selama sekitar delapan jam.

Sejumlah barang bukti diduga terkait perkara seperti dokumen dan barang bukti elektronik (BBE) diamankan untuk dilakukan penyitaan.

KPK juga telah menggeledah salah satu ruangan direktorat di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

BI dan OJK mengungkapkan akan kooperatif dan bekerja sama dengan KPK untuk membongkar kasus tersebut.



Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika Sugiarto menyatakan bahwa penyidik institusinya sedang menggeledah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Cipta Karya (Perkim) Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Penggeledahan itu sendiri dilakukan terkait kasus operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel).

"Terkait perkara dugaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, tahun anggaran (TA) 2024 sampai dengan 2025," ujar Tessa di kantor KPK, Jakarta, Selasa (22/4).

Dari penggeledahan kantor Dinas Perkim Lampung Tengah, Tessa mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen fisik hingga elektronik.

"Untuk hasil geledah, disita dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Tessa.

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa detail lengkap penggeledahan tersebut akan disampaikan setelah rangkaian kegiatan selesai. 

Untuk kasus OTT OKU tersebut, penyidik KPK sempat menggeledah 21 lokasi pada kurun waktu 19-24 Maret 2025.

Setidaknya delapan orang pejabat di Kabupaten OKU  terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK, pada Sabtu (15/3).

Dari OTT tersebut, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadis PUPR dan tiga anggota DPRD berperan sebagai penerima suap, sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.

Enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.



Surabaya - KABARPROGEESIF.COM Upaya mewujudkan ketahanan ekonomi warga melalui penguatan nilai-nilai keagamaan terus didorong oleh fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya. 

Salah satu langkah strategis adalah optimalisasi pengumpulan dan penyaluran zakat mal melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Sekretaris Fraksi Golkar DPRD Kota Surabaya, Achmad Nurdjayanto, mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya agar aktif menggandeng Baznas dalam mengedukasi masyarakat dan memperluas cakupan zakat di Kota Pahlawan. 

Ia menilai potensi zakat mal di Surabaya sangat besar, namun belum terkelola secara maksimal. 

Dimana jika berkaca pada potensi ditahun 2023 saja, Baznas Surabaya berhasil mengumpulkan Rp41 miliar zakat. 

Zakat tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Surabaya maupun masyarakat.  

"Kalau kita lihat potensi zakat mal di Surabaya ini sangat terbuka. Misalnya, dengan estimasi dua juta jiwa muslim dan 100 ribu jiwa mengeluarkan zakal mal sebesar Rp200.000 per jiwa, potensinya bisa mencapai Rp20 miliar," kata Achmad, Rabu, 23 April 2025.

Menurutnya, berdasarkan data yang ia terima saat ini ada sekitar 72 Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Baznas yang tersebar di kota Pahlawan ini mulai dari tingkat kecamatan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hingga masjid. 

“Peran UPZ Baznas dapat menjadi solusi dalam memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, terutama dalam mengisi celah bantuan sosial yang belum bisa dijangkau oleh APBD,” ujarnya. 

Termasuk Sambung Achmad, bantuan pembangunan rumah tidak layak huni (Rutilahu) bagi warga yang lahannya belum bersertifikat atau beasiswa bagi siswa madrasah yang belum tersentuh program pemerintah.

“Ketika zakat mal ini tersalurkan dengan baik, maka bisa menjadi daya topang bagi pembangunan masyarakat kampung Madani. Baznas bisa meng-cover kebutuhan sosial yang tidak bisa dijangkau oleh pemkot,” tegasnya.

Achmad yang juga anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya ini pun menyoroti perlunya sosialisasi masif terkait tata cara penghitungan zakat mal dan kemudahan penyalurannya. 

Ia mengungkapkan bahwa Baznas saat ini telah memiliki aplikasi digital yang bisa membantu masyarakat menghitung dan menyalurkan zakat secara tepat. 

Namun tanpa dukungan promosi dan fasilitas dari pemkot kata Achmad, inovasi tersebut sulit menjangkau masyarakat luas. 

Ia meminta, pemerintah kota seharusnya memberi ruang lebih luas kepada Baznas untuk melakukan sosialisasi, edukasi, serta penguatan kelembagaan agar masyarakat memahami pentingnya menunaikan zakat, terutama zakat mal.

"Masih banyak masyarakat yang belum memahami kewajiban zakat secara utuh, baik dari sisi tata cara maupun perhitungannya. Ini tugas kita bersama, termasuk Pemkot, untuk membuka akses informasi secara merata, misalnya melalui kelurahan, RT/RW, hingga masjid-masjid," tegasnya.

“Pemerintah kota harus pro aktif turun tangan, bantu promosi hingga tingkat RT/RW, bahkan fasilitasi mobil keliling sosialisasi zakat ke masjid-masjid. Ini bukan hanya soal pengumpulan dana, tapi bagian dari membangun kesadaran kolektif untuk saling membantu,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya pengelolaan zakat melalui lembaga resmi seperti Baznas agar lebih terstruktur dan bisa diawasi. 

Hal ini juga sebagai bentuk mitigasi terhadap potensi penyimpangan dalam distribusi bantuan.

“Baznas ini harus jadi mitra strategis pemkot. Karena ketika dikelola secara kelembagaan, bantuan akan lebih tepat sasaran dan bisa dipertanggungjawabkan. Dan pemkot punya wewenang untuk melakukan pengawasan, monitoring, hingga pelatihan bagi penerima manfaat,” imbuhnya.

Achmad berharap sinergi antara Pemkot dan Baznas bisa dimaksimalkan untuk memperluas pemberdayaan ekonomi warga Surabaya secara menyeluruh. 

“Kalau ini bisa berjalan baik, Surabaya bukan hanya maju kotanya, tapi juga kuat kampungnya. Itulah ciri Kota Madani yang kita cita-citakan bersama,” pungkasnya.


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), menilai Hakim Mangapul menerima suap dan gratifikasi terkait vonis bebas terpidana pembunuhan Gregorius Ronald Tannur. 

Hakim diminta memberikan hukuman penjara.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangapul dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 22 April 2025.

Hukuman penjara itu dihitung dari lamanya penahanan untuk Mangapul di tahap penyidikan. Jaksa juga meminta hakim utnuk memberikan denda Rp750 juta kepada hakim tersebut.

“Apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” ucap jaksa.

Hukuman itu dinilai cocok untuk Mangapul. Pertimbangan memberatkan untuknya yakni tidak membantu pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Perbuatan terdakwa telah mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya terhadap institusi yudikatif MA RI,” ucap jaksa.

Sementara itu, pertimbangan meringankan yakni Mangapul memiliki tanggung jawab sebagai kepala keluarga. 

Lalu, dia sudah kooperatif dalam kasus ini, dan membantu penyelesaian kasus lain, salah satunya yang menjerat eks pejabat MA Zarof Ricar.

Lalu, dia telah mengembalikan uang dari Pengacara Tannur, Lisa Rachmat sebesar SGD36 ribu. 

Kemudian, dia juga belum pernah dihukum secara pidana.

Ada tiga hakim terseret dalam kasus ini. Mereka yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul disidang dalam satu berkas yang sama. 

Mereka didakwa menerima suap untuk membebaskan terpidana kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

“Menerima hadiah uang atau janji, berupa uang tunai sebesar Rp1.000.000.000 dan SGD308.000,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketiga orang itu menjadi hakim persidangan Ronald Tannur berdasarkan penetapan dari Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus pada 5 Maret 2024. Dana diberikan dari Meirizka Widjaja Tannur dan Lisa Rachmat.

Dana itu diserahkan bertahap. Pertama sebesar SGD48 ribu dari Meirizka dan Lisa diterima oleh Erintuah.

Lalu, diserahkan lagi SGD140 ribu dari Meirizka dan Lisa untuk ketiganya. Erintuah mendapatkan SGD38 ribu, dan Mangapul dapat SGD36 ribu.



Surabaya - KABARPROGRESIF COM Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) V menggelar tanam dan panen raya padi serentak, di area persawahan Komplek AL Kenjeran, Kelurahan Sukolilo Baru, Kecamatan Bulak, Rabu 23 April 2025.

Tanam dan panen raya padi ini dilakukan serentak di 14 provinsi se-Indonesia. 

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya, S.H., M.Si, jajaran Forkopimda Jawa Timur (Jatim), Komandan Kodim (Dandim) 0830/Surabaya, Kolonel Inf Didin Nasruddin Darsono S. Sos., M. Han, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, Erna Purnawati, serta Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Surabaya, Antiek Sugiharti. 

Pangkoarmada II Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya mengatakan, panen raya serentak kali ini adalah kegiatan perdana yang dilakukan oleh TNI AL Koarmada II beserta Lantamal V. 

Panen raya perdana ini dilaksanakan di lahan milik TNI AL seluas kurang lebih 78 hektar di kawasan Kenjeran, Kota Surabaya. 

“Setelah kita upayakan dengan Danlantamal V mengoptimalkan lahan ini dengan mencoba beberapa varietas unggulan yaitu Padi Inpari 32 dan Padi Inpari 42, juga Padi Ciherang. Selain di sini juga ada di lahan Semolowaru sekitar 7 hektar yang panennya mencapai 12 ton kalau yang di sini diperkirakan 6-8 ton per hektarnya, jadi total kurang lebih 600 ton,” kata Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya.

Laksamana Muda TNI I Gung Putu Alit Jaya menerangkan, panen raya padi ini merupakan bagian dari program prioritas TNI AL. 

Selaku Pangkoarmada II, tentunya mendukung program asta cita Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto. 

Dalam program tersebut, TNI turut mendorong dan mensukseskan ketahanan pangan dan kedaulatan pangan. 

“Ini wujud dukungan kami, apa yang sudah kami laksanakan di sini bisa mewujudkan program pemerintah tersebut,” terangnya.

Dirinya berkomitmen, dalam mendukung asta cita Presiden Prabowo, TNI AL akan terus mengembangkan lahan tersebut untuk penanaman padi. 

“Kami akan berupaya dan menjaga lahan ini untuk tetap bisa optimal menghasilkan, tentunya hasil padi yang sesuai,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Surabaya, Antiek Sugiharti mengatakan, tanam padi serentak kali ini dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Pertanian (Kementan) RI. 

Di kesempatan ini, Pemkot Surabaya turut berpartisipasi melakukan panen sekaligus tanam serentak di lahan TNI AL. 

Dalam mewujudkan dan mendukung program swasembada dan peningkatan ketahanan pangan di Kota Surabaya, Antiek menyebutkan, perlu adanya kolaborasi dengan stakeholder, salah satunya TNI AL. 

“Karena 10 persen lebih lahan yang kita manfaatkan untuk ketahanan pangan itu lahan milik TNI AL, maka kami ingin mengucapkan terima kasih kepada TNI AL yang ikut memberikan kontribusi,” kata Antiek. 

Antiek menjelaskan, berdasarkan data dari DKPP, kontribusi lahan atau sawah yang dimiliki oleh TNI AL mencapai 14,5 persen dari luas lahan sawah yang dimiliki Kota Surabaya. 

Sedangkan dari segi hasil produksinya, lanjut Antiek, 10 persen lebih berasal dari lahan TNI AL. 

“Jadi ini kerjasama yang bagus, kami dari DKPP melakukan pendampingan pada kelompok tani, kemudian bantuan sarana dan prasarana, mulai dari bibit, pupuk, juga alsintan (alat mesin pertanian) dan penggilingan padi,” pungkasnya. 


Jakarta - KABARPROGRESIF.COM Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan keterkaitan anggota Dewan Perwakilan Daerah La Nyalla Mattalitti pada dugaan kasus korupsi dana hibah dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk periode 2019-2022. 

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan La Nyalla diduga terlibat pada kasus tersebut saat masih menjabat sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur.

Kala itu, La Nyalla menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim periode 2010-2019. 

"Yaitu terkait pada saat beliau menjabat sebagai Wakil Ketua KONI Jatim," kata Asep saat dihubungi Tempo melalui aplikasi perpesanan pada Ahad, 20 April 2025.

Meski begitu, dia enggan menjelaskan lebih detail seperti apa hubungan La Nyalla pada kasus korupsi dana hibah Jatim tersebut. Asep hanya memberikan keterangan pasti jika anggota DPD Jatim itu memiliki kaitan dalam persoalan ini. 

"Yang jelas ada kaitannya pada saat yang bersangkutan menjabat di KONI Jatim," kata dia.

Sementara itu, juru bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengatakan hubungan La Nyalla pada kasus ini telah masuk materi penyidikan. 

Meski begitu, dia belum bersedia untuk menjelaskan seperti apa keterlibatan La Nyalla pada kasus korupsi dana hibah Jatim itu.

"Jadi yang kalau ditanya mengenai bagaimana kaitannya, ini tentunya sudah masuk materi ya. Karena prosesnya sendiri juga masih berjalan. Tentunya ada hal-hal yang penyidik belum bisa buka saat ini," kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 17 April 2025.

Dia mengatakan akan mengkonfirmasi lebih lanjut ke penyidik mengenai saksi yang akan dipanggil KPK pada kasus tersebut. Termasuk, kata Tessa, ihwal lokasi penggeledahan dan barang bukti dari kasus korupsi dana hibah Jatim.

"Akan diklarifikasi terkait alat bukti atau petunjuk apapun yang dimiliki oleh penyidik. Jadi kalau detailnya seperti apa saya masih belum bisa sampaikan saat itu," ucap dia.

Penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah La Nyalla yang berlokasi di kawasan Mulyorejo, Surabaya pada Senin, 14 April 2025. 

Penggeledahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya mencari bukti tambahan terkait kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang menjerat Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur. 

Dalam proses penggeledahan, lima orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah, M. Eriyanto, dengan disaksikan oleh dua asisten rumah tangga.

Menanggapi penggeledahan di kediamannya, La Nyalla Mattalitti menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki hubungan apapun dengan Kusnadi. 

Ia juga mengaku tidak mengenal para penerima dana hibah yang disebut-sebut terkait dengan Kusnadi.

 "Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas (kelompok masyarakat). Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata La Nyalla.

La Nyalla Mattalitti menyatakan bahwa dirinya masih menunggu penjelasan dari KPK terkait alasan rumahnya dijadikan lokasi penggeledahan. 

Mantan Ketua DPD RI tersebut berharap agar KPK memberikan klarifikasi kepada publik bahwa tidak ada temuan apapun di kediamannya yang berkaitan dengan perkara yang melibatkan tersangka Kusnadi.

Menurut dia, penjelasan dari KPK sangat penting untuk mencegah kerugian reputasi yang ia alami akibat pemberitaan penggeledahan tersebut. 

“Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai,” kata dia.


Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive