KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penggelapan saham PT Surabaya Country yang menjerat Bambang Poerniawan lanjut ke pembuktian.
Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono melalui amar putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/4).
Dalam amar putusan sela itu, Hakim Sigit menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti karena telah jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Bambang Poerniawan.
Tak hanya itu, masuknya materi pokok perkara dalam eksepsi terdakwa menjadi dasar penolakan pada pertimbangan hakim Sigit Sutriono.
"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya,"kata Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan selanya di PN Surabaya.
Usai persidangan, Julius Caesar mengaku menghormati putusan hakim Sigit Sutriono yang melanjutkan persidangan kasus ini ke pembuktian.
"Minimal materi yang kita sampaikan melalui eksepsi tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada,”kata Julius usai sidang.
Kendati legowo atas putusan hakim, Namun Julius masih tak menerima kasus ini masuk ke ranah pidana.
“Harusnya perkara ini tidak masuk ke perdata, bukan pidana. Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup di pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,”ungkap Julius kepada awak media.
Untuk diketahui, terdakwa diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country, dirinya telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, justru malah digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.
Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)