Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 03 April 2018

Aspotmar Lantamal V Buka Bimbingan Teknis Budidaya Ikan Air Tawar


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Asisten Potensi Maritim Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Aspotmar Danlantamal) V,  Kolonel Laut (P) Edi Atmu membuka pelaksanaan bimbingan teknis budidaya ikan air tawar kepada 40 anggota Lantamal V yang dilaksanakan di di ruang rapat Dinas Pemeliharaan dan Perbaikan Lantamal V jalan Rawa Komplek DBAL, Ujung, Surabaya, Selasa (3/4).

Acara tersebut dihadiri Kasi Latihan Teknik Perikanan Budidaya DKP Prov Jatim Ir. Nurandri, MT., Instruktur Pelatihan DKP Prov Jatim Hendan Muharyanto,  S,Pi., Perancang Diklat DKP Prov Jatim Fransisca, S. Pi., dan Kadispotmar Lantamal V  Letkol Laut (P) Didik Dhuwijantoko.

Menurut Aspormar Danlantamal V,  Bimbingan teknis ini merupakan bagian dari kegiatan komunikasi sosial TNI Th. 2018. Tema yang dipakai dalam pelaksanaan bimbingan teknis perikanan kali ini adalah “Kita Tingkatkan Kesejahteraan Anggota dan Masyarakat Nelayan Melalui Bimtek Budidaya Ikan Air Tawar di Wilayah Lantamal V”.

Atmu -sapaan akrab Aspotmar Danlantamal V ini -menyampaikan ucapan terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan bimbingan kepada 40 anggota Lantamal V.

“Terima kasih kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jatim yang telah meluangkan waktunya untuk memberikan bimbingan kepada 40 anggota Lantamal V, hal ini merupakan kesempatan langka yang bisa diterima oleh personel TNI AL guna menambah ilmu pengetahuan tentang budidaya perikanan," ujarnya.

Sedangkan Kasi Latihan Teknik Perikanan Budidaya DKP Prov Jatim Ir. Nurandri, MT., disela-sela penaburan benih ikan lele menyampaikan bahwa pihaknya sangat mendukung kegiatan ini untuk mendapatkan hasil yang berlimpah dan ikannya sehat.

“Pada kesempatan ini kami perkenalkan sistem pembudidayaan ikan lele menggunakan sistem bioflok. Sistem tersebut sudah dikembangkan oleh beberapa Dinas Kelautan dan Perikanan. Dalam satu kolam bisa menghasilkan hingga 10 kali lipat dari budidaya biasa," ujarnya.

Jika di kolam biasa lanjutnya,  satu meter kubik bisa dimuati 60 ekor lele, maka di kolam bioflok yang sama bisa berisi 600 lele. Pada sistem bioflok tidak diperlukan lahan kolam yang luas untuk budidaya lele. Cukup kolam buatan menggunakan bahan terpal dengan rangka bambu atau besi. Namun, dengan kualitas air yang ditingkatkan menggunakan mesin airator yang memasok sirkulasi oksigen dalam kolam.

Sedangkan untuk makannya ikan lele dengan sistem bioflok dilakukan dengan menumbuhkan mikroorganisme yang berfungsi mengolah limbah budidaya itu sendiri menjadi gumpalan-gumpalan kecil (floc) yang justru bermanfaat sebagai makanan alami ikan.

Pertumbuhan mikroorganisme dipicu dengan cara memberikan kultur bakteri nonpathogen (probiotik) berupa minyak dari tepung ikan yang difermentasi dan molase (tetes tebu) ke dalam kolam. (arf)

Gugat Kejati Jatim, Ini Yang Diminta Mantan Plt Dirut PD Pasar Surya


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah sempat tertunda lantaran mangkirnya Kejati Jatim pada persidangan pekan lalu, gugatan permohonan pra peradilan yang diajukan Mantan Plt Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah (PD) Pasar Surya Surabaya, Mikhael Bambang Parikesit, SE MM yang juga tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Sidang perdana yang digelar Hakim Tunggal Pra Peradilan, I Wayan Sosiawan,SH,MH tersebut mengagendakan pembacaan permohonan yang ajukan tersangka kasus dugaan korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya melalui tim kuasa hukumnya, yakni Achmad Boesiri.

Sementara pihak Kejati Jatim dihadiri oleh dua orang kuasa hukumnya, yakni Triskie dan Rhein Singgal.

Dalam permohonan pra peradilan itu, Ada tiga hal yang disoal oleh Bambang Parikesit, yakni terkait penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, Belum adanya audit kerugian negara dari BPK RI dan adanya pelanggaran HAM atas penahanan oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim.

Pada permohonannya itu, Bambang Parikesit melalui tim kuasa hukumnya meminta pada Hakim Tunggal Pra Peradilan, I Wayan Sosiawan, SH, MH untuk memutuskan penetapan Bambang Pariksesit sebagai tersangka dana revitalisasi pasar se-surabaya oleh Penyidik Pidsus Kejati Jatim dinyatakan tidak sah.

"Dan meminta agar Kejati Jatim membayar ganti rugi materiil sebesar 50 juta rupiah dan inmateriil sebesar 1 milliar rupiah,"ucap Achmad Boesiri diakhir pembacaan surat permohonan pra peradilannya.

Atas permohonan tersebut, pihak Kejati Jatim mengaku belum siap dengan jawabannya.

"Kami minta waktu hingga besok untuk jawaban kami,"ucap Rhein Singgal, kuasa hukum Kejati Jatim pada Hakim I Wayan Sosiawan.

Usai persidangan, Rhein Singgal irit bicara. Jaksa yang bertugas di Kejati Jatim ini tak mau mengklarifiaksi terkait tudingan Bambang Parikesit pada institusinya.

"Besok, kalian akan tau jawaban dari kami, tunggu besok ya,"ucap Rhein sambil meninggalkan area PN Surabaya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang Parikesit ditetapkan tersangka kasus korupsi dana revitalisasi pasar se-surabaya, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 14,8 miliar untuk kegiatan lain-lain. Dana yang bersumber dari APBD Kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional.

Tak hanya itu, penyidik Pidsus Kejati Jatim juga melakukan penahanan pada Bambang Parikesit. Dia ditahan usai menjalani serangkaian pemeriksaan.

Pria yang merangkap jabatan sebagai Direktur Administrasi di PD Pasar Surya Surabaya  Periode 2015-2016 ini  juga tersandung satu kasus korupsi lagi, yakni kisruh kredir koperasi karyawan PD Pasar Surya Surabaya dari BRI Sebesar Rp 13,4 milliar.

Uang pencairan tersebut kini masih diblokir oleh Dirjen Pajak, karena masih adanya tanggunggan pajak yang belum dibayar PD Pasar Surya Surabaya sebesar Rp 17 milliar.  (Komang)