Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Senin, 02 April 2018

Kasus Penggelapan Saham PT Surabaya Country Lanjut Ke Pembuktian


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan perkara penggelapan saham PT Surabaya Country yang menjerat Bambang Poerniawan lanjut ke pembuktian.

Hal itu disampaikan majelis hakim yang diketuai Sigit Sutriono melalui amar putusan sela yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (3/4).

Dalam amar putusan sela itu, Hakim Sigit menolak dalil-dalil eksepsi yang diajukan terdakwa Bambang Poerniawan melalui kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan telah disusun secara cermat dan teliti karena telah jelas menguraikan tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa Bambang Poerniawan.

Tak hanya itu, masuknya materi pokok perkara dalam eksepsi terdakwa menjadi dasar penolakan pada pertimbangan hakim Sigit Sutriono.

"Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara ini ke pembuktian, dengan menghadirkan saksi-saksi pada persidangan selanjutnya,"kata Hakim Sigit Sutriono saat membacakan amar putusan selanya di PN Surabaya.

Usai persidangan, Julius Caesar mengaku menghormati putusan hakim Sigit Sutriono yang melanjutkan persidangan kasus ini ke pembuktian.

"Minimal materi yang kita sampaikan melalui eksepsi tersebut telah sesuai dengan fakta yang ada,”kata Julius usai sidang.

Kendati legowo atas putusan hakim, Namun Julius masih tak menerima kasus ini masuk ke ranah pidana.

“Harusnya perkara ini tidak masuk ke perdata, bukan pidana. Menurut saya jaksa juga ragu-ragu dalam menerapkan pasal. Seharusnya kalau mereka yakin cukup di pasal 374 KUHP saja, kenapa pakai pasal 378 KUHP juga,”ungkap Julius kepada awak media.

Untuk diketahui, terdakwa diadili lantaran saat menjabat sebagai Direktur PT Surabaya Country, dirinya telah menggelapkan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, justru malah digunakan terdakwa untuk membayar tunggakan hutang perusahaan.

Akibatnya, hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas ulahnya itu, terdakwa akhirnya dilaporkan ke Polda Jatim dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut. Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Komang)

Gugatan Praperadilan Perawat National Hospital Dinyatakan Gugur


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan pra peradilan yang dimohonkan Zunaidi Abdilah, mantan perawat National Hospital sekaligus tersangka kasus dugaan pelecehan  seksual terhadap pasien National Hospital memasuki babak final.

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Cokorda Gede Arthana,SH, MH menggugurkan gugatan tersebut dengan pertimbangan materi pokok perkaranya sudah disidangkan.

Gugurnya permohonan pra peradilan itu dituangkan dalam amar putusan sela yang dibacakan di PN Surabaya, Senin (2/4/2018).

Terpisah, M Soleh selaku tim kuasa hukum Zunaidi Abdilah mengaku kecewa dengan putusan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan KUHAP.

"Baru kali ini memutus gugurnya perkara melalui putusan sela bukan putusan akhir,"pungkas Soleh usai persidangan.

Terpisah, Kasubag Bidang Hukum Polrestabes Surabaya, Kompol Aloysius Alwer mengapresiasi putusan hakim. Menurutnya putusan Hakim Cokorda tersebut sudah tepat dan telah berdasarkan Pasal 82 KUHAP ayat 1 huruf d.

"Dalam pasal itu mengatur tentang gugurnya praperadilan karena materi pokok perkarnya sudah diperiksa,"terang pria berpangkat satu melati dipundaknya pada awak media usai persidangan.

Karena perkaranya sudah diperiksa, lanjut Aloysius, tentu saja tersangka sudah tidak punya hak lagi untuk mengajukan pra peradilan.

"Begitu perkara pokoknya sudah diperiksa, maka statusnya bukan lagi sebagai tersangka melainkan sudah berubah menjadi terdakwa,"sambung Aloysius.

Seperti diketahui, Pada permohonan praperadilannya itu, Zunaidi Abdilah melalui tim kuasa hukumnya, M Soleh menggugat Kapolrestabes Surabaya yang menyoal tentang tidak sahnya penetapan Zunaidi Abdilah sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual.

Namun disaat permohonan pra peradilan itu disidangkan, Pokok perkara kasus dugaan pelecehan seksual itu juga mulai disidangkan.

Materi pokok perkara dugaan pelecehan seksual ini disidangkan di PN Surabaya, Kamis (29/3/2018) lalu. Namun pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Didik Adyotomo ini gagal dibacakan lantaran terdakwa Zunaidi Abdilah sakit.

Kendati demikian, Persidangan kasus ini tetap digelar oleh majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah, SH tanpa kehadiran terdakwa Zunaidi Abdilah, dengan menghadirkan doker Rutan Medaeng dan dua dokter independen.

Kehadiran tiga dokter itu untuk membuktikan kebenaran gangguan kesehatan yang dialami terdakwa Zunaidi

Terpisah, Peristiwa pelecehan seksual ini  berawal dari video yang tersebar melalui media sosial hingga WhatsApp group.

Awalnya, video terkait pelecehan tersebut diunggah di akun Instagram milik korban. Video menampilkan korban yang berada di atas ranjang dengan tangan masih diinfus.

Dalam video tersebut, perempuan tersebut tampak menangis dan mengaku payudaranya di remas oleh tersangka Zunaidi Abdillah saat bertugas menjaganya di National Hospital.

"Kamu ngaku dulu, kamu remas payudara saya kan? Dua atau tiga kali?" ujar pasien wanita tersebut kepada perawat laki-laki itu.

Video kedua masih dengan latar yang sama. Di video ini terlihat pasien perempuan itu menangis.

"Psikis saya, saya enggak bisa tidur, enggak bisa makan. Saya nangis," ujarnya.

Tak lama kemudian, suami korban yakni Yudi Wibowo Sukinto melaporkan kasus ini ke Polrestabes Surabaya dan akhirnya menetapkan Zunaidi Abdillah sebagai tersangka.

Mantan perawat ini sempat menjadi buron, lalu Zunaidi Abdillah berhasil ditangkap anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya, di sebuah hotel di Surabaya. (Komang)