Satu Tersangka di tahan di Rutan Klas I Porong
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kasus pengadaan proyek tangki pendam fiktif senilai Rp 179 milliar oleh PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang ditangani Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memasuki baru.
Tiga pejabat PT Dok dan Perkapalan Surabaya yang dijadikan tersangka pada kasus pengadaan fiktif ini digelandang ke cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Surabaya, Sedangkan satu orang lagi di tahan di rutan lapas Porong, Sidoarjo, Kamis (5/4).
Empat pejabat itu adalah Mantan Dirut PT Dok dan Perkapalan, Ir M Firmasnyah Arifin, Mantan Direktur Administrasi dan Keuangan, Drs Nana Suryana Tahir, MM., Mantan Direktur Produksi, Ir I Wayan Yoga Djunaedy M.MT., Mantan Direktur Pemasaran dan Pengembangan Usaha, Ir Muhammad Yahya.
Sebelum dijebloskan ke cabang Rutan Klas I Kejati Jatim dan rutan Lapas Porong, Ke empat pejabat PT Dok dan Perkapalan tersebut menjalani serangkaian pemeriksaan di Kejari Tanjung Perak Surabaya.
Pemeriksaan itu merupakan proses administrasi pelimpahan tahap II dari Penyidik Pidana Khusus Kejagung RI ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Tanjung Perak.
Tiga tersangka, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya tiba di Kejari Tanjung Perak sekira pukul 08.10 WIB, dengan pengamanan ketat petugas Kepolisian dari Bareskrim Polri.
Sementara, tersangka Firmasnyah Arifin baru tiba di Kejari Perak sekira pukul 09.15 WIB.
"Tersangka FA ini kami jemput di Lapas Porong, dia terpidana kasus gratifikasi yang ditangkap KPK pada kasus pembuatan kapal perang negara Filipina di PT PAL Surabaya,"terang Kasi Intelijen Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie, saat konfrensi pers, Kamis (5/4).
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni Nana Suryana Tahir, I Wayan Yoga Djunaedy dan Muhammad Yahya dibawa dari Kejagung RI.
"Sebelumnya tersangka NST, IWYD dan MY ditahan oleh Penyidik Pidsus Kejagung,"sambung Lingga.
Dalam kasus ini, ke empat tersangka itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni melanggar pasal 2 ayat (1) juncto, pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Perlu diketahui, Dugaan korupsi ini bermula saat PT Dok dan Perkapalan Surabaya menandatangani kontrak dengan PT Berdikari Petro untuk melakukan pembangunan tangki pendam di Muara Sabak, Jambi dengan nilai proyek Rp179.928.141.879.
Dalam pelaksanaannya, PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan subkontrak kepada AE Marine, Pte. Ltd di Singapura dan selanjutnya merekayasa progress fisik (bobot fiktif) pembangunan tangki pendam.
Kemudian PT Dok dan Perkapalan Surabaya melakukan transfer sebesar USD3.9 juta kepada AE Marine. Pte, Ltd. Namun, dalam pelaksanaannya, justru tidak ada pekerjaan di lapangan atau di lokasi.
Dana tersebut justru digunakan untuk kekurangan pembayaran pembuatan dua kapal milik Pertamina kepada Zhang Hong, Pte. Ltd yang telah mempunyai anggaran tersendiri. Kontrak antara PT DPS dengan Zhang Hong. Pte, Ltd tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang/jasa sehingga merugikan PT Dok dan Perkapalan Surabaya.
Atas pengadaan proyek fiktif tersebut, penyidik Pidsus Kejagung RI menemukan kerugian yang mencapai USD4juta. (Komang/Arf)