KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigerlaki akan dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Ima Sriwulan Wisanto, Warga Mojo Kidul Surabaya, sekaligus korban penganiayaan dan rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Terdakwa Dojo Lukito Wisanto, Warga Praban Kulon III/18 Surabaya.
Dijelaskan Ima, sikap kasar dari Hakim Maxi itu diterimanya saat Ia menjadi saksi di PN Surabaya, pada 6 Maret 2018 lalu.
Saat bersaksi, Ima tak kuasa menahan tangis akibat psikis yang dialaminya. Namun, Hakim Maxi tak merespon keadilan yang diungkapkan Ima melalui tangisannya dan justru mencemoohnya dengan menuding tangisan Ima lebay layaknya Setya Novanto.
"Saya menangis karena masih trauma dengan peristiwa itu, tapi rasanya hakim ini sudah tidak netral dan malah mengkata-katai saya dengan kasar sekali," ungkap Ima pada awak media, Selasa (27/3/2018).
Tak sekali itu Ima dihujat, Ia kembali mendapat perkataan yang kasar dari Hakim Maxi saat persidangan kedua.
Pada persidangan yang digelar 6 Maret 2018 lalu, Ima dituding telah memberikan bukti-bukti foto penganiayaan yang dianggap Hoax.
"Saat itu Hakim malah ancam menghukum saya karena saya dianggap melakukan hoax, padahal jelas dalam foto-foto itu ada lima titik luka diwajah saya,"sambung Ima.
Sikap tak netral hakim Maxi Sigerlaki kian terlihat, saat Ima mempertanyakan status penahanan terdakwa Dojo Lukito Wisanto pada persidangan ketiga, Selasa (20/3/2018).
Hakim kelahiran Manado ini justru menantang Ima agar malaporkannya hingga ke Presiden Joko Widodo.
"Silahkan laporkan sampai ke Presiden, saya tidak takut,"ucap Ima menirukan omongan hakim Maxi Sigerlaki.
Atas ketiga perlakuan itulah, Ima akan melaporkan Hakim Maxi Sigerlaki ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim. "Pengaduannya sedang saya susun dan secepatnya saya bawa ke KY," pungkas Ima.
Diceritakan Ima, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Terdakwa Dojo Lukito Wisanto yang masih sedarah ini mendatangi rumah Ima dijalan Mojo Kidul Surabaya.
Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terdakwa mendobrak-dobrak rumah korban dan marah-marah. Saat ditanya alasannya, terdakwa ingin menjemput ibunya yang tinggal bersama korban.
Namun, sesaat korban mengganti baju ibunya, tiba-tiba terdakwa Dojo mendobrak pintu kamar dan memukul korban dengan bertubi-tubi dan berulang-ulang tanpa memberikan alasannya.
"Dia (terdakwa Dojo) memperlakukan saya kayak binatang. Lepas memukuli saya, dia malah menantang saya untuk melaporkannya ke Polisi dan mengancam akan membunuh saya,"terang Ima.
Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian wajahnya, hingga korban dirawat inap di RS Siloam hingga dirujuk ke RS Mitra Keluarga Surabaya. Aksi penganiayaan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Gubeng.
Keadilan pun mulai dirasakan Ima saat perkara ini bergulir ke Kejari Surabaya, dengan langsung melakukan penahanan pada terdakwa Dojo. Namun, rasa adil itu hanya sesaat, Oleh Hakim Maxi Sigerlaki, status penahanan terdakwa Dojo dialihkan menjadi tahanan kota.
Pada kasus ini, terdakwa Dojo didakwa dengan pasal berlapis. Dia dijerat melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan, pasal 340 KUHP tentang rencana pembunuhan, dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang penganiayaan dengan menggunakan tenaga bersama kekerasan. (Komang)