Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 27 Maret 2018

Merasa Dilecehkan, Hakim Maxi Sigerlaki Dilaporkan Ke Komisi Yudisial


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Maxi Sigerlaki akan dilaporkan ke Komisi Yudisial oleh Ima Sriwulan Wisanto, Warga Mojo Kidul Surabaya, sekaligus korban penganiayaan dan rencana pembunuhan yang dilakukan terdakwa Terdakwa Dojo Lukito Wisanto, Warga Praban Kulon III/18 Surabaya.

Dijelaskan Ima, sikap kasar dari Hakim Maxi itu diterimanya saat Ia menjadi saksi di PN Surabaya, pada 6 Maret 2018 lalu.

Saat bersaksi, Ima tak kuasa menahan tangis akibat psikis yang dialaminya. Namun, Hakim Maxi tak merespon keadilan yang diungkapkan Ima melalui tangisannya dan justru mencemoohnya dengan menuding tangisan Ima lebay layaknya Setya Novanto.

"Saya menangis karena masih trauma dengan peristiwa itu, tapi rasanya hakim ini sudah tidak netral dan malah mengkata-katai saya dengan kasar sekali," ungkap Ima pada awak media, Selasa (27/3/2018).

Tak sekali itu Ima dihujat, Ia kembali mendapat perkataan yang kasar dari Hakim Maxi saat persidangan kedua.

Pada persidangan yang digelar 6 Maret 2018 lalu, Ima dituding telah memberikan bukti-bukti foto penganiayaan yang dianggap Hoax.

"Saat itu Hakim malah ancam menghukum saya karena saya dianggap melakukan hoax, padahal jelas dalam foto-foto itu ada lima titik luka diwajah saya,"sambung Ima.

Sikap tak netral hakim Maxi Sigerlaki kian terlihat, saat Ima mempertanyakan status penahanan terdakwa Dojo Lukito Wisanto pada persidangan ketiga, Selasa (20/3/2018).

Hakim kelahiran Manado ini justru menantang Ima agar malaporkannya hingga ke Presiden Joko Widodo.

"Silahkan laporkan sampai ke Presiden, saya tidak takut,"ucap Ima menirukan omongan hakim Maxi Sigerlaki.

Atas ketiga perlakuan itulah, Ima akan melaporkan Hakim Maxi Sigerlaki ke Komisi Yudisial (KY) Penghubung Jatim. "Pengaduannya sedang saya susun dan secepatnya saya bawa ke KY," pungkas Ima.

Diceritakan Ima, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 4 Oktober 2017 lalu. Saat itu, Terdakwa Dojo Lukito Wisanto yang masih sedarah ini mendatangi rumah Ima dijalan Mojo Kidul Surabaya.

Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terdakwa mendobrak-dobrak rumah korban dan marah-marah. Saat ditanya alasannya, terdakwa ingin menjemput ibunya yang tinggal bersama korban.

Namun, sesaat korban mengganti baju ibunya, tiba-tiba terdakwa Dojo mendobrak pintu kamar dan memukul korban dengan bertubi-tubi dan berulang-ulang tanpa memberikan alasannya.

"Dia (terdakwa Dojo) memperlakukan saya kayak binatang. Lepas memukuli saya, dia  malah menantang saya untuk melaporkannya ke Polisi dan mengancam akan membunuh saya,"terang Ima.

Peristiwa itu menyebabkan korban mengalami luka parah pada bagian wajahnya, hingga korban dirawat inap di RS Siloam hingga dirujuk ke RS Mitra Keluarga Surabaya. Aksi penganiayaan tersebut akhirnya dilaporkan ke Polsek Gubeng.

Keadilan pun mulai dirasakan Ima saat  perkara ini bergulir ke Kejari Surabaya, dengan langsung melakukan penahanan pada terdakwa Dojo. Namun, rasa adil itu hanya sesaat, Oleh Hakim Maxi Sigerlaki, status penahanan terdakwa Dojo dialihkan menjadi tahanan kota. 

Pada kasus ini, terdakwa Dojo didakwa dengan pasal berlapis. Dia dijerat melanggar pasal  351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan, pasal 406 ayat 1 KUHP tentang pengerusakan, pasal 340 KUHP tentang rencana pembunuhan, dan melanggar pasal 170 ayat 2 ke 2 KUHP tentang  penganiayaan dengan menggunakan tenaga bersama kekerasan. (Komang)

Ajukan Praperadilan, Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya Minta Ganti Rugi Rp 1 Milliar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak puas atas penetapan tersangka dan di tahan oleh Kejati Jatim pada kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Persidangan perdana permohonan praperadilan itu diajukan Bambang Parikesit melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri.

Sidang perdana praperadilan yang disidangkan oleh Hakim I Wayan Sosiawan,SH,MH selaku hakim tunggal praperadilan ini gagal digelar lantaran pihak Kejati Jatim mangkir dari panggilan sidang.

Mangkirnya Kejati Jatim sempat mendapat protes dari Achmad Boesiri yang meminta agar mencatat sikap Kejati Jatim yang tidak mematuhi panggilan sidang.

"Karena praperadilan ini waktunya singkat, mohon agar hakim pemeriksa untuk menjadikan catatan sikap kejati yang tidak hadir dan saya anggap ini merupakan strategi untuk mengulur-ngulur saja,"ucap Achmad Boesiri pada Hakim I Wayan Sosiawan diruang sidang garuda 2, PN Surabaya, Rabu (27/3/2018).

Namun, permintaan itu ditolak Hakim I Wayan Sosiawan karena tidak ada dasar hukum yang mengatur tenggang permintaan kuasa hukum pemohon.

" Didalam KUHAP tidak ada, sehingga saya tidak dapat mencatat apa yang saudara minta. Dan saya perintahkan ke Panitera Pengganti untuk memanggil lagi Kejati Jatim," pungkas Hakim I Wayan Sosiawan menjawab pertanyaan kuasa hukum pemohon.

Oleh karena itu, Hakim I Wayan Sosiawan menunda pembacaan permohonan praperadilan ini pada satu pekan mendatang, yakni Selasa (3/4/2018).

" Pemohon tetap hadir dan tanpa dipanggil kembali," ucap hakim I Wayan Sosiawan sembari mengetukkan palunya sebagai tanda berahkirnya persidangan.

Usai persidangan, Achmad Boesiri mengaku, penetapan kliennya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Pidsus Kejati Jatim dianggap prematur, lantaran belum adanya kerugian negara yang di hitung secara nyata.

" Kalau di jerat pasal 2 dan Pasal 3 UU korupsi harus ada kerugian negaranya karena kalimat dalam frase dapat merugikan keuangan negara telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi," terang Achmad Boesiri usai persidangan.

Selain meminta agar penetapan tersangka dan penahanan Bambang Parikesit tidak sah, tim kuasa hukum Mantan Dirut PD Pasar Surya Surabaya ini juga menggugat ganti rugi sebesar Rp 1 milliar pada Kejati Jatim.

" Karena adanya pelanggaran HAM yang telah menahan Bambang Parikesit selama 1 bulan ini," Sambung Achmad Boesiri.

Saat ditanya apakah ada keterlibatan sejumlah anggota DPRD Kota Surabaya dalam kasus ini, Achmad Boesiri tak meresponnya.

" Saya tidak tau," ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Parikesit ditetapkan tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain.

Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata di campur untuk dana operasional.

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada Bambang Parikesit. Dia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Keuangan di PD Pasar Surya Surabaya  Periode 2015-2016 ini  juga tersandung satu kasus korupsi lagi, yakni kisruh kredir koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih di blokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggungan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar.  (Komang)