KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengeksekusi panitera pengganti pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi, ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Rabu (28/3/2018).
Eksekusi dilakukan terhadap terpidana kasus suap itu untuk menjalani pidana penjara empat tahun dan denda Rp 200.000.000 subsider satu bulan kurungan, sesuai vonis hakim.
"Jaksa eksekutor KPK hari ini melakukan eksekusi terhadap terpidana Tarmizi," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).
Dalam vonis hakim, Tarmizi dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 425 juta. Uang tersebut diberikan oleh pengacara Akhmad Zaini yang mewakili PT Aquamarine Divindo Inspection.
Menurut hakim, uang tersebut diberikan agar Tarmizi dapat menjadi penghubung dan memberikan akses kepada pihak yang berperkara dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara perdata. Tujuannya agar majelis hakim menolak gugatan yang diajukan Easter Jason Fabrication Services Pte Ltd.
Kemudian, mengabulkan gugatan rekonpensi serta mengabulkan sita jaminan PT Aqua Marine Divindo Inspection.
Dalam perkara tersebut, Eastern Jason mengalami kerugian dan menuntut PT Aquamarine membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura.
Uang suap tersebut berasal dari Direktur Utama PT Aqua Marine Divindo Inspection Yunus Nafik. Tarmizi juga dianggap terbukti menerima fasilitas hotel, villa, transportasi hingga dibelikan oleh-oleh saat berkunjung ke Surabaya dan Malang, Jawa Timur. (rio)