Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Selasa, 03 April 2018

Komandan Kodiklatal Inspeksi Baksos Lattek Layar Gabungan Wira Jala Yudha VII/2018


KABARPROGRESIF.COM : (Makassar) Komandan Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Dankodiklatal) Laksda TNI Darwanto, S.H., M.A.P didampingi Ketua Gabungan Jalasenastri Kodiklatal Ny. Ina Darwanto dan Pejabat Utama Kodiklatal melaksanakan Inspeksi Kegiatan Bakti Sosial Siswa Kodiklatal yang tergabung dalam Latihan Praktek (Lattek) Layar Gabungan Wira Jala Yudha VII/2018 di Makassar Sulawesi Selatan, Selasa, (3/4).

Adapun kegiatan bakti sosial tersebut adalah Donor darah yang dilaksanakan di gedung Serbaguna Jaladri Mako Lantamal VI Makassar dan kegiatan bersih-bersih sungai dan pantai serta penanaman Pohon yang dilaksanakan di pantai Jalaria Makassar. Sedangkan pejabat utama Kodiklatal yang turut dalam inspeksi tersebut Direktur Umum Kodiklatal Laksma TNI Bernard  Setyo Budiheruyono, Komandan Kodikdukum Kolonel Laut (T) Sa’ban Nur Subkhan, Paban I Rendik dan Paban II  Opsdik Ditdiklat Kodiklatal.

Disela sela Inspeksi kegiatan Komandan Kodiklatal Laksda TNI Darwanto S.H., M.A.P menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial berupa donor darah ini mengajarkan kita untuk saling peduli, mewujudkan rasa cinta kasih, dan saling menolong bagi mereka yang membutuhkan uluran tangan. Menurutnya dalam kegiatan bakti sosial akan mendapatkan banyak pelajaran, terutama pada lingkungan masyarakat.


“Kita sebagai manusia memliki kewajiban untuk membantu orang-orang yang membutuhkan. Selain itu, kegiatan bakti sosial juga membantu pembentukan sikap dan kepekaan sosial dari diri kita.” Tegas Pati bintang dua dipundak tersebut.

Sedangkan dalam inspeksi pembersihan pantai dan penanamn pohon Komandan Kodiklatal menyampaikan bahwa pantai merupakan destinasi wisata bagi pemerintah daerah. Sebagai tempat wisata harus dijaga kebersihan dan keberadaan ekosisstim salah satunya tumbuhan yang ditanam prajurit Kodiklatal.

Adapun Lattek Layar Gabungan Wira Jala Yudha VII/2018 merupakan program pendidikan penting yang bertujuan untuk mengenalkan para prajurit siswa tentang kehidupan, tugas-tugas dan tanggung jawab di KRI sesuai dengan kejuruan dan kepangkatan nya.

Saat berada di Kota Makasar para prajurit siswa Lattek Pelayaran Wira Jala Yudha VII tahun 2018 ini  melaksanakaan berbagai kegiatan yakni kunjungan kehormatan ke Gubernur Sulsel, Danlantamal VI Makassar, Plt Walikota Makassar, Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) , KRI Makassar-590 juga menggelar Open Ship, donor darah, olahraga bersama, bersih pantai, penanaman pohon dan promosi ke sekolah-sekolah tentang penerimaan prajurit matra laut serta malam prajurit. (arf)

Tanpa Didampingi Pengacara, Surat Dakwaan Perawat 'Cabul' Dibacakan


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah persidangan sempat tertunda lantaran sakit, Surat dakwaan kasus pencabulan dengan terdakwa Zunaidi Abdilah, Mantan Perawat National Hospital akhirnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo pada persidangan diruang Tirta 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (4/4).

Dalam sidang perdana itu, terdakwa Zunaidi Abdilah mengaku menggunakan jasa pengacara untuk mendampingi perkaranya. Namun setelah ditunggu beberapa menit, ternyata tim pembela terdakwa Zunaidi Abdilah tak kunjung hadir ke persidangan, sehingga majelis hakim yang diketuai Agus Hamzah memerimtahkan Jaksa Damang Anubowo untuk membacakan surat dakwaannya.

"Kami tidak bisa menunda persidangan ini, silahkan jaksa membacakan surat dakwaannya,"ucap Hakim Agus Hamzah, sembari menyatakan persidangan kasus ini digelar secara tertutup untuk umum.

Pembacaan surat dakwaan itu hanya  berjalan 10 menit. Selanjutnya, Jaksa yang bertugas di Kejari Surabaya itu  membawa terdakwa Zunaidi Abdilah ke tahanan sementara yang terletak dibagian belakang Gedung PN Surabaya.

"Sidang selanjutnya adalah eksepsi yang diajukan terdakwa,"ucap Jaksa Damang saat dikonfirmasi usai persidangan.

Dalam perkara ini, terdakwa Zunaidi Abdilah didakwa dengan dakwaan tunggal, yakni melanggar pasal 290 ayat 1 KUHP, dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara.

"Perbuatan cabul itu dilakukan terdkawa  saat kondisi korban tak berdaya,"sambung Jaksa Damang diakhir konfirmasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Terdakwa Zunaidi Abdilah sempat mengajukan gugatan pra peradilan ke PN Surabaya. Melalui M. Soleh, tim kuasa hukumnya, terdakwa Zunaidi Abdilah  menggugat keabsahan penetapan tersangka oleh Penyidik Polrestabes Surabaya.

Namun, sebelum akhir persidangan perkara ini tuntas, Hakim tunggal pra peradilan, Cokorda Gede Arthana, SH, MH menjatuhkan putusan sela dan menyatakan pra peradilan warga Bebekan Jagaln Taman, Sidoarjo tersebut gugur demi hukum.

Gugurnya permohonan pra peradilan itu dikarenakan, materi pokok perkara pencabulan ini telah disidangkan. Hal tersebut sesuai dengan KUHAP, Pasal 82 ayat 1 huruf d.

Terpisah, Perlakukan cabul terdakwa Zunaidi Abdilah ini dilaporkan oleh Yudi Wibowo Sukinto, suami dari korban. Pria yang pernah menjadi pengacara Jessica, kasus Kopi Sianida yang menewaskan Wayan Mirna ini melapor ke Polrestabes Surabaya  setelah video pengakuan terdakwa diunggah diakun Instagram milik korban hingga viral. (Komang)