Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Rabu, 28 Maret 2018

KPK Tahan Politikus Golkar Terkait Korupsi di Bakamla


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan anggota Komisi I DPR RI Fayakhun Andriadi usai menjalani pemeriksaan selama tujuh jam. Politikus Golkar itu ditahan terkait dugaan korupsi di Badan Keamanan Laut (Bakamla).

"FA (Fayakhun Andriadi) ditahan 20 hari pertama di rutan cabang KPK," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta, Rabu (28/3).

Fayakhun keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 15.15 WIB. Dia bungkam dan bergegas menuju mobil. Fayakhun sempat membuang muka dari arah wartawan dan menutup mulut rapat-rapat.

Februari lalu, KPK menetapkan Fayakhun sebagai tersangka suap pengurusan anggaran pengadaan satelit monitoring di Bakamla yang berasal dari APBN-P tahun anggaran 2016.

Fayakhun diduga menerima fee Rp12 miliar atas jasanya mengurus anggaran Bakamla senilai Rp1,2 triliun. Mantan Ketua DPD Partai Golkar DKI Jakarta itu juga diduga menerima uang US$300 ribu.

Fayakhun diduga menerima uang tersebut dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah melalui anak buahnya Muhammad Adami Okta secara bertahap sebanyak empat kali.

Dalam persidangan, Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia Fahmi Darmawansyah mengaku menyerahkan uang kepada Ali Fahmi sejumlah Rp24 miliar. Ali Fahmi adalah mantan Staf Khusus Kepala Bakamla Laksamana Arie Sudewo.

Uang-uang tersebut diduga telah diberikan Ali Fahmi kepada anggota DPR lainnya, seperti anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PDIP Eva Sundari, dari Fraksi PKB Bertus Merlas, serta dari Fraksi NasDem Donny Imam Priambodo.

Berdasarkan fakta persidangan, Ali Fahmi dikenalkan oleh mantan Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PDIP TB Hasanuddin kepada Fayakhun. Ali Fahmi juga yang menawarkan diri ke Fahmi Darmawansyah untuk membantu meloloskan anggaran dan menjamin perusahaannya mendapat proyek di Bakamla.

Atas perbuatan tersebut, Fayakhun disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (rio)

KPK Ingatkan, Besok 6 Anggota DPRD Malang Penuhi Panggilan Pemeriksaan


KABARPROGRESIF.COM : (Jakarta) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) mengingatkan enam anggota DPRD Kota Malang untuk hadir memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (29/3/2018) besok.

Keenam anggota DPRD Kota Malang itu adalah Sulik Lestyowati, Abdul Hakim, Bambang Sumarto, Imam Fauzi, Syaiful Rusdi, dan Tri Yudiani.

Sebelumnya, KPK sudah memeriksa dan menahan 11 anggota DPRD lainnya.

"Besok diagendakan pemeriksaan terhadap 6 tersangka lain. Kami ingatkan agar para tersangka memenuhi panggilan penyidik dan bersikap koperatif," kata Febri, saat dikonfirmasi, Rabu (28/3/2018).

Hanya satu anggota DPRD Kota Malang yang belum diperiksa yakni Sahrawi. Hingga sore tadi, penyidik belum memperoleh konfirmasi alasan ketidakhadiran Sahrawi. Sedianya, ia akan diperiksa pada hari ini.

Adapun, mereka yang sudah ditahan KPK yakni dua Wakil Ketua DPRD Kota Malang, HM Zainudin dan Wiwik Hendri. Kemudian, anggota DPRD Kota Malang yaitu Slamet, Mohan Katelu, Suprapto, Heri Pudji Utami, Abdul Rachman, Hery Subiantono, Rahayu Sugiarti, Sukarno, dan Yaqud Ananda Gudban. KPK juga telah menahan Wali Kota Malang Moch Anton.

Sebelumnya, penetapan para tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang tahun anggaran 2015. Total 19 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara tersebut.

Dalam kasus dugaan suap pembahasan APBD-P Pemkot Malang, KPK lebih dulu menetapkan dua tersangka, yakni mantan Ketua DPRD Kota Malang Moch Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (DPUPPB) Kota Malang Jarot Edy Sulistyono. Arief diduga menerima suap Rp 700 juta dari Edy untuk pembahasan APBD Perubahan Kota Malang tersebut. (rio)