Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Soft Launching Kota Lama, Gelar Sejumlah Paket Wisata

Sejumlah paket wisata digelar Pemkot Surabaya usai soft launching Kota Lama zona Eropa yang berada di kawasan Jalan Rajawali, Krembangan, Surabaya.

Cegah Narkoba di Kalangan ASN dan Pelajar, Pemkot Surabaya Gandeng BNN dan Polisi

Upaya Pemkot Surabaya memberantas Narkoba tak hanya di kalangan pelajar dan masyarakat, tetapi juga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemkot.

Peluang Investasi untuk Pengembangan Eks THR-TRS

Pemkot Surabaya menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) untuk mempromosikan proyek peluang investasi di Kota Pahlawan. Diantaranya di kompleks eks Taman Hiburan Rakyat (THR) dan Taman Remaja Surabaya (TRS).

Tekan Laju Inflasi, Pemkot Rutin Gelar Pangan Murah

Untuk menekan laju inflasi agar masyarakat bisa mendapatkan komoditas bahan pangan dengan lebih murah, Pemkot Surabaya rutin menggulirkan program Gerakan Pangan Murah setiap bulan.

Pemkot Surabaya Komitmen Amankan Aset yang Dikuasai Pihak Ketiga

Berbagai upaya strategis terus dilakukan Pemkot Surabaya untuk memastikan aset daerah dapat dimanfaatkan secara optimal demi kepentingan warga dan pemerintah.

Jumat, 06 April 2018

Dituntut 8 Tahun Penjara, Hak Politik Eddy Rumpoko Juga Dicabut


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa Pemkot Batu periode 2017 yang menjerat Mantan Walikota Batu, Edyy Rumpoko memasuki babak baru.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya yang dipimpin Hakim Unggul Mukti Warso ini mengagedakan pembacaan surat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam surat tuntutan jaksa itu, Eddy Rumpoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Perbuatan Eddy Rumpoko dianggap melanggal pasal 12 huruf a juncto pasal 18 juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut terdakwa Eddy Rumpoko dengan hukuman pidana penjara selama 8,"ucap Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika saat membacakan surat tuntutan terdakwa Eddy Rumpoko diruang cakta,Pengadilan Tipikor di Juanda, Sidoarjo,Jum'at (6/4).

Selain menuntut hukuman badan, Eddy Rumpoko juga dihukum membayar denda yang nilainnya ratusan milliar rupiah. Dan sesuai ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

"Terdakwa juga dihukum membayar denda sebesar 600 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan,"sambung Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.

Dalam pembacaan surat tuntutan itu,  Jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worontika juga meminta majelis hakim yang diketuai Unggul Mukti Warso untuk mencabut hak politik Eddy Rumpoko. "Mencabut hak politik terdakwa Eddy Rumpoko selama 5 tahun,"kata Jaksa Ronald Ferdinand Worontika.

Sikap berbelit-belit Eddy Rumpoko yang tak mengaku tak bersalah ini menjadi pertimbangan yang memberatkan dalam tuntutan jaksa KPK tersebut.

"Perbuatan Terdakwa  Eddy Rumpoko tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi,"sambung Jaksa

Menyikapi tuntutan jaksa KPK tersebut, Eddy Rumpoko melalui tim penasehat hukumnya meminta waktu untuk menyusun surat pembelaan atau nota pledoi yang akan dibacakan pada persidangan berikutnya.

Perlu diketahui, Pada surat dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan perdana menjelasakan, Pada 26 Mei 2016 lalu, terdakwa Eddy Rumpoko  telah menerima suap berupa mobil merek Toyota New Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiphus Djap. Setelah itu, Eddy disuap dengan uang Rp 95 juta dan Rp 200 juta.

Sebagai ganti pemberian suap itu, terdakwa Eddy Rumpoko menjanjikan akan memberikan proyek-proyek atau paket pekerjaan yang bersumber pada APBD Pemkot Batu

Janji terdakwa Eddy Rumpoko yang akan memberikan proyek pada Filiphus akhirnya terbukti. melalui dua perusahaannya, yakni PT Dailbana Prima Indonesia dan CV Amarta Wisesa, Filiphus memenangkan lelang tujuh proyek pengadaan barang Pemkot Batu tahun 2016 dengan total proyek senilai Rp 11 miliar.

Selanjutnya, pada 2017, Filiphus kembali memenangi proyek pengadaan pekerjaan belanja modal peralatan dan mesin untuk pengadaan meubelair senilai Rp 5,26 miliar dan pengadaan pekerjaan pakaian dinas dan atributnya senilai Rp 1,44 miliar.

Dalam proyek pengadaan meubelair, Eddy melalui Ketua Kelompok Kerja Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa VI Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setiawan meminta fee 10 persen. Sedangkan Edi menerima 2 persen.

Terdakwa Eddy Rumpoko ditangkap oleh KPK pada 16 September 2017 lalu. Mantan orang nomor satu di Kota Apel ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan (OTT).

Selain Eddy Rumpko, KPK juga menangkap Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan dan Pengusaha Filiphus.(Komang)

Kamis, 05 April 2018

Sambut Ibadah Haji dan Umroh, IM3 Permudah Layanan Komunikasi


KABARPROGRESIF. COM : (Jakarta) Menyambut pelaksanaan ibadah haji dan umrah di tahun 2018, Indosat Ooredoo melalui IM3 Ooredoo menandatangani kerja sama dengan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Wilayah Provinsi DKI Jakarta sebagai penyedia layanan komunikasi Telepon dan SMS, serta paket internet terbaik untuk para jamaah di Arab Saudi.

Melalui kerja sama ini IM3 Ooredoo dapat memasarkan Paket Roaming Haji dan Umrah kepada calon jamaah yang mengikuti Manasik di Embarkasi Haji yang diadakan oleh Departemen Agama.

" Melalui IM3 Ooredoo kami memberikan Paket Roaming Haji dan Umrah terbaik untuk mendukung kelancaran berkomunikasi para jamaah selama di tanah suci. Jadi pelanggan tidak perlu khawatir dengan lonjakan tagihan saat mereka berada di tanah suci, jamaah tidak terbebani biaya-biaya tambahan lainnya selama di tanah suci, sehingga para pelanggan bisa khusyuk menjalani Ibadah.” Ujar Andri Pranata, Acting Chief Sales and Distribution Officer Indosat Ooredoo.

Untuk mendukung layanan telekomunikasi selama di tanah suci, Indosat Ooredoo juga bekerja sama dengan seluruh operator di Arab Saudi, secara otomatis pelanggan akan dilayani oleh operator yang memiliki jangkauan terkuat dan terbaik.

Pelanggan dapat dengan mudah menghubungi keluarga serta kerabat di Indonesia, tanpa perlu mengganti kartu, ataupun melakukan pengaturan dan pemilihan operator secara manual sehingga dapat melaksanakan ibadah haji dengan nyaman.

Terdapat berbagai pilihan paket untuk kenyamanan beribadah selama di tanah suci, seperti Paket Nelpon dan SMS, Paket Internet, atau pun Paket kombinasi Nelpon, SMS, dan Internet, Semuanya dengan harga terjangkau mulai dari Rp. 200.000.

Paket akan mulai berlaku ketika sudah sampai di Arab Saudi. Registrasi paket bisa dengan mudah dilakukan melalui *122*1#, ketika masih di Indonesia ataupun ketika sudah sampai di Arab Saudi.

Drs. H. Arfan Rauf Baturgak, Ketua Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) mengatakan, “Kami sangat mengetahui bahwa kenyamanan untuk dapat selalu terhubung dengan kerabat dan keluarga merupakan salah satu hal penting yang membuat para jamaah dapat menikmati ibadah haji dan umrah dengan tenang. Alhamdulillah produk dan layanan komunikasi ibadah haji dan umrah dari IM3 Ooredoo dapat membantu menjaga kemabruran haji bagi jamaah dan juga memberikan kemudahan berkomunikasi selama berada di tanah suci. " jelasnya. (Dji)